MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 03/PMK.05/2010

 

TENTANG

 

PENGELOLAAN KELEBIHAN/KEKURANGAN KAS PEMERINTAH

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 34 dan Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Kelebihan/Kekurangan Kas Pemerintah; 

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

 

 

2.

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);

 

 

3.

Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGELOLAAN KELEBIHAN/KEKURANGAN KAS PEMERINTAH.

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

 

 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

 

 

1.

Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat BUN, adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.

 

 

2.

Menteri Keuangan adalah Bendahara Umum Negara.

 

 

3.

Kuasa Bendahara Umum Negara, yang selanjumya disebut Kuasa BUN, adalah pejabat yang diangkat oleh BUN untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran dalam wilayah kerja yang ditetapkan.

 

 

4.

Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat, yang selanjutnya disebut Kuasa BUN Pusat, adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan.

 

 

5.

Bank Sentral adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23 D.

 

 

6.

Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

 

 

7.

Uang Negara adalah uang yang dikuasai oleh BUN.

 

 

8.

Rekening Kas Umum Negara, yang selanjutnya disebut Rekening KUN, adalah rekening tempat penyimpanan Uang Negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada Bank Sentral.

 

 

9.

Rekening Penempatan adalah rekening untuk melakukan penempatan oleh BUN/Kuasa BUN Pusat dalam rangka pengelolaan kas.

 

 

10.

Surat Berharga Negara, yang selanjutnya disingkat SBN, adalah Surat Utang Negara dan SBSN.

 

 

11.

Saldo Kas Minimal, yang selanjutnya disingkat SKM, adalah sejumlah kas yang disediakan di Rekening KUN rupiah, valuta USD, dan valuta asing non USD yang berfungsi untuk menjaga ketersediaan dana atas pengeluaran pemerintah yang tak terduga.

 

 

12.

Repurchase Agreement, yang selanjutnya disebut Repo, adalah transaksi jual SBN dengan janji beli kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan.

 

 

13.

Reverse Repurchase Agreement, yang selanjutnya disebut Reverse Repo, adalah transaksi beli SBN dengan janji jual kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan.

 

BAB II
RUANG LINGKUP DAN TUJUAN

 

Pasal 2

 

 

(1)

Pengelolaan kelebihan/kekurangan kas merupakan usaha atau tindakan yang dilakukan BUN/Kuasa BUN Pusat dalam rangka mengelola kelebihan dan/atau kekurangan kas yang didasarkan pada Perencanaan Kas Pemerintah Pusat.

 

 

(2)

Pengelolaan kelebihan/kekurangan kas meliputi:

 

 

 

a.

Pengelolaan Kelebihan Kas; dan

 

 

 

b.

Pengelolaan Kekurangan Kas.

 

 

(3)

Kelebihan Kas merupakan suatu kondisi saat terjadinya dan/atau diperkirakan saldo Rekening KUN melebihi kebutuhan pengeluaran negara pada periode tertentu setelah diperhitungkan dengan saldo awal dan SKM.

 

 

(4)

Kekurangan Kas merupakan suatu kondisi saat terjadinya dan/atau diperkirakan saldo Rekening KUN lebih kecil dari kebutuhan pengeluaran negara pada periode tertentu setelah diperhitungkan dengan saldo awal dan SKM.

 

 

(5)

Pengelolaan kelebihan/kekurangan kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui Dealing Room.

 

Pasal 3

 

 

Pengelolaan kelebihan/kekurangan kas bertujuan untuk:

 

 

1.

Mendapatkan bunga, jasa giro, bagi hasil dari Penempatan Uang Negara di Bank Sentral dan/atau Bank Umum, Reverse Repo dan/atau selisih lebih dari harga jual dengan harga beli (capital gain) dari pembelian/penjualan SBN; dan

 

 

2.

Mengupayakan biaya yang rendah dalam usaha memenuhi ketersediaan kas pada saat terjadi dan/atau diperkirakan akan terjadi kekurangan kas.

 

BAB III

PENGELOLAAN KELEBIHAN KAS


Bagian Pertama
Jenis Investasi Kelebihan Kas

 

Pasal 4

 

 

(1)

Jenis investasi kelebihan kas meliputi:

 

 

 

a.

