PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 7 TAHUN 2007


TENTANG


PERUBAHAN KEENAM ATAS
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 2005 TENTANG

UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I KEMENTERIAN

NEGARA REPUBLIK INDONESIA

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

bahwa dalam rangka mendukung terselenggaranya tertib administrasi pemerintahan dan peningkatan kinerja Kabinet Indonesia Bersatu, dipandang perlu mengubah Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2006;

Mengingat

:

1.

Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

 

2.

Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organsiasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2006;

 

 

3.

Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2006;

 

 

MEMUTUSKAN : 

Menetapkan

:

PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 2005 TENTANG UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I KEMENTERIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.

 

 

Pasal I 

 

 

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Presiden :

 

 

a.

Nomor 15 Tahun 2005;

 

 

b.

Nomor 63 Tahun 2005;

 

 

c.

Nomor 80 Tahun 2005;

 

 

d.

Nomor 66 Tahun 2006;

 

 

e.

Nomor 91 Tahun 2006;

 

 

diubah sebagai berikut : 

 

 

1.

Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : 

 

 

 

"Pasal 5

 

 

 

Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat terdiri dari :

 

 

 

a.

Sekretariat Kementerian Koordinator; 

 

 

 

b.

Deputi Bidang Koordinasi Kerawanan Sosial;

 

 

 

c.

Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat;

 

 

 

d.

Deputi Bidang Koordinasi Kependudukan, Kesehatan dan Lingkungan Hidup;

 

 

 

e.

Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan, Agama, dan Aparatur Negara;

 

 

 

f.

Deputi Bidang Koordinasi Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga;

 

 

 

g.

Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Perempuan dan Kesejahteraan Anak;

 

 

 

h.

Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan;

 

 

 

i.

Staf Ahli." 

 

 

2.

Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : 

 

 

 

"Pasal 6

 

 

 

(1)

Sekretariat Kementerian Koordinator mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Kementerian Koordinator.

 

 

 

(2)

Deputi Bidang Koordinasi Kerawanan Sosial mempunyai tugas menyiapkan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan serta mensinkronkan pelaksanaan kebijakan di bidang kerawanan sosial.

 

 

 

(3)

Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat mempunyai tugas menyiapkan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan serta mensinkronkan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan sosial dan perumahan rakyat.

 

 

 

(4)

Deputi Bidang Koordinasi Kependudukan, Kesehatan dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas menyiapkan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan serta mensinkronkan pelaksanaan kebijakan di bidang kependudukan, kesehatan dan lingkungan hidup.

 

 

 

(5)

Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan, Agama, dan Aparatur Negara mempunyai tugas menyiapkan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan serta mensinkronkan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan, agama, dan aparatur negara.

 

 

 

(6)

Deputi Bidang Koordinasi Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olah Raga mempunyai tugas menyiapkan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan serta mensinkronkan pelaksanaan kebijakan di bidang kebudayaan, pariwisata, pemuda dan olah raga.

 

 

 

(7)

Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Perempuan dan Kesejahteraan Anak mempunyai tugas menyiapkan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan serta mensinkronkan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan perempuan dan kesejahteraan anak.

 

 

 

(8)

Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan mempunyai tugas menyiapkan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan serta mensinkronkan pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan kemiskinan.

 

 

 

(9)

Staf Ahli mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat mengenai masalah tertentu sesuai bidang keahliannya, yang tidak menjadi bidang tugas Sekreariat Kementerian Koordinator dan Deputi."

 

 

3.

Ketentuan Pasal 31 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :

 

 

 

"Pasal 31

 

 

 

Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi tediri dari :

 

 

 

a.

Sekretariat Jenderal;

 

 

 

b.

Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas;

 

 

 

c.

Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja;

 

 

 

d.

Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja;

 

 

 

e.

Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan;

 

 

 

f.

Direktorat Jenderal Pembinaan Penyiapan Permukiman dan Penempatan Transmigrasi;

 

 

 

g.

Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi;

 

 

 

h.

Inspektorat Jenderal;

 

 

 

i.

Badan Penelitian, Pengembangan dan Informasi;

 

 

 

j.

Staf Ahli." 

 

 

4.

Ketentuan Pasal 32 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :

 

 

 

"Pasal 32 

 

 

 

(1)

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Departemen.

 

 

 

(2)

Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pembinaan pelatihan dan produktivitas.

 

 

 

(3)

Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pembinaan penempatan tenaga kerja.

 

 

 

(4)

Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pembinaan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja.

 

 

 

(5)

Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pembinaan pengawasan ketenagakerjaan.

 

 

 

(6)

Direktorat Jenderal Pembinaan Penyiapan Permukiman dan Penempatan Transmigrasi mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pembinaan penyiapan permukiman dan penempatan transmigrasi.

 

 

 

(7)

Direktotat Jenderal Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pembinaan pengembangan masyarakat dan kawasan transmigrasi.

 

 

 

(8)

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Departemen.

 

 

 

(9)

Badan Penelitian, Pengembangan dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan penelitian, pengembangan dan informasi di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian.

 

 

 

(10)

Staf Ahli mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengenai masalah tertentu sesuai bidang keahliannya, yang tidak menjadi bidang tugas Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Badan, dan Inspektorat Jenderal."

 

 

Pasal II

 

 

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 12 Pebruari 2007

 

 

 

 

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO