KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DAN
GUBERNUR BANK INDONESIA
53/KMK.017/1999
            NOMOR
:
--------------------
31/12/KEP/GBI
TENTANG

PELAKSANAAN PROGRAM REKAPITALISASI BANK UMUM

MENTERO KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 1998 tentang Program Rekapitalisasi Bank Umum perlu dilingkapi dengan Pedoman Pelaksanaan agar dapat diimplementasikan;
b.
bahwa Pedoman Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu ditetapkan dengan Keputusan Bersama Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Gubernur Bank Indonesia;
Mengingat
:
1.
Undang-undangan Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perpankan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran NEgara Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 1998 tentang Program Rekapitalisasi Bank Umum (Lembaran NEgara Tahun 1998 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3799);
3.
Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Jaminan terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum;
4.
Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1998 tentang Pembentukan Badan Penyehatan Perbankan Nasional;
5.
Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1998 tentang Tugas dan Kewajiban Badan Penyehatan Perbankan Nasional;
6.
Keputusan Presiden Nomor 120 Tahu 1998 tentang Penerbitan Jaminan Bak Indonesia serta Penerbitan Jaminan Bank oleh Bank Persero dan Bank Pembangunan Daerah untuk Pinjaman Lauar Negeri;
7.
Keputusan Bersama Menteri Keuangan Republik Indonesia dan
                                                      52/KMK.017/1999
Gubernur Bank Indonesia Nomor   ---------------------
                                                      31/11/KEP/GBI
tanggal 8 Februari 1999 tentang Pembentukan Komite Kebijakan, Komite Evaluasi dan Komite Teknis Dalam Rangka Pelaksanaan Program Rekapitalisasi Bank Umum;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DAN GUBERNUR BANK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN PROGRAM REKAPITALISASI BANK UMUM

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal  1

Dalam Keputusan Bersama ini yang dimaksud dengan :

1.
Bank Umum adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998;
2.
Program Rekapitalisasi Bank Umum adalah Program sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 1998;
3.
Due Diligence adalah audit keuangan terhadap Bank Umum dalam rangka pelaksanaan Program Rekapitalisasi Bank Umum;
4.
Kewajiban Penyediaan Modal Minimum atau Capital Adequacy Ratio (CAR) yang selanjutnya disebut KPMM adalah kewajiban Bank Umum untuk menyediakan modal minimum sebesar persentase tertentu dari aktiva tertimbang menurut resiko sebagaimana ditetapkan oleh Bank Indonesia;
5.
Rencana Kerja (Businnes Plan) adalah rencana Bank Umum untuk memperbaiki kinerja usaha dan memenuhi seluruh ketentuan kehati-hatian sesuai dengan target dan waktu yang ditetapkan;
6.
Fit and Proper Test adalah evaluasi terhadap kompentensi dan integritas Pemegang Saham Pengendali serta kompetensi, integritas dan i8ndependensi dewan komisaris dan direksi dalam mengendali- kan kegiatan operasional Bank Umum;
7.
Pemegang Saham Pengendali adalah pihak yang memliki saham yang besarnya 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari jumlah saham yang telah dikeluarkan dan mempunyai hak suara pada Bank Umum, kecuali yang bersangkutan dapat membuktikan tidak melakukan pengendalian, dan/atau pihak yang memiliki saham kurang dari 25% (dua puluh lima persern) dari jumlah saham yang telah dikeluarkan dan mempunyai hak suara pada Bank Umum namun yang bersangkutan dapat dibuktikan melakukan pengendalian;
8.
Posisi Devisa Neto (PDN) adalah penjumlahan nilai absolut dari selisih bersih aktiva dan pasiva valuta asing dalam neraca ditambahkan dengan selisih bersih tagihan dan kewajiban valuta asing, baik berupa komitmen maupun kontinjensi dalam rekening administratif yang seluruhnya dinyatakan dalam Rupiah sebagaimana ditetapkan oleh Bank Indonesia;
9.
Komite Pengarah adalah komite komite sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 1998 tentang Program Rekapitalisasi Bank Umum, yang anggotanya terdiri dari MEnteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia;
10.
Komite Kebijaksanaan adalah komite yang anggotanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Keputusan Bersama Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Gubernur Bank Indonesia
                52/KMK.017/1999
Nomor :    --------------------  tanggal 8 Februari 1999 tentang
                31/11/KEP/GBI
Pembentukan Komite Kebijakan, Komite Evaluasi dan Komite Teknis Dalam Rangka Pelaksanaan Program Rekapitalisasi Bank Umum, yang tugasnya memutuskan kelayakan Rencana Kerja dan pemenuhan Fit and Proper Test serta memberikan rekomendasi kepada Komite Pengarah mengenai keikutsertaan Bank Umum dalam Program Rekapitalisasi Bank Umum;
11.
Komite Evaluasi adalah komite yang anggotanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Keputusan Bersama Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Gubernur Bank Indonesia
               52/KMK.017/1999
Nomor :    --------------------  tanggal 8 Februari 1999 tentang
                31/11/KEP/GBI
Pembentukan Komite Kebijakan, Komite Evaluasi dan Komite Teknis Dalam Rangka Pelaksanaan Program Rekapitalisasi Bank Umum, yang tugasnya menilai kewajaran dan kelayakan Rencana Kerja Bank Umum, menilai pemenuhan Fit and Proper Test terhadap pemegang saham, komisaris dan anggota direksi Bank Umum, serta merekomendasikan kepada komite Kebijaksanaan mengenai kewajaran Rencana Kerja dan pemenuhan Fit and Proper Test;
12.
Komite Teknis adalah yang anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Keputusan Bersama Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Gubernur Bank Indonesia
               52/KMK.017/1999
Nomor :    --------------------  tanggal 8 Februari 1999 tentang
                31/11/KEP/GBI

