UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR  21  TAHUN  1997


TENTANG


BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa Negara Republik Indonesia adalah Negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dalam perkembangannya telah menghasilkan pembangunan yang pesat dalam kehidupan nasional yang perlu dilanjutkan dengan dukungan Pemerintah dan seluruh potensi masyarakat, karena itu menempatkan perpajakan sebagai salah satu perwujudan kewajiban kenegaraan yang merupakan sarana peran serta dalam pembiayaan Negara dan pembangunan nasional;

 

 

b.

bahwa baik tanah yang mempunyai fungsi sosial sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa maupun bangunan memberikan keuntungan dan atau kedudukan sosial ekonomi yang baik bagi orang pribadi atau badan yang memperoleh suatu hak atasnya, oleh karena itu wajar bila mereka yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan diwajibkan membayar pajak kepada Negara;

 

 

c.

bahwa dengan berlakunya Undang-undang tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, make hak-hak atas tanah menurut hukum barat menjadi tidak berlaku lagi, oleh karena itu pungutan Bea Balik Name atas pemindahan harta tetap berdasarkan Ordonansi Bea Balik Nama menurut Staatsblad 1924 Nomor 291 tidak dapat dilaksanakan;

 

 

d.

bahwa terhadap orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku perlu dikenakan pajak dengan nama Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;

 

 

e.

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu dibentuk undang-undang tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;

Mengingat

:

Pasal 5 ayat (1), Pasa120 ayat (1), Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945;

 

 

Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

UNDANG-UNDANG TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN.

 

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

 

 

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

 

 

1.

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, yang selanjutnya disebut pajak;

 

 

2.

Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau  peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan  atau bangunan oleh orang pribadi atau badan;

 

 

3.

Hak atas tanah adalah hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

 

 

4.

Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, yang dapat  disingkat STB, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau  sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda;

 

 

5.

Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar, yang dapat disingkat SKBKB, adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak, yang terutang jumlah kekurangan Pembayaran Pokok Pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar;

 

 

6.

Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan, yang dapat disingkat SKBKBT, adalah surat keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan;

 

 

7.

Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Lebih Bayar, yang disingkat SKBLB, adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah yang telah dibayar lebih besar daripada pajak yang seharusnya terutang;

 

 

8.

Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Nihil, yang dapat disingkat SKBN, adalah surat keputusan yang menentukan jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah pajak yang dibayar;

 

 

9.

Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, yang dapat disingkat SSB, adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kas Negara atau tempat lain yang ditetapkan oleh Menteri dan sekaligus untuk melaporkan data perolehan hak atas tanah dan atau bangunan;

 

 

10.

Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan untuk membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Lebih Bayar, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Nihil, atau Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;

 

 

11.

Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Lebih Bayar, atau Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan nihil yang diajukan oleh Wajib Pajak;

 

 

12.

Putusan Banding adalah putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak;

 

 

13.

Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.

 

BAB II
OBJEK PAJAK


Pasal 2

 

 

(1)

Yang menjadi objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.

 

 

(2)

Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :

 

 

 

a.

Pemindahan hak karena :

 

 

 

 

1)

jual beli;

 

 

 

 

2)

tukar-menukar;

 

 

 

 

3)

hibah;

 

 

 

 

4)

hibah wasiat;

 

 

 

 

5)

pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya;

 

 

 

 

6)

pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan;

 

 

 

 

7)

penunjukan pembeli dalam lelang;

 

 

 

 

8)

pelaksanaan putusan hakim yang mempunysi kekuatan hukum tetap;

 

 

 

 

9)

hadiah.

 

 

 

b.

Pemberian hak baru karena :

 

 

 

 

1)

kelanjutan pelepasan hak;

 

 

 

 

2)

di luar pelepasan hak.

 

 

(3)

Hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :

 

 

 

a.

hak milik;

 

 

 

b.

hak guna usaha;

 

 

 

c.

hak guna bangunan;

 

 

 

d.

hak pakai;

 

 

 

e.

hak milik atas satuan rumah susun;

 

 

 

f

hak pengelolaan.

 

Pasal 3

 

 

(1)

Objek pajak yang tidak dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan odalah objek pajak yang diperoleh :

 

 

 

a.

perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik:

 

 

 

b.

Negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum;

 

 

 

c.

badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh Menteri;

 

 

 

d.

orang pribadi atau badan karena konversi hak dan perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama;

 

 

 

e.

karena wasiat;

 

 

 

f.

karena warisan;

 

 

 

g.

untuk digunakan kepentingan ibadah.

 

 

(2)

Objek pajak yang diperoleh karena hibah wasiat dan hak pengelolaan pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

BAB III
SUBJEK PAJAK


Pasal 4

 

 

(1)

Yang menjadi subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan.

 

 

(2)

Subjek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikenakan kewajiban membayar pajak menjadi Wajib Pajak menurut Undang-undang ini.

 

BAB IV
TARIF PAJAK


Pasal 5

 

 

Tarif pajak ditetapkan sebesar 5% (lima persen).

 

BAB V
DASAR PENGENAAN DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK


Pasal 6

 

 

(1)

Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Objek Pajak.

 

 

(2)

Nilai Perolehan Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal :

 

 

 

a.

jual beli adalah harga transaksi;

 

 

 

b.

tukar-menukar adalah nilai pasar objek pajak tersebut;

 

 

 

c.

hibah adalah nilai pasar objek pajak tersebut;

 

 

 

d.

pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah nilai pasar objek pajak tersebut;

 

 

 

e.

pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah nilai pasar objek pajak tersebut;

 

 

 

f.

penunjukan pembeli dalam lelang adalah harga transaksi yang tercantum dalam Risalah Lelang;

 

 

 

g.

peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap adalah nilai pasar objek pajak tersebut;

 

 

 

h.

pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah nilai pasar objek pajak tersebut;

 

 

 

i.

pemberian hak baru atas tanah di luar pelepasan hak adalah nilai pasar objek pajak tersebut.

 

 

(3)

Apabila Nilai Perolehan Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diketahui atau lebih rendah daripada Nilai Jual Objek Pajak yang digunakan dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan pajak yang dipakai adalah Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan.

 

 

(4)

Apabila Nilai Jual Objek Pajak Pajak bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum ditetapkan, Menteri dapat menetapkan besarnya Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.

 

Pasal 7

 

 

(1)

Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).

 

 

(2)

Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah dengan Peraturan Pemerintah.

 

Pasal 8

 

 

(1)

Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak adalah Nilai Perolehan Objek Pajak dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak.

 

 

(2)

Besarnya pajak yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak.

 

BAB VI
SAAT DAN TEMPAT PAJAK YANG TERUTANG
 

Pasal 9

 

 

(1)

Saat yang menentukan pajak yang terutang atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan untuk :

 

 

 

a.

jual beli adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;

 

 

 

b.

tukar-menukar adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;

 

 

 

c.

hibah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;

 

 

 

d.

pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;

 

 

 

e.

pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah sejak tanggai dibuat dan ditandatanganinya akta;

 

 

 

f.

lelang adalah sejak tanggal penunjukan pemenang lelang;

 

 

 

g.

putusan hakim adalah sejak tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap;

 

 

 

h.

hibah wasiat adalah sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan perslihan hakny ke Kantor Pertanahan;

 

 

 

i.

pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah sejak tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak;

 

 

 

j.

pemberian hak baru di luar pelepasan hak adalah sejak tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak;

 

 

 

k.

hadiah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta.

 

 

(2)

Pajak yang terutang harus dilunasi pada saat terjadinya perolehan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 

 

(3)

Tempat pajak yang terutang adalah di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II, atau Kotamadya Daerah Tingkat II, atau Propinsi Daerah Tingkat I untuk Kotamadya Administratif yang meliputi letak tanah dan atau bangunan.

 

BAB VII
PEMBAYARAN, PENETAPAN, DAN PENAGIHAN


Pasal 10

 

 

(1)

Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang dengan tidak mendasarkan pada adanya surat ketetapan pajak.

 

 

(2)

Pajak yang terutang dibayar di Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Menteri.

 

 

(3)

Tata cara pembayaran pajak diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

 

Pasal 11

 

 

(1)

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Bea Perokhan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah pajak yang terutang kurang dibayar.

 

 

(2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung mulai saat terutangnya pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar.

 

Pasal 12

 

 

(1)

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan apabila ditemukan data baru dan atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah diterbitkannya Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar.

 

 

(2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut, kecuali Wajib Pajak melaporkan sendiri sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan.

 

Pasal 13

 

 

(1)

Direktur lenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan apabila :

 

 

 

a.

pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

 

 

 

b.

dari hasil pemeriksaan Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan atau salah hitung;

 

 

 

c.

Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan atau bunga.

 

 

(2)

Jumlah pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar dalam Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak saat terutangnya pajak.

 

 

(3)

Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak.

 

Pasal 14

 

 

(1)

Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan keberatan maupun Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, merupakan dasar penagihan pajak.

 

 

(2)

Pajak yang terutang berdasarkan Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan, Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan maupun Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterima oleh Wajib Pajak.

 

 

(3)

Tata cara penagihan pajak diatur dengan Keputusan Menteri.

 

Pajak 15

 

 

Jumlah pajak yang terutang berdasarkan Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan, Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan maupun Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, yang tidak atau kurang dibayar pada waktunya dapat ditagih dengan Surat Paksa.

 

BAB VIII
KEBERATAN, BANDING, DAN PENGURANGAN


Pasal 16

 

 

(1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu :

 

 

 

a.

Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar;

 

 

 

b.

Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan;

 

 

 

c.

Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Lebih Bayar;

 

 

 

d.

Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Nihil.

 

 

(2)

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang jelas.

 

 

(3)

Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan atau Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Lebih Bayar atau Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Nihil oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

 

 

(4)

Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak dianggap sebagai Surat Keberatan sehingga tidak dipertimbangkan.

 

 

(5)

Tanda penerimaan Surat Kcberatan yang diberikan oleh pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang ditunjuk untuk itu atau tanda pengiriman Surat Keberatan melalui pos tercatat menjadi tanda bukti penerimaan Surat Keberatan tersebut bagi kepentingan Wajib Pajak.

 

 

(6)

Apabila diminta oleh Wajib Pajak untuk keperluan pengajuan keberatan, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak.

 

 

(7)

Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak.

 

Pasal 17

 

 

(1)

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.

 

 

(2)

Sebelum surat keputusan diterbitkan, Wajib Pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis.

 

 

(3)

Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya jumlah pajak yang terutang.

 

 

(4)

Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.

 

Pasal 18

 

 

(1)

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada Badan  Penyelesaian Sengketa Pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direkttu Jenderal Pajak.

 

 

(2)

Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak keputusan keberatan diterima, dilampiri salinan dari surat keputusan tersebut.

 

 

(3)

Pengajuan permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak.

 

Pasal 19

 

 

Apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.

 

Pasal 20

 

 

(1)

Atas permohonan Wajib Pajak, Menteri dapat memberikan pengurangan pajak yang terutang karena hal-hal tertentu.

 

 

(2)

Ketentuan mengenai pemberian pengurangan pajak yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.

 

BAB IX
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN


Pasal 21

 

 

(1)

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak kepada Direktur Jenderal Pajak.

 

 

(2)

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan keputusan.

 

Pasal 22

 

 

(1)

Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan menerbitkan :

 

 

 

a.

Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Lebih Bayar, apabila jumlah pajak yang dibayar ternyata lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang atau dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang;

 

 

 

b.

Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Nihil, apabila jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang.

 

 

(2)

Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi keputusan, permohonan kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan serta Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Lebih Bayar harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.

 

 

(3)

Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Bea Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Bea Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Lebih Bayar.

 

 

(4)

Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah lewat jangka waktu 2 (dua) bulan, Direktur Jenderal Pajak memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran pajak.

 

 

(5)

Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak diatur dengan Keputusan Menteri.

 

BAB X
PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK


Pasal 23

 

 

(1)

Hasil penerimaan pajak merupakan penerimaan Negara yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan imbangan pembagian sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) untuk Pemerintah Daerah Tingkat II dan Pemerintah Daerah Tingkat I.

 

 

(2)

Bagian penerimaan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagian besar diberikan kepada Pemerintah Daerah Tingkat II.

 

 

(3)

Imbangan pembagian hasil penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

 

BAB XI
KETENTUAN BAGI PEJABAT


Pasal 24

 

 

(1)

Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris hanya dapat menandatangani akta pemindahan hak atas tanah dan atau bangunan setelah Wajib Pajak menyerahkan bukti pcmbayaran pajak.

 

 

(2)

Kepala Kantor Lelang Negara hanya dapat menandatangani risalah lelang perolehan hak atas tanah dan atau bangunan setelah Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran Pajak.

 

 

(3)

Kapa1a Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya hanya dapat melakukan pendaftaran hak atas tanah atau pendaftaran peralihan hak atas tanah setelah Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak.

 

Pasal 25

 

 

(1)

Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan Kepala Kantor Lelang Negara melaporkan pembuatan akta atau risalah lelang perolehan hak atas tanah dan atau bangunan kepada Direktorat Jenderal Pajak selambat-lambatnya pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.

 

 

(2)

Tata cara pelaporan bagi pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

Pasal 26

 

 

(1)

Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan Kepala Kantor Lelang Negara, yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk setiap pelanggaran.

 

 

(2)

Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan Kepala Kantor Lelang Negara, yang melanggar ketentuan scbagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk setiap laporan.

 

 

(3)

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya, yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3), dikenakan sanksi menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

(4)

Besarnya sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat ditinjau kembali dengan Peraturan Pemerintah.

 

BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 27

 

 

Dengan berlakunya Undang-undang ini, Ordonansi Bea Balik Nama Staatsblad 1924 Nomor 291 dengan segala perubahannya sepanjang mengenai pungutan Bea Balik Nama atas pemindahan harta tetap yang berupa tanah dan/atau bangunan, dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 28

 

 

Undang-undang ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1998.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

Disahkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 29 Mei 1997

 

 

 

 

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

             

 

            S O E H A R T O
             

 

 

Diundangkan di Jakarta

 

 

 

pada tanggal 29 Mei 1997

 

 

 

MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA

 

 

 

REPUBLIK INDONESIA

 

     

 

 
    M O E R D I O N O  
             
  LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997

NOMOR 44

 

Penjelasan......................