|
Pasal 39 Penyerahan suatu Bank oleh Bank Indonesia kepada BPPN, diumumkan oleh Bank Indonesia dalam 1 (satu) surat kabar harian yang berperedaran luas. |
||||||||||
|
Bagian Kedua Penanganan Bank Dalam Penyehatan Pasal 40 Terhitung sejak tanggal penyerahan suatu Bank oleh Bank Indonesia kepada BPPN dalam rangka penyehatan perbankan : |
||||||||||
| a. | Segala hak dan wewenang Direksi, Komisaris, pemegang saham, dan Rapat Umum Pemegang Saham Bank Dalam Penyehatan beralih kepada BPPN; atau | |||||||||
| b. | Direksi, Komisaris, dan atau pemegang saham Bank Dalam Penyehatan dilarang melakukan tidakan hukum apapun yang berhubungan dengan Bank Dalam Penyehatan dan Kekayaan Bank Dalam Penyehatan, kecuali tindakan hukum tertentu yang disetujui oleh BPPN. | |||||||||
|
Pasal 41 |
||||||||||
| (1) | Tata cara yang berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja dan penentuan hak-hak direktur dan komisaris sebagai akibat dari pengambilalihan, pelaksanaan hak dan kewenangan BPPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, ditetapkan oleh Ketua BPPN. | |||||||||
| (2) | Tata cara yang berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja dan penentuan hak-hak karyawan Bank Dalam Penyehatan, didasarkan pada peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan yang berlaku. | |||||||||
|
Bagian Ketiga Penelitian dan Pemeriksaan Pasal 42 |
||||||||||
| (1) | BPPN melakukan penelitian dan pemeriksaan untuk meperoleh segala ketentuan yang diperlukan dari dan mengenai Bank Dalam Penyehatan, Aset Dalam Restrukturisasi, Kewajibab Dalam Restrukturisasi, dan atau pihak manapun yang terlibat atau patut diduga terlibat, atau mengetahui kegiatan yang merugikan Bank Dalam Penyehatan dan atau setiap Aset Dalam Restrukturisasi. | |||||||||
| (2) | Direksi, Komisaris, pemegang saham dan atau pegawai Bank Dalam Penyehatan, atas permintaan bPPN wajib memberikan segala keterangan dan penjelasan mengenai usahanya, termasuk memberikan kesempatan melakukan pemeriksaan atas buku-buku dan berkas yang ada padanya, dan wajib memberikan bantuan yang diperlukan dalam rangka memperoleh keterangan, dokumen dan penjelasan yang ada pada Bank Dalam Penyehatan. | |||||||||
| (3) | Permintaan keterangan oleh BPPN sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dilakukan secara tertulis dengan menyebutkan nama, jabatan pejabat BPPN dan keterangan yang dibutuhkan. | |||||||||
| (4) | Untuk memperoleh keterangan sebaimana dimaksud dalam ayat (2), BPPN dapat memninta bantuan alat negara penegak hukum yang berwenang termasuk instansi pemerintah. | |||||||||
| (5) | Dalam hal BPPN memerlukan bantuan alat negara penegak hukum yang berwenang atau pihak lain untuk mendapatkan keterangan atau informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), permintaan BPPN tersebut dilakukan secara tertulis dengan menyebutkan pihak yang terlibat, atau patut diduga terlibat, atau mengetahui kegiatan yang merugikan Bank Dalam Penyehatan. | |||||||||
|
Bagian Keempat Program Penyehatan Bank Pasal 43 |
||||||||||
| (1) | Dalam melakukan program penyehatan Bank, BPPN berhak dan berwenang untuk antara lain : | |||||||||
|
|
|
|||||||||
|
|
|
|||||||||
|
|
|
|||||||||
|
|
|
|||||||||
|
|
|
|||||||||
|
|
|
|||||||||
|
|
|
|||||||||
|
|
|
|||||||||
|
|
|
|||||||||
| (2) | Dalam rangka program pengehatan Bank melalui Penyertaan Modal Pemerintah atau Penyertaan Modal Sementara oleh BPPN, Bank dimaksud ditetapkan dan diserahkan oleh Bank Indonesia kepada BPPN untuk dilakukan tindakan penyehatan, untuk kemudian diserahkan kembali kepada Bank Indonesia. | |||||||||
|
Bagian Kelima Pasal 44 |
||||||||||
| (1) | Dalam hal kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a diderita oleh Bank Dalam Penyehatan ditimbulkan akibat oleh kesalahan, kelalaian dan atau Transaksi Tidak Wajar dari anggota Direksi, Komisaris dan atau pemegang sahamnya, BPPN berwenang memebankan kerugian serta memperoleh ganti rugi dari pihak yang melakukan perbuatan dimaksud. | |||||||||
| (2) | Tanpa mengurangi wewenang yang telah dimiliki, BPPN dapat mengajukan gugatan atau upaya hukum lain melalui badan peradilan yang berwenang, baik didalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia untuk mengupayakan diperolehnya ganti rugi. | |||||||||
| (3) | Genti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi ganti rugi dalam jumlah : | |||||||||
