MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 207/PMK.05/2008


TENTANG


TATA CARA PENARIKAN PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH LUAR NEGERI
YANG DITERUSPINJAMKAN KEPADA
BADAN USAHA MILIK NEGARA/PEMERINTAH DAERAH


MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

a.

bahwa sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pinjaman dan/atau hibah yang diterima Pemerintah Pusat dapat diteruspinjamkan kepada Pemerintah Daerah/Perusahaan Negara/Perusahaan Daerah;

 

 

b.

bahwa sesuai ketentuan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pemerintah Pusat dapat memberikan pinjaman atau hibah kepada Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah sesuai dengan yang tercantum/ ditetapkan dalam Undang-Undang tentang APBN;

 

 

c.

bahwa penerusan pinjaman sebagaimana dimaksud pada butir a dan b dilaksanakan oleh Departemen Keuangan selaku pengguna anggaran yang bertanggung jawab hanya terhadap penyaluran dana, sedangkan Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah selaku pengguna dana bertanggung jawab terhadap penggunaan dana dan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dengan dana yang bersumber dari penerusan pinjaman;

 

 

d.

bahwa mekanisme penarikan dan pertanggungjawaban penggunaan dana yang berasal dari penerusan pinjaman sebagaimana dimaksud pada butir c selama ini belum terlaksana secara efektif mengingat belum terdapat ketentuan yang mengatur secara tegas kewenangan Departemen Keuangan dan Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah dalam mekanisme penarikan pinjaman;

 

 

e.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penarikan Pinjaman Dan/Atau Hibah Luar Negeri Yang Diteruspinjamkan Kepada Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

 

 

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);

 

 

4.

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Dan/ Atau Penerimaan Hibah Serta Penerusan Pinjaman Dan/Atau Hibah Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4597);

 

 

5.

Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);

 

 

6.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara;

 

 

7.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.05/2007 tentang Bagan Akun Standar;

 

 

8.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat;

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENARIKAN PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH LUAR NEGERI YANG DITERUSPINJAMKAN KEPADA BADAN USAHA MILIK NEGARA/PEMERINTAH DAERAH .

 

BAB I
DEFINISI


Pasal 1

 

 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :

 

 

1.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disebut APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan PerwakiIan Rakyat.

 

 

2.

Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Penerusan  Pinjaman yang selanjutnya disebut DIPA-PP adalah suatu dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh Pengguna Anggaran serta disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dokumen penyaluran penerusan pinjaman kepada Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah dan dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintahan.

 

 

3.

Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004.

 

 

4.

Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.

 

 

5.

Letter of Credit yang selanjutnya disebut L/C adalah janji tertulis dari bank penerbit L/C (issuing bank) untuk membayar kepada penyedia barang (beneficiary) sepanjang memenuhi persyaratan.

 

 

6.

Pernbayaran Langsung adalah penarikan dana yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Jakarta VI atas permintaan Kuasa Pengguna Anggaran Penerusan Pinjaman dengan cara mengajukan aplikasi penarikan dana (withdrawal application) kepada Pemberi Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri untuk membayar langsung kepada rekanan atau Pemerintah Daerah.

 

 

7.

Rekening Khusus yang selanjutnya disebut Reksus adalah rekening yang dibuka oleh Menteri Keuangan pada Bank Indonesia atau Bank untuk menampung sementara dana pinjaman dan/atau hibah luar negeri tertentu berupa initial deposit untuk kebutuhan pembiayaan kegiatan selama periode tertentu dan setelah digunakan diisi kembali dengan mengajukan penggantian (replenishment) kepada Pemberi Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri.

 

 

8.

penggantian pembiayaan Pendahuluan (reimbursement) adalah pembayaran yang dilakukan oleh Pemberi Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri untuk penggantian dana yang pembiayaan kegiatannya dilakukan terlebih dahulu melalui rekening pengguna dana.

 

 

9.

