PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 54 TAHUN 1998

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 70 TAHUN 1992 TENTANG BANK UMUM SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 38 TAHUN 1998

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan kualitas perbankan di Indonesia dan mendukung upaya penyehatan sistem perbankan nasional, diperlukan adanya bank-bank yang tangguh dan sehat serta mampu berperan efektif dalam kehidupan perekonomian yang semakin terbuka;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk mengubah persyaratan permodalan bagi usaha perbankan yang semula diatur dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang Bank Umum sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1998;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2865);
3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang Bank Umum (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3503), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3747);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 70 TAHUN 1992 TENTANG BANK UMUM SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 38 TAHUN 1998

Pasal 1

     Mengubah ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang Bank Umum sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1998, sehingga berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 2

(1). Modal disetor untuk mendirikan Bank Umum termasuk Bank Campuran ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar Rp. 3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah)
(2). Bagi Bank Umum yang telah memiliki izin usaha sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini modal disetor sekurang-kurangnya ditetapkan sebesar Rp. 250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh milyar rupiah) ditambah dengan jumlah yang dibutuhkan untuk menutup akumulasi kerugian dan kekurangan pembentukan Penyisihan Pengahapusan Aktiva Produktif (PPAP) dari jumlah yang seharusnya dibentuk.
(3). Pemenuhan ketentuan midal disetor minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus dilakukan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 1998.
(4). Penyertaan pihak bank yang berkedudukan di luar negeri dalam pendirian Bank Campuran ditetapkan sebesar-besarnya 85% (delapan puluh lima perseratus) dari modal disetor.
(5). Dalam rangka penyehatan bank, bank yang berkedudukan di luar negeri dengan izin Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia dapat melakukan penyertaan modal ke dalam bank umum yang telah ada."

Pasal II

     Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

     Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

             Pada tanggal 22 April 1998

MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA