MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR  32/PMK.03/2005

 

TENTANG

 

TATA CARA PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

Bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 23 ayat (3) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembagian Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh Sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4134);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

 

 

4.

Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4214), sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);

 

 

5.

Keputusan Presiden Nomor 187/ M Tahun 2004;

 

 

6.

Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 4 Tahun 2002 tentang dana Perimbangan Antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota;

 

 

7.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I, Kantor Pelayanana Pajak Madya, dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajaka Jakarta I;

 

 

8.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 606/PMK.06/2004 tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Negara Tahun 2005;

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH.

 

Pasal 1

 

 

Hasil penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan merupakan penerimaan Negara.

 

Pasal 2

 

 

(1)

Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dibagi untuk Pemerintah Pusat dan Daerah dengan imbangan sebagai berikut :

 

 

 

a.

20% (dua puluh persen) untuk Pemerintah Pusat.

 

 

 

b.

80% (delapan puluh persen) untuk Daerah.

 

 

(2)

Jumlah 20% (dua puluh persen) bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dibagikan dengan porsi yang sama besar kepada seluruh Kabupaten/Kota.

 

 

(3)

Jumlah 80% (delapan puluh persen) bagian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diperinci sebagai berikut :

 

 

 

a.

16% (enam belas persen) untuk Daerah Provinsi yang bersangkutan dan disalurkan melalui rekening Kas Umum Daerah Provinsi;

 

 

 

b.

64% (enam puluh empat persen) untuk Daerah Kabupaten/Kota penghasil dan disalurkan melalui rekening Kas Umum Daerah Kabupaten/ Kota.

 

 

(4)

Khusus untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam jumlah 80% (delapan puluh persen) bagian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diperinci sebagai berikut :

 

 

 

a.

16% (enam belas persen) untuk Daerah Provinsi, yang dibagi dengan imbangan :

 

 

 

 

1)

30% (tiga puluh persen) untuk biaya pendidikan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan disalurkan melalui rekening khusus dana pendidikan;

 

 

 

 

2)

70% (tujuh puluh persen) untuk Daerah Provinsi dan disalurkan melalui rekening Kas Daerah Provinsi;

 

 

 

b.

64% (enam puluh empat persen) untuk Daerah Kabupaten/Kota penghasil, yang dibagi dengan imbangan :

 

 

 

 

1)

30% (tiga puluh persen) untuk biaya pendidikan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan disalurkan melalui rekening khusus dana pendidikan;

 

 

 

 

2)

70% (tujuh puluh persen) untuk Daerah Kabupaten/Kota Penghasil dan disalurkan melalui rekening Kas Daerah Kabupaten/ Kota.

 

Pasal 3

 

 

(1)

Setiap akhir bulan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan/Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama setempat atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Penetapan Pembagian Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (KP-PHP-BPHTB).

 

 

(2)

Berdasarkan KP-PHP-BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan/Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Surat Perintah Membayar Pembagian Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SPM-PHP-BPHTB) untuk masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota.

 

Pasal 4

 

 

Bentuk KP-PHP-BPHTB dan SPM-PHP-BPHTB adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

Pasal 5

 

 

Khusus untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, bentuk KP-PHP-BPHTB dan SPM-PHP-BPHTB adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III dan Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

Pasal 6

 

 

Hasil penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) merupakan pendapatan Daerah, dan setiap tahun anggaran dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

 

 

Pasal 7

 

 

Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai pembagian hasil penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan bagian Pemerintah Pusat kepada Kabupaten/ Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bersama Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Direktur Jenderal Pajak.

 

 

Pasal 8

 

 

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku :

 

 

1.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 519/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pembagian Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah sebagimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 550/KMK.03/2002 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

 

 

2.

Peraturan Pelaksanaan yang telah ada di bidang Tata Cara Pembagian Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

Pasal 9

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

Ditetapkan di  Jakarta

pada tanggal   23  Mei    2005

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

JUSUF ANWAR