Pasal 15

(1) Barang Kena Cukai yang dijual di TBB wajib dilekati label "Duty and Excise not paid " pada saat akan dikeluarkan dari gudang penimbunan.
(2) Desain, penyediaan, pemesanan, dan pelekatan label sebagimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
TBB dilarang menjual barang selain daripada jenis barang yang tercantum dalam persetujuan pengusahaan TBB.

BAB VII

PEMBEKUAN DAN PENCABUTAN

Pasal 17

(1) Dalam hasil audit di bidang kepabeanan dan cukai yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menunjukkan adanya pelanggaran atas ketentuan kepabeanan dan cukai yang mengakibat- kan kerugian hak keuangan negara, Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat membekukan persetujuan PTBB.
(2) Pembekuan persetujuan PTBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan juga dalam hal PTBB tersebut :
a. Berada dalam pengawasan kurator sehubungan dengan utangnya; atau
b. Menunjukkan ketidakmampuan dalam penyelenggaraan TBB.
(3) Pembekuan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi pencabutan bilaman PTBB :
a. Tidak mampu melunasi utangnya dalam jangka waktu yang ditetapkan; atau
b. Tidak mampu lagi mengusahakan TBB.
(4) Persetujuan PTBB yang dibekukan sebagaiman dimaksud pada ayat (1) dapat diberlakukan kembali bilamana PTBB :
a. Telah melunasi utangnya; atau
b. Telah mampu kembali mengusahakan TBB.
(5) Persetujuan PTBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat dicabut oleh Direktur Jenderal dalam hal PTBB :
a. Dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut selama berlakunya izin tidak melakukan kegiatan;
b. Dinyatakan pailit oleh pengadilan;
c. Bertindak tidak jujur dalam usahanya; atau
d. Mengajukan permohonan pencabutan.
(6) Barang impor yang masih tersisa pada TBB yang telah dicabut persetujuan pengusahaannya, dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pencabutannya harus :
a. Diekspor kembali;
b. Dipindahtangankan kepada PTBB lain;
c. Dikeluarkan ke DPIL dengan membayar BM, Cukai, PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 sepanjang telah memenuhi tatalaksana kepabeanan dibidang impor; atau
d. Dimusnahkan dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(7) Barang asal Daerah Pabean yang masih tersisa pada TBB yang telah dicabut persetujuan pengusahaannya, dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pencabutannya harus :
a. Dipindahtangankan kepada PTB

B lain;

b. Dikeluarkan ke DPIL dengan membayar PPn dan PPnBM; atau
c. Dimusnahkan dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(8) Dalam hal PTBB tidak memenuhi kewajibannya dalam waktu yang ditetapkan, barang impor yang bersangkutan dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai.

BAB VIII

BARANG RUSAK DAN/ATAU BUSUK

Pasal 18

(1) Dalam hal barang impor yang berada dalam TBB rusak dan/atau busuk, PTBB wajib:
a. mengekspor kembali; dan/atau
b. Memusnahkan dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;dan/atau
c. Dikeluarkan ke DPIL sesuai harga penyerahan.
(2) Dalam hal barang asal Daerah Pabean yang berada dalam TBB rusak dan/atau busuk, PTBB wajib :
a. Memusnahkan dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
b. Dikeluarkan ke DPIL dengan dikenakan PPN dan PPn BM sesuai harga penyerahan.
(3) Atas pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dibuatkan Berita Acara Pemusnahan.

BAB IX

PENUTUP

Pasal 19

(1) Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 109/KMK.00/1993 dinyatakan tidak berlaku.
(2) PTBB yang telah mendapat persetujuan pengusahaan TBB sebelum berlakunya Keputusan ini dapat beroperasi dan wajib menyesuaikan dengan Keputusan ini.

Pasal 20

Ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Pasal 21

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

              Ditetapkan di Jakarta
              pada tanggal 11 April 2000
              Menteri Keuangan,
              Bambang Sudibyo

Lampiran .......................