PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 41 TAHUN 2003

TENTANG

PELIMPAHAN KEDUDUKAN, TUGAS DAN KEWENANGAN MENTERI KEUANGAN
PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO), PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
DAN PERUSAHAAN JAWATAN (PERJAN) KEPADA
MENTERI NEGARA BADAN USAHA MILIK NEGARA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa sehubungan dengan pembentukan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam Kabinet Gotong Royong dan dalam rangka meningkatkan kinerja dan efisiensi Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan (PERJAN), telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2001 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara;

 

 

b.

bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, dipandang perlu untuk melakukan penegasan kembali ketentuan pelimpahan kedudukan, tugas dan kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara dengan Peraturan Pemerintah;

Mengingat

:

1.

Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;

 

 

2.

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);

 

 

3.

Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4297);

 

 

4.

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4101);

 

 

5.

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang Perusahaan Umum (PERUM) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3732);

 

 

6.

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2000 tentang Perusahaan Jawatan (PERJAN) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3928);
 

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELIMPAHAN KEDUDUKAN, TUGAS DAN KEWENANGAN MENTERI KEUANGAN PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO), PERUSAHAAN UMUM (PERUM) DAN PERUSAHAAN JAWATAN (PERJAN) KEPADA MENTERI NEGARA BADAN USAHA MILIK NEGARA.
 

 

 

Pasal 1
 

 

 

Kedudukan, tugas, dan kewenangan Menteri Keuangan di bidang pembinaan dan pengawasan BUMN sebagian dilimpahkan kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.
 

 

 

Pasal 2
 

 

 

Kedudukan, tugas dan kewenangan Menteri Keuangan yang dilimpahkan kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah yang mewakili Pemerintah selaku:
 

 

 

a.

Pemegang Saham atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001 dan Perseroan Terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia;

 

 

b.

Wakil Pemerintah pada Perusahaan Umum (PERUM) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang Perusahaan Umum (PERUM); dan

 

 

c.

Pembina Keuangan pada Perusahaan Jawatan (PERJAN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2000 tentang Perusahaan Jawatan (PERJAN).
 

 

 

Pasal 3
 

 

 

(1)

Pelimpahan kedudukan, tugas dan kewenangan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak meliputi:
 

 

 

 

a.

penatausahaan setiap penyertaan modal Negara berikut perubahannya ke dalam PERSERO/Perseroan Terbatas dan PERUM, serta kegiatan penatausahaan kekayaan Negara yang dimanfaatkan oleh PERJAN;

 

 

 

b.

pengusulan setiap penyertaan modal Negara ke dalam PERSERO/Perseroan Terbatas dan PERUM yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta pemanfaatan kekayaan Negara dalam PERJAN;

 

 

 

c.

pendirian PERSERO, PERUM, atau PERJAN dan perubahan bentuk hukum PERJAN.
 

 

 

(2)

Dalam melaksanakan kedudukan, tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara wajib memperoleh persetujuan Menteri Keuangan terlebih dahulu, dalam hal penggunaan sisa penerimaan PERJAN pada akhir tahun anggaran.
 

 

 

Pasal 4

 

 

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2001 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, dinyatakan tidak berlaku.
 

 

 

Pasal 5
 

 

 

(1)

Segala peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001 sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku.

 

 

(2)

Segala ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2001 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, tetap berlaku sepanjang belum diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
 

 

 

Pasal 6
 

 

 

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
 

          Ditetapkan di Jakarta
         

pada tanggal 14 Juli 2003

          PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
           
           
          MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
 
   
 

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juli 2003

  SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
 
   
   
   BAMBANG KESOWO
   
 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 82

 

 

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 41 TAHUN 2003

TENTANG

PELIMPAHAN KEDUDUKAN, TUGAS DAN KEWENANGAN MENTERI KEUANGAN
PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO), PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
DAN PERUSAHAAN JAWATAN (PERJAN) KEPADA
MENTERI NEGARA BADAN USAHA MILIK NEGARA

 

UMUM

Dalam ketentuan Pasal 24 ayat (3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ditegaskan bahwa Menteri Keuangan melakukan pembinaan dan pengawasan pada Perusahaan Negara.

