MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
MENTERI KEUANGAN
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 339 /KMK.01/1996
T E N T A N G
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN BEA MASUK/BEA MASUK TAMBAHAN ATAS IMPOR YANG MENDAPAT FASILITAS DARI BAPEKSTA KEUANGAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : | a. | bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995pengembalian Bea Masuk dapat diberitahukan terhadap seluruh atau sebagian Bea Masuk yang telah dibayar atas barang yang diberikan pembebasan atau keringanan Bea Masuk; | ||||||||||
b. | bahwa atas pengembalian kelebihan pembayaran tagihan Bea Masuk/Bea Masuk Tambahan yang telah mendapat fasilitas BAPEKSTA Keuangan, perlu diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan. | ||||||||||||
Mengingat | : | 1. | Indische Comtabilities Wet (Stbl. 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53); | ||||||||||
2. | Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara NOmor 3612); | ||||||||||||
M E MU T U S K A N : |
|||||||||||||
Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN BEA MASUK/BEA MASUK TAMBAHAN ATAS IMPOR YANG MENDAPAT FASILITAS DARI BAPEKSTA KEUANGAN. | |||||||||||
Pasal 1 |
|||||||||||||
Terhadap kelebihan pembayaran Bea Masuk (BM)/Bea Masuk Tambahan (BMT) atas impor barang yang mendapat fasilitas BAPEKSTA Keuangan dapat diajukan permohonana pengembalian. | |||||||||||||
Pasal 2 |
|||||||||||||
Kelebihan pembayaran BM/BMT sebagaimanan dimaksud dalam Pasal 1 adalah selisih lebih pembayaran termasuk denda dan tabungan, yang terjadi karena jumlah pembayaran atas tagihan lebih besar dari jumlah yang seharusnya, yang diketahui setelah dilakukan pemeriksaan lapangan atau pengkajian ulang. | |||||||||||||
Pasal 3 |
|||||||||||||
Pengembalian kelebihan pembayaran BM/BMT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus memenuhi syarat - syarat : | |||||||||||||
a. | Telah adanya pembayaran BM/BMT dengan menggunakan bukti setor Surat Bea Cukai (SSBC) dan telah dibukukan pada Rekening Kas Negara yang mencakup adanya kelebihan pembayaran dimaksud; | ||||||||||||
b. | SSBC sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak lebih dari 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan setoran oleh Bank Persepsi/Devisa Persepsi sampai dengan tanggal pengajuan permohonan pengembalian; | ||||||||||||
c. | SSBC sebagaimana dimaksud pada huruf a telah dikonfarmasikan kepada Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) yang bersangkutan; | ||||||||||||
d. | Telah diterbitkan surat keterangan lebih bayar dari Kepala BAPEKSTA Keuangan. | ||||||||||||
Pasal 4 |
|||||||||||||
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan kepada Kepala BAPEKSTA Keuangan dengan menggunakan formulir : | |||||||||||||
a. | Surat permohonan (formulir-x) sesuai contoh dalam Lampiran I; | ||||||||||||
b. | Daftar kelebihan BM/BMT (formulir-XX) sesuai contoh dalam Lampiran II. | ||||||||||||
Pasal 5 |
|||||||||||||
Kepala BAPEKSTA Keuangan atas nama Menteri keuangan melaksanakan pengembalian kelebihan pembayaran BM/BMT dengan menerbitkan Surat Keputusan Pembayaran Kelebihan (SKPK) BM/BMT selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah dipenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. | |||||||||||||
Pasal 6 |
|||||||||||||
(1) | SKPK-BM/BMT dibuat satu lembar asli untuk perusahaan yang bersangkutan dan tiga lembar copynya yang masing-masing disampaikan kepada Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN), Direktorat Jenderal Perencanaan Penerimaan DIrektorat Jenderal Bea dan Cukai dan Badan Akutansi Keuangan Negara (BAKUN). | ||||||||||||
(2) | Asli SKPK-BM/BMT ditandatangani oleh Kepala BAPEKSTA Keuangan atas nama Menteri Keuangan, atau oleh pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan apabila Kepala BAPEKSTA Keuangan berhalangan. | ||||||||||||
Pasal 7 |
|||||||||||||
Berdasarkan KPK-BM/BMT, Kepala BAPEKSTA Keuangan atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kembali (SPMK) BM/BMT, dengan menggunakan formulir sesuai contoh dalam Lampiran-III. | |||||||||||||
Pasal 8 |
|||||||||||||
(1) | SPMK-BM/BMT dibebankan pada mata anggaran pengeluaran pengembalian atau pengurangan) penerimaan berkenaan (BM/BMT) yang berlaku sampai akhir tahun amggaran berjalan. | ||||||||||||
(2) | SPMK yang sampai tahun anggaran berjalan belum dibukukan sebagaimana pengeluaran negara, harus dibatalkan oleh BAPEKSTA Keuangan dan diperbaharui sebagai pengeluaran negara tahun anggaran berikutnya. | ||||||||||||
Pasal 9 |
|||||||||||||
(1) | Asli SPMK dan tembusannya ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk oleh kepala BAPEKSTA Keuangan atas nama Menteri Keuangan. | ||||||||||||
(2) | Spesimen tandatangan BAPEKSTA Keuangan yang menandatangani SPMK dikirim kepada KPKN dan Bank operasional I/II. | ||||||||||||
(3) | SPMK/BM/BMT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diterbitkan rangkap 5 (lima) dengan peruntukan sebagai berikut : | ||||||||||||
|
|||||||||||||
Pasal 10 |
|||||||||||||
(1) | Bank Operasional I/II mendebet rekening kas negara menurut jumlah uang yagn dibayarkan pada SPMK, dengan jalan memindahbukukan dalam waktu bersamaan dari rekening kas Negara ke rekening perusahaan bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a. | ||||||||||||
(2) | Bank Operasional I/II setelah mendebet Rekening Kas Negara tersebut pada ayat (1), menyampaikan Nota Debet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a dan d ke BAPEKSTA Keuangan | ||||||||||||
Pasal 11 |
|||||||||||||
Setiap bulan, selambat-lambatnya tanggal 10, BAPEKSTA Keuangan daftar realiisasi pembayaran kelebihan bayar BM/BMT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berdasarkan SPMK yang diungkapkan, memuat : | |||||||||||||
- | Nomor dan tanggal SPMK-BM/BMT; | ||||||||||||
- | Nomor dan tanggal SPMK; | ||||||||||||
- | Nomor Perusahaan penerima pembayaran; | ||||||||||||
- | NPWP Perusahaan Penerima Pembayaran; | ||||||||||||
- | Nilai uang, terinci menurut kode MAK; | ||||||||||||
- | Tanggal penguangan. | ||||||||||||
Pasal 12 |
|||||||||||||
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran BM/BMT yang bukti setorannya (SSBC) sebelum tanggal berlakunya keputusan ini, dapat diajukan selambat-lambatnya satu tahun terhitung sejak berlakunya keputusan ini. | |||||||||||||
Pasal 13 |
|||||||||||||
Petunjuk pelaksanaan teknis keputusan ini diatur oleh Kepala BAPEKSTA Keuangan, Direktur Jenderal Anggaran, dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, baik secara bersama-sama, maupun secara sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas masing-masing. | |||||||||||||
Pasal 14 |
|||||||||||||
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. | |||||||||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusn ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. | |||||||||||||
Ditetapkan di : J A K A R T A. pada tanggal : 15 Mei 1996 |
|||||||||||||
MENTERI KEUANGAN ttd.- MAR'IE MUHAMMAD |
LAMPIRAN I
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN RI
NOMOR : 339/KMK.01/1996
TANGGAL : 15 MEI 1996
FORMULIR-X
NOMOR | : | ............... | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
LAMPIRAN | : | .... lembar | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
PERIHAL | : | Permohonan Pengembalian
Pembayaran BM/BMT. |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
..... Tgl............. Pemohon, Tanda tangan : Materai Rp. 2000,- N a m a : ............... Jabatan : ........................ |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MENTERI KEUANGAN ttd.- MAR'IE MUHAMMAD |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN RI
NOMOR : 339 / KMK.01/ 1996
TANGGAL : 15 Mei 1996
FORMULIR - XX
DAFTAR PERHITUNGAN KELEBIHAN BAYAR
BM/BMT FASILITAS PEMBEBASAN BAHAN BAKU
NO. |
PIUD |
PELUNASAN |
SEHARUSNYA DIBAYAR |
SELISIH |
KETERANGAN |
||
NOMOR TANGGAL |
NILAI |
NO.SSB | TANGGAL | ||||
|
|||||||
JUMLAH : |
LAMPIRAN III
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN R.I
NOMOR : 339/KMK.01/1996
TANGGAL : 15 Mei 1996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA BADAN PELAYANAN KEMUDAHAN EKSPOR DAN PENGOLAHAN DATA KEUANGAN |
SURAT PERINTAH MEMBAYAR KEMBALI
BEA MASUK / BEA MASUK TAMBAHAN
( SPMK BM/BMT )
NOMOR | : | ................................................ | ||||||
TAHUN ANGGARAN 19.... / 19 .... | ||||||||
Berdasarkan SKPK-BM/BMT Nomor | : | .................. Tanggal ................. | ||||||
Register Nomor | : | .................................................. | ||||||
|
||||||||
MEMERINTAHKAN KEPADA |
||||||||
Bank ........................... untuk memindah bukukan sejumlah uang guna pembayaran fasilitas pengembalian BM/BMT kepada : | ||||||||
Nama Perusahaan | : | .......................................................... | ||||||
N P W P | : | .......................................................... | ||||||
Nomor Rekening Bank | : | .......................................................... | ||||||
Pada Bank | : | .......................................................... | ||||||
Kode Bank | : | .......................................................... | ||||||
Alamat Bank | : | .......................................................... | ||||||
Sejumlah | : | .......................................................... | ||||||
dengan huruf | : | .......................................................... | ||||||
atas beban Rekening Kas Negara pada Bank Operasiona Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara .................................................................................................................... | ||||||||
Jakarta, ................................ a.n. Menteri Keuangan, |
||||||||
.................................... |
.................................... |
|||||||
|
||||||||
Telah dibukukan/dipindahbukukan
tanggal ....................................19 .. |
Pembukuan KPKN
Tanggal : .................................... |
|||||||
|
M A K : 5742 |
|||||||
Catatan : Lembar ke-2 s.d. ke-5 tidak berlaku sebagai alat
pembayaran.
|
||||||||
MENTERI KEUANGAN ttd.- MAR'IE MUHAMMAD |