DAFTAR BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN
KENDARAAN BERMOTOR YANG ATAS PENYERAHANNYA DAN
IMPORNYA DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS
BARANG MEWAH DENGAN TARIF SEBESAR 10%
(SEPULUH PERSEN)

NO

URAIAN BARANG

NOMOR HS

a.
Kelompok kepala susu atau susu yang diasamkan/diragi, mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya atau tidak, diberi aroma atau tidak, diberi rasa atau tidak, mengandung tambahan buah-buahan, biji-bijian, kokoa, atau tidak, yoghurt, kephir, whey, keju, mentega atau lemak atau minyak yang diperoleh dari susu, yang dibotolkan/ dikemas, adalah:
a.1.
Yoghurt, kephir, dan susu atau kepala susu yang diragi atau diasamkan lainnya, mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya maupun tidak, atau diberi rasa, atau mengandung tambahan buah-buahan, biji-bijian atau kokoa, yang dibotolkan/dikemas.
0403.10.000
0403.90.
0403.90.900
a.2.
Keju parut dan keju bubuk dari semua jenis, keju blue veined, dan keju lainnya yang dibotolkan/dikemas.
0406.20.000
0406.40.000
0406.90.000
b.
Kelompok air buah dan air sayuran, yang belum meragi dan tidak mengandung alkohol, mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya maupun tidak, mengandung aroma maupun tidak, serta dibotolkan/dikemas, adalah:
b.1.
Air jeruk, air grapefruit, air buah jeruk lainnya, air nenas, air tomat, air buah anggur, air apel, air buah lainnya, air sayuran, campuran air buah atau campuran air sayuran.
2009.19.100
2009.19.990
2009.20
2009.20.100
2009.20.910
2009.30
2009.30.100
2009.30.910
2009.40
2009.40.100
2009.40.910
2009.50
2009.50.100
2009.50.910
2009.60
2009.60.100
2009.60.910
2009.70
2009.70.100
2009.70.910
2009.80
2009.80.100
2009.80.910
2009.90
2009.90.100
2009.90.910
c.
Kelompok minuman yang tidak mengandung alkohol, mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya maupun tidak, mengandung aroma maupun tidak, yang dibotolkan/dikemas, serta air soda yang dibotolkan/dikemas, adalah:
c.1.
Air soda mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya maupun tidak, mengandung aroma maupun tidak.
22.02
2202.10.000
c.2.
Minuman yang tidak mengandung alkohol lainnya, tidak termasuk air minum baik yang mengandung mineral maupun tidak.
2202.90.00
d.
Kelompok produk kecantikan untuk pemeliharaan kulit, tangan, kaki, dan rambut, serta preparat rias lainnya, yang dikemas/dibotolkan, adalah:
d.1.
Olahan kecantikan atau rias dan olahan untuk perlindungan kulit (selain obat-obatan) termasuk olahan penutup atau pewarna kulit sebagai pelindung sinar matahari; olahan untuk pengobatan atau perawatan tangan atau kaki.
Preparat kecantikan atau rias dan olahan untuk perlindungan kulit (selain obat-obatan), termasuk olahan penutup atau pewarna kulit sebagai pelindung terhadap sinar matahari; olahan untuk pengobatan atau perawatan tangan atau kaki
- Preparat rias bibir
- Preparat rias mata
- Preparat untuk perawatan tangan dan kaki
- Lain-lain :
-- Bubuk, dipadatkan maupun tidak :
-- Bedak muka
-- Lain-lain
33.04
3304.10.000
3304.20.000
3304.30.000
3304.91
3304.91.200
3304.99.000
d.2.
Olahan untuk digunakan pada rambut
Preparat untuk digunakan pada rambut
- Shampoo
- Preparat untuk pengeriting rambut atau pelurus rambut
- Hair lacquers
Lain-lain
33.05
3305.10.000
3305.20.000
3305.30.000
3305.90.000
d.3.
Preparat/olahan yang digunakan sebelum mencukur, pada waktu mencukur, atau sesudah mencukur, penghilang bau badan, preparat untuk mandi, obat untuk menghilangkan rambut dan lainnya, kosmetika atau preparat pewangi, preparat/olahan penghilang bau dalam ruangan, diberi minyak wangi maupun tidak atau mengandung pembasmi kuman.
- Preparat yang digunakan sebelum mencukur, pada waktu mencukur atau   sesudah mencukur
- Penghilang bau badan dan keringat
- Garam wangi dan olahan lainnya untuk mandi
- Preparat untuk pewangi atau dalam ruangan, termasuk preparat   penghilang   bau yang digunakan dalam upacara keagamaan :
-- Preparat "Agarbatti" dan penghilang bau lainnya yang dibakar
-- Lain-lain
- Lain-lain
33.07
3307.10.000
3307.20.000
3307.30.000
 