Pemberi Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri yang selanjutnya disebut PPHLN adalah Pemerintah suatu negara asing, lembaga multilateral, lembaga keuangan dan lembaga non keuangan asing, serta lembaga keuangan non asing, yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah negara Republik Indonesia, yang memberikan Pinjaman dan/atau Hibah kepada Pemerintah.

 

 

10.

Naskah Perjanjian Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri yang selanjutnya disebut NPPHLN adalah naskah perjanjian atau naskah lain yang dipersamakan yang memuat kesepakatan mengenai Pinjaman dan/atau Hibah luar negeri antara pemerintah dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri.

 

 

11.

Naskah Perjanjian Penerusan Pinjaman yang selanjutnya disebut NPPP adalah naskah perjanjian untuk penerusan pinjaman luar negeri antara Pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah.

 

 

12.

Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut BUMN/Pemda adalah penerima dana Penerusan Pinjaman dari Pemerintah berdasarkan Naskah Perjanjian Penerusan Pinjaman.

 

 

13.

Rencana Pembiayaan Kegiatan adalah dokumen yang memuat jumlah pembiayaan kegiatan selama masa pembangunan kegiatan.

 

 

14.

Rencana Pembiayaan Tahunan adalah dokumen yang memuat pembiayaan kegiatan selama 1 (satu) tahun dengan mengacu pada Rencana Pembiayaan Kegiatan.

 

 

15.

Rencana Kerja Anggaran Penerusan Pinjaman yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Anggaran PP adalah dokumen yang memuat rincian pembiayaan kegiatan yang mengacu pada Rencana Pembiayaan Tahunan.

 

 

16.

Satuan Anggaran Per Satuan Kerja adalah dokumen yang memuat ringkasan Rencana Kerja Anggaran Penerusan Pinjaman yang dimaksudkan untuk mempermudah dan mempercepat proses pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran.

 

 

17.

Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran Penerusan Pinjaman yang selanjutnya disebut PA-PP/KPA-PP adalah Menteri Keuangan atau kuasanya.

 

 

18.

Pengguna Dana Penerusan Pinjaman yang selanjutnya disebut Pengguna Dana PP adalah Direktur Utama BUMN/Gubernur/Bupati/Walikota atau kuasanya yang menerima dana Penerusan Pinjaman.

 

 

19.

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Jakarta VI Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya disebut KPPN Khusus Jakarta VI adalah kantor bayar yang tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Penerusan Pinjaman.

 

 

20.

Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak adalah Surat pernyataan dari Pengguna Dana Penerusan Pinjaman yang menyatakan bahwa Pengguna Dana Penerusan Pinjaman bertanggung jawab secara formal dan material atas kegiatan yang dibiayai dengan dana penerusan pinjaman kepada Kuasa Pengguna Anggaran Penerusan Pinjaman, format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

21.

Permintaan Penarikan Penerusan Pinjaman yang selanjutnya disebut Permintaan Penarikan PP adalah Surat permintaan penarikan dana Penerusan Pinjaman oleh Pengguna Dana kepada Kuasa Pengguna Anggaran Penerusan Pinjaman.

 

 

22.

Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran Penerusan Pinjaman atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Penerusan Pinjaman.

 

 

23.

Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah Surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN Khusus Jakarta VI Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan Surat Perintah Membayar.

 

 

24.

Surat Perintah Pembukuan/Pengesahan yang selanjutnya disebut SP3 adalah Surat perintah yang diterbitkan KPPN Khusus Jakarta VI Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa Bendahara Umum Negara, yang fungsinya dipersamakan sebagaimana SP2D, kepada Bank Indonesia dan Kuasa Pengguna Anggaran Penerusan Pinjaman untuk dibukukan/disahkan sebagai penerimaan dan pengeluaran dalam APBN atas realisasi penarikan pinjaman dan/atau hibah luar negeri.

 

 

25.

Surat Kuasa Pembebanan yang selanjutnya disebut SKP adalah Surat kuasa yang diterbitkan oleh KPPN Khusus Jakarta VI Direktorat Jenderal Perbendaharaan kepada Bank Indonesia atau Bank untuk melaksanakan penarikan pinjaman dan/atau hibah luar negeri melalui L/C.