Pembentukan Komite Kebijaksanaan, Komite Evaluasi dan Komite Teknis Dalam Rangka Pelaksanaan Program Rekapitalisasi Bank Umum, yang tugasnya meneliti kewajaran dan kelayakan Rencana Kerja Bank Umum, meneliti pemenuhan Fit and Proper Test dari pemegang saham, komisaris dan direksi Bank Umum;

13.
Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) adalah persentasi perbandingan batas maksimum penyediaan dana yang diperkenankan terhadap modal Bank Umum sebagaimana ditetapkan oleh Bank Indonesia;
14.
Kredit kepada pihak terkait dengan Bank Umum adalah kredit :
a. sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku pada saat Due Diligence dilakukan, yang digunakan oleh semua komite dalam membuat keputus- an awal berkenaan dengan kemampuan Bank Umum untuk direkapitalisasi; dan
b. sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/177/KEP/DIR Tahun 1998 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum, yang digunakan untuk mengitung pelanggaran/pelampauan kredit kepada pihak terkait yang masih tercatat pada pembukuan Bank Umum yang digunakan untuk menetapkan :
- kebutuhan tambahan modal yang harus disetor segera setelah rekapitalasi menurut Program Rekapitalisasi Bank Umum selesai; dan atau
- waktu dan metode untuk melakukan koreksi pelanggaran dimaksud yang harus dicantumkan dalam Perjanjian Rekapitalisasi;
15. Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dalam Program Rekapitalisasi Bank Umum adalah kredit yang diberikan oleh Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami kesulirtan likuiditas dalam keadaan darurat dan dalam rangka Penjaminan Pemerintah atas dana Pihak Ketiga dan Kewajiban Bank Umum lainnya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 dan Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1998;
16. Penyertaan Modal Negara adalah penyertaan modal oleh Pemerintah kepada Bank Umum yang layak diikutsertakan dalam Program Rekapitalisasi Bank Umum dalam bentuk saham preferen yang dapat dikonversikan menjadi saham biasa (Convertible Preferred Shares);
17. Saham Preferen Yang Dapat Dikonversikan Menjadi Saham Biasa, adalah saham yang :
a. memiliki hak suara pada hal-hal yang bersifat strategis (Strategic Voting Reghts) yang terbatas pada :
-
pengangkatan atau pemberhentian serta perubahan-perubahan penting pada managemen Bank Umum, merger, akuisisi, likuidasi yang dilakukan secara sukarela (selain yang didasarkan atas kebijaksanaan Bank Indonesia), penjualan aset yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan usahanya, penerbitan saham baru atau instrumen sejenis saham lainnya, serta pernyataan penetapan dividen;
-
penunjukan anggota direksi untuk mewakili Pemerintah sebagai pemegang Saham Preferen;
-
perolehan pembayaran dividen secara komulatif atau tidak secara komulatif;
-
perolehan pembaran terlebih dahulu dalam hal bank dilikuidasi;
b. pengkonversian dari Saham Preferen menjadi saham biasa terjadi seketika pada saat:
