UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 28 TAHUN 1999

TENTANG

PENYELENGGARA NEGARA YANG BERSIH
DAN BEBAS DARI KORUPSI, KOLUSI, DAN NEPOTISME

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa penyelenggaraan Negara mempunyai peranan yang sangat menentukan dalam penyelenggaraan negara untuk mencapai cita-cita perjuangan bangsa mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945;

 

 

b.

bahwa untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang mampu menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab, perlu diletakkan asas-asas penyelenggaraan negara;

 

 

c.

bahwa praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme tidak hanya dilakukan antar-Penyelenggara Negara melainkan juga antara Penyelenggara Negara dan pihak lain yang dapat merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta membahayakan eksistensi negara, sehingga diperlukan landasan hukum untuk pencegahannya;

 

 

d.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c perlu dibentuk Undang-undang tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;

Mengingat

:

1.

Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1 ) Undang-Undang Dasar 1945;

 

 

2.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;

 

Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

UNDANG-UNDANG TENTANG PENYELENGGARA NEGARA YANG BERSIH DAN BEBAS DARI KORUPSI, KOLUSI, DAN NEPOTISME.

 

BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1

 

 

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

 

 

1.

Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

2.

Penyelenggara Negara yang bersih adalah Penyelenggara Negara yang menaati asas-asas umum penyelenggaraan negara dan bebas dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta perbuatan tercela lainnya.

 

 

3.

Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi.

 

 

4.

Kolusi adalah permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antar Penyelenggara Negara atau antara Penyelenggara Negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat, dan atau negara.

 

 

5.

Nepotisme adalah setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

 

 

6.

Asas Umum Pemerintahan Negara Yang Baik adalah asas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan, dan norma hukum, untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

 

 

7.

Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disebut Komisi Pemeriksa adalah lembaga independen yang bertugas  untuk memeriksa kekayaan Penyelenggara Negara dan mantan Penyelenggara Negara untuk mencegah praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme.

 

BAB II
PENYELENGGARA NEGARA


Pasal 2

 

 

Penyelenggara Negara meliputi :

   

1.

Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;

   

2.

Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara:

   

3.

Menteri

   

4.

Gubernur;

   

5.

Hakim;

   

6.

Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; d a n

 

 

7.

Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan Penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

BAB III
ASAS UMUM PENYELENGGARAAN NEGARA


Pasal 3

 

 

Asas-asas umum penyelenggaraan negara meliputi :

 

 

1.

Asas Kepastian Hukum;

 

 

2.

Asas Tertib Penyelenggaraan Negara;

 

 

3.

Asas Kepentingan Umum;

 

 

4.

Asas Keterbukaan;

 

 

5.

Asas Proporsionalitas;

 

 

6.

Asas Profesionalitas; dan

 

 

7.

Asas Akuntabilitas.

 

BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN PENYELENGGARA NEGARA


Pasal 4

 

 

Setiap Penyelenggara Negara untuk :

 

 

1.

menerima gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

2.

menggunakan hak jawab terhadap setiap teguran, tindakan dari atasannya, ancaman hukuman, dan kritik masyarakat;

 

 

3.

menyampaikan pendapat di muka umum secara bertanggung jawab sesuai dengan wewenangnya; dan

 

 

4.

mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pasal 5

 

 

Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk :

 

 

1.

mengucapkan sumpah atau janji sesuai dengan agamanya sebelum memangku jabatannya;

 

 

2.

bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama. dan setelah menjabat;

 

 

3.

melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat;

 

 

4.

tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme;

 

 

5.

melaksanakan tugas tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras, dan golongan;

 

 

6.

melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, maupun kelompok, dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundane-undangan yang berlaku; dan

 

 

7.

bersedia menjadi saksi dalam perkara korupsi, kolusi, dan nepotisme serta dalam perkara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pasal 6

 

 

Hak dan kewajiban Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

BAB V
HUBUNGAN ANTAR PENYELENGGARA NEGARA


Pasa17

 

 

(1)

 Hubungan antar-Penyelenggara Negara dilaksanakan dengan menaati norma-norma kelembagaan, kesopanan, kesusilaan, dan etika yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

 

 

(2)

Hubungan antar-Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berpegang teguh pada asas-asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

BAB VI
PERAN SERTA MASYARAKAT


Pasal 8

 

 

(1)

Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara merupakan hak dan tanggung jawab masyarakat untuk ikut mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih.