 

 

26.

Surat Permintaan Penerbitan Surat Kuasa Pembebanan yang selanjutnya disebut Surat Permintaan Penerbitan SKP adalah dokumen yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran Penerusan Pinjaman sebagai dasar bagi KPPN Khusus Jakarta VI Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk menerbitkan SKP melalui L/C.

 

 

27.

Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa yang selanjutnya disebut KPBJ adalah suatu perjanjian pengadaan barang dan/atau jasa yang melekat pada barang atau naskah lainnya yang dapat dipersamakan, yang ditandatangani oleh Pengguna Dana Penerusan Pinjaman dan Rekanan.

 

 

28.

Surat Permintaan Penerbitan Aplikasi Penarikan Dana Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut Surat Permintaan Penerbitan APDPL adalah dokumen yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran Penerusan Pinjaman sebagai dasar bagi KPPN Khusus Jakarta VI Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk mengajukan permintaan pembayaran kepada Pemberi Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri untuk membayarkan secara langsung kepada rekanan/pihak yang dituju atau Pemerintah Daerah.

 

 

29.

Surat Permintaan Penerbitan Surat Kuasa Penarikan Dana yang selanjutnya disebut Surat Permintaan Penerbitan SKPD adalah dokumen yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran Penerusan Pinjaman sebagai dasar bagi KPPN Khusus Jakarta VI Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk menerbitkan Surat Kuasa Pencairan Dana Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri melalui L/C.

 

 

30.

Aplikasi Penarikan Dana-pembayaran Langsung/withdrawal application yang selanjutnya disebut APD-Pl, adalah Surat permintaan pencairan pinjaman dan/atau hibah kepada Pemberi Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri yang dibayarkan secara langsung kepada pihak yang berhak atau Pemerintah Daerah.

 

 

31.

Surat Kuasa Penarikan Dana yang selanjutnya disebut SKPD adalah Surat Kuasa yang diterbitkan oleh KPPN Khusus Jakarta VI Direktorat Jenderal Perbendaharaan kepada Bank Indonesia/Bank untuk melaksanakan penarikan pinjaman dan/atau hibah luar negeri melalui L/C.

 

 

32.

Initial Deposit adalah dana awal yang dapat ditarik dari Pinjaman dan/atau Hibah luar negeri dan ditransfer ke Rekening Khusus setelah Naskah Perjanjian Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri dinyatakan efektif.

 

 

33.

Surat Kuasa Membayar atas beban Rekening Khusus untuk Letter of Credit yang selanjutnya disebut SKM Reksus L/C adalah surat kuasa dari Menteri Keuangan kepada Bank Indonesia/Bank untuk melakukan pembayaran realisasi L/C atas beban Reksus.

 

 

34.

Surat Permintaan Penerbitan SKM Reksus LC yang selanjutnya disebut SPP-SKM Reksus LC, adalah Surat permintaan penerbitan Surat kuasa dari Menteri Keuangan kepada Bank Indonesia/Bank untuk melakukan pembayaran realisasi L/C atas beban Reksus.

 

 

35.

Nota Disposisi adalah surat yang memuat informasi antara lain realisasi L/C dan berfungsi sebagai pengantar dokumen kepada importir.

 

 

36.

Nota/Advis Debet dan Nota/Advis Kredit adalah warkat pembukuan atas realisasi penarikan pinjaman luar negeri yang akan digunakan sebagai dasar pengkreditan dan pendebetan Rekening Kas Negara sebagai penerimaan dan pengeluaran APBN.

 

BAB II
PENGGUNA ANGGARAN/KUASA PENGGUNA ANGGARAN


Pasal 2

 

 

(1)

Menteri Keuangan selaku PA-PP mempunyai kewenangan atas pelaksanaan anggaran penerusan pinjaman.

 

 

(2)

Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :

 

 

 

a.

menyusun DIPA-PP;

 

 

 

b.

melakukan penarikan dana pinjaman untuk diteruspinjamkan; dan

 

 

 

c.

menyusun dan menyampaikan laporan keuangan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran penerusan pinjaman.

