PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 23 TAHUN 2008


TENTANG


PERAN SERTA LEMBAGA INTERNASIONAL DAN LEMBAGA ASING
NONPEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Nonpemerintah dalam Penanggulangan Bencana;

Mengingat

:

1.

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERAN SERTA LEMBAGA INTERNASIONAL DAN LEMBAGA ASING NONPEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA.

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

 

 

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

 

 

1.

Lembaga internasional adalah organisasi yang berada dalam lingkup struktur organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa atau yang menjalankan tugas mewakili Perserikatan Bangsa-Bangsa atau organisasi internasional lainnya.

 

 

2.

Lembaga asing nonpemerintah adalah suatu lembaga internasional yang terorganisasi secara fungsional bebas dari dan tidak mewakili pemerintahan suatu negara atau organisasi internasional yang dibentuk secara terpisah dari suatu negara di mana organisasi itu didirikan.

 

 

3.

Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.

 

 

4.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat dengan BNPB adalah lembaga pemerintah nondepartemen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

5.

Instansi/lembaga yang terkait adalah instansi/lembaga yang terkait dengan penanggulangan bencana.

 

Pasal 2

 

 

Peran serta lembaga internasional dan lembaga asing nonpemerintah dalam penanggulangan bencana bertujuan untuk mendukung penguatan upaya penanggulangan bencana, pengurangan ancaman dan risiko bencana, pengurangan penderitaan korban bencana, serta mempercepat pemulihan kehidupan masyarakat.

 

Pasal 3

 

 

Pengaturan mengenai peran serta lembaga internasional dan lembaga asing nonpemerintah dalam penanggulangan bencana meliputi kegiatan pada tahap prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana.

 

Pasal 4

 

 

Kepala BNPB berwenang menentukan peran serta lembaga internasional dan lembaga asing nonpemerintah dalam penanggulangan bencana.

 

BAB II
TATA CARA PERAN SERTA
LEMBAGA INTERNASIONAL DAN LEMBAGA ASING NONPEMERINTAH


Pasal 5

 

 

(1)

Lembaga internasional atau lembaga asing nonpemerintah yang akan berperan serta dalam penanggulangan bencana harus menyusun :

 

 

 

a.

proposal;

 

 

 

b.

nota kesepahaman; dan

 

 

 

c.

rencana kerja.

 

 

(2)

Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun oleh lembaga internasional atau lembaga asing nonpemerintah melalui konsultasi dengan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

 

 

(3)

Nota kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun secara bersama-sama antara BNPB dan lembaga internasional atau lembaga asing nonpemerintah dengan melibatkan instansi yang bertanggungjawab dalam bidang luar negeri.

 

 

(4)

Penyusunan nota kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan antara instansi/lembaga terkait dan lembaga internasional atau lembaga asing nonpemerintah dikoordinasikan oleh BNPB dengan melibatkan instansi yang bertanggungjawab dalam bidang luar negeri.

 

Pasal 6

 

 

(1)

Rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c disusun secara bersama-sama antara BNPB dan lembaga internasional atau lembaga asing nonpemerintah dan dapat melibatkan instansi/lembaga terkait.

 

 

(2)

Penyusunan rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c yang dilakukan antara instansi/lembaga terkait dan lembaga internasional atau lembaga asing nonpemerintah dikoordinasikan oleh BNPB.

 

Pasal 7

 

 

Pelaksanaan nota kesepahaman dan rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dikoordinasikan oleh BNPB.

 

Pasal 8

 

 

(1)

Pada saat tanggap darurat, lembaga internasional atau lembaga asing nonpemerintah dapat memberikan bantuan secara langsung tanpa melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6.

 

 

(2)

Pemberian bantuan oleh lembaga internasional atau lembaga asing nonpemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyampaikan daftar jumlah personil, logistik, peralatan, dan lokasi kegiatan.

 

 

(3)

Penyampaian daftar jumlah personil, logistik, dan peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan sebelum, pada saat, atau segera sesudah bantuan tiba di Indonesia.

 

 

(4)

Berdasarkan daftar jumlah personil, logistik, dan peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala BNPB memberikan persetujuan sesuai dengan kebutuhan tanggap darurat bencana.

 

 

(5)

Kepala BNPB dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berkoordinasi dengan instansi/lembaga terkait.

 

 

(6)

Dalam hal lembaga internasional atau lembaga asing nonpemerintah memberikan bantuan berupa dana harus disampaikan atau dikirimkan secara langsung kepada BNPB.

