DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR :234/KMK.05/1996

TATA CARA PENAGIHAN PIUTANG BEA MASUK,CUKAI,DENDA ADMINISTRAS,BUNGA,DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dipandang perlu untuk mengatur tatacara penagihan piutang bea Masuk,Cukai,Denda Administrasi,Bunga, dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat : 1. Indische Comptabiliteits Wet (Staatsblad 1925 Nomor 448)Sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53);
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun (1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3566);
3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara 3263), sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3567);
4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 3264), sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3568);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
6. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 271/MK/7/4/1971 tentang Syarat-syarat dan Tatacara Penyerahan Piutang Negara Yang telah Dinyatakan Macet Kepada Panitia Urusan Piutang Negara.
8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor:5/KMK.01/1993 tentang Penunjukan Bank Sebagai Bank Persepsi Dalam Rangka Pengelolaan Setoran Penerimaan Negara;
9. Keputusan Menteri Keuangan Nomor :293/KMK.09/1993 tentang Pengurusan Piutang Negara.

MEMUTUSKAN

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATACARA PENAGIHAN PIUTANG BEA MASUK,CUKAI,DENDA ADMINISTRASI,BUNGA, DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR.

Pasal 1

(1) Kepala Kantor Pabean melakukan penagihan piutang Bea Masuk,Cukai,Denda Administrasi,Bunga, dan Pajak dalam rangka impor yang tidak atau kurang dibayar oleh importir, pengangkut, pengusaha Tempat Penimbunan Sementara, pengusaha Tempat Penimbunan Berikat, atau pengusaha pengurusan jasa Kepabeanan
(2) Penagihan piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk,Cukai,Denda Administrasi,Bunga,dan Pajak dalam rangka impor (SPKPBM)sesuai contoh formulir pada Lampiran I
(3) Penerbitan formulir SPKPBM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh :
a. Kepala Kantor Pabean tempat pemenuhan kewajiban pabean dalam hal penagihan piutang merupakan hasil pelaksanaan verifikasi dokumen impor atau piutang Denda Administrasi yang tidak diakibatkan oleh kekurangan pembayaran Bea Masuk.
b. Kepala Kantor Pabean yang mengawasi importir,pengangkut,pengusaha Tempat Penimbunan Sementara, pengusaha Tempat Penimbunan Berikat, atau pengusaha pengurusan jasa Kepabeanan yang bersangkutan dalam hal penagihan piutang merupakan hasil pelaksanaan audit di bidang Kepabeanan.
(4) Perhitungan tagihan piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jumlahnya dibulatkan dalam rupiah penuh.

Pasal 2

Dalam Jangka waktu 30 (tiga puluh)hari sejak diterbitkan SPKPBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), pihak yang berhutang wajib melunasi utangnya dan memberitahukan pelunasannya kepada Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan SPKPBM.

Pasal 3

Terhadap penerbitan SPKPBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, importir,pengangkut, pengusaha Tempat Penimbunan Sementara,pengusaha Tempat Penimbunan Berikat,atau pengusaha pengurusan jasa Kepabeanan dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 4

Terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, importir,pengangkut,pengusaha Tempat Penimbunan Berikat, atau pengusaha pengurusan jasa Kepabeanan dapat mengajukan banding kepada lembaga banding.

Pasal 5

(1) Apabila setelah lewat jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,importir,pengusaha Tempat Penimbunan Sementara, pengusaha Tempat Penimbunan Berikat, atau pengusaha pengurusan jasa Kepabeanan belum melunasi kewajibannya, Kepala Kantor Pabean segera menerbitkan Surat Teguran sesuai contoh formulir pada Lampiran II.
(2) Apabila dalam batas waktu 14(empat belas) hari sejak dikeluarkan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1),pihak yang berhutang belum melunasi kewajibannya, Kepala Kantor Pabean segera menyampaikan :
a. Surat Penyerahan Penagihan Bea Masuk dan/atau Denda Administrasi dan/atau Bunga kepada Kepala Kantor Pelayanan Pengurusan Piutang Negara (KP3N) di wilayah importir,pengangkut,pengusaha Tempat Penimbunan Sementara, pengusaha Tempat Penimbunan Berikat, atau pengusaha pengurusan jasa Kepabeanan berdomisili sesuai contoh formulir pada Lampiran III untuk proses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Surat Pemberitahuan Piutang Pajak dalam rangka impor kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah importir,pengangkut,pengusaha Tempat Penimbunan Sementara,pengusaha Tempat Penimbunan Berikat, atau pengusaha pengurusan jasa Kepabeanan berdomisili sesuai contoh formulir pada Lampiran IV untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Pasal 6

Kepala KP3N sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a menyampaikan laporan pelaksanaan serta perkembangan pengurusan penagihan piutang tersebut kepada Kepala Kantor Pabean yang menyerahkan penagihan piutang tersebut selambat-lambatnya 1(satu) bulan setelah tahap pengurusan diselesaikan.

Pasal 7

(1) Pelunasan utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui Bank Devisa Persepsi dengan menggunakan :
a. Surat Setoran Bea Cukai (SSBC)sepanjang mengenai utang Bea Masuk,Cukai,Denda Administrasi,dan Bunga.
b. Surat Setoran Pajak (SSP) sepanjang mengenai utang PPN,PPnBM,dan PPh Pasal 22 dalam rangka impor.
(2) Pelunasan utang dapat juga dilakukan melaui Kantor Pabean dengan mendapat tanda bukti setor.

Pasal 8

Dalam hal tagihan piutang Bea Masuk dan/atau Denda Administrasi tidak dilunasi sampai tanggal jatuh tempo SPKPBM maka piutang Bea Masuk dan/atau Denda Administrasi dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulannya yang dihitung sejak tanggal jatuh tempo SPKPBM sampai dengan hari pembayaran, bagian bulan dihitung satu bulan penuh untuk selama-lamanya 24 (dua puluh empat)bulan.

Pasal 9

Apabila ditemukan PPh Pasal 22 dalam rangka imporyang tidak atau kurang dibayar setelah lewat tahun takwin, Kepala Kantor Pabean menyampaikan data PPh Pasal 22 yang tidak atau kurang dibayar tersebut kepada Kepala KPP di wilayah pihak yang berhutang berdomisili, untuk diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Pasal 10

Petunjuk Pelaksanaan teknis Keputusan ini diatur lebuh lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Direktur Jenderal Pajak, dan Kepala Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 11

Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor:1147/KMK.01/1992 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 12

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahui,memerintahkan mengumumkan Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal: 1 April 1996

MENTERI KEUANGAN

 

ttd

 

MAR'IE MUHAMMAD

 

 

 

 




LAMPIRAN I
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR : 234/KMK.05/1996
TANGGAL : 1 April 1996

MENTERI KEUANGAN

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KANTOR WILAYAH .......DJBC.......
KANTOR PABEAN....................

Tempat...........tgl...........19...

Kepada Yth.
Nama
N P W P
Alamat



:
:
:



....................
....................
....................

di ................

SURAT PEMBERITAHUAN KEKURANGAN PEMBAYARAN BEA MASUK,CUKAI.
DENDA ADMINISTRASI,DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR
(SPKPBM)
Nomor : S- ..................

Menurut cacatan kami hingga saat ini Saudara masih mempunyai utang Bea Masuk, Cukai,Denda Administrasi, dan Pajak dalam rangka impor *) sebagai berikut:
Nomor dan tanggal PIB/PIBK/LHP : ..................
Tanggal jatuh tempo : ..................
JENIS TAGIHAN

TAGIHAN BEA CUKAI (Rp.)

TAGIHAN PAJAK (Rp.) JUMLAH TAGIHAN
Bea Masuk
Cukai
PPN
PPnBM
PPh Pasal 22
Denda Administrasi

JUMLAH

Uraian terjadinya utang :
.......................................................................
.......................................................................
.......................................................................
Diminta kepada Saudara agar melunasi jumlah utang tersebut dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal surat tagihan ini. Bukti setoran (SSBC/SSP) tersebut di atas agar disampaikan kepada Kantor Pabean ........

Keberatan atas SPKPBM ini diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Bea dan cukai melalui Kantor Pabean tersebut di atas sebelum tanggal jatuh tempo dengan ketentuan sebelumnya sudah menyerahkan jaminan sebesar tagihan utang

Tagihan utang yang tidak dibayar pada jatuh tempo dikenakan bunga sebesar 2%(dua persen) sebulan dari jumlah tagihan Bea Cukai yang terutang bagian bulan dihitung satu bulan penuh untuk selama-lamanya 24 (dua puluh empat) bulan.

KEPALA KANTOR PABEAN

_________________________

NIP.

*)Coret yang tidak perlu
Tembusan disampaikan kepada Yth.:
1.Direktur Jenderal Bea dan Cukai
2.Kepada Kantor Wilayah...DJBC.......

MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD



LAMPIRAN II
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR : 234/KMK.05/1996
TANGGAL : 1 April 1996

MENTERI KEUANGAN

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KANTOR WILAYAH .......DJBC.......
KANTOR PABEAN....................

Tempat...........tgl...........19...

Kepada Yth.
Nama
N P W P
Alamat



:
:
:



....................
....................
....................

di ................

SURAT TEGURAN
Nomor : S-...........

Menunjuk SPKPBM nomor:S-/WBC./KI./19 tanggal ......,menurut catatan kami hingga saat ini Saudara belum melunasi utang Bea Masuk,Cukai,Denda Administrasi,dan Pajak dalam rangka impor *)sebagai berikut :

Nomor dan tanggal PIB/PIBK/LHP*):...........
Tanggal jatuh tempo :....................
JENIS TAGIHAN

TAGIHAN BEA CUKAI (Rp.)

