MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

MENTERI KEUANGAN

SALINAN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 339 /KMK.01/1996

T E N T A N G

PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN BEA MASUK/BEA MASUK TAMBAHAN ATAS IMPOR YANG MENDAPAT FASILITAS DARI BAPEKSTA KEUANGAN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995pengembalian Bea Masuk dapat diberitahukan terhadap seluruh atau sebagian Bea Masuk yang telah dibayar atas barang yang diberikan pembebasan atau keringanan Bea Masuk;
b. bahwa atas pengembalian kelebihan pembayaran tagihan Bea Masuk/Bea Masuk Tambahan yang telah mendapat fasilitas BAPEKSTA Keuangan, perlu diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Mengingat : 1. Indische Comtabilities Wet (Stbl. 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53);
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara NOmor 3612);

M E MU T U S K A N :

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN BEA MASUK/BEA MASUK TAMBAHAN ATAS IMPOR YANG MENDAPAT FASILITAS DARI BAPEKSTA KEUANGAN.

Pasal 1

Terhadap kelebihan pembayaran Bea Masuk (BM)/Bea Masuk Tambahan (BMT) atas impor barang yang mendapat fasilitas BAPEKSTA Keuangan dapat diajukan permohonana pengembalian.

Pasal 2

Kelebihan pembayaran BM/BMT sebagaimanan dimaksud dalam Pasal 1 adalah selisih lebih pembayaran termasuk denda dan tabungan, yang terjadi karena jumlah pembayaran atas tagihan lebih besar dari jumlah yang seharusnya, yang diketahui setelah dilakukan pemeriksaan lapangan atau pengkajian ulang.

Pasal 3

Pengembalian kelebihan pembayaran BM/BMT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus memenuhi syarat - syarat :
a. Telah adanya pembayaran BM/BMT dengan menggunakan bukti setor Surat Bea Cukai (SSBC) dan telah dibukukan pada Rekening Kas Negara yang mencakup adanya kelebihan pembayaran dimaksud;
b. SSBC sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak lebih dari 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan setoran oleh Bank Persepsi/Devisa Persepsi sampai dengan tanggal pengajuan permohonan pengembalian;
c. SSBC sebagaimana dimaksud pada huruf a telah dikonfarmasikan kepada Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) yang bersangkutan;
d. Telah diterbitkan surat keterangan lebih bayar dari Kepala BAPEKSTA Keuangan.

Pasal 4

Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan kepada Kepala BAPEKSTA Keuangan dengan menggunakan formulir :
a. Surat permohonan (formulir-x) sesuai contoh dalam Lampiran I;
b. Daftar kelebihan BM/BMT (formulir-XX) sesuai contoh dalam Lampiran II.

Pasal 5

Kepala BAPEKSTA Keuangan atas nama Menteri keuangan melaksanakan pengembalian kelebihan pembayaran BM/BMT dengan menerbitkan Surat Keputusan Pembayaran Kelebihan (SKPK) BM/BMT selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah dipenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 6

(1) SKPK-BM/BMT dibuat satu lembar asli untuk perusahaan yang bersangkutan dan tiga lembar copynya yang masing-masing disampaikan kepada Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN), Direktorat Jenderal Perencanaan Penerimaan DIrektorat Jenderal Bea dan Cukai dan Badan Akutansi Keuangan Negara (BAKUN).
(2) Asli SKPK-BM/BMT ditandatangani oleh Kepala BAPEKSTA Keuangan atas nama Menteri Keuangan, atau oleh pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan apabila Kepala BAPEKSTA Keuangan berhalangan.

Pasal 7

Berdasarkan KPK-BM/BMT, Kepala BAPEKSTA Keuangan atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kembali (SPMK) BM/BMT, dengan menggunakan formulir sesuai contoh dalam Lampiran-III.

Pasal 8

(1) SPMK-BM/BMT dibebankan pada mata anggaran pengeluaran pengembalian atau pengurangan) penerimaan berkenaan (BM/BMT) yang berlaku sampai akhir tahun amggaran berjalan.
(2) SPMK yang sampai tahun anggaran berjalan belum dibukukan sebagaimana pengeluaran negara, harus dibatalkan oleh BAPEKSTA Keuangan dan diperbaharui sebagai pengeluaran negara tahun anggaran berikutnya.

Pasal 9

(1) Asli SPMK dan tembusannya ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk oleh kepala BAPEKSTA Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
(2) Spesimen tandatangan BAPEKSTA Keuangan yang menandatangani SPMK dikirim kepada KPKN dan Bank operasional I/II.
(3) SPMK/BM/BMT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diterbitkan rangkap 5 (lima) dengan peruntukan sebagai berikut :
a. SPMK lembar I untuk Bank operasional I/II, setelah dibayar dengan memindah bukukan dari Rekening Kas Negara ke Rekening Perusahaan pada Bank yang ditunjuk dalam SPMK, disampaikan ke KPKK sebagai lampiran Nota Debet;
b. SPMK Lembar 2 untuk KPKN sebagai Daftar Penguji dan arsip;
c. SPMK Lembar 3 untuk Bank Operasional I/II sebagai Daftar Penguji dan arsip;
d. SPMK Lembar 4 untuk Bank Operasional I/II sebagai lampiran tembusan Nota Debet ke BAPEKSTA Keuangan;
e. SPMK Lembar 5 untuk Pusat Pengolahan Data dan Informasi ANggaran (PPDIA).

Pasal 10

(1) Bank Operasional I/II mendebet rekening kas negara menurut jumlah uang yagn dibayarkan pada SPMK, dengan jalan memindahbukukan dalam waktu bersamaan dari rekening kas Negara ke rekening perusahaan bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a.
(2) Bank Operasional I/II setelah mendebet Rekening Kas Negara tersebut pada ayat (1), menyampaikan Nota Debet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a dan d ke BAPEKSTA Keuangan

Pasal 11

Setiap bulan, selambat-lambatnya tanggal 10, BAPEKSTA Keuangan daftar realiisasi pembayaran kelebihan bayar BM/BMT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berdasarkan SPMK yang diungkapkan, memuat :
- Nomor dan tanggal SPMK-BM/BMT;
- Nomor dan tanggal SPMK;
- Nomor Perusahaan penerima pembayaran;
- NPWP Perusahaan Penerima Pembayaran;
- Nilai uang, terinci menurut kode MAK;
- Tanggal penguangan.

Pasal 12

Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran BM/BMT yang bukti setorannya (SSBC) sebelum tanggal berlakunya keputusan ini, dapat diajukan selambat-lambatnya satu tahun terhitung sejak berlakunya keputusan ini.

Pasal 13

Petunjuk pelaksanaan teknis keputusan ini diatur oleh Kepala BAPEKSTA Keuangan, Direktur Jenderal Anggaran, dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, baik secara bersama-sama, maupun secara sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

Pasal 14

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusn ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

              Ditetapkan di : J A K A R T A.

              pada tanggal : 15 Mei 1996

                MENTERI KEUANGAN

                  ttd.-

                MAR'IE MUHAMMAD


NOMOR : ...............
LAMPIRAN : .... lembar
PERIHAL : Permohonan Pengembalian

Pembayaran BM/BMT.

KEPADA

Yth. Kepala BAPEKSTA KEUANGAN

DI

J A K A R T A

Yang bertanda tangan dibawah ini, kami Pimpinan dari :
Nama Perusahaan : ................................
N P W P : ................................
Alamat Kantor : .................................

.................................

Telepon : .......... Telex ....... Fax ....
Dengan ini mengajukan permohonan pengembalian kelebihan
pembayaran Bea Masuk / Bea Masuk Tambahan sebesar Rp .............................................................
Bersama ini kami lampirkan pula dokumen-dokumen pendukung sebagai berikut :
1. Daftar perhitungan kelebihan bayar BM/BMT (Formulir-XX);
2. Asli bukti pelunasan BM/BMT (SSBC lembar ke -3);
3. Asli PIUD KPBM terkait;
4. Surat Keterangan dari Kepala Bapeksta Keuangan tentang adanya kelebihan bayar BM/BMT.
Jika permohonan ini disetujui, harap nilai tersebut dipindah bukukan pada rekening kami :
Nomor : ...............................................
Nama Bank : ...............................................
Alamat Bank : ...............................................
Apabila ternyata permohonan yang kami ajukan tidak benar,
kami bersedia menerima sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

                  ..... Tgl.............

                      Pemohon,

                  Tanda tangan : Materai Rp. 2000,-

                  N a m a : ...............

                  Jabatan : ........................

                    MENTERI KEUANGAN

                      ttd.-

                    MAR'IE MUHAMMAD


DAFTAR PERHITUNGAN KELEBIHAN BAYAR

BM/BMT FASILITAS PEMBEBASAN BAHAN BAKU

NO.

PIUD

PELUNASAN

SEHARUSNYA

DIBAYAR

SELISIH

KETERANGAN

NOMOR TANGGAL

NILAI

NO.SSB TANGGAL

              JUMLAH :


DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

BADAN PELAYANAN KEMUDAHAN EKSPOR

DAN PENGOLAHAN DATA KEUANGAN

SURAT PERINTAH MEMBAYAR KEMBALI

BEA MASUK / BEA MASUK TAMBAHAN

( SPMK BM/BMT )

NOMOR : ................................................
TAHUN ANGGARAN 19.... / 19 ....
Berdasarkan SKPK-BM/BMT Nomor : .................. Tanggal .................
Register Nomor : ..................................................

MEMERINTAHKAN KEPADA

Bank ........................... untuk memindah bukukan sejumlah uang guna pembayaran fasilitas pengembalian BM/BMT kepada :
Nama Perusahaan : ..........................................................
N P W P : ..........................................................
Nomor Rekening Bank : ..........................................................
Pada Bank : ..........................................................
Kode Bank : ..........................................................
Alamat Bank : ..........................................................
Sejumlah : ..........................................................
dengan huruf : ..........................................................
atas beban Rekening Kas Negara pada Bank Operasiona Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara ....................................................................................................................

        Jakarta, ................................

    a.n. Menteri Keuangan,

    ....................................

        ....................................


Telah dibukukan/dipindahbukukan

tanggal ....................................19 ..

Pembukuan KPKN

Tanggal : ....................................

Nota debet No. .......................
Tgl. .......................

    M A K : 5742

Catatan : Lembar ke-2 s.d. ke-5 tidak berlaku sebagai alat pembayaran.

            MENTERI KEUANGAN

              ttd.-

            MAR'IE MUHAMMAD