 

 

(2)

Hubungan antara Penyelenggara Negara dan masyarakat dilaksanakan dengan berpegang teguh pada asas-asas umum penyelenggaraan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

 

Pasal 9

 

 

(1)

Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diwujudkan dalam bentuk :

 

 

 

a.

hak mencari, memperoleh. dan memberikan informasi tentang penyelenggaraan negara;

 

 

 

b.

hak untuk memperoleh pelayanan yang sama dan adil dari Penyelenggara Negara;

 

 

 

c.

Hak menyampaikan saran dan pendapat serta bertanggung jawab terhadap kebijakan Penyelenggara Negara; dan

 

 

 

d.

hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal :

 

 

 

 

1)

melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam huruf, a, b, dan c.

 

 

 

 

2)

diminta hadir dalam proses penyelidikan penyidikan, dan di sidang pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi, atau saksi ahli, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

(2)

Hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan menaati norma agama dan norma sosial lainnya.

 

 

(3)

Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (I) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

 

BAB VII
KOMISI PEMERIKSA


Pasal 10

 

 

Untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, Presiden selaku Kepala Negara membentuk Komisi Pemeriksa.

 

Pasal 11

 

 

Komisi Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 merupakan lembaga independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden selaku Kepala Negara.

 

Pasal 12

 

 

(1)

Komisi Pemeriksa mempunyai fungsi untuk mencegah praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam penyelenggaraan negara.

 

 

(2)

Dalam melaksanakan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Komisi Pemeriksa dapat melakukan kerja sama dengan lembaga-lembaga terkait baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

 

Pasal 13

 

 

(1)

Keanggotaan Komisi Pemeriksa terdiri atas unsur Pemerintah dan masyarakat.

 

 

(2)

Pengangkatan dan pemberhentian Anggota Komisi Pemeriksa ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

 

Pasal 14

 

 

(1)

Untuk dapat diangkat sebagai Anggota Komisi Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 seorang calon Anggota serendah-rendahnya berumur 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya berumur 75 (tujuh puluh lima) tahun.

 

 

(2)

Anggota Komisi Pemeriksa diberhentikan dalam hal :

 

 

 

a.

meninggal dunia;

 

 

 

b.

mengundurkan diri; atau

 

 

 

c.

tidak lagi memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

(3)

Anggota Komisi Pemeriksa diangkat untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan setelah berakhir masa jabatannya dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

 

 

(4)

Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan serta pemberhentian Anggota Komisi Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur tebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

 

Pasal 15

 

 

(1)

Susunan keanggotaan Komisi Pemeriksa terdiri atas seorang Ketua  merangkap Anggota, 4 (empat) orang Wakil Ketua merangkap Anggota dan sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang Anggota yang terbagi dalam 4 (empat) Sub Komisi.

 

 

(2)

Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemeriksa dipilih oleh dan dari para Anggota berdasarkan musyawarah mufakat.

 

 

(3)

Empat Sub Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas :

 

 

 

a.

Sub Komisi Eksekutif;

 

 

 

b.

Sub Komisi Legislatif;

 

 

 

c.

Sub Komisi Yudikatif; dan

 

 

 

d.

Sub Komisi Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah.

 

 

(4)

Masing-masing Anggota Sub Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diangkat sesuai dengan keahliannya dan bekerja secara kolegial.

 

 

(5)

Dalam melaksanakan tugasnya Komisi Pemeriksa dibantu oleh Sekretariat Jenderal;

 

 

(6)

Komisi Pemeriksa berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia.

 

 

(7)

Wilayah kerja Komisi Pemeriksa meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia.

 

 

(8)

Komisi Pemeriksa membentuk Komisi Pemeriksa di daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

 

Pasal 16

 

 

(1)

Sebelum memangku jabatannya, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pemeriksa mengucapkan sumpah atau janji sesuai dengan agamanya, yang berbunyi sebagai berikut :

 

 

 

"Saya bersumpah atau berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan tugas dan wewenang saya ini dengan sungguh-sungguh, jujur, berani, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, dan golongan dari Penyelenggara Negara yang saya periksa, dan akan melaksanakan kewajihan saya dengan sebaik-baiknya, serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa, dan negara".

