MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

 

 

 

 

 

LAMPIRAN II  
KEPUTUSAN   MENTERI  KEUANGAN
NOMOR 343/KMK.01/2003 TENTANG
 LELANG       PEMBELIAN       KEMBALI   OBLIGASI    NEGARA                                    
 

(KOP PERUSAHAAN)

Kepada Yth.
Menteri Keuangan RI
Cq. Pusat Manajemen Obligasi Negara
Jl. Dr. Wahidin No.1
Jakarta 10710

Perihal : Penunjukan wakil Peserta Lelang Pembelian Kembali Obligasi Negara yang berwenang melakukan transaksi Lelang.
 

Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (3) huruf b Keputusan Menteri Keuangan
Nomor ......... /KMK.01/2003 tentang Lelang Pembelian Kembali Obligasi Negara, bersama ini kami sebagai Peserta Lelang Pembelian Kembali Obligasi Negara menyampaikan nama-nama wakil yang ditunjuk untuk melakukan transaksi dalam Lelang dimaksud, yaitu :

No

Nama

Jabatan Resmi

Tanda Tangan

1.

 

 

 

2.

 

 

 

3.

 

 

 

Demikian disampaikan, atas perhatian Bapak kami mengucapkan terima kasih.

     

 

(Surat penunjukan ini disahkan oleh pejabat

yang berwenang untuk bertindak atas nama

perusahaan sesuai AD perusahaan, disertai stempel perusahaan (apabila ada))

  

 

 

Nama Perusahaan

 

 

 

Tanda tangan pejabat

   yang berwenang

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
BOEDIONO

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

 

 

 

 

LAMPIRAN III  
KEPUTUSAN   MENTERI  KEUANGAN
NOMOR 343/KMK.01/2003 TENTANG
 LELANG       PEMBELIAN       KEMBALI   OBLIGASI    NEGARA                                    
 

 

(KOP PERUSAHAAN)

                                                                                                                        Jakarta,

 

Kepada Yth.

Menteri Keuangan RI

Cq. Pusat Manajemen Obligasi Negara

Jl. Dr. Wahidin No.1

Jakarta 10710

 

Perihal : Perubahan nama wakil yang ditunjuk untuk melakukan transaksi Lelang

 

            Menunjuk surat kami tanggal ......... perihal penunjukan wakil Peserta Lelang Pembelian Kembali Obligasi Negara untuk melakukan transaksi Lelang, dan sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (3) huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor ..... /KMK.01/2003 tentang Lelang Pembelian Kembali Obligasi Negara, bersama ini kami sebagai Peserta Lelang Pembelian Kembali Obligasi Negara menyampaikan perubahan nama wakil yang ditunjuk untuk melakukan transaksi dalam Lelang dimaksud, yaitu :

 

No

Nama

Jabatan Resmi

Tanda Tangan

1.

 

 

 

2.

 

 

 

3.

 

 

 

 

Daftar nama wakil yang ditunjuk :

 

No

Nama

Jabatan Resmi

Tanda Tangan

1.

 

 

 

2.

 

 

 

3.

 

 

 

 

            Demikian disampaikan, atas perhatian Bapak kami mengucapkan terimakasih.

 

 

(Surat penunjukan ini disahkan oleh pejabat

yang berwenang untuk bertindak atas nama

perusahaan sesuai AD perusahaan, disertai stempel perusahaan (apabila ada))

  

 

 

Nama Perusahaan

 

 

 

Tanda tangan pejabat

   yang berwenang

 

MENTERI  KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

                                                                                                BOEDIONO

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

 

 

 

 

 

LAMPIRAN IV  
KEPUTUSAN   MENTERI  KEUANGAN
NOMOR 343/KMK.01/2003 TENTANG
 LELANG       PEMBELIAN       KEMBALI   OBLIGASI    NEGARA                                    
 

 

 

(KOP PERUSAHAAN)

 

Surat Pernyataan

 

Pada hari ini,…… tanggal……… di Jakarta, (nama), bertindak selaku (jabatan) dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama (perusahaan), berkedudukan di (alamat) Jakarta, dengan ini menyatakan bahwa :

 

a.      kami sebagai Peserta Lelang Pembelian Kembali Obligasi Negara tidak sedang dihentikan kegiatan perdagangan/kliringnya oleh instansi yang berwenang.