Dalam rangka mengoptimalkan perekonomian nasional, maka terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selaku unit usaha pelaku kegiatan ekonomi perlu dilakukan efisiensi, efektivitas dan peningkatan kinerja sehingga dapat memberikan kontribusi yang lebih optimal terhadap pembangunan ekonomi nasional yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat.

Dalam rangka mengoptimalkan kontribusi BUMN, dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2001 telah ditetapkan pengalihan kedudukan, tugas dan kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.

Dalam Peraturan Pemerintah tersebut kedudukan, tugas dan kewenangan Menteri Keuangan selaku pemegang saham atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada PERSERO sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO), Wakil Pemerintah pada PERUM sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang Perusahaan Umum (PERUM), serta selaku Pembina Keuangan pada PERJAN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2000 tentang Perusahaan Jawatan (PERJAN) dialihkan kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.

Dalam kaitannya dengan tugas Menteri Keuangan selaku pengelola kekayaan Negara, maka penatausahaan setiap penyertaan modal Negara berikut perubahannya ke dalam PERSERO/Perseroan Terbatas dan PERUM, serta penatausahaan kekayaan Negara yang dimanfaatkan oleh PERJAN, tetap diselenggarakan oleh Menteri Keuangan guna terlaksananya tertib administrasi kekayaan Negara. Hal ini termasuk pula terhadap pendirian PERSERO, PERUM atau PERJAN. Selain itu, dalam rangka menciptakan koordinasi yang berkelanjutan sehubungan dengan pembinaan Badan Usaha Milik Negara, maka dalam hal penggunaan sisa penerimaan PERJAN pada tahun anggaran yang telah dialihkan kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, maka Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Adanya pengalihan kedudukan, tugas dan kewenangan Menteri Keuangan kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerntah Nomor 64 Tahun 2001 tersebut, dinilai telah menunjukkan hasil yang positif dalam upaya mengoptimalkan kinerja dari Badan Usaha Milik Negara. Oleh karena itu, dengan berlakunya Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dipandang perlu untuk melanjutkan upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara. Berkaitan dengan hal tersebut, pelimpahan kedudukan, tugas dan kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara tetap dilanjutkan dan pengaturannya dengan Peraturan Pemerintah.

PASAL DEMI PASAL
 

Pasal 1

Cukup jelas

Pasal 2

Cukup jelas

Pasal 3

Ayat 1

Ayat (1)

Huruf  a

 

 

 

 

Dalam rangka penatausahaan setiap penyertaan modal Negara pada PERSERO dan PERUM, serta penatausahaan kekayaan Negara yang dimanfaatkan oleh PERJAN, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara dalam melaksanakan kedudukan, tugas dan kewenangannya, melaporkan kepada Menteri Keuangan dalam hal:
 

a.

pembubaran BUMN;

b.

penggabungan, peleburan, atau pemecahan PERSERO;

c.

perencanaan pembagian dan penggunaan laba PERSERO;

d.

perubahan bentuk hukum BUMN;

e.

pengalihan aktiva tetap pada PERUM dan PERSERO ;

 

 

 

 

f.

penyertaan modal yang bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Huruf  b

 

 

 

 

Pengusulan yang dimaksudkan dalam ketentuan ini meliputi penambahan dan pengurangan penyertaan modal Negara.

Huruf  c

 

 

 

 

Dengan ketentuan dalam ayat (1) huruf c ini, pendirian sebagai akibat dari peleburan PERSERO dan PERUM serta perubahan bentuk hukum pada PERSERO dan PERUM, termasuk kewenangan Menteri Keuangan yang dilimpahkan kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.

 Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 4

Cukup jelas

Pasal 5

Cukup jelas

Pasal 6

Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4305