 
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK  INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 34/ PMK.010/2006
TENTANG
PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS 
IMPOR BAHAN BAKU DAN PERALATAN
PRODUKSI FILM 
UNTUK INDUSTRI PERFILMAN NASIONAL
MENTERI KEUANGAN,
| Menimbang | : | a. | bahwa untuk mendorong peningkatan kemampuan industri perfilman di dalam negeri, dipandang perlu memberikan pembebasan Bea Masuk atas impor bahan baku dan peralatan produksi film; | |
| 
 | 
 | b. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Bahan Baku dan Peralatan Produksi Film untuk Industri Perfilman Nasional; | |
| Mengingat | : | 1. | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3473); | |
| 
 | 
 | 2. | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612); | |
| 
 | 
 | 3. | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Usaha Perfilman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3541); | |
| 
 | 
 | 4. | Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005; | |
| 
 | 
 | 5. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor; | |
| 
 | 
 | MEMUTUSKAN : | ||
| Menetapkan | : | PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU DAN PERALATAN PRODUKSI FILM UNTUK INDUSTRI PERFILMAN NASIONAL. | ||
| 
 | 
 | Pasal 1 | ||
| 
 | 
 | Atas impor bahan baku dan peralatan produksi film sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, diberikan pembebasan Bea Masuk sehingga tarif akhir Bea Masuknya menjadi 0% (nol perseratus). | ||
| 
 | 
 | Pasal 2 | ||
| 
 | 
 | Permohonan pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Nilai Budaya Seni dan Film, Departemen Kebudayaan dan Pariwisata. | ||
| 
 | 
 | Pasal 3 | ||
| 
 | 
 | Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang pemberian pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dengan berpedoman pada Daftar Barang-Barang serta spesifikasi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini. | ||
| 
 | 
 | Pasal 4 | ||
| 
 | 
 | Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. | ||
| 
 | 
 | Pasal 5 | ||
| 
 | 
 | Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan. | ||
| 
 | 
 | Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. | ||
| 
 | 
 | 
 | 
 | Ditetapkan di Jakarta | 
| 
 | 
 | 
 | 
 | pada tanggal 19 April 2006 | 
| 
 | 
 | 
 | 
 | MENTERI KEUANGAN | 
| 
 | 
 | 
 | 
 | 
 
 SRI MULYANI INDRAWATI |