MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 161/PMK. 01/2012

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 29/PMK.01/2007 TENTANG
PEDOMAN PENINGKATAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka lebih meningkatkan disiplin Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.01/2007 tentang Pedoman Peningkatan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.01/2007;

 

 

b.

bahwa dalam rangka harmonisasi peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan dan untuk memberikan kepastian hukum mengenai bentuk penetapan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil pada setiap unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan, perlu melakukan penyempurnaan terhadap peraturan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.01/2007 Tentang Pedoman Peningkatan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Departemen Keuangan;

Mengingat

:

1.

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps Dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4450);

 

 

2.

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);

 

 

3.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.01/2007 tentang Pedoman Peningkatan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.01/2007;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 29/PMK.01/2007 TENTANG PEDOMAN PENINGKATAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN.

 

 

Pasal I

   

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.01/2007 tentang Pedoman Peningkatan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.01/2007 diubah sebagai berikut:

   

1.

Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

 

 

Pasal 2

 

 

 

(1)

Dalam rangka meningkatkan disiplin Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan, setiap unit eselon I wajib menyusun Kode Etik yang ditetapkan dalam bentuk keputusan yang diterbitkan dan ditandatangani oleh masing-masing pimpinan unit eselon I.

 

 

 

(2)

Pimpinan unit eselon I wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 

 

 

(3)

Dalam menyusun Kode Etik, pimpinan unit eselon I harus memperhatikan prinsip dasar sebagai berikut:

 

 

 

 

a.

tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil;

 

 

 

 

b.

disusun dalam bahasa yang mudah dipahami dan diingat; dan

 

 

 

 

c.

dijabarkan sesuai dengan kondisi dan karakteristik masing-masing unit eselon I.

 

 

2.

Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

 

 

Pasal 5

 

 

 

Kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, dituangkan dalam keputusan pimpinan unit eselon I mengenai Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang paling kurang memuat ketentuan sebagai berikut:

 

 

 

a.

etika dalam bernegara, yaitu etika Pegawai Negeri Sipil dalam kehidupan bernegara dan menjalankan tugas kedinasan dengan prinsip menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest);

 

 

 

b.

etika dalam berorganisasi, yaitu etika Pegawai Negeri Sipil dalam berhubungan dengan organisasi Kementerian Keuangan dan organisasi lain diluar Kementerian Keuangan;

 

 

 

c.

etika dalam bermasyarakat, yaitu etika Pegawai Negeri Sipil dalam berinteraksi dengan masyarakat dan lingkungan sekitar;

 

 

 

d.

etika terhadap diri sendiri, yaitu etika Pegawai Negeri Sipil dalam berpikir, berkata, berperilaku dan bertindak; dan

 

 

 

e.

etika terhadap sesama Pegawai Negeri Sipil, yaitu etika dalam berhubungan diantara Pegawai Negeri Sipil.

 

 

3.

Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

 

 

Pasal 7

 

 

 

(1)

Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) berupa:

 

 

 

 

a.

sanksi moral berupa permohonan maaf secara lisan dan/atau tertulis atau pernyataan penyesalan; dan/atau

 

 

 

 

b.

hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dalam hal terjadi pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil.

 

 

 

(2)

Pengenaan sanksi moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat disampaikan secara:

 

 

 

 

a.

tertutup; atau

 

 

 

 

b.

terbuka.

 

 

 

(3)

Penjatuhan sanksi berupa hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

 

 

4.

Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:

 

 

 

Pasal 8

 

 

 

(1)

Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, ditetapkan dengan keputusan Pejabat yang berwenang dengan memuat pelanggaran Kode Etik yang dilakukan.

 

 

 

(2)

Penyampaian sanksi moral secara tertutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a, disampaikan Pejabat yang berwenang dalam ruang tertutup yang dihadiri oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan serta pejabat lain yang terkait dan berlaku sejak tanggal disampaikan oleh Pejabat yang berwenang kepada Pegawai Negeri Sipil yang dikenakan sanksi.

 

 

 

(3)

Pangkat pejabat lain yang terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus tidak lebih rendah dari Pegawai Negeri Sipil yang dikenakan sanksi.

 

 

 

(4)

Penyampaian sanksi moral secara terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b, disampaikan Pejabat yang berwenang melalui:

 

 

 

 

a.

forum pertemuan resmi Pegawai Negeri Sipil;

 

 

 

 

b.

upacara bendera;

 

 

 

 

c.

papan pengumuman;

 

 

 

 

d.

media massa; atau

 

 

 

 

e.

forum lain yang dipandang sesuai untuk itu.

 

 

 

(5)

Sanksi moral yang disampaikan secara terbuka melalui forum pertemuan resmi Pegawai Negeri Sipil, upacara bendera, atau forum lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4), huruf a, huruf b dan huruf e, disampaikan sebanyak 1 (satu) kali dan berlaku sejak tanggal disampaikan oleh Pejabat yang berwenang kepada Pegawai Negeri Sipil yang dikenakan sanksi.

 

 

 

(6)

Sanksi moral yang disampaikan secara terbuka melalui papan pengumuman atau media massa, sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dan huruf d, ditayangkan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal ditetapkannya keputusan pengenaan sanksi moral.

 

 

 

(7)

Dalam hal tempat kedudukan Pejabat yang berwenang dan tempat Pegawai Negeri Sipil yang dikenakan sanksi moral berjauhan, Pejabat yang berwenang dapat menunjuk pejabat lain di lingkungannya untuk menyampaikan sanksi moral dimaksud, dengan ketentuan pangkat pejabat yang ditunjuk tidak lebih rendah dari Pegawai Negeri Sipil yang dikenakan sanksi.

 

 

 

(8)

Pegawai Negeri Sipil yang dikenakan sanksi moral namun tidak hadir pada waktu penyampaian keputusan sanksi moral tanpa disertai alasan yang sah, dianggap telah menerima keputusan sanksi moral tersebut.

 

 

 

(9)

Sanksi moral berupa permohonan maaf secara lisan dan/atau tertulis atau pernyataan penyesalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, dilaksanakan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak keputusan sanksi moral disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.

 

 

 

(10)

Pegawai Negeri Sipil yang dikenakan sanksi moral namun tidak bersedia mengajukan permohonan maaf secara lisan dan/atau tertulis atau membuat pernyataan penyesalan, dapat dijatuhi hukuman disiplin ringan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

 

 

5.

Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:

 

 

 

Pasal 11

 

 

 

Untuk mendukung peningkatan disiplin dan kepatuhan atas jam kerja Pegawai Negeri Sipil, digunakan sistem pengisian daftar hadir secara elektronik.

 

 

6.

Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 11A yang berbunyi sebagai berikut:

 

 

 

Pasal 11A

 

 

 

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, frasa Departemen Keuangan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.01/2007 tentang Pedoman Peningkatan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.01/2007, dibaca Kementerian Keuangan.

 

 

Pasal II

 

 

1.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

 

 

 

a.

Setiap unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan menerbitkan keputusan yang ditandatangani oleh masing-masing pimpinan unit eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).

 

 

 

b.

Dalam hal keputusan sebagaimana dimaksud pada huruf a belum diterbitkan, Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Kode Etik pada masing-masing unit eselon I yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya keputusan sebagaimana dimaksud pada huruf a.

 

 

2.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

   

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

               
             

Ditetapkan di Jakarta

             

pada tanggal 22 Oktober 2012

             

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

             

                 ttd.

             

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

               

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 22 Oktober 2012

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

            ttd.

AMIR SYAMSUDIN

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 1034