MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 234/PMK.05/2011


TENTANG


SISTEM AKUNTANSI TRANSAKSI KHUSUS


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17B ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.05/2011, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Akuntansi Transaksi Khusus;

Mengingat

:

1.

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);

2.

Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

   

3.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/20077 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.05/2011;

   

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG SISTEM AKUNTANSI TRANSAKSI KHUSUS.

   

BAB I
KETENTUAN UMUM


Bagian Kesatu
Definisi

   

Pasal 1

   

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

   

1.

Sistem Akuntansi Transaksi Khusus yang selanjutnya disingkat SA-TK adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan untuk seluruh transaksi penerimaan dan pengeluaran aset pemerintah yang terkait dengan fungsi Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara, yang tidak tercakup dalam Sub Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara (SABUN) lainnya.

   

2.

Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan dan hibah.

 

 

3.

Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang selanjutnya disingkat KKKS adalah Badan Usaha atau Bentuk Badan Usaha Tetap yang diberikan wewenang untuk melaksanakan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana.

 

 

4.

Kontraktor Perjanjian Kerja Sama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang selanjutnya disebut Kontraktor PKP2B adalah badan usaha yang melakukan pengusahaan pertambangan batubara, baik dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).

 

 

5.

Aset yang Menganggur (Iddle Asset) adalah aset milik pemerintah pusat yang tidak digunakan untuk mendukung pelaksanan tugas pokok dan fungsi Kementerian/Lembaga selaku Pengguna Barang sehingga wajib diserahkan kepada Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang untuk ditetapkan status penggunaannya.

   

6.

Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang selanjutnya disingkat BLBI adalah skema bantuan (pinjaman) yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas pada saat terjadinya krisis moneter 1998 di Indonesia.

 

 

7.

Bank Dalam Likuiditas yang selanjutnya disingkat BDL adalah bank yang telah dicabut izin usahanya karena tidak dapat memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan dan tata cara pencabutan izin usaha, pembubaran, dan likuidasi bank karena dianggap tidak mungkin diselamatkan lagi meskipun telah dilakukan berbagai upaya penyehatan.

 

 

8.

Perusahaan Pengelola Aset yang selanjutnya disingkat PPA adalah Perusahaan Perseroan di bidang pengelolaan aset yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah dengan tujuan untuk melakukan pengelolaan aset Negara yang berasal dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang tidak berperkara untuk dan atas nama Menteri Keuangan.

 

 

9.

Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.

 

 

10.

Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus yang selanjutnya disingkat UAKPA BUN TK adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan transaksi khusus pada tingkat satuan kerja di lingkup Bendahara Umum Negara.

 

 

11.

Unit Akuntansi Koordinator Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus yang selanjutnya disingkat UAKKPA BUN TK adalah unit akuntansi yang menjadi koordinator dan bertugas melakukan kegiatan penggabungan laporan keuangan seluruh UAKPA-BUN TK yang berada langsung di bawahnya.

 

 

12.

Unit Akuntansi Penggabungan Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus yang selanjutnya disingkat UAPKPA BUN TK adalah unit akuntansi yang bertugas untuk melakukan kegiatan penggabungan laporan keuangan seluruh UAKPA-BUN TK dan/atau yang melalui UAKKPA BUN TK yang berada langsung di bawahnya.

 

 

13.

Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus yang selanjutnya disingkat UAP BUN TK adalah unit akuntansi pada Unit Eselon I Kementerian Keuangan yang melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus.

 

 

14.

Unit Akuntansi Kuasa Pengelola Barang Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat UAKPB-BUN adalah satuan kerja/unit akuntansi yang diberi kewenangan untuk mengurus/menatausahakan/mengelola Barang Milik Negara yang dalam penguasaan Bendahara Umum Negara Pengelola Barang.

 

 

15.

Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya disebut DJPBN adalah Instansi Eselon I pada Kementerian Keuangan yang bertindak sebagai UAP BUN TK.

   

16.

Badan Kebijakan Fiskal yang selanjutnya disingkat BKF adalah Instansi Eselon I pada Kementerian Keuangan yang bertugas mengurus kerja sama internasional dan perjanjian hukum internasional.

 

 

17.

Direktorat Jenderal Anggaran yang selanjutnya disingkat DJA adalah Instansi Eselon I pada Kementerian Keuangan yang bertugas mengelola PNBP di bawah BA BUN.

