Pasal  59

(1) Penyitaan dapat dilakukan terhadap seluruh kekayaan milik Debitur termasuk kekayaan milik Debitur yang berada dalam pengusaan pihak ketiga.
(2) Kekayaan milik Debitur yang tidak dapat disita adalah barang-barang bergerak yang diperlukan untuk kelangsungan hidup dari Debitur perorangan yaitu :
a.
Pakaian dan tempat tidur beserta perlengkapannya yang digunakan oleh Debitur dan keluarga yang menjadi tanggungannya;
b.
Persediaan makanan dan minuman untuk keperluan 1 (satu) bulan beserta peralatan memasak yang berada di rumah;
c.
Buku-buku yang secara langsung dibutuhkan untuk menjalankan pekerjaannya; dan atau
d.
Peralatan penyandang cacat yang digunakan oleh Debitur dan keluarga yang menjadi tanggungannya.

Pasal  60

(1) Atas permohonan BPPN, Pengadilan Negeri dalam waktu secepatnya dapat mengeluarkan penetapan yang berisi pengangkatan atau pencabutan sita jaminan yang telah diletakan, dengan terlebih dahulu mendengar pendapat para pihak yang berperkara.
(2) Dalam hal atas kekayaan Debitur telah diletakkan sita eksekusi terlebih dahulu oleh Pengadilan Negeri, atau Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara atau Kantor Pajak dan sita eksekusi tersebut telah terdaftar di Kantor Pendaftaran sebagaimana mestinya, BPPN sebagai pemegang piutang negara menyampaikan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri, atau Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara, atau Kantor Pajak untuk turut serta mengambil bagian yang didahulukan atas hasil lelang eksekusi kekayaan Debitur tersebut.
(3) Dalam hal Debitur yang kekayaannya telah dilaksanakan sita eksekusi oleh BPPN dinyatakan pailit, BPPN dapat melakukan tindakan hukum atas hak kebendaannya tersebut.
(4) Dalam hal kekayaan Debitur masuk dalam penguasaan Debitur yang telah dinyatakan pailit atau dalam penguasaan kurator, BPPN menyampaikan salinan Surat Paksa dan tuntutan secara tertulis kepada Kurator dan Hakim Pengawas pada Pengadilan Niaga, untuk ditetapkan selaku kreditur yang didahulukan atas bagian harta pailit.
(5) Penjualan kekayaan milik Debitur yang telah disita, dilakukan melalui Pelelangan.
(6) Pembagian hasil penjualan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5), dilaksanakan berdasarkan ketentuan hak memperoleh pemenuhan pembayaran lebih dulu yang berlaku atas piutang negara, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal  61

(1) Upaya hukum yang dilakukan oleh pihak manapun yang belum memperoleh putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, tidak mencegah atau menunda pelaksanaan tindakan hukum yang dilakukan oleh BPPN
(2) Dalam hal hal atas upaya hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dikeluarkan putusan Pengadilan yang telah mepunyai kekuatan hukum yang tetap (in kracht) memenangkan pihak manapun tersebut, BPPN wajib mematuhi putusan Pengadilan tersebut.

Pasal  62

(1) Barang yang disita dapat ditipkan kepada Debitur kecuali apabila barang dimaksud berdasarkan pertimbangan BPPN perlu disimpan di tempat lain.
(2) Debitur dilarang mengubah bentuk, memindahtangankan, menyewakan, menghilangkan dan atau merusak barang yang telah disita.
(3) Debitur yang melanggar ketentuan ini dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal  63

(1) BPPN menerbitkan Surat Pencabutan Sita atas barang yang telah dilakukan penyitaan, dalam hal utang Debitur telah dibayar lunas yang dibuktikan dengan surat tanda lunas yang dikeluarkan oleh BPPN atau dalam hal telah tercapai kesepakatan lain dengan BPPN.
(2) Kantor Pendaftaran mencatat pencabutan blokir dan atau pengangkatan sita eksekusi, atas permintaan Debitur yang disertai dengan Surat Pencabutan Sita sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

BAB  VI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal  64

Dengan Perturan Pemerintah ini, Badan Penyehatan Perbankan Nasional sebagaimana telah dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1998 ditetapkan sebagai badan Khusus yang mempunyai tugas untuk melakukan penyehatan perbankan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Pasal  65

Segala tindakanan hukum BPPN dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenangnya berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 1998 dan atau Undang-undang Perbankan tetap sah dan mengikat dan segala tindakan BPPN yang masih berlangsung selanjutnya dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal  66

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Pebruari 1999
PENJELASAN .......................