Bagian Kedua

Pengelolaan dan Pengelompokan
Aset Dalam Restrukturisasi

Pasal  50

BPPN melakukan pengelolaan dan pengelompokan atas aset Dalam Restrukturisasi yang telah dikuasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan nilai kekayaan tersebut.

Pasal  51

(1) Dalam rangka mengoptimalkan pengembalian keuangan negara, BPPN bertugas melakukan penyelesaian Aset Dalam Restrukturisasi.
(2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), BPPN dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan pengelolaan Aset Dalam Restrukturisasi.
(3) Penunjukan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dilakukan dengan mempertimbangkan :
a.
Kemampuan;                                                          
b.
Keahlian;
c.
Pengalaman;
d.
Kredibilitas; dan
e. Syarat lain yang ditetapkan oleh BPPN

Pasal  52

(1) BPPN dapat melakukan inventarisasi Aset Dalam Restrukturisasi.
(2) Dalam melakukan inventarisasi Aset Dalam Restrukturisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dengan mempertimbangkan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3), BPPN dapat menunjuk pihak lain.
(3) Ketentuan mengenai inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh BPPN.

Pasal  53

(1) Penanganan kredit Bank Dalam Restrukturisasi atau aset Dalam Restrukturisasi dapat dilakukan melalui tindakan-tindakan antara lain :
a.
Pemantauan kredit;
b.
Peninjauan ulan, pengubahan, pembatalan, pengakiran dan atau penyempurnaan dokumen kredit dan jaminan;
c.
Restrukturisasi kredit;
d.
Penagihan piutang;
e.
Penyertaan modal pada Debitur;
f.
Memberikan jaminan atau penanggungan;
g.
Pemberian atau penambahan fasilitas pembiayaan; dan atau
h.
Penghapusan piutang.
(2) Tata cara, syarat, dan ketentuan untuk melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh BPPN dengan persetujuan Menteri.

Bagian Ketiga

Penagihan Piutang

Pasal  54

(1) Dalam rangka melakukan penagihan piutang Bank Dalam Penyehatan yang sudah pasti, BPPN dapat melakukan penagihan kepada Debitur dengan menerbitkan Surat Paksa.
(2) Surat Paksa diterbitkan dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang mewakili BPPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan ayat (5).

Pasal  55

(1) Dalam hal suatu piutang Bank Dalam Penyehatan adalah merupakan bagian dari piutang yang timbul dari suatu pembiayaan secara bersama dengan bank-bank lain, BPPN dapat mewakili bank-bank tersebut untuk melakukan penagihan piutang Bank Dalam Penyehatan bersama-sama dengan piutang bank-bank tersebut terhadap Debitur, tanpa mengesampingkan kewenangan BPPN untuk melakukan upaya penagihan piutang yang merupakan bagian Bank Dalam Penyehatan sendiri.
(2) Penagihan piutang sebagaiaman dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan mengeluarkan Surat Oaksa dan melakukan tindakan hukum lain sesuai dengan kewenangan BPPN.

Pasal  56

(1) Surat Paksa sekurang-kurangnya mencantumkan :
a.
Tanggal dan nomor Surat Paksa;
b.
Nama, dan indentitas Debitur;
c.
Domisili Debitur;
d.
Jumlah uang Debitur yang sudah pasti;
e.
Batas waktu pelunasan;
f.
Pertimbangan Hukum; dan
g.
Perintah membayar.
(2) Surat Paksa berkepala kata-kata "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA", mempunyai kekuatan eksekutorial dan mempunyai kedudukan hukum yang sama dengan suatu putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

Pasal  57

(1) Penerbitan Surat Paksa dilakukan apabila :
a. Debitur melalikan jewajiban membayar atau kewajiban lainnya berdasarkan dokumen kredit, dokumen pemberian hak jaminan, pernyataan yang telah dibuat sebelumnya, dan atau dokumen lainnya;
b. Kepada debitur dan atau penanggung utang telah disampaikan surat pemberitahuan atau peringatan melalui surat tercatat untuk membayar, atau dokumen lain yang dipersamakan dengan itu oleh Bank Dalam Penyehatan dan atau BPPN.
(2) Sarat Paksa disampaikan kepada Debitur dan atau penanggung utang secara langsung dengan tanda terima yang layak pada alamat sesuai perjanjian kredit, dokumen pemberian hak jaminan, pernyataan yang telah dibuat sebelumnya dan atau dokumen lainnya.
(3) Dalam hal alamat Debitur dan atau penanggung utang yang diamksud dalam ayat (2) oleh karena sebab apapun tidak diketemukan, Surat Paksa tersebut disampaikan melalui kantor Kepala Desa atau Kelurahan tempat kedudukan hukum atau alamat terakhir sesuai perjanjian kredit, dokumen pemberian hak jaminan, pernyataan yang telah dibuat sebelumnya, dan atau dokumen lainnya.
(4) Dalam hal Debitur dan atau penanggung utang telah dinyatakan atau dalam proses pailit, salinan Surat Paksa disampaikan kepada Hakim Pengawas dan Kurator, dan dalam hal Debitur dan atau dinyatakan bubar atau dalam likuidasi, salinan Surat Paksa disampaikan kepada orang atau badan yang diberi wewenang untuk melakukan pemberesan.

Bagian Keempat

Penyitaan

Pasal  58

(1) Dalam waktu 1 (satu) hari setelah diterimanya Surat Paksa sebagaiana dimaksud dalam Pasal 54, BPPN berwenang melakukan sita eksekusi atas kekayaan milik Debitur.
(2) Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan yang dikeluarkan BPPN yang diterbitkan dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang mewakili BPPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan ayat (5).
(3) Surat Perintah Penyitaan memuat antara lain :
a.
Pertimbangan dan dasar hukum;
b.
Nama, indentitas dan indentitas Debitur;
c.
Nomor dan tanggal Surat Paksa;
d.
Nama dan jabatan pejabat BPPN yang diperintahkan; dan
e.
Keterangan tentang obyek penyitaan.
(4) Penyitaan dilakukan oleh juru sita dengan dibantu 2 (dua) orang saksi dan dituangkan dalam Berita Acara Penyitaan yang ditandatangani oleh juru sita dan 2 (dua) orang saksi tersebut.
(5) Berita Acara Penyitaan tersebut didaftarkan pada Kantor Pendaftaran untuk dicatat oleh Pejabat Kantor Pendaftaran yang berwenang pada buku pendaftaran yang terkait tentang adanya penyitaan tersebut.
(6) Salinan Berita Acara Penyitaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), diberitahukan kepada Debitur dan Pengadilan Negeri di wilayah kekayaan milik Debitur yang disita itu terletak.

Pasal 59 ....................