 

 

(7)

Ketentuan mengenai bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

 

Pasal 9

 

 

Pelaksanaan pengerahan personil, logistik, dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) mendapatkan kemudahan akses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

BAB III
PELAKSANAAN PERAN SERTA LEMBAGA INTERNASIONAL
DAN LEMBAGA ASING NONPEMERINTAH


Pasal 10

 

 

(1)

Peran serta lembaga internasional atau lembaga asing nonpemerintah dalam kegiatan penanggulangan bencana pada tahap prabencana dan pascabencana wajib menyesuaikan dengan kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana.

 

 

(2)

Peran serta lembaga internasional atau lembaga asing nonpemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh BNPB.

 

 

(3)

Peran serta lembaga internasional atau lembaga asing nonpemerintah dalam penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat berada di bawah komando BNPB.

 

Pasal 11

 

 

(1)

Para pekerja dari lembaga internasional atau lembaga asing nonpemerintah yang melakukan kegiatan penanggulangan bencana mendapat jaminan perlindungan dari Pemerintah.

 

 

(2)

Jaminan perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 12

 

 

(1)

Lembaga internasional atau lembaga asing nonpemerintah dapat berperan serta dalam penanggulangan bencana secara sendiri-sendiri, bersama-sama, dan/atau bersama dengan mitra kerja dari Indonesia.

 

 

(2)

Lembaga internasional atau lembaga asing nonpemerintah yang memberikan bantuan secara lengkap berupa personil asing, logistik, dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat berperan serta dalam penanggulangan bencana secara sendiri-sendiri.

 

 

(3)

Lembaga internasional atau lembaga asing nonpemerintah yang memberikan bantuan tidak secara lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berperan serta dalam penanggulangan bencana secara bersama-sama untuk saling melengkapi dengan lembaga internasional atau lembaga asing nonpemerintah lainnya.

 

 

(4)

Lembaga internasional atau lembaga asing nonpemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat berperan serta dalam penanggulangan bencana bersama dengan mitranya di Indonesia, baik dengan instansi/lembaga terkait maupun lembaga swadaya masyarakat yang memiliki kesamaan visi dan misi.

 

Pasal 13

 

 

(1)

Lembaga internasional atau lembaga asing nonpemerintah dalam kegiatan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat diberi kemudahan.

 

 

(2)

Pemberian kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 14

 

 

(1)

Lembaga internasional dan lembaga asing nonpemerintah yang berperan serta dalam penanggulangan bencana dilarang melakukan kegiatan yang berlatar belakang politik atau keamanan.

 

 

(2)

Dalam menentukan suatu kegiatan mengandung unsur politik atau keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala BNPB wajib berkoordinasi dengan badan yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang intelijen dan keamanan.

 

 

(3)

Lembaga internasional dan lembaga asing nonpemerintah yang berperan serta dalam penanggulangan bencana, wajib memperhatikan dan menghormati latar belakang sosial, budaya, dan agama masyarakat setempat.

 

BAB IV
PENGAWASAN DAN PELAPORAN


Pasal 15

 

 

(1)

BNPB melakukan pengawasan terhadap peran serta lembaga internasional dan lembaga asing nonpemerintah dalam penanggulangan bencana.

 

 

(2)

Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengetahui aktivitas kegiatannya.

 

 

(3)

Ketentuan mengenai tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala BNPB.

 

Pasal 16

 

 

(1)

Lembaga internasional dan lembaga asing nonpemerintah wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatannya yang akuntabel kepada BNPB, yang dilakukan secara periodik, pada akhir masa tugasnya atau sewaktu-waktu jika diminta oleh BNPB.

 

 

(2)

Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan oleh BNPB kepada publik secara transparan.

 

 

(3)

Ketentuan mengenai tata cara pelaporan dan substansi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala BNPB.

 

BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN


Pasal 17

 

 

(1)

Dalam hal bantuan untuk penanggulangan bencana berasal dari negara asing, Kepala BNPB wajib berkonsultasi dan berkoordinasi dengan menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang luar negeri.

 

 

(2)

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

BAB VI

KETENTUAN PENUTUP


Pasal 18

 

 

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

pada tanggal 28 Februari 2008

 

 

 

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

           
           
          DR.H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
           

 

 

Diundangkan di Jakarta

 

 

 

pada tanggal 28 Februari 2008

 

 

 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

 

       
       
       
    ANDI MATTALATTA  
       

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 44


Penjelasan .......................>