PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR  64  TAHUN  2001

 

TENTANG

 

PENGALIHAN KEDUDUKAN, TUGAS DAN KEWENANGAN

MENTERI KEUANGAN PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO),

PERUSAHAAN UMUM (PERUM) DAN PERUSAHAAN JAWATAN (PERJAN)

KEPADA MENTERI NEGARA BADAN USAHA MILIK NEGARA

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa sehubungan dengan pembentukan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam Kabinet Gotong Royong dan dalam rangka meningkatkan kinerja dan efisien Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan (PERJAN), dipandang perlu untuk mengalihkan kedudukan, tugas dan kewenangan Menteri Keuangan selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)/Pemegang Saham pada PERSERO/Perseroan Terbatas, Wakil Pemerintah pada PERUM, dan Pembina Keuangan pada PERJAN kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara;

 

 

b.

bahwa pengalihan sebagaimana dimaksud dalam butir a, perlu ditetapkan dalam suatu Peraturan Pemerintah;

Mengingat

:

1.

Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;

 

 

2.

Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);

 

 

3.

Indische Bedrijvenwet (Staatsblad Tahun 1927 Nomor 419) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1955 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 850);

 

 

4.

Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);

 

 

5.

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4101);

 

 

6.

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1993 tentang Perusahaan Umum (PERUM) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3732);

 

 

7.

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2000 tentang; Perusahaan Jawatan (PERJAN) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3928);

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGALIHAN KEDUDUKAN, TUGAS DAN KEWENANGAN MENTERI KEUANGAN PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO), PERUSAHAAN UMUM (PERUM) DAN PERUSAHAAN JAWATAN (PERJAN) KEPADA MENTERI NEGARA BADAN USAHA MILIK NEGARA.

 

Pasal 1

 

 

Kedudukan, tugas dan kewenangan Menteri Keuangan yang mewakili Pemerintah selaku :

 

 

a.

Pemegang saham atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan Perseroan Terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia;

 

 

b.

Wakil Pemerintah pada Perusahaan Umum (PERUM) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang Perusahaan Umum (PERUM); dan

 

 

c.

Pembina Keuangan pada Perusahaan Jawatan (PERJAN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2000 tentang Perusahaan Jawatan (PERJAN);

 

 

dialihkan kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.

 

Pasal 2

 

 

(1)

Pengalihan kedudukan, tugas dan kewenangan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak meliputi :

 

 

 

a.

penatausahaan setiap penyertaan modal Negara berikut perubahannya ke dalam PERSERO/Perseroan Terbatas dan PERUM, serta kegiatan penatausahaan kekayaan Negara yang dimanfaatkan oleh PERJAN;

 

 

 

b.

pengusulan setiap penyertaan modal Negara ke dalam PERSERO/Perseroan Terbatas dan PERUM, serta pemanfaatan kekayaan Negara dalam PERJAN;

 

 

 

c.

pendirian PERSERO, PERUM, dan PERJAN.

 

 

(2)

Dalam melaksanakan kedudukan, tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara wajib memperoleh persetujuan Menteri Keuangan terlebih dahulu, dalam hal penggunaan sisa penerimaan PERJAN pada akhir tahun anggaran.

 

Pasal 3

 

 

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka :

 

 

1.

kuasa dengan hak substitusi yang diberikan Menteri Keuangan kepada Menteri Perhubungan untuk mewakilinya dalam RUPS PERSERO yang bergerak di bidang usaha jasa perkeretaapian berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2000 dinyatakan tidak berlaku.

 

 

2.

segala peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 4

 

 

Peraturan Pemerintah ini mulai herlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

pada tanggal 13 September 2001

 

 

 

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

           
           
          MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
           

 

 

Diundangkan di Jakarta

 

 

 

pada tanggal 13 September 2001

 

 

 

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

 

       
       
   

BAMBANG KESOWO

 
       
  LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 117

 

Penjelasan .................