Penempatan Uang Negara pada Bank Sentral;

 

 

 

b.

Penempatan Uang Negara pada Bank Umum;

 

 

 

c.

Pembelian SBN dari pasar sekunder; dan/atau

 

 

 

d.

Reverse Repo.

 

 

(2)

Penempatan Uang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh BUN/ Kuasa BUN Pusat setelah berkoordinasi dengan pihak Bank Sentral.

 

 

(3)

Reverse Repo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan dengan periode paling lama 3 (tiga) bulan.

 

Bagian Kedua
Penempatan Uang Negara pada Bank Sentral

 

Pasal 5

 

 

(1)

BUN/Kuasa BUN Pusat dapat melakukan penempatan Uang Negara pada Bank Sentral.

 

 

(2)

Penempatan Uang Negara pada Bank Sentral dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pengelolaan Uang Negara di Bank Sentral.

 

Bagian Ketiga
Penempatan Uang Negara pada Bank Umum

 

Pasal 6

 

 

(1)

Menteri Keuangan selaku BUN menetapkan Bank Umum yang menjadi mitra pemerintah dalam penempatan Uang Negara.

 

 

(2)

Penetapan Bank Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.

 

 

(3)

Bank Umum yang dapat menjadi mitra pemerintah harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

 

 

 

a.

memiliki izin usaha yang masih berlaku sebagai Bank Umum; dan

 

 

 

b.

memiliki tingkat kesehatan keseluruhan paling kurang tergolong cukup baik (peringkat komposit 3).

 

Pasal 7

 

 

(1)

Bank Umum yang berminat sebagai Bank Umum mitra pemerintah dalam penempatan Uang Negara, mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan menyampaikan dokumen sebagai berikut:

 

 

 

a.

Surat permohonan menjadi Bank Urnurn mitra pemerintah dalam penempatan Uang Negara, yang dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini;

 

 

 

b.

Surat Pernyataan kesanggupan untuk mematuhi segala ketentuan yang ditetapkan dalam pelaksanaan penempatan Uang Negara, yang dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini; dan

 

 

 

c.

Copy surat keterangan yang dikeluarkan Bank Indonesia kepada Bank yang bersangkutan yang menunjukkan tingkat kesehatan keseluruhan paling kurang tergolong cukup baik (peringkat komposit 3).

 

 

(2)

Kuasa BUN Pusat meneliti dan mengkaji dokumen permohonan yang diajukan oleh Bank Umum calon mitra pemerintah dalam penempatan Uang Negara dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kondisi Kas Pemerintah.

 

 

(3)

Hasil penelitian dan pengkajian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada BUN untuk mendapat persetujuan.

 

 

(4)

Dalam hal BUN menolak permohonan Bank Umum, Kuasa BUN Pusat menyampaikan penolakan dimaksud kepada Pimpinan Bank Umum.

 

 

(5)

Dalam hal permohonan Bank Umum disetujui, BUN menetapkan Bank Umum yang menjadi mitra pemerintah dalam Penempatan Uang Negara.

 

 

(6)

Kuasa BUN Pusat melakukan evaluasi terhadap kinerja Bank Umum mitra pemerintah dalam penempatan Uang Negara setiap 3 (tiga) bulan.

 

Pasal 8

 

 

(1)

Dalam rangka pelaksanaan penempatan Uang Negara, Kuasa BUN Pusat membuat perjanjian dengan Pimpinan Pusat Bank Umum yang menjadi mitra pemerintah dalam penempatan Uang Negara.

 

 

(2)

Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat:

 

 

 

a.

Ruang lingkup pekerjaan;

 

 

 

b.

Bentuk penempatan Uang Negara di Bank Umum;

 

 

 

c.

Jangka waktu penempatan;

 

 

 

d.

Penentuan tingkat bunga;

 

 

 

e.

Tata cara pencairan;

 

 

 

f.

Hak dan kewajiban;

 

 

 

g.

Sanksi;

 

 

 

h.

Keadaan kahar (force majeure); dan

 

 

 

i.

Penyelesaian perselisihan.