 

 

18.

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disingkat DJKN adalah Instansi Eselon I pada Kementerian Keuangan yang yang bertugas mengelola Barang Milik Negara.

 

 

19.

Dana Perhitungan Fihak Ketiga yang selanjutnya disebut Dana PFK sejumlah dana yang dipotong langsung dari gaji pokok dan tunjangan keluarga pegawai negeri/pejabat negara, dan iuran kesehatan yang disetor oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, serta Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil Pusat/Daerah untuk disalurkan kepada pihak ketiga.

 

 

20.

Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

 

 

21.

Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh Menteri/Pimpinan Lembaga serta disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dasar untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran negara dan pencairan dana atas beban APBN serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah.

 

 

22.

Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan/digunakan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk mencairkan alokasi dana yang sumber dananya dari DIPA.

 

 

23.

Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kuasa BUN Pusat untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan SPM.

 

 

24.

Arsip Data Komputer yang selanjutnya disingkat ADK adalah arsip data berupa disket atau media penyimpanan digital lainnya yang berisikan data transaksi, data buku besar, dan/atau data lainnya.

 

 

25.

Dokumen Sumber adalah dokumen yang berhubungan dengan transaksi keuangan yang digunakan sebagai sumber atau bukti untuk menghasilkan data akuntansi.

 

 

26.

Entitas Akuntansi adalah unit pemerintahan Pengguna Anggaran yang berkewajiban menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada Entitas Pelaporan.

 

 

27.

Entitas Pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang berkewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan.

 

 

28.

Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan.

 

 

29.

Laporan Realisasi Anggaran yang selanjutnya disingkat LRA adalah laporan yang menggambarkan realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan selama suatu periode.

 

 

30.

Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah yaitu aset, utang dan ekuitas dana pada tanggal tertentu.

 

 

31.

Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya disebut CaLK adalah laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam LRA, Neraca, dan Laporan Arus Kas dalam rangka pengungkapan yang memadai.

 

 

32.

Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah.

 

 

33.

Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat PB adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan Barang Milik Negara/Daerah.

 

 

34.

Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah kuasa yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.

 

 

35.

Kuasa Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat KPB adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh pengguna barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.

 

 

36.

Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.

 

 

37.

Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/ subsistem yang berbeda berdasarkan Dokumen Sumber yang sama.

 

 

38.

Reviu adalah prosedur penelusuran angka-angka dalam laporan keuangan, permintaan keterangan dan analitik yang menjadi dasar memadai bagi Aparat Pengawas Intern Pemerintah untuk memberi keyakinan terbatas bahwa tidak ada modifikasi material yang harus dilakukan atas laporan keuangan tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

 

 

Bagian Kedua
Ruang Lingkup

 

 

Pasal 2

 

 

Peraturan Menteri ini mengatur sistem akuntansi dan kebijakan akuntansi untuk transaksi khusus yang antara lain terdiri atas:

 

 

a.

Pengeluaran untuk Keperluan Hubungan Internasional;

 

 

b.

PNBP yang dikelola oleh DJA, kecuali Bagian Laba BUMN;

 

 

c.

Aset Pemerintah yang berada dalam penguasaan Pengelola Barang;

 

 

d.

Pembayaran dan penerimaan setoran/potongan PFK; dan

 

 

e.

Pembayaran Belanja Pensiun.

 

 

Pasal 3

 

 

(1)

Pengeluaran untuk Keperluan Hubungan Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:

 

 

 

a.

Pengeluaran Kerja Sama Internasional yang mencakup pembayaran iuran keikutsertaan pemerintah Indonesia dalam organisasi internasional dan tidak menimbulkan hak suara, yang dibiayai dari Bagian Anggaran BUN.

 

 

 

b.

Pengeluaran Perjanjian Hukum Internasional yang mencakup:

       

1.

transaksi untuk melakukan penyelesaian permasalahan hukum yang melibatkan pemerintah Indonesia di dunia internasional dan dibiayai dari Bagian Anggaran BUN; dan

 

 

 

 

2.

transaksi yang timbul sebagai akibat dari perjanjian-perjanjian antara pemerintah Indonesia dengan pihak lain di dunia internasional dan dibiayai dari Bagian Anggaran BUN.

 

 

(2)

PNBP yang dikelola oleh DJA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:

 

 

 

a.

Pendapatan Minyak dan Gas Bumi; dan

 

 

 

b.

Pendapatan Panas Bumi.

 

 

(3)

Aset Pemerintah yang dalam penguasaan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, terdiri atas:

 

 

 

a.

Aset Bekas Milik Asing/Cina;

 

 

 

b.

Aset KKKS;

 

 

 

c.

Aset Kontraktor PKP2B;

 

 

 

d.

Aset Eks Pertamina;

 

 

 

e.

Aset Menganggur (Idle Asset) yang sudah diserahkan ke Pengelola Barang;

 

 

 

f.

Aset yang Timbul dari Pemberian BLBI, yang terdiri atas:

 

 

 

 

1.

Piutang BDL;

 

 

 

 

2.

Aset Eks BPPN yang dikuasai Tim Koordinasi/ Tim Pemberesan;

 

 

 

 

3.

Aset yang Dikelola PT PPA; dan

 

 

 

 

4.

Piutang PT PPA.

 

 

(4)

Pembayaran dan penerimaan setoran/potongan PFK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d mencakup PFK yang dipungut melalui potongan SPM untuk PNS Pemerintah Pusat dan berasal dari setoran Pemerintah Daerah untuk PNS Daerah, serta pembayarannya kepada Pihak Ketiga.

 

 

(5)

Pembayaran Belanja Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e merupakan pembayaran Belanja Pensiun yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

 

 

BAB II
SISTEM AKUNTANSI
Pasal 4

 

 

(1)

SA-TK merupakan sub sistem dari Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara (SA-BUN).

 

 

(2)

SA-TK menghasilkan Laporan Keuangan yang terdiri atas:

 

 

 

a.

LRA;

 

 

 

b.

Neraca; dan

 

 

 

c.

CaLK.

 

 

BAB III
UNIT AKUNTANSI
Pasal 5

 

 

(1)

Dalam rangka pelaksanaan SA-TK, Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan membentuk unit akuntansi yang terdiri atas:

 

 

 

a.

UAP BUN TK;

 

 

 

b.

UAPKPA BUN TK;

 

 

 

c.

UAKKPA BUN TK; dan

 

 

 

d.

UAKPA BUN TK.

 

 

(2)

UAP BUN TK dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

 

 

(3)

UAPKPA BUN TK dibentuk apabila dalam satu jenis transaksi khusus memiliki lebih dari satu UAKKPA BUN TK dan/atau UAKPA BUN TK.

 

 

(4)

Pembentukan UAPKPA BUN TK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sebagai berikut:

 

 

 

a.

UAPKPA BUN TK Pengelola Pengeluaran Keperluan Hubungan Internasional dilaksanakan oleh Unit Eselon II di BKF yang menangani Kebijakan Kerja Sama Internasional;

 

 

 

b.

UAPKPA BUN TK Pengelola PNBP dilaksanakan oleh Unit Eselon II di DJA yang menangani PNBP;

 

 

 

c.

UAPKPA BUN TK Pengelola Aset dalam penguasaan Pengelola Barang dilaksanakan oleh Unit Eselon II di DJKN yang menangani Kekayaan Negara Lainnya;

 

 

 

d.

UAPKPA BUN TK Pengelola PFK dilaksanakan oleh Unit Eselon II di DJPBN yang menangani PFK; dan

 

 

 

e.

UAPKPA BUN TK Pengelola Belanja Pensiun dilaksanakan oleh Unit Eselon II di DJPBN yang menangani Belanja Pensiun.

 

 

(5)

UAKKPA BUN TK dapat dibentuk dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas pelaporan keuangan.

 

 

(6)

UAKKPA BUN TK Pengelola Aset Pertambangan dilaksanakan oleh Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menggabungkan laporan keuangan UAKPA BUN TK Pengelola Aset KKKS dan UAKPA BUN TK Pengelola Aset KP2B.

 

 

(7)

UAKPA BUN TK dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

 

 

 

a.

UAKPA BUN TK Pengelola Kerja Sama Internasional dilaksanakan oleh Unit Eselon II di BKF yang menangani Kerja Sama Internasional;

 

 

 

b.

UAKPA BUN TK Pengelola Perjanjian Hukum Internasional dilaksanakan oleh Unit Eselon II di BKF yang menangani Kerja Sama Internasional;

 

 

 

c.

UAKPA BUN TK Pengelola PNBP Minyak dan Gas Bumi dilaksanakan oleh Unit Eselon II di DJA yang mengelola PNBP;

 

 

 

d.

UAKPA BUN TK Pengelola PNBP Panas Bumi dilaksanakan oleh Unit Eselon II di DJA yang mengelola PNBP;

 

 

 

e.

UAKPA BUN TK Pengelola Aset Bekas Milik Asing/Cina dilaksanakan oleh Unit Eselon II di DJKN yang menangani Kekayaan Negara dan Sistem Informasi;

 

 

 

f.

UAKPA BUN TK Pengelola Aset KKKS dilaksanakan oleh Unit Organisasi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang menangani Minyak dan Gas;

 

 

 

g.

UAKPA BUN TK Pengelola Aset Kontraktor PKP2B dilaksanakan oleh Unit Organisasi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang menangani Mineral dan Batubara;

 

 

 

h.

UAKPA BUN TK Pengelola Aset Eks Pertamina dilaksanakan oleh Unit Eselon II di DJKN yang mengelola Kekayaan Negara dan Sistem Informasi;

 

 

 

i.

UAKPA BUN TK Pengelola Aset Eks BPPN dilaksanakan oleh Unit Eselon II di DJKN yang mengelola Kekayaan Negara dan Sistem Informasi;

 

 

 

j.

UAKPA BUN TK Pengelola Aset Menganggur (Idle Asset) yang sudah diserahkan ke DJKN selaku Pengelola Barang, dilaksanakan oleh Unit Eselon II di DJKN yang mengelola BMN;

 

 

 

k.

UAKPA BUN TK Pengelola Aset yang Timbul dari Pemberian BLBI, dilaksanakan oleh Unit Eselon II di DJKN yang menangani Piutang Negara;

 

 

 

l.

UAKPA BUN TK Pengelola PFK dilaksanakan oleh Unit Organisasi di Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memotong dan/atau memungut setoran PFK serta yang membayarkan PFK; dan

 

 

 

m.

UAKPA BUN TK Pengelola Pembayaran Belanja Pensiun dilaksanakan oleh Unit Eselon II di DJPBN yang Membayar Belanja Pensiun.

 

 

Pasal 6

 

 

(1)

Dalam hal UAKPA BUN TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7) menatausahakan Barang Milik Negara maka UAKPA BUN juga bertindak sebagai UAKPB BUN.

 

 

(2)

Dalam hal UAKPB BUN belum terbentuk, fungsi UAKPB dilaksanakan oleh Unit Akuntansi Kuasa Pengelola Barang (UAKPlB).

 

 

(3)

Unit Akuntansi Kuasa Pengelola Barang (UAKPlB) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menatausahakan BMN tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penatausahaan BMN.

 

 

BAB IV
DOKUMEN SUMBER
Pasal 7

 

 

(1)

Dokumen Sumber yang digunakan untuk proses akuntansi dalam transaksi khusus Pengeluaran Kerja Sama Internasional dan Perjanjian Hukum Internasional terdiri atas:

 

 

 

a.

DIPA;

 

 

 

b.

DIPA Revisi;

 

 

 

c.

SPM;

 

 

 

d.

SP2D;

 

 

 

e.

Memo Penyesuaian;

 

 

 

f.

Bukti Penerimaan Negara;

 

 

 

g.

SSPB/SSBP;

 

 

 

h.

Naskah Kerja Sama Internasional;

 

 

 

i.

Naskah Perjanjian Internasional; dan

 

 

 

j.

Keputusan Mahkamah Internasional yang berkekuatan hukum tetap.

 

 

(2)

Dokumen Sumber yang digunakan untuk proses akuntansi dalam transaksi khusus PNBP yang dikelola oleh Direktorat PNBP-DJA terdiri atas:

 

 

 

a.

DIPA;

 

 

 

b.

DIPA Revisi;

 

 

 

c.

Memo Penyesuaian;

 

 

 

d.

Bukti Penerimaan Negara; dan

 

 

 

e.

SSBP.

 

 

(3)

Dokumen Sumber yang digunakan untuk proses akuntansi dalam transaksi khusus Pengelolaan Aset Bekas Milik Asing/Cina, KKKS, Kontraktor PKP2B, Eks Pertamina, Eks BPPN, dan Aset Menganggur, dan Aset Yang Timbul dari Pemberian BLBI yang dalam penguasaan Pengelola Barang, terdiri atas:

 

 

 

a.