3307.41.000
3307.49.000
3307.90.000
e.
Kelompok alat rumah tangga, pesawat pendingin, pesawat pemanas, mesin jual barang otomatis termasuk mesin penukar uang, dan pesawat penerima siaran televisi, adalah:
e.1.
Tungku, kompor, tungku terbuka, alat masak (termasuk tungku dengan ketel tambahan untuk pemanasan sentral), panggangan besar, anglo, gelang gas, piring pemanas, dan peralatan rumah tangga semacamnya, dengan bahan bakar gas, dari besi atau baja, jenis portable.
- Peralatan masak dan piring pemanas :
-- Dengan bahan bakar gas atau gabungan gas dengan bahan bakar lainnya.
- Peralatan lainnya :
-- Dengan bahan bakar gas atau gabungan gas dengan bahan bakar lainnya.
73.21

7321.11.000

7321.81.000
e.2.
Lemari es dengan kapasitas tidak lebih dari 230 liter, freezer, pesawat pendingin dan pembeku lainnya pompa pembuang panas, dan bulk milk cooling tank beserta spare partnya.
- Lemari es dengan kapasitas tidak lebih dari 230 liter, dari tipe rumah   tangga :
- Lemari pembeku dari tipe peti dengan kapasitas tidak melebihi 800 liter
- Lemari pembeku dari tipe tegak, dengan kapasitas tidak melebihi 900 liter
8418...........
e.3.
Pesawat pemanas yang langsung mengalirkan air yang dipanasi dengan gas atau lainnya, yang digunakan untuk keperluan rumah tangga.
- Pesawat pemanas yang langsung mengalirkan air yang dipanasi atau   pesawat   pemanas air dalam tangki persediaan, dengan gas atau bukan gas.
8419.11.100
8419.19.100
e.4.
Mesin jual barang otomatis, termasuk mesin penukar uang; mesin jual otomatis untuk lagu.
84.76
8476.21.000
8476.29.000
8476.81.000
8476.89.000
84.79
8479.89.200
e.5.
Pesawat listrik yang langsung mengalirkan air yang dipanasi atau pesawat listrik pemanas air dalam tangki persediaan; pencelup listrik; pesawat penata rambut elektro termal (misalnya pengering rambut, pengikal rambut, pesawat pemanas jepit untuk pengeriting rambut) dan pengering tangan; alat elektro termik lainnya dari jenis yang digunakan untuk keperluan rumah tangga; penahan panas listrik lainnya.
- Pesawat yang langsung mengalirkan air yang dipanasi atau pesawat listrik   pemanas air dalam tangki persediaan dan imersion heaters
- Aparat penata rambut atau pengering tangan dengan panas listrik :
-- Pengering rambut
-- Aparat pengering rambut lainnya
-- Aparat pengering tangan
- Tungku lainnya; alat pemasak, piring untuk memasak, cincin untuk merebus,   pemanggang daging dan pemanggang roti
- Alat pemanas listrik lainnya :
-- pembuat kopi atau the
-- pemanggang roti
-- Lain-lain
85.16
8516.10.000
8516.21.000
8516.29.000
8516.31.000
8516.32.000
8516.33.000
8516.40.000
8516.60.000
8516.71.000
8516.72.000
8516.79.000
e.6.
Pesawat penerima untuk televisi, dikombinasikan atau tidak dengan pesawat penerima siaran radio atau pesawat perekam atau pesawat reproduksi suara, atau video; monitor video:

- pesawat televisi berwarna berukuran 17 inch ke atas sampai dengan 21 inch.

- monitor video hitam putih atau gambar satu warna lainnya.
8528.12......
8528.22.000
f.
Kelompok Permadani dan tekstil penutup lantai terbuat dari serat kelapa.
5702.20.000
g.
Kelompok peralatan dan perlengkapan olahraga, adalah
Joran beserta tali kail
- Joran
- alat penggulung tali kail
9507.10.000
9507.30.000
h.
Kelompok mainan anak-anak, adalah:
- Boneka yang menyerupai manusia
- Mainan lainnya;odel yang diperkecil ("skala") dan model rekreasi semacam itu,   bekerja atau tidak; segala macam permainan teka-teki.
-- Kereta api listrik, termasuk relnya, rambu dan perlengkapan lainnya
-- Komponen rakitan model yang diperkecil ("skala") bekerja atau tidak
-- Perangkat konstruksi lainnyadan mainan konstruksi
-- Mainan berbentuk binatang atau mahluk lain bukan manusia:
---Diisi
--- Lain-lain
-- Mainan alat musik dan aparatnya
-- Mainan teka-teki
-- Mainan lainnya, disisipkan dalam perangkat atau perlengkapannya
-- Mainan dan model lainnya, bersama motornya
-- Lain-lain
9502.10.000
9503.10.000
9503.20.000
9503.30.000
9503.41.000
9503.49.000
9503.50.000
9503.60.000
9503.70.000
9503.80.000
9503.90.000

 

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

  

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO

Lampiran II. .......................