
UNDANG-UNDANG REPUBL1K INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2000
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI
UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2000
TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1998
TENTANG PERUBAHAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG
NOMOR 25 TAHUN 1997
TENTANG KETENAGAKERJAAN MENJADI UNDANG-UNDANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
|
Menimbang |
: |
a. |
bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Perubahan Berlakunya Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan, diperlukan adanya perubahun dan penyempurnaan terhadap Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tersebut, agar sesuai dengan nilai-nilai dan aspirasi yang berkembang di masyarakat; |
||
|
|
|
b. |
bahwa perubahan dan penyempurnaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tersebut pada huruf a membutuhkan waktu sehingga Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tersebut diubah menjadi mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2000; |
||
|
|
|
c. |
bahwa untuk memenuhi amanat Undang-undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Perubahan Berlakunya Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan, maka Pemerintah telah menyusun Rancangan Undang-undang tentang Pembinaan dan Perlindungan Ketenagakerjaan yang dimaksudkan akan menggantikan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997, dan Rancangan Undang-undang tersebut telah disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Surat Presiden Republik Indonesia Nomor R. 11/PU/V/2000 tanggal 8 Mei 2000; |
||
|
|
|
d. |
bahwa berhubung luasnya materi yang dicakup dalam rancangan undang-undang tersebut, pembahasan yang dilakukan antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia belum dapat selesai sesuai jadual yang ditetapkan, sehingga untuk menghindari kekosongan hukum, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Perubahan Berlakunya Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan. |
||
|
|
|
e. |
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2000 tersebut pada huruf d menetapkan bahwa Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan akan mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2002; |
||
|
|
|
f. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, dan e, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Perubahan Berlakunya Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan menjadi Undang-undang; |
||
|
Mengingat |
: |
||||
|
|
|
Dengan persetujuan bersama antara
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA |
|||
|
|
|
MEMUTUSKAN : |
|||
|
Menetapkan |
: |
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2000 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 1997 TENTANG KETENAGAKERJAAN MENJADI UNDANG-UNDANG. |
|||
|
|
Pasal 1 |
||||
|
|
|
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2000 Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Perubahan Berlakunya Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan ditetapkan menjadi Undang-undang, dan melampirkannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-undang ini. |
|||
|
|
Pasal 2 |
||||
|
|
|
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
|||
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
|||
| Disahkan di Jakarta | |||||
| pada tanggal 20 Desember 2000 | |||||
| PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, | |||||
| ABDURRAHMAN WAHID | |||||
| Diundangkan di Jakarta | |||||
| pada tanggal 20 Desember 2000 | |||||
| SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, | |||||
|
|
|||||
|
|
|
DJOHAN EFFENDI
|
|
||
|
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 240 |
|||||