 

Pasal 9

 

 

(1)

BUN/Kuasa BUN Pusat dapat melakukan penempatan Uang Negara di Bank Umum dalam bentuk:

 

 

 

a.

Overnight;

 

 

 

b.

Deposit on Call; dan/atau

 

 

 

c.

Time Deposit.

 

 

(2)

Overnight sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Penempatan Uang Negara pada Bank Umum yang menghasilkan bunga, jasa giro, dan/atau bagi hasil dan jatuh tempo pada satu sampai 3 (tiga) hari berikutnya.

 

 

(3)

Deposit on Call sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Penempatan Uang Negara pada Bank Umum yang menghasilkan bunga, jasa giro, dan/atau bagi hasil dan dapat ditarik dengan syarat pemberitahuan sebelumnya atau sesuai perjanjian.

 

 

(4)

Time Deposit (deposito berjangka) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan penempatan Uang Negara pada Bank Umum yang menghasilkan bunga, jasa giro, dan/atau bagi hasil dan dapat ditarik pada tanggal jatuh tempo atau dapat ditarik sesuai dengan perjanjian.

 

Pasal 10

 

 

(1)

Penempatan dana pemerintah di Bank Umum yang tidak diatur dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini mengikuti ketentuan perundang-undangan di bidang perbankan.

 

 

(2)

Remunerasi penempatan Uang Negara di Bank Umum menggunakan acuan (benchmark) tingkat bunga pasar.

 

Pasal 11

 

 

Bunga, jasa giro, dan/atau bagi hasil yang diperoleh dari hasil penempatan Uang Negara di Bank Umum disetorkan ke Kas Negara.

 

Bagian Keempat

Pembelian Surat Berharga Negara

 

Pasal 12

 

 

(1)

Kuasa BUN Pusat dalam melakukan pembelian SBN di pasar sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c perlu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

 

 

 

a.

tingkat coupon SBN;

 

 

 

b.

tingkat yield SBN;

 

 

 

c.

seri penerbitan SBN;

 

 

 

d.

tanggal jatuh tempo SBN; dan

 

 

 

e.

ekonomi makro.

 

 

(2)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembelian SBN diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.

 

Bagian Kelima

Pelaksanaan Reverse Repo

 

Pasal 13

 

 

(1)

Pelaksanaan Reverse Repo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d dilaksanakan dengan berpedoman pada perjanjian pelaksanaan Reverse Repo.

 

 

(2)

Perjanjian pelaksanaan Reverse Repo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan suatu perjanjian antara Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat dan pihak yang mengikuti program Reverse Repo.

 

Pasal 14

 

 

(1)

Semua mitra kerja pemerintah dalam pelaksanaan Reverse Repo wajib memberikan jaminan dalam bentuk SBN.

 

 

(2)

Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang sebesar 120% (seratus dua puluh persen) dari nilai Reverse Repo.

 

 

(3)

Mitra kerja pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan orang perseorangan dan badan hukum yang dapat memberikan jaminan sebagaimana telah ditentukan pada ayat (2).

 

 

(4)

Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan dan mitra kerja pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.

 

BAB IV

PENGELOLAAN KEKURANGAN KAS


Bagian Pertama
}enis lnstrumen Penyediaan Kekurangan Kas

 

Pasal 15

 

 

Pengelolaan Kekurangan Kas dilakukan dengan:

 

 

1.

Melakukan penarikan dari Rekening Penempatan pada Bank Sentral;

 

 

2.

Melakukan penarikan dari Rekening Penempatan pada Bank Umum;

 

 

3.

Menjual SBN dalam rangka pengelolaan kas di pasar sekunder;

 

 

4.

Melakukan Repo; dan/atau

 

 

5.

Menerbitkan SPN di pasar perdana.

 

Bagian Kedua
Penarikan Rekening Penempatan

Pada Bank Sentral dan Bank Umum


Pasal 16

 

 

(1)

Penarikan Uang Negara dari Rekening Penempatan pada Bank Sentral dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pengelolaan Uang Negara di Bank Sentral.

 

 

(2)

Penarikan Uang Negara dari Rekening Penempatan pada Bank Umum harus berpedoman pada perjanjian pelaksanaan penempatan Uang Negara pada Bank Umum.