-
Pemerintah sebagai pemegang Saham Preferen mengalihkan/menjual Saham Preferennya kepada pihak lain;
-
terjadi pelanggaran terhadap Perjanjian Rekapitalisasi yang tidak diselesaikan;
-
penjualan tambahan Saham Preferen oleh manajemen kepada investor tanpa persetujuan Pemerintah;
18. Perjanjian Rekapitalisasi adalah perjanjian antara Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia dengan Pemegang Saham Pengendali serta dewan komisaris dan direksi Bank Umum dalam rangka pelaksanaan Program Rekapitalisasi Bank Umum;
19. Bank Umum dengan status "Bank Take Over" (BTO) adalah Bank Umum yang pengoperasian dan pengendaliannya diambil alih oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebagaimana dimaksud dalam KEputusan Ketua BPPN Nomor 1/BPPN/1998, Nomor 7/BPPN/1998, Nomor 8/BPPN/1998 dan Nomor 19/BPPN/1998.

BAB II

PESERTA PROGRAM REKAPITALISASI BANK UMUM

Pasal  2

(1) Dalam rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum, terhadap Bank Umum dilakukan Due Diligence.
(2) Berdasarkan hasil Due Diligence, Bank Umum digolongkan dalam 3 (tiga) kategori, yaitu :
a. Kategori a, yaitu Bank Umum dengan KPMM sama dengan atau lebih besar dari 4 % (empat per seratus);
b. Kategori B, yaitu Bank Umum dengan KPMM lebih kecil dari 4% (empat per seratus);
c. Kategori C, yaitu Bank Umum dengan KPMM lebih kecil dari negatif 25% (dua puluh lima per seratus).

Pasal  3

(1) Bank Umum yang dapat menjadi peserta Program Rekapitalisasi Bank Umum adalah Bank Umum kategori B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dan Pasal 6 ayat (1).
(2) Program Rekapitalisasi Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dilakukan 1 (satu) kali.

Pasal  4

(1) Bank Umum kategori A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, tidak diikutsertakan dalam Program Rekapitalisasi Bank Umum.
(2) Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib membuat Rencana Kerja dan menyampaikan kepada Bank Indonesia.

Pasal  5

(1) Bank Umum kategori B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib membuat Rencana Kerja dan menyampaikan kepada Bank Indonesia.
(2) Pemegang Saham Pengendali serta dewan komisaris dan direksi Bank Umum kategori B wajib memenuhi Fit and Proper Test.
(3) Dalam hal Rencana Kerja dan pemenuhan Fit and Proper Test disetujui oleh Komite Kebijakan, Bank Umum dimaksud dapat direkomendasikan untuk ikut serta dalam Program Rekapitalisasi Bank Umum.
(4) Dalam hal Rencana Kerja dan pemenuhan Fit and Proper Test tidak disetujui oleh Komite Kebijakan, terhadap Bank Umum tersebut berlaku ketentuan Pasal 20 ayat (2) huruf d atau huruf e.
(5) Bank Umum yang telah disetujui sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tetapi memutuskan tidak ikut serta dalam Program Rekapitalisasi Bank Umum dikenakan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf d atau huruh e.

Pasal  6................