 

b.      Apabila dikemudian hari ternyata bahwa pernyataan yang kami berikan tidak benar, kami bersedia menerima risiko dan akibat dari tindakan yang diambil oleh Menteri Keuangan.

 

 

 

(Surat pernyataan ini ditandatangani diatas meterai cukup oleh pejabat yang berwenang untuk bertindak atas nama perusahaan sesuai AD perusahaan, disertai stempel perusahaan (apabila))

  

 

 

Nama Pejabat yang berwenang

 

 

 

Tanda tangan

 

MENTERI  KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

  

                                                                      BOEDIONO

 

 

 

MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

 

 

 

 

 

LAMPIRAN V  
KEPUTUSAN   MENTERI  KEUANGAN
NOMOR 343/KMK.01/2003 TENTANG
 LELANG       PEMBELIAN       KEMBALI   OBLIGASI    NEGARA                                    
 

 

Perhitungan Harga Setelmen Pembelian Kembali Dengan Cara Tunai

 

Harga Setelmen per unit dihitung sebagai berikut :

 

  Psc    = (P x N) + AI

 

Psc

=

harga setelmen per unit;

P

=

harga bersih (clean price) per unit Obligasi Negara dalam prosentase sampai dengan  2 (dua) decimal dan dalam kelipatan 0,25% (nol koma dua lima persen);

N

=

nilai nominal Obligasi Negara per unit;

AI

=

bunga berjalan (accrued interest) per unit  Obligasi Negara dengan basis perhitungan actual/actual, yang dihitung sebagai berikut :

 

 

 

 

 

AI = N x

c  

x

a

 

 

n     

E

 

 

 

 

 

dimana,

 

 

c

=

Tingkat kupon (coupon rate);

n

=

Frekuensi pembayaran kupon dalam setahun;

a

=

Jumlah hari sebenarnya (actual days) yang dihitung sejak 1 (satu) hari sesudah tanggal dimulainya periode kupon sampai dengan tanggal setelmen;

E

=

Jumlah hari sebenarnya (actual days) yang dihitung sejak 1 (satu) hari sesudah tanggal dimulainya periode kupon sampai dengan tanggal setelmen;

               

 

Harga bersih (clean price) dan bunga berjalan (accrued interest) masing-masing dibulatkan ke dalam rupiah penuh, dengan ketentuan apabila dibawah dan sama dengan 50 (lima puluh) sen dibulatkan menjadi nol, sedangkan diatas 50 (lima puluh) sen dibulatkan menjadi Rp 1,00 (satu rupiah).

 Contoh Penghitungan  

Pada tanggal 19 Februari 2003, Pemerintah membeli kembali Obligasi Negara dengan nilai nominal per unit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan dengan kupon sebesar 12,00% (dua belas persen) per tahun. Obligasi Negara ini jatuh tempo pada tanggal 15 Februari 2005 dan kupon dibayarkan di belakang pada tanggal 15 Februari dan 15 Agustus setiap tahunnya. Jika clean price yang disepakati sebesar 97,75% (sembilan puluh tujuh koma tujuh lima persen) dan setelmen dilakukan pada tanggal 19 Februari 2003

 Contoh Penghitungan

 Pada tanggal 19 Februari 2003, Pemerintah membeli kembali Obligasi Negara Seri FR1234 dengan nilai nominal per unit Rp 1000.000,00 (satu juta rupiah) dan dengan kupon sebesar 14,00% (empat belas persen) per tahun Obligasi Negara Seri FR1234 ini jatuh tempo pada tanggal 15 Juli 2005 dan kupon dibayarkan dibelakang pada tanggal 15 Januari dan 15 Juli  setiap tahunnya. Pembelian kembali tersebut dilakukan dengan menukarkan setiap 1 (satu) unit Obligasi Negara Seri FR1234 dengan 1 (satu) unit Obligasi Negara Seri FR5678 dengan kupon 12% (dua belas persen) per tahun yang jatuh tempo tanggal 15 Agustus 2010. Kupon atas Obligasi Negara Seri FR5678 ini dibayarkan di belakang pada tanggal 15 Februari dan 15 Agustus setiap tahunnya. Jika clean price Obligasi Negara seri FR5678 ditetapkan sebesar 99,75% (sembilan puluh sembilan koma tujuh lima persen) dan clean price Obligasi Negara seri FR1234 disepakati sebesar 105,75% (seratus lima koma tujuh lima persen), serta setelmen dilakukan pada tanggal 19 Februari 2003, maka selisih tunai per unit Obligasi Negara dihitung dengan langkah-langkah sebagai berikut : 

POffer

=

105,75% (seratus lima koma tujuh lima persen);

Pgov

=

99,75% (sembilan puluh sembilan koma tujuh lima persen);

N

=

Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah);

COffer

=

14,00% (empat belas persen);

Cgov

=

12,00% (dua belas persen);

nOffer

=

2 (dua) kali dalam satu tahun (semiannually), yaitu setiap tanggal 15 Januari dan 15 Juli;

nGov

=

2 (dua) kali dalam satu tahun (semiannually), yaitu setiap tanggal 15 Februari  dan 15 Agustus;

aOffer

=

35 (tiga puluh lima) hari, yaitu jumlah hari sebenarnya yang dihitung sejak 1 (satu) hari sesudah tanggal dimulainya periode kupon (16 Januari 2003) sampai dengan tanggal setelmen (19 Februari 2003);

aGov

=

4 (empat) hari, yaitu jumlah hari sebenarnya yang dihitung sejak 1 (satu) hari sesudah tanggal dimulainya periode kupon (16 Februari 2003) sampai dengan tanggal setelmen (19 Februari 2003);

EOffer

=

181 (seratus delapan puluh satu) hari, yaitu jumlah hari sebenarnya yang dihitung sejak 1 (satu) hari sesudah tanggal dimulainya periode kupon sampai dengan tanggal pembayaran kupon berikutnya, dimana pelaksanaan setelmen terjadi (16 Januari  2003 sampai dengan 15 Juli  2003);

EGov

=

181 (seratus delapan puluh satu) hari, yaitu jumlah hari sebenarnya yang dihitung sejak 1 (satu) hari sesudah tanggal dimulainya periode kupon sampai dengan tanggal pembayaran kupon berikutnya, dimana pelaksanaan setelmen terjadi (16 Februari 2003 sampai dengan 15 Agustus 2003);

AIOffer

=

bunga berjalan (accrued interest) per unit Obligasi Negara yang ditawarkan Peserta Lelang, dengan basis perhitungan actual/actual;

AIGov

=

bunga berjalan  (accrued interest) per unit  Obligasi  Negara yang ditawarkan Pemerintah, dengan basis perhitungan actual/actual.

Langkah  1 :  Bunga berjalan (accrued interest) per unit dihitung sebagai berikut :

AI Offer

=

Rp 1.000.000,00 x

14,00 %

x

 35

2

181

 

=

Rp 13.535,91

 

=

Rp 13.536,00

AIGov

=

Rp 1.000.000,00 x

12,00 %

x

  4

2

181

 

=

Rp 1.325,97

 

=

Rp 1.326,00

Langkah 2 : Selisih tunai per unit dihitung sebagai berikut :

Pss

=

[ (105,75% - 99,75%) x RP 1.000.000,00] + (Rp 13.536,00 – Rp 1.326,00)

 

=

Rp 60.000,00 + Rp 12.210,00

 

=

Rp 72.210,00

 

Jadi Setelmen per unit Obligasi Negara dilakukan dengan menukar 1 (satu) unit Obligasi Negara Seri FRI1234 dengan 1 (satu) unit Obligasi Negara Seri FR5678 dan Pemerintah membayar selisih tunai sebesar Rp 72.210,00 (tujuh puluh dua ribu dua ratus sepuluh rupiah).

 

 

 

MENTERI  KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

  

                                                   BOEDIONO

 

Lampiran III................