MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 92/PMK.08/2010
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 170/PMK.08/2008 TENTANG TRANSAKSI SURAT UTANG NEGARA SECARA LANGSUNG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan transaksi Surat Utang Negara secara langsung dan untuk menjamin efektivitas pelaksanaan transaksi tersebut, dipandang perlu melakukan perubahan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.08/2008 tentang Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung; |
||||
|
|
b. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.08/2008 tentang Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung; |
||||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4236); |
||||
|
|
2. |
|||||
|
|
3. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.08/2007 tentang Sistem Dealer Utama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.08/2008; |
||||
|
|
4. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.08/2008 tentang Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung; |
||||
|
|
MEMUTUSKAN: |
|||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 170/PMK.08/2008 TENTANG TRANSAKSI SURAT UTANG NEGARA SECARA LANGSUNG PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 170/PMK.08/2008 TENTANG TRANSAKSI SURAT UTANG NEGARA SECARA LANGSUNG. |
|||||
|
|
Pasal I |
|||||
|
|
Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: |
|||||
|
|
”Pasal 9 |
|||||
|
|
1. |
Pemerintah dapat melakukan Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung ke Dealer Utama, Bank Indonesia, atau Lembaga Penjamin Simpanan. |
||||
|
|
2. |
Setiap Pihak, selain Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan, dapat melakukan Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung melalui Dealer Utama. |
||||
|
|
3. |
Dalam rangka memperoleh acuan harga dalam pelaksanaan Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang c.q. unit Eselon II yang melaksanakan Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung dapat: |
||||
|
|
|
a. |
menggunakan kuotasi harga Surat Utang Negara seri benchmark yang disampaikan Dealer Utama melalui infrastruktur perdagangan sistem Dealer Utama; dan atau |
|||
|
|
|
b. |
meminta Dealer Utama, Bank Indonesia, dan/atau Lembaga Penjamin Simpanan untuk menyampaikan penawaran harga.” |
|||
|
|
Pasal II |
|||||
|
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
|||||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
|
|
pada tanggal 21 April 2010 |
|
|
|
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, |
|
|
|
|
|
|
|
SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta |
|
||||||
Pada tanggal 21 April 2010 |
|
||||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, |
|||||||
PATRIALIS AKBAR |
|
||||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 202 |