MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 70/PMK.011/2008
TENTANG
PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR
PRODUK-PRODUK TERTENTU
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2003 tentang Paket Kebijakan Ekonomi Menjelang Dan Sesudah Berakhirnya Program Kerjasama Dengan International Monetary Fund (IMF), telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 591/PMK.010/2004 tentang Program Harmonisasi Tarif Bea Masuk Tahun 2005-2010 Untuk Produk-Produk Pertanian, Perikanan, Pertambangan, Farmasi, Keramik, Dan Besi Baja, dan Peraturan Menteri Keuangan tentang Program Harmonisasi Tarif Bea Masuk 2005-2010 Tahap Kedua; |
|
|
|
b. |
bahwa dalam rangka kesinambungan Program Harmonisasi Tarif Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan tarif bea masuk atas barang impor produk-produk tertentu; |
|
|
|
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Produk-Produk Tertentu; |
|
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564); |
|
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); |
|
|
|
3. |
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005; |
|
|
|
4. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.04/2005; |
|
|
|
5. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 591/PMK.010/2004 tentang Program Harmonisasi Tarif Bea Masuk Tahun 2005-2010 Untuk Produk-Produk Pertanian, Perikanan, Pertambangan, Farmasi, Keramik, Dan Besi Baja; |
|
|
|
6. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.010/2005 tentang Program Harmonisasi Tarif Bea Masuk Tahun 2005-2010 Tahap Kedua; |
|
|
|
7. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor; |
|
|
|
MEMUTUSKAN : |
||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR PRODUK-PRODUK TERTENTU. |
||
|
Pasal 1 |
|||
|
|
Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor produk-produk tertentu sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini. |
||
|
Pasal 2 |
|||
|
|
Ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku terhadap barang impor yang Pemberitahuan Pabean Impor-nya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini. |
||
|
Pasal 3 |
|||
|
|
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, ketentuan mengenai besaran tarif bea masuk yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini, sepanjang mengenai produk-produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dinyatakan tidak berlaku. |
||
|
Pasal 4 |
|||
|
|
Peraturan Menteri Keuangan ini, mulai berlaku setelah 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal ditetapkan. |
||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
||
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
pada tanggal 8 Mei 2008 |
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN |
SRI MULYANI INDRAWATI |