PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 91 TAHUN 2006


TENTANG


PERUBAHAN KELIMA ATAS
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 2005

TENTANG

UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I KEMENTERIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 

Menimbang

:

bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, dipandang perlu mengubah Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2006;

Mengingat

:

1.

 Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);

 

 

3.

Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2006;

 

 

4.

Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2006;

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 2005 TENTANG UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I KEMENTERIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.

 

 

Pasal I 

 

 

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Presiden :

 

 

a.

Nomor 15 Tahun 2005;

 

 

b.

Nomor 63 Tahun 2005;

 

 

c.

Nomor 80 Tahun 2005;

 

 

d.

Nomor 66 Tahun 2006,

 

 

diubah sebagai berikut :

 

 

1.

Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :

 

 

 

"Pasal 13

 

 

 

Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia terdiri dari :

 

 

 

a.

Sekretariat Jenderal;

 

 

 

b.

Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan;

 

 

 

c.

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;

 

 

 

d.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan;

 

 

 

e.

Direktorat Jenderal Imigrasi;

 

 

 

f.

Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual;

 

 

 

g.

Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia;

 

 

 

h.

Inspektorat Jenderal;

 

 

 

i.

Badan Pembinaan Hukum Nasional;

 

 

 

j.

Badan Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia;

 

 

 

k.

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia;

 

 

 

l.

Staf Ahli."

 

 

2.

Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : 

 

 

 

Pasal 14

 

 

 

(1)

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Departemen.

 

 

 

(2)

Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang peraturan Perundang-undangan.

 

 

 

(3)

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang adrninistrasi hukum umum.

 

 

 

(4)

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemasyarakatan.

 

 

 

(5)

Direktorat Jenderal Imigrasi mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang imigrasi.

 

 

 

(6)

Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang hak kekayaan intelektual.

 

 

 

(7)

Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang hak asasi manusia.

 

 

 

(8)

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Departemen.

 

 

 

(9)

Badan Pembinaan Hukum Nasional mempunyai tugas melaksanakan pembinaan di bidang hukum nasional.

 

 

 

(10)

Badan Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang hak asasi manusia.

 

 

 

(11)

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum dan hak asasi manusia.

 

 

 

(12)

 Staf Ahli mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Hukum dan hak Asasi Manusia mengenai masalah tertentu sesuai bidang keahliannya, yang tidak menjadi bidang tugas Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Badan, dan Inspektorat Jenderal.

 

 

Pasal II

 

 

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

pada tanggal 2 Nopember 2006

 

 

 

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO