
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 65/PMK. 010/2006
TENTANG
PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR POLYETHYLENE
TEREPHTHALATE TERTENTU
MENTERI KEUANGAN,
| Menimbang | : | a. | bahwa dalam rangka mendorong pengembangan industri Polyester Film di dalam negeri, perlu menetapkan tarif Bea Masuk atas impor bahan baku Polyethylene Terephthalate; | ||
| 
 | 
 | b. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Polyethylene Terephthalate Tertentu; | ||
| Mengingat | : | 1. | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564); | ||
| 
 | 
 | 2. | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612); | ||
| 
 | 
 | 3. | Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005; | ||
| 
 | 
 | 4. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK. 01/2003 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Atas Barang Impor; | ||
| 
 | 
 | 5. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK. 01/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor; | ||
| MEMUTUSKAN : | |||||
| Menetapkan | : | PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR POLYETHYLENE TEREPHTHALATE TERTENTU. | |||
| Pasal 1 | |||||
| 
 | 
 | Atas Impor Polyethylene Terephthalate dalam bentuk butiran (granule) dengan inherent viscosity 0,59 sampai dengan 0,63 (Pos Tarif Ex. 3907.60.90.00), dikenakan tarif Bea Masuk sebesar 0% (nol perseratus). | |||
| Pasal 2 | |||||
| 
 | 
 | Tarif Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) -nya mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini. | |||
| Pasal 3 | |||||
| 
 | 
 | Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. | |||
| Pasal 4 | |||||
| 
 | 
 | Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal 1 Juni 2006. | |||
| 
 | 
 | Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. | |||
| 
 | 
 | 
 | 
 | 
 | Ditetapkan di Jakarta | 
| 
 | 
 | 
 | 
 | 
 | pada tanggal 9 Agustus 2006 | 
| 
 | 
 | 
 | 
 | 
 | 
 MENTERI KEUANGAN | 
| 
 | 
 | 
 | 
 | 
 | 
 
 SRI MULYANI INDRAWATI |