|
Pasal 6 |
||||||||
| (1) | Bank Umum kategori C dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak pemberitahuan hasil Due Diligence dapat melakukan penyetoran modal secara tunai sehingga menjadi sekurang-kurangnya Bank Umum kategori B. | |||||||
| (2) | Bank Umum yang dapat meningkatkan permodalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berlaku ketentuan Pasal 5. | |||||||
| (3) | Terhadap bank Umum kategori C yang tidak memenuhi persyaratan sebagimana dimaksud dalam ayat (1) dikenakan ketentuan Pasal 20 ayat (2) huruf d atau huruf e. | |||||||
|
Pasal 7 Pemerintah melakukan Program Rekapitalisasi Bank Umum terhadap seluruh Bank Milik Negara, Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan Bank Umum yang berstatus "Bank Take Over" (BTO). BAB III TATA CARA KEIKUTSERTAAN BANK UMUM DALAM PROGRAM REKAPITALISASI BANK UMUM Pasal 8 |
||||||||
| (1) | Berdasarkan hasil Due Diligence sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Bank Indonesia melakukan pertemuan dengan setiap Bank Umum untuk memberitahukan kondisi permodalan dan kategori Bank Umum pada posisi tanggal laporan keuangan yang ditetapkan. | |||||||
| (2) | Para pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib menandatangani risalah hasil pertemuan yang sekurang-kurangnya memuat : | |||||||
| a. | kategori Bank Umum dan KPMM; | |||||||
| b. | persetujuan atau ketidaksetujuan Bank Umum terhadap hasil Due Diligence; | |||||||
| c. | keputusan Bank Umum untuk mengikuti atau tidak mengikuti Program Rekapitalisasi Bank Umum; | |||||||
| d. | kewajiban Bank Umum yang tergolong kategori a dan B untuk menyampaikan Rencana Kerja kepada Bank Indonesia selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pertemuan. | |||||||
| (3) | Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal pertemuan, Bank Umum dapat menyampaikan perubahan kondisi permodalan pertanggal laporan keuangan yang ditetapkan dalam rangka Due Diligence, dan/atau transaksi lanjutan (Subsequent Events) hingga posisi tertentu dengan disertai warkat-warkat pedukung dan dokumen lainnya yang menunjukan keabsahan perubahan dan/atau transaksi lanjutan dimaksud. | |||||||
| (4) | Berdasarkan penelitian terhadap warkat pendukung dan dokumen lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Bank Indonesia dapat menyetujui atau menolak perubahan dan/atau transaksi dimaksud. | |||||||
| (5) | Berdasarkan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaskud dalam ayat (4), Bank Indonesia dapat memberikan perpanjangan waktu penyampaian Rencana Kerja selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari. | |||||||
| (6) | Terhadap bank Umum kategori B dan C yang memutusakan untuk didak ikut serta dalam program Rekapitalisasi Bank Umum dikenakan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayar (2) huruf d atau huruf e. | |||||||
|
Pasal 9 |
||||||||
| (1) | Rencana Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf d harus mencakup jangka waktu 3 (tiga) tahun yaitu sampai dengan tahun 2001. | |||||||
| (2) | Rencana Kerja untuk Bank Umum katagori A sekurang-kurangnya mencakup : | |||||||
| a. | kondisi Bank Umum saat ini serta kesulitan dan/atau kelemahan Bank Umum yang perlu mendapat perhatian; | |||||||
| b. | asumsi-asumsi yang digunakan; | |||||||
| c. | langkah-langkah dan jadual penyelesaian kredit bermasalah; | |||||||
| d. | langkah-langkah dan jadual penyelesaian kredit kepada pihak terkait dan pihak tidak terkait dengan Bank Umum untuk kredit properti yang bermasalah, diluar kredir Pemilikan Rumah Sederhana (KPRS)/Rumah Sangat Sederhana (RSS); | |||||||
| e. | rencana pengembangan usaha, yang menggambarkan strategi Bank Umum untuk meningkatkan kinerja dan kesehatan, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang; | |||||||
| f. | rencana pemenuhan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, antara lain : | |||||||
