
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 59/PMK.010/2006
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 133/PMK.010/2005 TENTANG PERUBAHAN KLASIFIKASI DAN
PENETAPAN KEMBALI TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR
PRODUK-PRODUK TERTENTU
MENTERI KEUANGAN,
| Menimbang | : | a. | bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/ PMK.010/ 2005 tentang Perubahan Klasifikasi Dan Penetapan Kembali Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Produk-Produk Tertentu, telah ditetapkan perubahan klasifikasi dan penetapan kembali tarif Bea Masuk atas barang impor produk-produk tertentu, sebagai bagian dari Program Harmonisasi Tarif Bea Masuk; | |||||||||||||||||||||||||
| b. | bahwa berdasarkan evaluasi Program Harmonisasi Tarif Bea Masuk, terdapat beberapa barang impor yang pembebanan tarif Bea Masuknya perlu disesuaikan; | |||||||||||||||||||||||||||
| c. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.010/2005 tentang Perubahan Klasifikasi Dan Penetapan Kembali Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Produk-Produk Tertentu; | |||||||||||||||||||||||||||
| Mengingat | : | 1. | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564); | |||||||||||||||||||||||||
| 2. | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tamabahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612); | |||||||||||||||||||||||||||
| 3. | Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005; | |||||||||||||||||||||||||||
| 4. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.01/2003 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Atas Barang Impor; | |||||||||||||||||||||||||||
| 5. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK,01/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor; | |||||||||||||||||||||||||||
| 6. | Peraturan 
    Menteri Keuangan Nomor 133/ PMK.010/ 2005 tentang Perubahan Klasifikasi 
    Dan Penetapan Kembali Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Produk-Produk 
    Tertentu; | |||||||||||||||||||||||||||
| MEMUTUSKAN: | ||||||||||||||||||||||||||||
| Menetapkan | : | PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS 
    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 133/PMK.010/2005 TENTANG PERUBAHAN 
    KLASIFIKASI DAN PENETAPAN KEMBALI TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR 
    PRODUK-PRODUK TERTENTU. | ||||||||||||||||||||||||||
| Pasal I | ||||||||||||||||||||||||||||
| 1. | Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/ 
    PMK.O10/ 2005, pada Nomor Urut 2815, 2823, dan 2839, penetapan tarif Bea 
    Masuknya sebagaimana tercantum dalam kolom (4) diubah, sehingga menjadi 
    sebagai berikut : | |||||||||||||||||||||||||||
| 
 | ||||||||||||||||||||||||||||
| 2. | Perubahan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 
    berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen Pemberitahuan Impor 
    Barang (PIB)-nya telah mendapatkan Nomor Pendaftaran dari Kantor Pelayanan 
    Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri 
    Keuangan ini. | |||||||||||||||||||||||||||
| Pasal II | ||||||||||||||||||||||||||||
| Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak 
    tanggal ditetapkan. | ||||||||||||||||||||||||||||
| Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan 
    pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita 
    Negara Republik Indonesia. | ||||||||||||||||||||||||||||
| Ditetapkan di Jakarta | ||||||||||||||||||||||||||||
| pada tanggal 21 Juli 2006 | ||||||||||||||||||||||||||||
| MENTERI KEUANGAN, | ||||||||||||||||||||||||||||
| ttd, | ||||||||||||||||||||||||||||
| SRI MULYANI INDRAWATI | ||||||||||||||||||||||||||||
| Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO UMUM, | ||||||||||||||||||||||||||||
| u.b. | ||||||||||||||||||||||||||||
| Pj. Kepala Bagian TU Departemen | ||||||||||||||||||||||||||||
| SUMIRAN | ||||||||||||||||||||||||||||
| NIP 060042937 | ||||||||||||||||||||||||||||