 

Bagian Ketiga
Penjualan Surat Berharga Negara di Pasar Sekunder

 

Pasal 17

 

 

(1)

Kuasa BUN Pusat dapat melakukan penjualan SBN dalam rangka pengelolaan kekurangan kas dengan memperhatikan pengelolaan portofolio investasi.

 

 

(2)

Penjualan SBN harus memperhatikan tingkat yield SBN dan ekonomi makro serta diupayakan tidak menimbulkan adanya kerugian.

 

 

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penjualan SBN diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.

 

Bagian Keempat

Pelaksanaan Repo

 

Pasal 18

 

 

(1)

Repo dilaksanakan dengan berpedoman pada perjanjian pelaksanaan Repo.

 

 

(2)

Perjanjian pelaksanaan Repo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan suatu perjanjian yang berlaku antara Menteri Keuangan selaku BUN dengan pihak yang mengikuti program Repo.

 

 

(3)

Jaminan dalam pelaksanaan Repo berupa SBN sebesar maksimal 100% (seratus persen) dari nilai Repo.

 

Bagian Kelima
Penerbitan Surat Perbendaharaan Negara


Pasal 19

 

 

Dalam hal usaha pengelolaan kekurangan kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 angka 1, angka 2, angka 3, dan angka 4 belum terpenuhi, Direktur Jenderal Perbendaharaan berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Pengelolaan Utang untuk menerbitkan Surat Perbendaharaan Negara (SPN) di pasar perdana.

 

BAB V 

PENGELOLAAN RISIKO

 

Pasal 20

 

 

(1)

Dalam rangka pengelolaan risiko, Kuasa BUN Pusat wajib merumuskan dan mengevaluasi portofolio penempatan Uang Negara, Pembelian SBN, dan investasi yang berkaitan dengan pengelolaan kelebihan kas.

 

 

(2)

Kuasa BUN Pusat wajib merumuskan dan mengevaluasi instrumen penyediaan kekurangan kas dalam rangka mengupayakan biaya yang paling murah dalam pengelolaan kekurangan kas.

 

Pasal 21

 

 

(1)

Selisih lebih atau selisih kurang dalam pengelolaan kelebihan/kekurangan kas dihitung secara akumulatif dari seluruh portofolio investasi selama satu tahun anggaran.

 

 

(2)

Selisih lebih atau selisih kurang dalam rangka pengelolaan kelebihan/kekurangan kas bersumber dari:

 

 

 

a.

Pendapatan bunga/jasa giro dan/atau bagi hasil atas penempatan di Bank Sentral dan/atau Bank Umum;

 

 

 

b.

Capital gain/loss dan coupon atas transaksi penjualan dan/atau pembelian SBN; dan 

 

 

 

c.

Pendapatan bunga atas transaksi Reverse Repo.

 

 

(3)

Selisih lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pendapatan negara.

 

 

(4)

Selisih kurang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan belanja negara.

 

Pasal 22

 

 

(1)

Selisih lebih dalam transaksi penjualan dan/atau pembelian SBN merupakan selisih kas positif antara jumlah kas yang didapatkan dari hasil penjualan dan pendapatan coupon dikurangi biaya transaksi penjualan SBN, dengan kas yang dikeluarkan pada saat transaksi pembelian ditambah biaya transaksi pembelian.

 

 

(2)

Selisih kurang dalam transaksi penjualan dan/atau pembelian SBN merupakan selisih kas negatif antara jumlah kas yang didapatkan dari hasil penjualan dan pendapatan coupon dikurangi biaya transaksi penjualan SBN, dengan Kas yang dikeluarkan pada saat transaksi pembelian ditambah biaya transaksi pembelian.

 

BAB VI

AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI

 

Pasal 23

 

 

(1)

BUN/Kuasa BUN Pusat wajib mempertanggungjawabkan pengelolaan kelebihan/kekurangan kas secara akuntabel dan transparan.

 

 

(2)

Kuasa BUN Pusat pada akhir tahun anggaran wajib menyusun laporan pengelolaan kelebihan/ kekurangan kas yang paling kurang memuat:

 

 

 

a.

