PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 35 TAHUN 2009

TENTANG

PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
DI BIDANG PENJAMINAN INFRASTRUKTUR


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka meningkatkan partisipasi sektor swasta dalam pembangunan infrastruktur, perlu memberikan penjaminan pada proyek kerjasama Pemerintah dan badan usaha di bidang infrastruktur;

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melakukan penyertaan modal negara untuk mendirikan Perusahaan Perseroan (Persero) yang khusus bergerak di bidang penjaminan infrastruktur;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, Berta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Pasal 41 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur;

Mengingat

:

1.

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

 

 

4.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4920);

 

 

5.

Peraturan Pemerintah  Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555);

 

 

6.

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian Pengurusan Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran  Negara Republik Indonesia Nomor 4556);

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PENJAMINAN INFRASTRUKTUR.

 

 

Pasal 1

 

 

Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal negara untuk pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di bidang penjaminan infrastruktur yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut Persero.

 

 

Pasal 2

 

 

Maksud dan tujuan penyertaan modal negara untuk pendirian Persero adalah untuk memberikan penjaminan pada proyek kerjasama Pemerintah dan badan usaha di bidang infrastruktur.

 

 

Pasal 3

 

 

(1)

Penyertaan Modal Negara  pada Persero pada saat pendiriannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009.

 

 

(2)

Nilai Penyertaan Modal Negara pada Persero sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).

 

 

Pasal 4

 

 

Pelimpahan kedudukan, tugas, dan kewenangan Menteri Keuangan selaku Pemegang Saham atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Perusahaan Perseroan (Persero) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas, dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan (Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, tidak berlaku bagi Persero yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

 

 

Pasal 5

 

 

Pendirian Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

 

 

Pasal 6

 

 

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

               

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 5 Mei 2009

 

 

 

 

 

 

 

PRESIDEN REPUBLIK IINDONESIA,

               
               

 

 

 

 

 

 

 

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

               

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 5 Mei 2009

 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

               
               

ANDI MATTALATTA

 

               
               
               

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 72