DIPA;

 

 

 

b.

DIPA Revisi;

 

 

 

c.

Berita Acara Serah Terima Aset;

 

 

 

d.

Memo Penyesuaian;

 

 

 

e.

Bukti Penerimaan Negara;

 

 

 

f.

SSBP;

 

 

 

g.

Naskah/Dokumen Perjanjian Pemberian BLBI; dan

 

 

 

h.

Dokumen/Bukti sah pencairan dana dari Rekening Kas Negara untuk pencairan dana BLBI.

 

 

(4)

Dokumen Sumber yang digunakan untuk proses akuntansi dalam transaksi khusus Utang Perhitungan Fihak Ketiga, terdiri atas:

 

 

 

a.

SSBP;

 

 

 

b.

Bukti Setor Lainnya untuk PFK yang disetor Pemerintah Daerah;

 

 

 

c.

SPM/SP2D; dan

 

 

 

d.

Daftar Potongan SPM untuk penerimaan PFK.

 

 

(5)

Dokumen Sumber yang digunakan untuk proses akuntansi dalam transaksi khusus Pembayaran Belanja Pensiun terdiri atas:

 

 

 

a.

DIPA;

 

 

 

b.

DIPA Revisi;

 

 

 

c.

SPM;

 

 

 

d.

SP2D;

 

 

 

e.

Memo Penyesuaian; dan

 

 

 

f.

Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB).

 

 

BAB V
PENYUSUNAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN


Bagian Kesatu
Penyusunan Laporan Keuangan Tingkat UAKPA BUN TK


Pasal 8

 

 

(1)

UAKPA BUN TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7) harus memproses seluruh Dokumen Sumber untuk disusun menjadi Laporan Keuangan.

 

 

(2)

Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun setiap bulan, semesteran, dan tahunan.

 

 

(3)

Laporan Keuangan bulanan yang disusun oleh UAKPA BUN TK terdiri atas:

 

 

 

a.

LRA; dan

 

 

 

b.

Neraca.

 

 

(4)

UAKPA-BUN TK melakukan Rekonsiliasi atas Laporan Keuangan bulanan dengan Kuasa BUN mitra kerja masing-masing.

 

 

(5)

Setelah melaksanakan Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), UAKPA-BUN TK menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) beserta ADK setiap bulan ke UAKKPA BUN TK, UAPKPA BUN, atau UAP BUN.

 

 

(6)

Laporan Keuangan semesteran dan tahunan yang disusun oleh UAKPA BUN TK terdiri atas:

 

 

 

a.

LRA;

 

 

 

b.

Neraca; dan

 

 

 

c.

CaLK.

 

 

(7)

Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada:

 

 

 

a.

UAKKPA BUN TK;

 

 

 

b.

UAPKPA BUN TK; atau

 

 

 

c.

UAP BUN TK, dalam hal UAKKPA BUN TK dan UAPKPA BUN TK tidak dibentuk,

 

 

 

disertai dengan ADK dan Pernyataan Tanggung Jawab.

 

 

Bagian Kedua
Penyusunan Laporan Keuangan Tingkat UAKKPA BUN TK
Pasal 9

 

 

(1)

UAKKPA BUN TK menyusun Laporan Keuangan bulanan yang terdiri atas:

 

 

 

a.

LRA; dan

 

 

 

b.

Neraca

 

 

(2)

Selain menyusun Laporan Keuangan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UAKKPA BUN TK menyusun Laporan Keuangan semesteran dan tahunan dengan menggabungkan seluruh Laporan Keuangan yang disampaikan oleh UAKPA-BUN TK.

 

 

(3)

Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:

 

 

 

a.

LRA;

 

 

 

b.

Neraca; dan

 

 

 

c.

CaLK.

 

 

(4)

UAKKPA BUN TK menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada UAPKPA-BUN TK.

 

 

Bagian Ketiga
Penyusunan Laporan Keuangan Tingkat UAPKPA BUN TK
Pasal 10

 

 

(1)

UAPKPA BUN TK menyusun Laporan Keuangan dengan menggabungkan seluruh Laporan Keuangan yang disampaikan oleh UAKKPA-BUN TK dan/atau UAKPA-BUN TK. 