 

Pasal 3

 

 

(1)

Dalam rangka melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Menteri Keuangan menunjuk Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagai KPA-PP.

 

 

(2)

Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada pejabat yang ditunjuk.

 

Pasal 4

 

 

Dalam rangka penarikan dana pinjaman, KPA-PP menerbitkan surat keputusan untuk menetapkan :

 

 

a.

Pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran penerusan pinjaman dan menerbitkan Surat Permintaan Penerbitan APDPL/Surat Permintaan Penerbitan SKPD; dan

 

 

b.

Pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan pengujian terhadap permintaan pembayaran dan menandatangani SPM/SKPD/APD-PL untuk penarikan dana pinjaman.

 

BAB III
PENGGUNA DANA PENERUSAN PINJAMAN


Pasal 5

 

 

Pengguna Dana PP bertanggung jawab terhadap penetapan dan perhitungan biaya serta penggunaan dana penerusan pinjaman.

 

BAB IV
PENGANGGARAN


Pasal 6

 

 

Penganggaran penerusan pinjaman dilaksanakan sebagai berikut :

 

 

a.

Berdasarkan NPPP, Pengguna Dana PP mengajukan Rencana Pembiayaan Kegiatan dan Rencana Pembiayaan Tahunan kepada KPA-PP, sesuai format sebagaimana ditetapkan. dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini;

 

 

b.

KPA-PP membuat Rencana Kerja Anggaran PP berdasarkan Rencana Pembiayaan Tahunan;

 

 

c.

Berdasarkan Rencana Kerja Anggaran PP, KPA-PP menyampaikan rencana alokasi dana penerusan pinjaman kepada Direktur jenderal Anggaran dan selanjutnya Direktur Jenderal Anggaran menetapkan Satuan Anggaran Per Satuan Kerja;

 

 

d.

Berdasarkan Satuan Anggaran Per Satuan Kerja, KPA-PP menyampaikan konsep DIPA-PP kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk mendapat pengesahan.

 

Pasal 7

 

 

Dalam hal diperlukan, revisi DIPA-PP dilaksanakan sebagai berikut :

 

 

a.

Berdasarkan NPPP, Pengguna Dana PP mengajukan revisi Rencana Pembiayaan Tahunan kepada KPA-PP;

 

 

b.

KPA-PP membuat revisi Rencana Kerja Anggaran PP berdasarkan revisi Rencana Pembiayaan Tahunan;

 

 

c.

Berdasarkan revisi Rencana Kerja Anggaran PP, KPA-PP menyampaikan revisi rencana alokasi dana penerusan pinjaman kepada Direktur Jenderal Anggaran dan selanjutnya Direktur Jenderal Anggaran menetapkan revisi Satuan Anggaran Per Satuan Kerja; dan

 

 

d.

Berdasarkan revisi Satuan Anggaran Per Satuan Kerja, KPA-PP menyampaikan konsep revisi DIPA-PP kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk mendapat pengesahan.

 

BAB V
PENARIKAN PENERUSAN PINJAMAN


Pasal 8

 

 

(1)

Realisasi penarikan jumlah atau bagian dari jumlah dana yang diteruspinjamkan dilakukan tidak melebihi alokasi anggaran sebagaimana ditetapkan dalam DIPA-PP.

 

 

(2)

Dalam hal diperlukan penarikan jumlah atau bagian dari jumlah dana pinjaman yang diteruspinjamkan melebihi alokasi anggaran dalam DIPA-PP, maka perlu dilakukan revisi DIPA-PP.

 

Pasal 9

 

 

Tata cara penarikan dana yang diteruspinjamkan dilaksanakan dengan :

 

 

a.

Pembukaan L/ C;

 

 

b.

Pembayaran Langsung (Direct Payment);

 

 

c.

Reksus (Special Account); atau

 

 

d.

Penggantian Pembiayaaan Pendahuluan (Reimbursement)

 

Pasal 10

 

 

Tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilaksanakan sebagai berikut :

 

 

a.

Pengguna Dana PP mengajukan permintaan penarikan dengan melampirkan Kontrak PBJ serta Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak kepada KPA-PP.

 

 

b.

KPA-PP mengajukan Surat permintaan Penerbitan SKP yang memerlukan pembukaan L/C kepada KPPN Khusus Jakarta VI dengan melampirkan Kontrak PBJ.

 

 

c.

Berdasarkan Surat Permintaan Penerbitan SKP, KPPN Khusus Jakarta VI menerbitkan SKP atas nama Pengguna Dana PP dan mengirimkannya kepada Bank Indonesia dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, KPA-PP, dan Pengguna Dana PP.

 

 

d.

Berdasarkan SKP, Pengguna Dana PP memberitahukan kepada rekanan/importir untuk mengajukan pembukaan L/C, selanjutnya rekanan/importir mengajukan permintaan pembukaan L/C kepada Bank Indonesia atau Bank dengan melampirkan Kontrak PBJ dan daftar barang yang akan diimpor (master list) yang disetujui Pengguna Dana PP serta dokumen pendukung lainnya yang diatur oleh Bank Indonesia atau Bank.

 

 

e.

Atas dasar SKP dan permintaan L/C dari rekanan/importir, Bank Indonesia atau Bank membuka L/C kepada bank koresponden dan tembusan dokumen pembukaan L/C disampaikan kepada KPPN Khusus Jakarta VI dan Direktorat Evaluasi Akuntansi dan Setelmen Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang, dengan nilai L/C yang dibuka tidak boleh melebihi nilai SKP.

 

 

f.

Atas dasar L/C yang telah dibuka, Bank Indonesia atau Bank mengajukan permintaan untuk menerbitkan Surat pernyataan kesediaan melakukan pembayaran (letter of commitment) kepada PPHLN, kecuali jika L/C dibuka pada bank PPHLN.

 

 

g.

 Sebagai pemberitahuan realisasi pencairan L/C, Direktorat Evaluasi Akuntansi dan Setelmen Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang dan Bank Indonesia atau Bank menerima Notice of Disbursement (NOD) atau dokumen lainnya yang dipersamakan dari PPHLN.

 

 

h.

Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang menyampaikan copy Notice of Disbursement (NOD) kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

 

 

i.

Berdasarkan dokumen realisasi L/C yang diterima dari bank koresponden, Bank Indonesia atau Bank menerbitkan Nota Disposisi sebagai realisasi L/C dan menyampaikan tembusannya kepada KPPN Khusus Jakarta VI dan Pengguna Dana PP.

 

 

j.

Berdasarkan Nota Disposisi Bank Indonesia atau Bank, Bank Indonesia membukukan ekuivalen rupiah ke dalam Rekening Kas Negara dengan menerbitkan Nota Debet/Kredit sebagai realisasi pencairan L/C dan menyampaikan tembusannya kepada KPPN Khusus Jakarta VI.

 

 

k.

Atas dasar SKP, Nota Disposisi L/C, dan Nota Debet/Kredit, KPPN Khusus Jakarta VI menerbitkan dan membukukan SP3 pada tahun anggaran berjalan dan mengirimkannya kepada KPA-PP, Bank Indonesia, dan Pengguna Dana PP.

 

Pasal 11

 

 

Tata cara penarikan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dilaksanakan sebagai berikut :

 

 

a.

Pengguna Dana PP mengajukan permintaan penarikan kepada KPA-PP dengan melampirkan dokumen pendukung lainnya serta Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak.

 

 

b.

KPA-PP mengajukan Surat Permintaan Penerbitan APD-PL kepada KPPN Khusus Jakarta VI.

 

 

c.

KPPN Khusus Jakarta VI menerbitkan APD-PL dan menyampaikan kepada PPHLN.

 

 

d.

