|
Bagian Keenam Pasal 26 |
||||||||||
| (1) | BPPN berwenang untuk mengalihkan dan atau menjual Aset Dalam Restrukturisasi baik secara langsung maupun melalui penawaran umum. | |||||||||
| (2) | Dalam melaksanakan pengalihan dan atau penjualan Aset Dalam Restrukturisasi, BPPN berwenang untuk mengalihkan atau menjual Aset Dalam Restrukturisasi tersebut dengan harga di bawah nilai buku. | |||||||||
| (3) | Ketentuan dan tata cara pelaksanaan pengalihan atau penjualan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri. | |||||||||
|
Pasal 27 |
||||||||||
| (1) | Penerima dan atau pembeli atas pengalihan dan atau penjualan Aset Dalam Restrukturisasi dan atau Kewajiban Dalam Restrukturisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, memperoleh seluruh hak dan kewajiban serta segala manfaat yang berkaitan dengannya, termasuk hak dan kewajiban berdasarkan suatu surat kuasa, dalam kedudukan yang sama dengan pihak yang mengalihkan dan atau menjual sebelum terjadinya pengalihan dan atau penjualan tersebut. | |||||||||
| (2) | Pemerima dan atau pembeli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memperoleh kepastian hukum beralihnya hak atas aset Dalam Restrukturisasi dan atau Kewajiban Dalam Restrukturisasi tersebut. | |||||||||
|
Pasal 28 |
||||||||||
| (1) | BPPN berwenang mengalihkan dan atau menjual Aset Dalam Restrukturisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 yang sedang diagunankan atau dijaminkan. | |||||||||
| (2) | Pemegang hak jaminan atas Aset Dalam Restrukturisasi yang dialihkan atau dijual sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), menerima kompensasi sebesar nilai terendah di antara nilai : | |||||||||
|
|
|
|||||||||
|
|
|
|||||||||
|
|
penjualan bersih setelah dipotong biaya dan atau pajak. | |||||||||
|
Pasal 29 |
||||||||||
| (1) | BPPN membuat Surat Keputusan dalam hal melakukan atau menyebabkan dilakukannya pengalihan dan atau penjualan Aset Dalam Restrukturisasi dan atau Kewajiban Dalam Restrukturisasi kepada pihak ketiga. | |||||||||
| (2) | Dalam hal pengalihan dan atau penjualan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa saham bank, pihak ketiga penerima pengalihan da atau penjualan tersebut wajib memenuhi ketentuan persyaratan pemegang saham bank yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. | |||||||||
|
Pasal 30 Pengalihan dan atau penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 yang dilakukan secara langsung oleh BPPN, dituangkan dalam suatu akta. Pasal 31 Pengalihan dan atau penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 yang dilakukan melalui penawaran umum oleh BPPN, dilaksanakan dengan cara Pelelangan. Pasal 32 |
||||||||||
| (1) | Hasil pengalihan dan atau penjualan aset Dalam Restrukturisasi dan atau Kewajiban Dalam Restrukturisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31 dipergunakan sesuai dengan ketentuan Pasal 7. | |||||||||
| (2) | Pembagian hasil pengalihan dan atau penjualan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan berdasarkan ketentuan hak memperoleh pemenuhan pembayaran lebih dahulu yang berlaku atas piutang negara, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. | |||||||||
| (3) | Imbalan atau biaya atas penggunaan jasa pihak-pihak yang ditunjuk oleh BPPN untuk membentu melakukan pengalihan dan atau penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31, mempunyai kedudukan prioritas terhadap hasil pengalihan dan atau penjualan tersebut, sejauh dan terbatas pada jumlah imbalan atas jasa tersebut telah dimuat dalam perjanjian antara pihak-pihak yang ditunjuk tersebut dengan BPPN, atau dengan pihak pemilik Aset Dalam Restrukturisasi dan atau Kewajiban Dalam Restrukturisasi yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. | |||||||||
|
Bagian Ketujuh Pembelian oleh BPPN Pasal 33 BPPN dapat mengambilalih dan atau membeli, baik seluruhnya maupun sebagian, secara langsung maupun melalui Pelelangan, atas Aset Dalam Restrukturisasi dan atau Kewajiban Dalam Restrukturisasi. Pasal 34 |
||||||||||
| (1) | Pengambilalihan dan atau pembelian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 bersifat sementara, sampai BPPN dapat menunjuk pihak lain yang akan menjadi pembeli sebenarnya. | |||||||||
| (2) | Dalam hal pengambilalihan dan atau pembelian atas benda-benda tidak bergerak, BPPN membuat Surat Pernyataan Pembelian Sementara dan dicatatkan pada Buku Tanah dan Sertifikat Hak Atas Tanah. | |||||||||
