DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
LEMBARAN - NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
No. 16, 1969 | USAHA NEGARA. BENTUK-BENTUK. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1 tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Penjelasa dalam Tambahan Lembaran-Negara No. 2890). |
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang : | |
a. | bahwa Perusahaan-perusahaan Negara sebagai unit ekonomi jang tidak terpisahkan dari sistem ekonomi Indonesia, perlu segera disesuaikan pengaturan dan pembinaannja menurut isi dan djiwa Ketetapan Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara No. XXIII/MPRS/1966; |
b. | bahwa dalam kenjataannja terdapat usaha Negara dalam bentuk Perusahaan Negara berdasarkan Undang-undang No. 19 Prp. tahun 1960 jang dirasakan tidak effisien, sehingga dipandang perlu untuk segera menertibkannja kembali; |
c. | bahwa karena keadaan memaksa, sehubungan dengan perlu segera adanja
tindakan jang tjepat guna mengamankan kekajaan Negara jang tertanam dalam
usaha-usaha Negara, maka pengaturannja dikeluarkan dalam bentuk Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang; |
Mengingat : | |
1. | Pasal 20 ajat (1), pasal 22 ajat (1) dan pasal 33 Undang-undang Dasar 1945; |
2. | Ketetapan Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara No. XXIII/MPRS/1966; |
3. | Indonesische Bedrijvenwet (Stbl. 1927 : 419 sebagaimana jang telah beberapa kali diubah dan ditambah); |
4. | Kitab Undang - undang Hukum Dagang (Stbl. 1847 : 23 sebagaimana jang telah beberapa kali diubah dan ditambah); |
5. | Undang - undang No. 19 Prp. tahun 1960 (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 1960 No. 59, Tambahan Lembaran-Negara No. 1989); |
M e m u t u s k a n : Menetapkan : Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- KETENTUAN UMUM Pasal 1 Ketjuali dengan atau berdasarkan Undang-undang, ditetapkan lain, usaha-usaha Negara berbentuk perusahaan dibedakan dalam : |
|
1. | Perusahaan Djawatan, disingkat PERDJAN; |
2. | Perusahaan Umum, disingkat PERUM; |
3. | Perusahaan Perseroan, disingkat PERSERO. |
|
|
(1) | PERDJAN adalah Perusahaan Negara jang didirikan dan diatur menurut ketentuan - ketentuan jang termaktub dalam Indonesische Bedrijvenwet (Stbl. 1927 : 419 sebagaimana jang telah beberapa kali diubah dan ditambah). |
(2) | PERUM adalah Perusahaan Negara jang didirikan dan diatur berdasarkan ketentuan - ketentuan jang termaktub dalam Undang - undang No. 19 Prp. tahun 1960. |
(3) | PERSERO adalah penjertaan Negara dalam perseroan terbatas seperti diatur menurut ketentuan - ketentuan Kitab Undang - undang Hukum Dagang (Stbl. 1847 : sebagaimana jang telah beberapa kali diubah dan ditambah). |
|
|
(1) | Penjertaan Negara dalam suatu PERSERO sebagaimana jang tersebut dalam ajat (3) pasal 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - undang ini berupa dan berasal dari kekajaan Negara jang dipisahkan. |
(2) | Pemisahan kekajaan Negara untuk didjadikan modal penjertaan Negara dalam PERSERO dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan jang berlaku. |
(3) | Tjara - tjara penjertaan dan penata-usahaan pemilikan Negara aras PERSERO akan diatur lebih landjut dengan Peraturan Pemerintah. |
KETENTUAN PERALIHAN Pasal 4
KETENTUAN PENUTUP. Pasal 5.
Hal - hal jang belum tjukup diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - undang ini diatur lebih landjut dalam Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - undang ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannja. Agar supaja setiap orang mengetahuinja, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang - undang ini dengan penempatan dalam Lembaran
- Negara Republik Indonesia. |
Ditetapkan di Djakarta pada tanggal 7 April 1969, Presiden Republik Indonesia,
|