
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 133 /PMK.010/2005
TENTANG
PERUBAHAN KLASIFIKASI DAN PENETAPAN KEMBALI TARIF BEA 
MASUK ATAS BARANG IMPOR PRODUK-PRODUK TERTENTU
MENTERI KEUANGAN,
| Menimbang | : | 1. | bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132 /PMK.010/2005, telah ditetapkan Program Harmonisasi Tarif Bea Masuk 2005 – 2010 Tahap Kedua; | |
| 2. | bahwa untuk melaksanakan program harmonisasi tarif Bea Masuk dimaksud pada huruf a, dipandang perlu untuk melakukan perubahan klasifikasi barang produk tertentu dan menetapkan tarif Bea Masuknya; | |||
| 3. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Klasifikasi dan Penetapan Kembali Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Produk-produk Tertentu; | |||
| Mengingat | : | 1. | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564); | |
| 2. | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3612); | |||
| 3. | ||||
| 4. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 346/ KMK.04/2003; | |||
| 5. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.01/2003 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang; | |||
| 6. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarip Bea Masuk Atas Barang Impor; | |||
| 7. | Peraturan Menteri 
    Keuangan Nomor 132 /PMK.010/2005 tentang Program Harmonisasi Tarif Bea 
    Masuk 2005-2010 Tahap Kedua; | |||
| M E M U T U S K A N : | ||||
| Menetapkan | : | PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN 
    KLASIFIKASI DAN PENETAPAN KEMBALI TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR PRODUK- 
    PRODUK TERTENTU. | ||
| Pasal 1 | ||||
| Mengubah klasifikasi beberapa barang impor dalam 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.01/2003, sehingga menjadi 
    sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini. | ||||
| Pasal 2 | ||||
| Menetapkan kembali tarif Bea Masuk produk-produk 
    logam, mesin dan maritim, aluminium, alat angkut darat dan kedirgantaraan, 
    elektronika dan teknologi informasi, tekstil dan produk tekstil, aneka 
    lainnya, kimia hulu, kimia hilir, agro, hasil hutan dan selulosa, kimia 
    hasil pertanian dan perkebunan, batu permata, barang seni dan barang 
    kerajinan sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II 
    Peraturan Menteri Keuangan ini. | ||||
| Pasal 3 | ||||
| Ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini 
    berlaku terhadap barang impor yang Pemberitahuan Impor Barang (PIB)nya telah 
    mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai pelabuhan 
    pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini. | ||||
| Pasal 4 | ||||
| Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai 
    berlaku, ketentuan-ketentuan tentang klasifikasi barang dan tarif Bea Masuk 
    yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini, 
    sepanjang mengenai barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan 
    Pasal 2, dinyatakan tidak berlaku. | ||||
| Pasal 5 | ||||
| Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Pebruari 2006. | ||||
| Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan 
    pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita 
    Negara Republik Indonesia. | ||||
| Ditetapkan di Jakarta | ||||
| pada tanggal 23 Desember 2005 | ||||
| MENTERI KEUANGAN, | ||||
| SRI MULYANI INDRAWATI | ||||