| - | upaya penyelesaianan pelanggaran Batas Maksimum Pemberian Kredit kepada pihak terkait dan pihak tidak terkait dengan Bank Umum; | |||||||
| - | upaya penyelesaian pelanggaran ketentuan PDN; | |||||||
| g. | proyeksi keuangan, yang menggambarkan rencana Bank Umum dalam memelihara kondisi seluruh aspek keuangannya pada tingkat yang sehat termasuk pencapaian KPMM sebesar 8% (delapan per seratus) pada akhir tahun 2001; | |||||||
| h. | rencana penyelesaian BLBI dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun dengan ketentuan pelunasan pada tahun pertama sebesar 20% (dua puluh per seratus), dan pada tahun kedua dan ketiga masing-masing 30% (tiga puluh per sertus) dan 50% (lima puluh per seratus). | |||||||
| (3) | Rencana Kerja untuk Bank Umum kategori B sekurang-kurangnya mencakup : | |||||||
| a. | huruf a, b, c, d, e, g, dan h sebagaimana dimaksud dalam ayat (2); | |||||||
| b. | rencana pemenuhan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, antara lain : | |||||||
| - | penyelesaian pelanggaran/pelampauan BMPK kepada pihak tidak terkait dengan Bank Umum selambat-lambatnya 12 (dua belas) bulan sejak penandatangan Perjanjian Rekapitalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 ayat (2); | |||||||
| - | penyelesaian pelanggaran/pelampauan BMPK kepada pihak terkait dengan Bank Umumtanpa keringan berupa potongan bunga dan pokok kredit selambat-lambatnya 12 (dua belas) bulan sejak penandatangan Perjajian Rekapitalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 ayat (2), dan dalam hal pembayaran diterima dalam bentuk aset, Bank Umum wajib untuk menunjuk penilai independen yang harus terlebih dahulu mendapat persetujuan BPPN untuk menilai aset yang diserahkan sebagai bagian dari penyelesaian pelanggaran/pelampauan BMPK, dan Bank Umum dimaksud harus menjual aset tersebut dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan; | |||||||
| - | perbaikan kualitas sisa kredit kepada pihak terkait dengan Bank Umum yang tidak melanggar BMPK sekurang-kurangnya tergolong Dalam Perhatian Khusus (DPK) dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak penandatangan Perjanjian Rekapitalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 ayat (2); | |||||||
| - | upaya penyelesaian pelanggaran ketentuan PDN | |||||||
| c. | rencana penemuhan kekurangan modal; | |||||||
| d. | rencana merger dengan Bamk Umum lain, jika ada. | |||||||
|
Pasal 10 |
||||||||
| (1) | Komite teknis meneliti kelayakan Rencana Kerja berdasarkan kewajaran asumsi yang digunakan dikaitkan dengan kondisi Bank Umum secara riil dan perkiraan perkembangan ekonomi, serta meneliti pemenuhan Fit and Proper Test. | |||||||
| (2) | Hasil penelitian Komite Teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada Komite Evaluasi. | |||||||
|
Pasal 11 |
||||||||
| (1) | Komite Evaluasi melakukan penilaian terhadap kelayakan Rencana Kerja dan pemenuhan Fit and Proper Test. | |||||||
| (2) | Hasil penilaian Komite Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada Komite Kebijakan dengan disertai Berita Acara. | |||||||
|
Pasal 12 |
||||||||
| (1) | Atas dasar penilaian Komite Evaluasi terhadap kelayakan Rencana Kerja dan pemenuhan Fit and Proper Test sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Komite Kebijakan memberikan keputusan. | |||||||
| (2) | Komite Kebijakan menyampaikan rekomendasi keikutsertaan Bank Umum dalam Program Rekapitalisasi Bank Umum kepada Komite Pengarah dengan disertai Berita acara. | |||||||
|
Pasal 13 |
||||||||
| (1) | Komite Kebijakan menyampaikan rekomendasi keikutsertaan Bank Umum dalam Program Rekapitalisasi Bank Umum dengan suatu Surat Keputusan. | |||||||
| (2) | Berdasarkan keputusan Komite Pengarah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Bank Indonesia menyampaikan pemberitahuan persetujuan atau penolakan atas keikutsertaan Bank Umum dalam Program Rekapitalisasi Bank Umum. | |||||||