MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN


NOMOR 62/PMK.011/2010

TENTANG

TARIF CUKAI ETIL ALKOHOL, MINUMAN YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL,
DAN KONSENTRAT YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN,

Menimbang 

:

a.

bahwa penetapan tarif cukai etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan konsentrat yang mengandung etil alkohol diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.04/2006 tentang Penetapan Tarif Cukai Etil Alkohol Atau Etanol dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.04/2006 tentang Penetapan Tarif Cukai Minuman Dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol;

 

 

b.

bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, perlu dilakukan perubahan kebijakan di bidang perpajakan dan cukai;

 

 

c.

bahwa sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan di bidang perpajakan dan cukai sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai penetapan tarif cukai atas etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan konsentrat yang mengandung etil alkohol sebagaimana diatur dalam ketentuan sebagaimana tersebut pada huruf a;

 

 

d.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol;

Mengingat 

:

1.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);

 

 

2.

Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF CUKAI ETIL ALKOHOL, MINUMAN YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL, DAN KONSENTRAT YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL.

 

 

Pasal 1

 

 

Tarif cukai atas barang kena cukai berupa etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan konsentrat yang mengandung etil alkohol ditetapkan berdasarkan tarif cukai spesifik sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

Pasal 2

 

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan cukai etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan konsentrat yang mengandung etil alkohol diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

 

 

Pasal 3

 

 

Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, pita cukai yang telah dipesan berdasarkan permohonan penyediaan pita cukai dengan tarif cukai sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.04/2006 tentang Penetapan Tarif Cukai Minuman Dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol dan tidak direalisasikan dengan dokumen pemesanan pita cukai sampai dengan tanggal 31 Maret 2010, tidak dikenakan biaya pengganti pencetakan pita cukai.

 

 

Pasal 4

 

 

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku:

 

 

1.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.04/2006 tentang Penetapan Tarif Cukai Etil Alkohol Atau Etanol dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.04/2006 tentang Penetapan Tarif Cukai Minuman Dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;

 

 

2.

Lampiran IV nomor a, nomor a1, nomor a2, nomor a3, dan nomor a4, serta Lampiran VI nomor a, nomor a1, dan nomor a2, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.03/2009, dinyatakan tidak berlaku.

 

 

Pasal 5

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

pada tanggal 17 Maret 2010

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN,

 

 

 

 

 

 

 

SRI MULYANI INDRAWATI

 

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 17 Maret 2010

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

 

 

PATRIALIS AKBAR

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 135

 

 

 

 

 

                                                                                                         
 

 

                                                                                                            LAMPIRAN

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 62/PMK.011/2010

 

TENTANG TARIF CUKAI ETIL ALKOHOL,      MINUMAN     YANG

 

MENGANDUNG ETIL ALKOHOL,    DAN   KONSENTRAT   YANG

 

MENGANDUNG ETIL ALKOHOL

 

I

ETIL ALKOHOL ATAU ETANOL.

 

GOLONGAN

KADAR ETIL ALKOHOL

TARIF CUKAI (PER LITER)

 

PRODUKSI DALAM NEGERI

IMPOR

 

Dari semua jenis etil alkohol, kadar, dan golongan

Rp 20.000,00

Rp 20.000,00

 

II

MINUMAN YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL.

 

GOLONGAN

KADAR ETIL ALKOHOL

TARIF CUKAI (PER LITER)

 

PRODUKSI DALAM NEGERI

IMPOR

 

A

Sampai dengan 5 %

Rp 11.000,00

Rp 11.000,00

 

B

Lebih dari 5 %

sampai dengan 20 %

Rp 40.000,00

Rp 40.000,00

 

C

Lebih dari 20 %

Rp 75.000,00

Rp 130.000,00

 

III

KONSENTRAT YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL.

 

GOLONGAN

KADAR ETIL ALKOHOL

TARIF CUKAI (PER LITER)

 

PRODUKSI DALAM NEGERI

IMPOR

 

Dari semua jenis konsentrat, kadar, dan golongan, sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol

Rp 100.000,00

Rp 100.000,00

  

 


 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 17 Maret 2010 

MENTERI KEUANGAN,

 

 

 

SRI  MULYANI  INDRAWATI