
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 38/PMK.09/2009
TENTANG
KEBIJAKAN PENGAWASAN INTERN
DEPARTEMEN KEUANGAN TAHUN 2009
MENTERI KEUANGAN,
| Menimbang | : | a. | bahwa untuk menjamin pencapaian sasaran strategis dan target Departemen Keuangan Tahun 2009, perlu dilakukan pengawasan secara lebih efektif dan efisien dengan berpedoman pada kebijakan pengawasan intern Departemen Keuangan Tahun 2009; | ||
| 
 | 
 | b. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Kebijakan Pengawasan Intern Departemen Keuangan Tahun 2009; | ||
| Mengingat | : | 1. | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); | ||
| 
 | 
 | 2. | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); | ||
| 
 | 
 | 3. | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); | ||
| 
 | 
 | 4. | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890); | ||
| 
 | 
 | 5. | |||
| 
 | 
 | 6. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.01/2008; | ||
| Memperhatikan | : | 1. | Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; | ||
| 
 | 
 | 2. | Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi; | ||
| 
 | 
 | 3. | Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/03.1/M.PAN/3/2007 tentang Kebijakan Pengawasan Nasional Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2007-2009; | ||
| 
 | 
 | 4. | Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/05/M.PAN/03/2008 tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah; | ||
| 
 | 
 | MEMUTUSKAN: | |||
| Menetapkan | : | PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KEBIJAKAN PENGAWASAN INTERN DEPARTEMEN KEUANGAN TAHUN 2009. | |||
| 
 | 
 | Pasal 1 | |||
| 
 | 
 | (1) | Kebijakan Pengawasan Intern Departemen Keuangan Tahun 2009 ditetapkan sebagai berikut: | ||
| 
 | 
 | 
 | a. | reorientasi peran pengawasan; | |
| 
 | 
 | 
 | b. | pengawalan reformasi birokrasi Departemen Keuangan; dan | |
| 
 | 
 | 
 | c. | peningkatan kualitas Laporan Keuangan Departemen Keuangan. | |
| 
 | 
 | (2) | Kebijakan Pengawasan Intern Departemen Keuangan Tahun 2009 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci dalam sasaran pengawasan yang menjadi kegiatan prioritas Inspektorat Jenderal bersama unit eselon I. | ||
| 
 | 
 | (3) | Kebijakan Pengawasan Intern Departemen Keuangan Tahun 2009 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. | ||
| 
 | 
 | Pasal 2 | |||
| 
 | 
 | Dalam rangka melaksanakan Kebijakan Pengawasan Intern Departemen Keuangan Tahun 2009 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Inspektorat Jenderal menyusun dan melaksanakan Program Kerja Pengawasan Tahunan Tahun 2009. | |||
| 
 | 
 | Pasal 3 | |||
| 
 | 
 | Setiap unit eselon I di lingkungan Departemen Keuangan harus mendukung terlaksananya Kebijakan Pengawasan Intern Departemen Keuangan Tahun 2009. | |||
| 
 | 
 | Pasal 4 | |||
| 
 | 
 | Inspektur Jenderal menyampaikan laporan pelaksanaan Kebijakan Pengawasan Intern Departemen Keuangan Tahun 2009 secara berkala kepada Menteri Keuangan. | |||
| 
 | 
 | Pasal 5 | |||
| 
 | 
 | Dalam hal sasaran pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) memerlukan penyesuaian, penyesuaian dimaksud dilakukan oleh Inspektur Jenderal setelah berkoordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan unit eselon I terkait. | |||
| 
 | 
 | Pasal 6 | |||
| 
 | 
 | Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2009, dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2009. | |||
| 
 | 
 | Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. | |||
| 
 | 
 | 
 | 
 | 
 | 
 Ditetapkan di Jakarta | 
| 
 | 
 | 
 | 
 | 
 | pada tanggal 27 Februari 2009 | 
| 
 | 
 | 
 | 
 | 
 | MENTERI KEUANGAN | 
| 
 | 
 | 
 | 
 | 
 | 
 
 SRI MULYANI INDRAWATI |