Mengingat: |
-
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran
Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
-
Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3263), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor
7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3459) dan Undang-undang Nomor
10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3567);
-
Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3264), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun
1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3568);
-
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun
1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
-
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun
1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
-
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 232/KMK.05/1996 tentang Tata Cara Pembayaran
dan Penyetoran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak dalam
rangka impor;
-
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 243/KMK.05/1996 tentang Pembebasan Cukai;
|