MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
 NOMOR: 574/KMK.05/1996
TENTANG
TATA LAKSANA IMPOR SEMENTARA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 
    Menimbang :

    bahwa dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dipandang perlu untuk mengatur ketentuan tentang tata laksana impor sementara dengan Keputusan Menteri Keuangan;

    Mengingat :
     

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
  2. Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3459) dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
  3. Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
  4. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 3612);
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 491/KMK.05/1996 tanggal 31 Juli 1996 tentang Dasar Perhitungan Bea Masuk atas Barang Impor;
 
 
MEMUTUSKAN:
     
Pasal 1
 
  1. Impor Sementara adalah pemasukan barang ke dalam Daerah Pabean yang nyata-nyata akan diekspor kembali dalam jangka waktu tertentu.
  2. Diekspor Kembali adalah pengiriman kembali barang impor ke luar Daerah Pabean.
  3. Pengeluaran adalah pengeluaran barang dari Kawasan Pabean, Tempat Penimbunan Sementara, atau Tempat Penimbunan Berikat ke peredaran bebas dengan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai.
  4. Pembebasan Bea Masuk adalah peniadaan pembayaran Bea Masuk yang diwajibkan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Kepabeanan.
  5. Keringanan Bea Masuk adalah pengurangan sebagian pembayaran Bea Masuk yang diwajibkan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Kepabeanan.
  6. Kantor adalah Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean.
 
Pasal 2

 
 

  1. tidak akan habis dalam masa pengimporan sementara;
  2. dalam masa pengimporan sementara tidak berubah bentuk kecuali karena aus dalam penggunaan;
  3. jelas identitasnya;
  4. ada bukti bahwa barang tersebut akan diekspor kembali.
 
Pasal 3
   
 Pasal 4
 
Pasal 5
Pasal 6
Pasal 7
 
(1)  Untuk pemenuhan kewajiban pabean atas impor sementara diajukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang dibuat berdasarkan dokumen pelengkap pabean dan izin impor sementara. 
 
(2) Dalam hal barang impor sementara mendapatkan pembebasan Bea Masuk, Importir mengajukan PIB dan jaminan kepada Kepala Kantor. 
 
(3) Dalam hal barang impor sementara tersebut mendapatkan keringanan, importir mengajukan PIB dan tanda terima pembayaran beserta jaminan. 
 
(4) Terhadap barang impor sementara dilakukan pemeriksaan pabean untuk mengetahui kebenaran jumlah, jenis, serta identitas barang impor sementara tersebut, dan apabila diperlukan Pejabat Bea dan Cukai dapat memberikan tanda khusus sehingga barang impor sementara dapat dikenali identitasnya. 
 
(5) Barang impor sementara yang telah diberikan izin pengeluaran, berada dibawah pengawasan pabean sampai dengan penyelesaian impor sementaranya.
 
Pasal 8
 
(1)  Jangka waktu izin impor sementara paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal pendaftaran PIB dan dapat diperpanjang paling banyak dua kali untuk masing-masing perpanjangan paling lama 12 (dua belas) bulan. 
 
(2)  Perpanjangan izin yang melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 
 
(3) Dalam hal jangka waktu izin impor sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalami perubahan maka dilakukan penyesuaian atas Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor yang dibayar serta jaminan.
 
Pasal 9
Pasal 10
 
(1)   Barang yang telah mendapatkan izin impor sementara beserta dokumennya sewaktu-waktu dapat dilakukan pemeriksaan untuk meyakinkan bahwa ketentuan dalam izin impor sementara barang tersebut dipenuhi. 
 
(2) Apabila berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan pelanggaran atas izin impor sementara, importir atau pihak yang menguasai barang impor sementara dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar seratus persen dari Bea Masuk yang seharusnya dibayar.
   
Pasal 11
Pasal 12
 
(1)  Pengembalian jaminan dilakukan oleh Kepala Kantor dalam hal : 
  1. yang bersangkutan dapat membuktikan bahwa jumlah, jenis, dan identitas barang yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang sama dengan yang:
     
    1)  telah diekspor kembali; 
    2) dimasukkan ke Tempat Penimbunan Berikat sebagai barang modal; atau
    3) dimasukkan ke Daerah Industri Pulau Batam, khusus untuk BOP golongan II; atau 
     
  1.  yang bersangkutan telah melunasi Bea Masuk, Pajak dalam rangka impor, dan Denda Administrasi.
 
(2)  Dalam hal barang impor sementara mengalami kerusakan berat atau musnah karena force majeur, barang impor sementara dianggap telah diselesaikan setelah diserahkan bukti-bukti yang diperlukan dan jaminan dikembalikan.
 
Pasal 13
 
Pasal 14
 

 

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 18 September 1996

 

 

MENTERI KEUANGAN,

 ttd

 
 
MARI’E MUHAMMAD