TAGIHAN PAJAK (Rp.) JUMLAH TAGIHAN
Bea Masuk
Cukai
PPN
PPnBM
PPh Pasal 22
Denda Administrasi

JUMLAH

Uraian terjadinya utang :
.......................................................................
.......................................................................
.......................................................................
Diminta kepada Saudara agar melunasi jumlah utang tersebut dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah tanggal surat tagihan ini. Bukti setoran (SSBC/SSP) tersebut di atas agar disampaikan kepada Kantor Pabean ........

Tagihan utang yang tidak dibayar pada jatuh tempo dikenakan bunga sebesar 2%(dua persen) sebulan dari jumlah tagihan Bea Cukai yang terutang bagian bulan dihitung satu bulan penuh untuk selama-lamanya 24 (dua puluh empat) bulan.

KEPALA KANTOR PABEAN

_________________________

NIP.

*)Coret yang tidak perlu
Tembusan disampaikan kepada Yth.:
1.Direktur Jenderal Bea dan Cukai
2.Kepada Kantor Wilayah...DJBC.......

MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD



LAMPIRAN III
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR : 234/KMK.05/1996
TANGGAL : 1 April 1996

MENTERI KEUANGAN

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KANTOR WILAYAH .......DJBC.......
KANTOR PABEAN....................

Tempat...........tgl...........19...

Kepada Yth.:
Kepala Kantor Pelayanan Pajak
.............................
di...........................

SURAT PEMBERITAHUAN PIUTANG PAJAK DALAM RANGKA IMPOR
Nomor : S-...........

Sehubungan dengan SPKPBM Nomor......Tanggal.......dengan ini kami beritahukan:
Nama : ........................................................................................
N P W P : ........................................................................................
Alamat : ........................................................................................
Bidang Usaha : ........................................................................................
mempunyai utang pajak yang berkaitan dengan pungutan impor sebagaimana dimaksud dalam PIB/PIBK/LHP*)
Nomor :.....................tanggal.............
Jenis dan jumlah tagihan :
PPN **) : Rp ...............
PPh Pasal 22 : Rp................
PPnBM**) : Rp................
Jumlah : Rp.............................(...........................................................)
(bukti dan perincian terlampir)

Selanjutnya piutang tersebut di atas diteruskan kepada Saudara untuk mendapatkan penyelesainnya.

Atas perhatian dan kerjasama yang baik diucapkan terima kasih.

KEPALA KANTOR PABEAN

_________________________

NIP.

*) Coret yang tidak perlu
**) Bilamana dipergunakan untuk pelaksanaan Pasal 9 Keputusan Menteri Keuangan ini, agar disebutkan bahwa PPN dan PPnBM sudah dilakukan Penagihan.

Tembusan disampaikan kepada Yth.:
1.Direktur Jenderal Bea dan Cukai
2.Direktur Verifikasi(sepanjang menyangkut hasil audit di bidang Kepabeanan)
3.Kepada Kantor Wilayah...DJBC.......
4.Yang bersangkutan


MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD

LAMPIRAN IV
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR : 234/KMK.05/1996
TANGGAL : 1 April 1996

MENTERI KEUANGAN

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KANTOR WILAYAH .......DJBC.......
KANTOR PABEAN....................

Tempat...........tgl...........19...

Kepada Yth.:
Kepala Kantor Pelayanan Pengurusan Piutang Negara
.............................
di...........................

SURAT PENYERAHAN PENAGIHAN PIUTANG BEA MASUK,DENDA ADMINISTRASI, DAN CUKAI DALAM RANGKA IMPOR
Nomor : S-...........

Sehubungan dengan SPKPBM Nomor......Tanggal.......dengan ini beritahukan bahwa
Nama : ........................................................................................
N P W P : ........................................................................................
Alamat : ........................................................................................
Bidang Usaha : ........................................................................................
mempunyai utang Bea Masuk,Denda Administrasi,dan Cukai dalam rangka impor *) sejumlah Rp.......... (.................................. .............................)yang tidak dilunasi setelah jangka waktu yang ditetapkan.
Uraian terjadinya utang :
............................................................................................. .............................................
............................................................................................. .............................................
............................................................................................. .............................................
Uraian Keadaan debitur:
............................................................................................. .............................................
............................................................................................. .............................................
............................................................................................. .............................................
Selanjutnya penagihan piutang Bea Masuk,Denda Administrasi,dan Cukai dalam rangka impor*) tersebut diatas diserahkan kepada Saudara untuk Mendapatkan penyelesaiannya sesuai ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 293/KMK.09/1993 tanggal 27 Pebruari 1993.
Tagihan utang yang tidak dibayar pada jatuh tempo dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dari jumlah tagihan Bea Cukai yang terutang, bagian bulan dihitung satu bulan penuh untuk selama-lamanya 24(dua puluh empat)bulan
Atas perhatian dan kerjasama yang baik diucapkan terima kasih.

KEPALA KANTOR PABEAN

_________________________

NIP.

*) Coret yang tidak perlu

Tembusan disampaikan kepada Yth.:
1.Direktur Jenderal Bea dan Cukai
2.Direktur Verifikasi(sepanjang menyangkut hasil audit di bidang Kepabeanan)
3.Kepada Kantor Wilayah...DJBC.......
4.Yang bersangkutan


MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD