
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 100/PMK.02/2006
TENTANG
PENCABUTAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 95/PMK.02/2005 TENTANG PENETAPAN TARIF PUNGUTAN EKSPOR
ATAS BATUBARA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN
MENTERI KEUANGAN NOMOR 131/PMK.010/2005
MENTERI KEUANGAN,
| Menimbang | : | a. | bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 07 P/HUM/TAHUN 2006 tanggal 21 Juli 2006, dinyatakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.02/ 2005 tentang Penetapan Tarif Pungutan Ekspor Atas Batubara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.010/2005 batal demi hukum dan memerintahkan Menteri Keuangan untuk mencabut Peraturan Menteri Keuangan dimaksud; | ||
| 
 | 
 | b. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pencabutan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.02/2005 tentang Penetapan 'I'arif Pungutan Ekspor Atas Batubara Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.010/2005; | ||
| Mengingat | : | Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005; | |||
| Memperhatikan | : | Surat Menteri Keuangan Nomor : S-396/MK.010/2006 tanggal 13 September 2006; | |||
| MEMUTUSKAN : | |||||
| Menetapkan | : | PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENCABUTAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 95/PMK.02/2005 TENTANG PENETAPAN TARIF PUNGUTAN EKSPOR ATAS BATUBARA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 131/PMK.010/2005. | |||
| Pasal 1 | |||||
| 
 | 
 | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.02/2005 tentang Penetapan Tarif Pungutan Ekspor Atas Batubara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.010/2005 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. | |||
| Pasal 2 | |||||
| 
 | 
 | Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 13 September 2006. | |||
| 
 | 
 | Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. | |||
| 
 | 
 | 
 | 
 | 
 | 
 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Oktober 2006 | 
| 
 | 
 | 
 | 
 | 
 | 
 MENTERI KEUANGAN, 
 
 SRI MULYANI INDRAWATI |