
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 28/PMK.04/2008
 TENTANG
PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG PINDAHAN
MENTERI KEUANGAN,
| Menimbang | : | a. | bahwa berdasarkan pasal 25 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, terhadap impor barang pindahan diberikan pembebasan bea masuk; | |||||
| b. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (3), perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Pindahan; | |||||||
| Mengingat | : | 1. | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); | |||||
| 2. | ||||||||
| MEMUTUSKAN : | ||||||||
| Menetapkan | : | PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG PINDAHAN. | ||||||
| Pasal 1 | ||||||||
| Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : | ||||||||
| 1. | Barang pindahan adalah barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri. | |||||||
| 2. | Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia. | |||||||
| 3. | Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. | |||||||
| Pasal 2 | ||||||||
| (1) | Atas impor barang pindahan diberikan pembebasan bea masuk. | |||||||
| (2) | Ketentuan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap barang pindahan yang dikategorikan sebagai barang dagangan atau kendaraan bermotor. | |||||||
| Pasal 3 | ||||||||
| Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan kepada : | ||||||||
| a. | Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia atau Polisi Negara Republik Indonesia dengan kriteria : | |||||||
| 1) | menjalankan tugas ke luar negeri paling singkat 1 (satu) tahun, dengan atau tanpa keluarga, yang dibuktikan dengan surat keputusan penempatan ke luar negeri dan surat keputusan penarikan kembali ke Indonesia dari instansi yang bersangkutan; | |||||||
| 2) | menjalankan tugas belajar di luar negeri paling singkat 1 (satu) tahun, dengan atau tanpa keluarga, yang dibuktikan dengan surat keterangan belajar di luar negeri dari instansi yang bersangkutan. | |||||||
| b. | Pelajar, mahasiswa, atau orang yang belajar di luar negeri paling singkat 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan telah selesai belajar. | |||||||
| c. | Tenaga kerja Indonesia yang ditempatkan pada perwakilan Indonesia di luar negeri paling singkat 1 (satu) tahun secara terus menerus, berdasarkan perjanjian kerja dengan Departemen Luar Negeri yang dibuktikan dengan surat keterangan dari perwakilan Republik Indonesia tempat bekerja dan surat perjanjian kerja dengan Departemen Luar Negeri. | |||||||
| d. | Warga negara Indonesia yang karena pekerjaannya pindah dan berdiam di luar negeri paling singkat 1 (satu) tahun secara terus menerus, yang dibuktikan dengan surat keterangan pindah dan rincian barang yang telah ditandasahkan oleh perwakilan Republik Indonesia di negara yang bersangkutan. | |||||||
| e. | Warga negara asing yang karena pekerjaannya pindah ke dalam daerah pabean Indonesia bersama keluarganya setelah mendapatkan : | |||||||
| 1) | izin menetap sementara dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang dibuktikan dengan Kartu Izin Menetap Sementara paling singkat 1 (satu) tahun; dan | |||||||
| 2) | izin kerja sementara dari departemen yang membidangi tenaga kerja yang dibuktikan dengan Kartu Izin Kerja Tenaga Asing Sementara paling singkat 1 (satu) tahun. | |||||||
| Pasal 4 | ||||||||
| Barang pindahan yang diimpor dan diberikan fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, harus tiba bersama-sama pemilik yang bersangkutan atau paling lama 3 (tiga) bulan sesudah atau sebelum pemilik barang yang bersangkutan tiba di Indonesia. | ||||||||
| Pasal 5 | ||||||||
| Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas barang pindahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pemilik barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 atau kuasanya menyampaikan Pemberitahuan Pabean Impor ke kantor pabean tempat pemasukan barang pindahan, dengan melampirkan : | ||||||||
| a. | daftar rincian jumlah, jenis, dan perkiraan nilai pabean atas barang yang dimintakan pembebasan bea masuk yang telah ditandasahkan; | |||||||
| b. | surat keterangan dan/ atau dokumen terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; dan | |||||||
| c. | fotokopi paspor. | |||||||
| Pasal 6 | ||||||||
| Atas impor barang pindahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dilakukan pemeriksaan fisik barang. | ||||||||
| Pasal 7 | ||||||||
| Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 137/ KMK.05/ 1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Pindahan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. | ||||||||
| Pasal 8 | ||||||||
| Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkan. | ||||||||
| Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Reublik Indonesia. | ||||||||
| Ditetapkan di Jakarta | ||||||||
| pada tanggal 11 Februari 2008 | ||||||||
| MENTERI KEUANGAN, | ||||||||
| SRI MULYANI INDRAWATI | ||||||||