
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 131/PMK.010/2005
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
95/PMK.02/2005 TENTANG PENETAPAN TARIF PUNGUTAN EKSPOR
ATAS BATUBARA
MENTERI KEUANGAN,
| Menimbang | : | a. | bahwa dalam rangka menjaga keseimbangan persediaan batubara di dalam negeri, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.02/2005; | |
| 
 | 
 | b. | bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan menjaga produktifitas pengusahaan batubara, dipandang perlu untuk mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.02/2005; | |
| 
 | 
 | c. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.02/2005 tentang Penetapan Tarif Pungutan Ekspor Atas Batubara; | |
| Mengingat | : | 1. | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612); | |
| 
 | 
 | 2. | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687); | |
| 
 | 
 | 3. | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); | |
| 
 | 
 | 4. | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694); | |
| 
 | 
 | 5. | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2003 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4313); | |
| 
 | 
 | 6. | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2005 tentang Pungutan Ekspor atas Barang Ekspor Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4351); | |
| 
 | 
 | 7. | Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005; | |
| 
 | 
 | 8. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 557/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor; | |
| 
 | 
 | 9. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.02/2005 tentang Penetapan Tarif Pungutan Ekspor Atas Batubara; | |
| MEMUTUSKAN : | ||||
| Menetapkan | : | PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 95/PMK.02/2005 TENTANG PENETAPAN TARIF PUNGUTAN EKSPOR ATAS BATUBARA. | ||
| 
 | 
 | Pasal I | ||
| 
 | 
 | Ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.02/2005 tentang Penetapan Tarif Pungutan Ekspor Atas Batubara diubah, sehingga keseluruhan Pasal 5 berbunyi sebagai berikut : | ||
| 
 | 
 | "Pasal 5 | ||
| 
 | 
 | (1) | Atas pembayaran Pungutan Ekspor batubara yang dilakukan oleh Perusahaan dalam rangka Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B)yang kontraknya bersifat nailed down diberikan pengembalian Pungutan Ekspor. | |
| 
 | 
 | (2) | Pengembalian (restitusi) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai tatacara yang diatur dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini". | |
| 
 | 
 | Pasal II | ||
| 
 | 
 | Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 11 Oktober 2005. | ||
| 
 | 
 | Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. | ||
| 
 | 
 | 
 | 
 | Ditetapkan di Jakarta | 
| 
 | 
 | 
 | 
 | pada tanggal 23 Desember 2005 | 
| 
 | 
 | 
 | 
 | MENTERI KEUANGAN, 
 
 | 
| 
 | 
 | 
 | 
 | SRI MULYANI INDRAWATI |