 
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK  INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 35/PMK.010/2006
TENTANG
KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU PELAT UNTUJK INDUSTRI AKUMULATOR LISTRIK
MENTERI KEUANGAN,
| Menimbang | : | a. | bahwa dalam rangka mendorong perkembangan industri akumulator listrik, dipandang perlu untuk memberikan keringanan Bea Masuk atas impor bahan baku pelat untuk industri akumulator listrik; | ||
| 
 | 
 | b. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Keringanan Bea Masuk Atas Impor Bahan Baku Pelat Untuk Industri Akumulator Listrik; | ||
| Mengingat | : | 1. | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612); | ||
| 
 | 
 | 2. | Keputusan Presiden Nomor 20 / P Tahun 2005; | ||
| 
 | 
 | 3. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.01/2003 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang; | ||
| 
 | 
 | 4. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.01/2003 Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor; | ||
| 
 | MEMUTUSKAN : | ||||
| Menetapkan | : | PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU PELAT UNTUK INDUSTRI AKUMULATOR LISTRIK. | |||
| 
 | Pasal 1 | ||||
| 
 | 
 | Terhadap impor bahan baku pelat untuk pembuatan akumulator listrik yang termasuk dalam pos tarif 8507.90.19.00, diberikan keringanan Bea Masuk sehingga tarif akhir Bea Masuk menjadi 5% (lima perseratus). | |||
| 
 | Pasal 2 | ||||
| 
 | 
 | Permohonan keringanan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Agro dan Kimia, Departemen Perindustrian. | |||
| 
 | Pasal 3 | ||||
| 
 | 
 | Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang pemberian keringanan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. | |||
| 
 | Pasal 4 | ||||
| 
 | 
 | Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. | |||
| 
 | Pasal 5 | ||||
| 
 | 
 | Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan. | |||
| 
 | 
 | Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. | |||
| Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 April 2006 MENTERI KEUANGAN 
 
 
 SRI MULYANI INDRAWATI | |||||