MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAbahwa dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dipandang perlu untuk mengatur ketentuan tentang tata laksana impor sementara dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA LAKSANA IMPOR SEMENTARA.
(1) | Barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diberikan
pembebasan atau keringanan Bea Masuk
. |
(2) | Barang yang dapat diberikan pembebasan Bea Masuk adalah
:
|
(3) | Barang yang dapat diberikan keringanan Bea Masuk adalah
:
|
(1) | Terhadap barang impor sementara yang diberikan pembebasan
Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), importir wajib menyerahkan
jaminan kepada Kepala Kantor.
|
(2) | Besarnya jaminan yang harus diserahkan oleh importir kepada Kepala Kantor tempat pemasukan barang adalah sebesar Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor yang seharusnya dikenakan atas barang impor yang bersangkutan. |
(1) | Terhadap barang impor sementara yang diberikan keringanan,
importir wajib membayar Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor yang ditetapkan,
sebelum diberikan persetujuan pengeluaran barang.
|
(2) | Jumlah Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 2 % (dua persen) untuk setiap bulan
atau bagian dari bulan dari jangka waktu izin impor sementara dikalikan
jumlah Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor yang seharusnya dikenakan
atas barang impor yang bersangkutan.
|
(3) | Selain kewajiban untuk membayar Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), importir wajib menyerahkan jaminan sebesar selisih antara Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor yang seharusnya dikenakan atas barang impor bersangkutan dengan Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor yang telah dibayar. |
(1) | Untuk pemenuhan kewajiban pabean atas impor sementara diajukan
Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang dibuat berdasarkan dokumen pelengkap
pabean dan izin impor sementara.
|
(2) | Dalam hal barang impor sementara mendapatkan pembebasan
Bea Masuk, Importir mengajukan PIB dan jaminan kepada Kepala Kantor.
|
(3) | Dalam hal barang impor sementara tersebut mendapatkan keringanan,
importir mengajukan PIB dan tanda terima pembayaran beserta jaminan.
|
(4) | Terhadap barang impor sementara dilakukan pemeriksaan pabean
untuk mengetahui kebenaran jumlah, jenis, serta identitas barang impor
sementara tersebut, dan apabila diperlukan Pejabat Bea dan Cukai dapat
memberikan tanda khusus sehingga barang impor sementara dapat dikenali
identitasnya.
|
(5) | Barang impor sementara yang telah diberikan izin pengeluaran, berada dibawah pengawasan pabean sampai dengan penyelesaian impor sementaranya. |
(1) | Jangka waktu izin impor sementara paling lama 12 (dua belas)
bulan terhitung sejak tanggal pendaftaran PIB dan dapat diperpanjang paling
banyak dua kali untuk masing-masing perpanjangan paling lama 12 (dua belas)
bulan.
|
(2) | Perpanjangan izin yang melebihi jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan berdasarkan persetujuan Direktur
Jenderal Bea dan Cukai.
|
(3) | Dalam hal jangka waktu izin impor sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalami perubahan maka dilakukan penyesuaian atas Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor yang dibayar serta jaminan. |
(1) | Barang yang telah mendapatkan izin impor sementara
beserta dokumennya sewaktu-waktu dapat dilakukan pemeriksaan untuk meyakinkan
bahwa ketentuan dalam izin impor sementara barang tersebut dipenuhi.
|
(2) | Apabila berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan pelanggaran atas izin impor sementara, importir atau pihak yang menguasai barang impor sementara dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar seratus persen dari Bea Masuk yang seharusnya dibayar. |
(1) | Penyelesaian barang impor sementara dilakukan dengan
cara :
|
(2) | Terhadap barang impor sementara yang penyelesaiannya dilakukan
dengan cara diimpor untuk dipakai, berlaku ketentuan sebagai berikut :
|
(1) | Pengembalian jaminan dilakukan oleh Kepala Kantor dalam
hal :
|
||||||
(2) | Dalam hal barang impor sementara mengalami kerusakan berat atau musnah karena force majeur, barang impor sementara dianggap telah diselesaikan setelah diserahkan bukti-bukti yang diperlukan dan jaminan dikembalikan. |
Pada tanggal 18 September 1996
MENTERI KEUANGAN,
ttd