Atas dasar APD-PL sesuai ketentuan yang disepakati dalam NPPHLN :

 

 

 

1)

rekanan menerima pembayaran langsung dari PPHLN; atau

 

 

 

2)

Pemerintah Daerah menerima pembayaran dari PPHLN ke rekening kas daerah, selanjutnya Pemerintah Daerah melakukan pembayaran kepada pihak rekanan paling lambat dua hari kerja.

 

 

e.

Atas setiap transaksi pembayaran tersebut Direktorat Evaluasi Akuntansi dan Setelmen Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang menerima Notice of Disbursement (NOD) atau dokumen lain yang dipersamakan dari PPHLN.

 

 

f.

Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang menyampaikan copy Notice of Disbursement (NOD) ke Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

 

 

g.

Atas dasar Notice of Disbursement (NOD) atau dokumen lain yang dipersamakan, KPPN Khusus Jakarta VI menerbitkan SP3-PP serta mengirimkannya kepada KPA-PP, Bank Indonesia, dan Pengguna Dana PP.

 

Pasal 12

 

 

Tata cara penarikan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c dilaksanakan sebagai berikut :

 

 

a.

Atas dasar NPPHLN, Direktur Jenderal Perbendaharaan membuka Reksus pada Bank Indonesia;

 

 

b.

Pengguna Dana PP mengajukan permintaan penarikan dengan dilampiri dokumen lainnya yang ditetapkan oleh PPHLN serta Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak;

 

 

c.

 Atas permintaan KPA-PP, Direktur Jenderal Perbendaharaan mengajukan permintaan pengisian dana awal yang ditempatkan pada Reksus (initial deposit) kepada PPHLN untuk kebutuhan pembiayaan selama periode tertentu atau sejumlah yang ditentukan dalam NPPHLN;

 

 

d.

KPA-PP mengajukan SPM atau SPP SKM Reksus L/C dengan dilampiri dokumen pendukung yang ditetapkan oleh PPHLN kepada KPPN Khusus Jakarta VI;

 

 

e.

Berdasarkan SPM atau SPP SKM Reksus L/C sebagaimana dimaksud pada huruf d, KPPN Khusus Jakarta VI menerbitkan SP2D atau SKM Reksus L/C dan menyampaikan kepada KPA-PP, Bank Indonesia, dan Pengguna Dana PP;

 

 

f.

Atas dasar SP2D, Bank Indonesia melakukan pembebanan pada Reksus;

 

 

g.

Berdasarkan SKM Reksus L/C, Pengguna Dana PP memberitahukan kepada rekanan untuk membuka L/C di Bank Indonesia atau Bank dengan melampirkan KPBJ;

 

 

h.

Bank Indonesia atau Bank membuka L/C yang tidak melebihi nilai SKM Reksus L/C pada bank koresponden dan tembusan dokumen pembukaan L/C disampaikan kepada KPPN Khusus Jakarta VI dan Direktorat Evaluasi Akuntansi dan Setelmen Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang;

 

 

i.

Atas dasar tagihan dari bank koresponden, Bank Indonesia atau Bank membebani Reksus untuk melakukan pembayaran kepada bank koresponden, sesuai ketentuan yang disepakati dalam NPPHLN untuk diteruskan :

 

 

 

1)

kepada pemasok; atau

 

 

 

2)

ke rekening kas daerah, untuk selanjutnya paling lambat dua hari kerja Pemerintah Daerah membayarkan kepada pihak rekanan.

 

 

j.

Atas dasar pembebanan sebagaimana tersebut pada huruf i, Bank Indonesia atau Bank menerbitkan Nota Disposisi sebagai realisasi L/C, selanjutnya Bank Indonesia membukukan ekuivalen rupiah ke dalam Rekening Kas Negara dengan menerbitkan Nota Debet/Kredit sebagai realisasi pencairan L/C dan menyampaikan tembusannya kepada KPPN Khusus Jakarta VI;

 

 

k.

Atas dasar SKM Reksus L/C, Nota Disposisi L/C, dan Nota Debet/Kredit yang diterima dari Bank Indonesia, KPPN Khusus Jakarta VI menerbitkan dan membukukan SP3 pada tahun anggaran berjalan sebagai realisasi APBN dan menyampaikan kepada KPA-PP dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang;

 

 

l.