 

 

 

"Saya bersumpah atau berjanji bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas dan wewenang saya ini, tidak akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian ".

 

 

 

"Saya bersumpah atau berjanji bahwa saya akan mempertahankan dan mengamalkan Pancasila sebagai Dasar Negara, melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945, dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku bagi negara Republik Indonesia".

 

 

(2)

Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diucapkan di hadapan Presiden.

 

Pasal 17

 

 

(1)

Komisi Pemeriksa mempunyai tugas dan wewenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan Penyelenggara Negara.

 

 

(2)

Tugas dan wewenang Komisi Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah :

 

 

 

a.

melakukan pemantauan dan klarifikasi atas harta kekayaan Penyelenggara Negara;

 

 

 

b.

meneliti laporan atau pengaduan masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau instansi pemerintah tentang dugaan adanya korupsi, kolusi, dan nepotisme dari para Penyelenggara Negara;

 

 

 

c.

melakukan penyelidikan atas inisiatif sendiri mengenai harta kekayaan Penyelenggara Negara berdasarkan petunjuk adanya korupsi, kolusi, dan nepotisme terhadap Penyelenggara Negara yang bersangkutan;

 

 

 

d.

mencari dan memperoleh bukti-bukti, menghadirkan saksi-saksi untuk penyelidikan Penyelenggara Negara yang diduga melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme atau meminta dokumen-dukumen dari pihak-pihak yang terkait dengan penyelidikan harta kekayaan Penyelenggara Negara yang bersangkutan;

 

 

 

e.

jika dianggap perlu, selain meminta bukti kepemilikan sebagian atau seluruh harta kekayaan Penyelenggara Negara yang diduga diperoleh dari korupsi, kolusi, atau nepotisme selama menjabat sebagai Penyelenggara Negara, juga meminta pejabat yang berwenang membuktikan dugaan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

(3)

Pemeriksaan kekayaan Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sebelum, selama, dan setelah yang bersangkutan menjabat.

 

 

(4)

Ketentuan mengenai tata cara pemeriksaan kekayaan Penyelenggara Negara sehagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

Pasal 18

 

 

(1)

Hasil pemeriksaan Komisi Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 disampaikan kepada Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Badan Pemeriksa Keuangan.

 

 

(2)

Khusus hasil pemeriksaan atas kekayaan Penyelenggara Negara yang dilakukan oleh Sub Komisi Yudikatif, juga disampaikan kepada Mahkamah Agung.

 

 

(3)

Apabila dalam hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditemukan petunjuk adanya korupsi, kolusi, atau nepotisme, maka hasil pemeriksaan tersebut disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk ditindaklanjuti.

 

Pasal 19

 

 

(1)

Pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemeriksa dilakukan oleh Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.

 

 

(2)

Ketentuan mengenai tata cara pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

BAB VIII
S A N K S I


Pasal 20

 

 

(1)

Setiap Penyelenggara Negara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 1, 2, 3, 5, atau 6 dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

(2)

Setiap Penyelenggara Negara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 atau 7 dikenakan sanksi pidana dan atau sanksi perdata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pasal 21

 

 

Setiap Penyelenggara Negara atau Anggota Komisi Pemeriksa yang melakukan kolusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

 

Pasal 22

 

 

Setiap Penyelenggara Negara atau Anggota Komisi Pemeriksa yang melakukan nepotisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

 

BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 23

 

 

Dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak Undang-undang ini mulai berlaku, setiap Penyelenggara Negara harus melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya dan bersedia  dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini.

 

BAB X
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 24

 

 

Undang-undang ini mulai berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang- undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indanesia.

 
            Disahkan di Jakarta
pada tanggal 19 Mei 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
 

 
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

             

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 19 Mei 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA

 REPUBLIK INDONESIA
 

 
PROF. DR. H. MULADI, S.H.

 
             

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 75

PENJELASAN .............................