| (3) | Penunjukan pihak lain yang akan menjadi pembeli sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal Surat Pernyataan Pembelian Sementara. | |||||||||
| (4) | Penujukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), dilakukan dengan Surat Penunjukan Pembeli. | |||||||||
| (5) | Asli Surat Penunjukan Pembeli sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), disampaikan kepada Kantor Pendaftaran yang berwenang untuk melengkapi syarat pendaftaran peralihan haknya, sedangkan dalam hal pembelian kekayaan atau barang-barang tersebut dilakukan melalui Pelelangan, salinan dari Surat Penunjukan Pembeli tersebut disampaikan juga kepada Kantor Lelang yang bersangkutan. | |||||||||
| (6) | Pembelian sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dapat ditingkatkan menjadi pembelian tetap atas nama BPPN dalam hal : | |||||||||
| a. | Hak atas tanah berakhir jangka waktunya sebelum BPPN dapat menunjuk pihak lain sebagai pembeli yang sebenarnya; atau | |||||||||
| b. | Berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), BPPN belum dapat menunjuk pihak lain sebagai pembeli yang sebenarnya. | |||||||||
|
Pasal 35 |
||||||||||
| (1) | Akta dan Surat Pernyataan Pembelian Sementara atas pembelian kekayaan atau benda tidak bergerak yang dilakukan secara langsung, disampaikan kepada Kantor Pendaftaran terkait selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal pembelian. | |||||||||
| (2) | Salinan Risalah Lelang dan Surat Pernyataan Pembelian Sementara atas pembelian kekayaan atau benda tidak bergerak yang dilakukan melalui Pelalangan, disampaikan kepada Kantor Pendaftaran terkait selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal pelaksanaan lelang. | |||||||||
| (3) | Kantor Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) melakukan pencatatan dalam buku pendaftaran yang berlaku bahwa kekayaan ataiu benda tidak bergerak tersebut berada dalam penguasaan sementara BPPN. | |||||||||
|
Pasal 36 |
||||||||||
| (1) | Bukti peralihan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 : | |||||||||
| a. | Dalam hal tidak diperoleh pembeli sebenarnya setelah lewat jang ka waktu adalah Akta atau salinan Risalah Lelang yang dilengkapi dengan surat permohonan pembelian tetap oleh BPPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (6). | |||||||||
| b. | Dalam hal telah diperoleh pembeli yang sebenarnya adalah Akta atau salinan Risalah Lelang dilengkapi dengan Surat Penunjukan Pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (5). | |||||||||
| (2) | Akta atau salinan Risalah Lelang atas pembelian kekayaan atau benda tidak bergerak yang dilakukan sesuai dengan ayat (1) huruf a, disampaikan oleh BPPN kepada Kantor Pendaftaran terkait selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak lewatnya waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (6). | |||||||||
| (3) | Akta atau salinan Risalah Lelang atas pembelian kekayaan atau benda tidak bergerak yang dilaklukan sesuai dengan ayat (1) huruf b, disampaikan oleh pembeli kepada Kantor Pendaftaran terkait selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Penunjukan Pembeli. | |||||||||
|
BAB IV PROGRAM PENYEHATAN PERBANKAN Penyerahan Bank Kepada BPPN Pasal 37 |
||||||||||
| (1) | BPPN melakukan program penyehatan terhadap Bank-bank yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia kepada BPPN. | |||||||||
| (2) | Kriteria Bank yang ditetapkan dan diserahkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh Bank Indonesia | |||||||||
|
Pasal 38 |
||||||||||
| (1) | Penyerahan suatu Bank oleh Bank Indonesia kepada BPPN wajib dikuti dengan penyerahan informasi dan dokumen yang menyangkut Bank, Direksi, Komisaris dan atau pemegang saham Bank. | |||||||||
| (2) | Penyerahan informasi dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib disampaikan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penyerahan suatu Bank oleh Bank Indonesia kepada BPPN. | |||||||||
| (3) | Informasi sebagaimana diamksud dalam ayat (1), antara lain meliputi : | |||||||||
|
|
|
|||||||||
|
|
|
|||||||||
|
|
|
|||||||||
|
|
|
|||||||||
|
|
|
|||||||||
|
|
|
|||||||||
|
|
|
|||||||||
|
|
|
|||||||||
| (4) | Dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi antara lain : | |||||||||
| a. | Perjanjian yang mendasari pemberian Fasilitas Bank Indonesia, dokumen pembebanan hak jaminan dan seluruh dokumen pendukungnya; | |||||||||
| b. | Dokumen pendukung informasi yang dimaksud dalam ayat (2) di atas; dan | |||||||||
| c. | Dokumen lainnya yang diperlukan oleh BPPN | |||||||||