Kegiatan investasi dalam pengelolaan kelebihan kas dan penyediaan dana dalam pengelolaan kekurangan kas;

 

 

 

b.

Nilai investasi dan rekening penempatan; dan

 

 

 

c.

Periode investasi.

 

BAB VII

KETENTUAN LAIN-LAIN


Pasal 24

 

 

Dalam hal Dealing Room sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) belum terbentuk, pelaksanaan pengelolaan kelebihan/kekurangan kas dilakukan melalui proses manual dengan mekanisme yang transparan, kompetitif dan menerapkan prinsip kehati-hatian.

 

BAB VIII

PENUTUP


Pasal 25

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.  

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

pada tanggal 8 Januari 2010

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN,

           
          ttd.
           
          SRI MULYANI INDRAWATI
           

 

 

Diundangkan di Jakarta

 

 

 

pada tanggal 8 Januari 2010

 

 

 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

 

       
    ttd.  
       
    PATRIALIS AKBAR  
       
    BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 7

 

 

 

LAMPIRAN I

 

PERATURAN         MENTERI        KEUANGAN

 

NOMOR      03    /PMK.05/2010      TENTANG

 

PENGELOLAAN KELEBIHAN/KEKURANGAN

       KAS PEMERINTAH

 

 

FORMAT SURAT PERMOHONAN MENJADI BANK UMUM

MITRA PEMERINTAH DALAM PENEMPATAN UANG NEGARA

 

KOP SURAT BANK


SURAT PERNYATAAN MINAT
UNTUK MENJADI MITRAPEMERINTAH DALAM PENEMPATAN

UANG NEGARA PADA BANK UMUM

 

Yang bertanda tangan di bawah ini :

         

Nama

:

.............................................................................................................................................................

Jabatan

:

.............................................................................................................................................................

Bank

:

.............................................................................................................................................................

Alamat Bank

:

.............................................................................................................................................................

Bertindak atas nama/selaku

:

.............................................................................................................................................................

         

menyatakan dengan sebenarnya bahwa telah mengetahui persyaratan dan tata cara pelaksanaan Penempatan Uang Negara di Bank Umum, maka dengan ini menyatakan bahwa ................ (nama bank) berminat untuk menjadi Bank Umum mitra pemerintah dalam pelaksanaan Penempatan Uang Negara.

         

Demikian surat Pernyataan ini kami buat dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab.

         
      ....................., ..................................20xx
         
      Meterai Rp6000,-
         
         
      .........................................
      (Nama ]elas)
      Jabatan
         
         
         
      MENTERI KEUANGAN
         
      ttd.
         
      SRI MULYANI INDRAWATI


  

 

LAMPIRAN II

 

PERATURAN         MENTERI        KEUANGAN

 

NOMOR      03    /PMK.05/2010      TENTANG

 

PENGELOLAAN KELEBIHAN/KEKURANGAN

       KAS PEMERINTAH

 

 

FORMAT SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN

UNTUK MEMATUHI SEGALA KETENTUAN YANG DITETAPKAN

DALAM PELAKSANAAN PENEMPATAN UANG NEGARA

 

KOP SURAT BANK


SURAT PERNYATAAN

 

Sehubungan dengan pelaksanaan Penempatan Uang Negara pada Bank Umum, dengan ini:

       

Nama

:

............................................................................................................................................................

Jabatan

:

............................................................................................................................................................

Bank

:

............................................................................................................................................................

Alamat Bank

:

............................................................................................................................................................

Bertindak atas nama/selaku

:

............................................................................................................................................................

       

dengan ini menyatakan bahwa . . . . . . . . . . . . . . . . . .  (nama bank) sanggup untuk mematuhi segala ketentuan yang ditetapkan dalam pelaksanaan Penempatan Uang Negara pada Bank Umum.

       

Dernikian surat Pernyataan ini kami buat dengan sesungguhnya untuk dapat dipergunakan seperlunya.

       
      . . . . . . . . . . . . ., . . . . . . . . . . . . . . . . .20xx
       
      Meterai Rp6000,-
       
      . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
       
      (Nama lengkap)
      Jabatan
       
       
       
      MENTERI KEUANGAN
       
      ttd.
       
      SRI MULYANI INDRAWATI