DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

LEMBARAN - NEGARA
REPUBLIK INDONESIA


No. 16, 1969 USAHA NEGARA. BENTUK-BENTUK. Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang No.1 tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk
Usaha Negara (Penjelasa dalam Tambahan Lembaran-Negara No. 2890).


Presiden Republik Indonesia,

Menimbang :
a. bahwa Perusahaan-perusahaan Negara sebagai unit ekonomi jang tidak terpisahkan dari sistem ekonomi Indonesia, perlu segera disesuaikan pengaturan dan pembinaannja menurut isi dan djiwa Ketetapan Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara No. XXIII/MPRS/1966;
b. bahwa dalam kenjataannja terdapat usaha Negara dalam bentuk Perusahaan Negara berdasarkan Undang-undang No. 19 Prp. tahun 1960 jang dirasakan tidak effisien, sehingga dipandang perlu untuk segera menertibkannja kembali;
c. bahwa karena keadaan memaksa, sehubungan dengan perlu segera adanja tindakan jang tjepat guna mengamankan kekajaan Negara jang tertanam dalam usaha-usaha Negara, maka pengaturannja dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang;

Mengingat :
1. Pasal 20 ajat (1), pasal 22 ajat (1) dan pasal 33 Undang-undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara No. XXIII/MPRS/1966;
3. Indonesische Bedrijvenwet (Stbl. 1927 : 419 sebagaimana jang telah beberapa kali diubah dan ditambah);
4. Kitab Undang - undang Hukum Dagang (Stbl. 1847 : 23 sebagaimana jang telah beberapa kali diubah dan ditambah);
5. Undang - undang No. 19 Prp. tahun 1960 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1960 No. 59, Tambahan Lembaran-Negara No. 1989);

M e m u t u s k a n :

Menetapkan : Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
undang tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara.


B A B I.

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Ketjuali dengan atau berdasarkan Undang-undang, ditetapkan lain, usaha-usaha Negara berbentuk perusahaan dibedakan dalam :

1. Perusahaan Djawatan, disingkat PERDJAN;
2. Perusahaan Umum, disingkat PERUM;
3. Perusahaan Perseroan, disingkat PERSERO.



Pasal 2.

(1) PERDJAN adalah Perusahaan Negara jang didirikan dan diatur menurut ketentuan - ketentuan jang termaktub dalam Indonesische Bedrijvenwet (Stbl. 1927 : 419 sebagaimana jang telah beberapa kali diubah dan ditambah).
(2) PERUM adalah Perusahaan Negara jang didirikan dan diatur berdasarkan ketentuan - ketentuan jang termaktub dalam Undang - undang No. 19 Prp. tahun 1960.
(3) PERSERO adalah penjertaan Negara dalam perseroan terbatas seperti diatur menurut ketentuan - ketentuan Kitab Undang - undang Hukum Dagang (Stbl. 1847 : sebagaimana jang telah beberapa kali diubah dan ditambah).



Pasal 3

(1) Penjertaan Negara dalam suatu PERSERO sebagaimana jang tersebut dalam ajat (3) pasal 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - undang ini berupa dan berasal dari kekajaan Negara jang dipisahkan.
(2) Pemisahan kekajaan Negara untuk didjadikan modal penjertaan Negara dalam PERSERO dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan jang berlaku.
(3) Tjara - tjara penjertaan dan penata-usahaan pemilikan Negara aras PERSERO akan diatur lebih landjut dengan Peraturan Pemerintah.



B A B II.

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 4


Semua Perusahaan Negara jang didirikan berdasarkan Undang - undang No. 19 Prp. tahun 1960 jang akan dialihkan kedalam bentuk PERDJAN dan PERSERO sebagaimana jang dimaksudkan dalam ajat - ajat (1) dan (3) pasal 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - undang ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, dengan ketentuan bahwa kekajaan Negara jang telah tertanam dalam Perusahaan Negara jang bersangkutan dapat dilandjutkan kegunaannja langsung dalam perusahaan penggantinja itu.


B A B III.

KETENTUAN PENUTUP.

Pasal 5.


Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - undang ini dapat disebut "Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - undang tentang Bentuk - bentuk Usaha Negara 1969"


Pasal 6.


Hal - hal jang belum tjukup diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - undang ini diatur lebih landjut dalam Peraturan Pemerintah.


Pasal 7.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - undang ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannja.

Agar supaja setiap orang mengetahuinja, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - undang ini dengan penempatan dalam Lembaran - Negara Republik Indonesia.

PENJELASAN