 

 

(2)

UAPKPA BUN TK menyusun Laporan Keuangan semesteran dan tahunan hasil penggabungan yang terdiri atas:

 

 

 

a.

LRA;

 

 

 

b.

Neraca; dan

 

 

 

c.

CaLK.

 

 

(3)

UAPKPA BUN TK menyampaikan Laporan Keuangan hasil penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada UAP-BUN TK.

 

 

Bagian Keempat
Penyusunan Laporan Keuangan Tingkat UAP BUN TK
Pasal 11

 

 

(1)

Berdasarkan Laporan Keuangan yang disampaikan oleh UAKPA BUN TK dan/atau UAPKPA BUN TK, UAP BUN TK menyusun Laporan Keuangan semesteran dan tahunan tingkat UAP BUN.

 

 

(2)

Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

 

 

 

a.

LRA;

 

 

 

b.

Neraca; dan

 

 

 

c.

CaLK.

 

 

(3)

UAP BUN TK menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) kepada UA BUN dengan berpedoman pada ketentuan yang mengatur mengenai tata cara penyusunan Laporan Keuangan konsolidasian BUN.

 

 

BAB VI
REKONSILIASI
Pasal 12

 

 

(1)

UAKPA-BUN TK melakukan Rekonsiliasi data Laporan Keuangan dengan Kuasa BUN mitra kerja setiap bulan.

 

 

(2)

UAP BUN melakukan Rekonsiliasi data laporan keuangan dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan setiap semesteran.

 

 

(3)

Hasil Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi.

 

 

BAB VII
PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB DAN REVIU
Bagian Kesatu
Pernyataan Tanggung Jawab
Pasal 13

 

 

(1)

KPA selaku Entitas Akuntansi harus membuat Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility).

 

 

(2)

PA selaku Entitas Pelaporan harus membuat Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility).

 

 

(3)

Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memuat pernyataan bahwa pengelolaan APBN telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian internal yang memadai dan akuntansi keuangan telah diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

 

 

(4)

Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) dapat diberikan paragraf penjelasan atas suatu kejadian yang belum termuat dalam Laporan Keuangan.

 

 

(5)

Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) dilampirkan pada saat penyampaian Laporan Keuangan semesteran dan tahunan.

 

 

(6)

Bentuk dan isi Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Modul Sistem Akuntansi Transaksi Khusus.

 

 

Bagian Kedua
Pernyataan Telah Direviu
Pasal 14

 

 

(1)

Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 10 ayat (1) harus direviu oleh aparat pengawasan intern.

 

 

(2)

Reviu sebagaimana dimaksud ayat (2) dituangkan dalam laporan hasil Reviu berupa Pernyataan Telah Direviu.

 

 

(3)

Pernyataan Telah Direviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh aparat pengawasan intern.

 

 

(4)

Bentuk dan isi Pernyataan Telah Direviu dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Modul Sistem Akuntansi Transaksi Khusus.

 

 

BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 15

 

 

(1)

Transaksi-transaksi pengeluaran untuk Keperluan Hubungan Internasional dan pembayaran Belanja Pensiun pada Tahun Anggaran 2011 dan/atau Tahun Anggaran 2012 yang perencanaan dan pelaksanaan anggarannya dilaksanakan dengan Bagian Anggaran Belanja Lain-lain, dilaporkan dalam Laporan Keuangan Transaksi Khusus sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

 

 

(2)

Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan tanpa mengubah Dokumen Sumber baik dokumen perencanaan maupun dokumen pelaksanaan anggaran.

 

 

Pasal 16

 

 

Dalam hal seluruh transaksi dalam SA-TK pada Tahun Anggaran 2011 belum dapat dilaporkan melalui unit akuntansi yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini, seluruh transaksi dimaksud dapat langsung dilaporkan dalam Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.

 

 

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17

 

 

SA-TK dilaksanakan sesuai dengan Modul Sistem Akuntansi Transaksi Khusus sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

 

Pasal 18

 

 

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 23 Desember 2011

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                    ttd.

 

 

 

 

 

 

 

 

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta

 

pada tanggal 23 Desember 2011

 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

 

 

 

              ttd.

 

 

 

AMIR SYAMSUDIN

 

 

 

 

 

 

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 895

Lampiran............