| a. | keuntungan yang diterima oleh orang tersebut akibat dari transaksi itu; dan atau | |||||||||
| b. | kerugian yang diderita Bank Dalam Penyehatan sebagai akibat dari Transaksi Tidak Wajar tersebut. | |||||||||
| (4) | BPPN berwenang untuk menguasai dan atau menjual benda atau kekayaan yang merupakan obyek dari pengalihan, untuk memperoleh ganti rugi akibat kesalahan, kelalaian dan atau Transaksi Tidak Wajar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). | |||||||||
| (5) | Terhadap pihak-pihak sebagaimana dimasud dalam ayat (1), dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 50 ayat (2) Undang-undang Perbankan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | |||||||||
|
Bagian Keenam Pasal 5 |
||||||||||
| (1) | BPPN menetapkan Bank Dalam Penyehatan yang tidak dapat disehatkan dan yang telah selesai menjalani program penyehatan, serta menyerahkan kembali Bank Dalam Penyehatan tersebut kepada Bank Indonesia. | |||||||||
| (2) | Kecuali terhadap Bank Dalam Penyehatan yang tidak dapat disehatkan, BPPN menyerahkan kembali Bank Dalam Penyehatan kepada Bank INdonesia setelah sekurang-kurangnya masuk dalam katagori cukup sehat berdasarkan kriteria tingkat kesehatan Bank yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan kriteria lain yang ditetapkan BPPN. | |||||||||
|
Pasal 46 |
||||||||||
| (1) | Penyerahan Bank Dalam Penyehatan oleh BPPN kepada Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1), disertai dengan informasi dan dokumen yang ada pada BPPN. | |||||||||
| (2) | Dengan Penyerahan Bank Dalam Penyehatan oleh BPPN kepada Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1), segala tugas dan wewenang BPPN dalam melaksanakan fungsi penyehatan terhadap Bank Dalam Penyehatan yang bersangkutan berakhir. | |||||||||
|
BAB V Bagian Kesatu Pasal 47 |
||||||||||
| (1) | Dalam rangka pengamanan kekayaan Bank Dalam Penyehatan, BPPN menguasai Aset Dalam Restrukrurisasi dan atau Kewajiban Dalam Restrukturisasi yang berada pada pihak manapun, baik di dalam maupun di luar negeri. | |||||||||
| (2) | Kekayan milik atau yang menjadi milik Bank Dalam Penyehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi Aset Dalam Restrukturisasi dan atau Kewajiban Dalam Restrukturisasi. | |||||||||
| (3) | Aset Dalam Restrukturisasi dan atau Kewajiban Dalam Restrukturisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), dilakukan oleh BPPN dengan menerbitkan Surat Keputusan. | |||||||||
| (4) | Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), diumumkan dalam sekurang-kurangnya 1 (satu) surat kabar harian yang peredarannya luas. | |||||||||
|
Pasal 48 BPPN menentukan tata cara yang diperlukan untuk menguasai kekayaan, termasuk aset Dalam Restrukturisasi dan atau Kewajiban Dalam Restrukturisasi sebagai pelaksanaan lebih lanjut atas ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. Pasal 49 |
||||||||||
| (1) | Pengumuman Surat Keputusan BPPN sebagaimana daimaksud dalam Pasal 47 ayat (4), dilakukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Surat Keputusan tersebut ditetapkan. | |||||||||
| (2) | Keputusan BPPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) disampaikan kepada Kantor Pendaftaran terkait untuk dilakukan pemblokiran. | |||||||||
| (3) | Kantor Pendaftaran memberikan tanda terima yang diberi tanggal pada saat Keputusan BPPN sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diterima. | |||||||||
| (4) | Tanggal tanda terima sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), merupakan tanggal pencatatan oleh BPPN dengan menyebutkan bahwa Aset Dalam Restrukturisasi dan atau Kewajiban Dalam Restrukturisasi yang bersangkutan berada dalam penguasaan BPPN dengan mencantumkan nomor serta tanggal Keputusan BPPN, dan tanda terima tersebut bersama dengan salinan dari Surat Keputusan yang bersangkutan merupakan bukti yang cukup untuk segala keperluan bagi pemegang hak yang disebutkan dalam Surat Keputusan tersebut. | |||||||||
| (5) | Terhitung sejak tanggal diterimanya Surat Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Kantor Pendaftaran tidak dapat melakukan tindakan administratif atau tindakan lainnya yang dapat mengakibatkan pengalihan hak berkenaan dengan kekayaan yang disebutkan dalam Surat Keputusan tersebut, kecuali dilakukan pengalihan atau penjualan Aset Dalam Restrukturisasi dan atau Kewajiban Dalam Restrukturisasi berdasarkan Surat Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1). | |||||||||