Untuk pengisian kembali Reksus, Direktorat Jenderal Perbendaharaan cq. KPPN Khusus Jakarta VI mengajukan APD-PL kepada PPHLN dengan dilampiri dokumen pendukung sebagaimana yang disyaratkan oleh PPHLN;

 

 

m.

Dalam hal penggunaan dana yang telah dicairkan pembayarannya melalui reksus dinyatakan tidak sah (ineligible) oleh PPHLN, Pengguna Dana PP bertanggung jawab untuk mengembalikan dana penerusan pinjaman ke kas negara;

 

 

n.

Direktorat Evaluasi Akuntansi dan Setelmen Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang dan Bank Indonesia menerima Notice of Disbursement (NOD) atau dokumen lain yang dipersamakan dari PPHLN sebagai realisasi penarikan pinjaman;

 

 

o.

Dalam hal terdapat sisa dana dalam Reksus setelah penutupan rekening (closing account), sisa dana tersebut dikembalikan kepada PPHLN.

 

Pasal 13

 

 

Tata cara penarikan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d dilaksanakan sebagai berikut :

 

 

a.

Pengguna Dana PP mengajukan permintaan penarikan kepada KPA-PP dengan dilampiri bukti-bukti pengeluaran pembiayaan pendahuluan dan rincian penggunaan uang serta Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak;

 

 

b.

Atas dasar NPPHLN atau NPPP dan dokumen anggaran berlaku, KPA-PP mengajukan bukti-bukti pengeluaran pembiayaan pendahuluan dan rincian penggunaan uang kepada KPPN Khusus Jakarta VI;

 

 

c.

Atas dasar bukti pengeluaran tersebut, dan dokumen pendukung sebagaimana disyaratkan oleh PPHLN, KPPN Khusus Jakarta VI mengajukan aplikasi penarikan dana kepada PPHLN;

 

 

d.

Direktorat Evaluasi Akuntansi dan Setelmen Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang, KPPN Khusus Jakarta VI, dan Bank Indonesia menerima Notice of Disbursement (NOD) atau dokumen lain yang dipersamakan dari PPHLN atas Penggantian Pembiayaan Pendahuluan (reimbursement) yang dilakukan PPHLN untuk keuntungan rekening Pengguna Dana PP;

 

 

e.

Atas dasar Notice of Disbursement (NOD) sebagaimana dimaksud pada huruf d, KPPN Khusus Jakarta VI menerbitkan SP3 dan mengirimkannya kepada KPA-PP, Bank Indonesia, dan Pengguna Dana PP.

 

BAB VI
PELAPORAN


Pasal 14

 

 

(1)

KPA-PP wajib menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan penarikan pinjaman dan/atau hibah luar negeri yang diteruspinjamkan kepada BUMN/Pemda.

 

 

(2)

Penyusunan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN


Pasal 15

 

 

Menteri Keuangan atau kuasanya selaku pemberi penerusan pinjaman membukukan Notice of Disbursement (NOD) atau SP2D atau dokumen lain yang dipersamakan sesuai dengan ketentuan tata cara penarikan yang berlaku, sebagai dasar tanggal dinyatakan timbulnya piutang Pemerintah kepada Pengguna Dana PP.

 

BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 16

 

 

(1)

Untuk DIPA-PP yang telah disahkan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini namun masih terdapat sisa dana yang belum ditarik, maka untuk sisa dana yang belum ditarik tersebut diberlakukan tata cara penarikan penerusan pinjaman sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

(2)

Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, ketentuan mengenai penarikan pinjaman dan/atau hibah luar negeri yang diteruspinjamkan kepada BUMN/Pemda yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.05/2006 tentang Tata Cara Penarikan Pinjaman Dan/Atau Hibah Luar Negeri, dinyatakan tidak berlaku.

 

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 17

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

pada tanggal 11 Desember 2008

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN

           
          ttd.
           
          SRI MULYANI INDRAWATI