MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 165/PMK.07/2012

TENTANG

PENGALOKASIAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa pengalokasian anggaran Transfer ke Daerah dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;

   

b.

bahwa ketentuan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, antara lain mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghitungan dan tata cara penyesuaian rencana alokasi dengan realisasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam, diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;

   

c.

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Menteri Keuangan melakukan perhitungan alokasi Dana Alokasi Khusus;

   

d.

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perencanaan, penetapan alokasi, dan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran Bendahara Umum Negara termasuk anggaran Transfer ke Daerah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;

   

e.

bahwa untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam pengalokasian anggaran Transfer ke Daerah, perlu mengatur mengenai pengalokasian anggaran Transfer ke Daerah;

   

f.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengalokasian Anggaran Transfer ke Daerah;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884);

   

2.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

   

3.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

   

4.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);

   

5.

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);

   

6.

Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178);

   

7.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.02/2011 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;

   

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGALOKASIAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH.

 

BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1

   

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

   

1.

Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

   

2.

Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

   

3.

Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

   

4.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

   

5.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

   

6.

Indikasi Kebutuhan Dana Transfer ke Daerah yang selanjutnya disebut Indikasi Kebutuhan Dana adalah indikasi dana yang perlu dianggarkan dalam rangka pelaksanaan Transfer ke Daerah.

   

7.

Rencana Dana Pengeluaran Transfer ke Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Dana Pengeluaran adalah rencana kerja dan anggaran yang memuat rincian kebutuhan dana dalam rangka pelaksanaan Transfer ke Daerah.

   

8.

Transfer ke Daerah adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi yang terdiri dari Dana Perimbangan, Dana Otonomi Khusus, dan Dana Penyesuaian.

   

9.

Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi, yang terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus.

   

10.

Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.

   

11.

Dana Bagi Hasil Pajak yang selanjutnya disebut DBH Pajak adalah bagian daerah yang berasal dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, dan Pajak Penghasilan Pasal 21.

   

12.

Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang selanjutnya disingkat DBH CHT adalah bagian dari Anggaran Transfer ke Daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau.

   

13.

Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat PBB adalah pajak yang dikenakan atas bumi dan bangunan.

   

14.

Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang selanjutnya disebut PPh WPOPDN adalah Pajak Penghasilan terutang oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri berdasarkan ketentuan Pasal 25 dan Pasal 29 Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan yang berlaku kecuali Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (8).

   

15.

Pajak Penghasilan Pasal 21 yang selanjutnya disebut PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lainnya sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi berdasarkan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan.

   

16.

Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan untuk pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut PBB Migas adalah PBB atas bumi dan/atau bangunan yang berada di dalam wilayah kerja atau sejenisnya terkait pertambangan Migas yang diperoleh haknya, dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama.

   

17.

Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan untuk pertambangan Panas Bumi yang selanjutnya disebut PBB Panas Bumi adalah PBB atas bumi dan/atau bangunan yang berada di dalam wilayah kerja atau sejenisnya terkait pertambangan Panas Bumi yang diperoleh haknya, dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pengusaha Panas Bumi.

   

18.

Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari perpajakan.

   

19.

Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam yang selanjutnya disingkat DBH SDA adalah bagian daerah yang berasal dari penerimaan SDA kehutanan, pertambangan umum, perikanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi, dan pertambangan panas bumi.

   

20.

Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang selanjutnya disingkat KKKS adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan kontrak kerja sama.

   

21.

Pengusaha Panas Bumi adalah Pertamina atau perusahaan penerusnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kontraktor kontrak operasi bersama (joint operation contract), dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi.

   

22.

Kurang Bayar Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disebut Kurang Bayar DBH adalah selisih kurang antara DBH yang diperhitungkan berdasarkan realisasi rampung penerimaan negara dengan DBH yang telah disalurkan ke daerah atau DBH yang dihitung berdasarkan prognosa realisasi penerimaan negara pada satu tahun anggaran tertentu.

   

23.

Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.

   

24.

Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

   

25.

Dana Otonomi Khusus adalah dana yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah.

   

26.

Dana Penyesuaian adalah dana yang dialokasikan untuk membantu daerah dalam rangka melaksanakan kebijakan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang terdiri atas Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah, Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah, Bantuan Operasional Sekolah, dan Dana Insentif Daerah.

   

27.

Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disebut TP Guru PNSD adalah tunjangan profesi yang diberikan kepada Guru PNSD yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

   

28.

Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disebut DTP Guru PNSD adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada Guru PNSD yang belum mendapatkan tunjangan profesi Guru PNSD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

   

29.

Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disingkat BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk biaya non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai petunjuk teknis Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

   

30.

Dana Insentif Daerah yang selanjutnya disingkat DID adalah Dana Penyesuaian dalam APBN yang dialokasikan kepada daerah provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kemampuan keuangan negara untuk melaksanakan fungsi pendidikan dengan mempertimbangkan kriteria daerah berprestasi yang memenuhi Kriteria Utama, Kriteria Kinerja, dan Batas Minimum Kelulusan Kinerja sebagai dasar untuk menentukan daerah penerima alokasi DID dan perhitungan besaran alokasi DID.

   

31.

Menteri Teknis adalah menteri yang bertugas dan bertanggungjawab di bidang teknis tertentu.

 

BAB II
RUANG LINGKUP


Pasal 2

   

(1)

Ruang lingkup pengalokasian anggaran Transfer ke Daerah meliputi:

     

a.

penganggaran anggaran Transfer ke Daerah;

     

b.

penyediaan data anggaran Transfer ke Daerah; dan

     

c.

perhitungan dan penetapan alokasi anggaran Transfer ke Daerah.

   

(2)

Anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Dana Perimbangan, Dana Otonomi Khusus, dan Dana Penyesuaian.

 

BAB III
DANA BAGI HASIL PAJAK DAN
DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU


Bagian Kesatu
Penganggaran

Pasal 3

   

(1)

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyusun:

     

a.

Indikasi Kebutuhan Dana DBH Pajak; dan

     

b.

Rencana Dana Pengeluaran DBH Pajak,

     

berdasarkan perkiraan penerimaan pajak yang dibagihasilkan, setelah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak dan Badan Kebijakan Fiskal.

   

(2)

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyusun:

     

a.

Indikasi Kebutuhan Dana DBH CHT; dan

     

b.

Rencana Dana Pengeluaran DBH CHT,

     

berdasarkan perkiraan penerimaan Cukai Hasil Tembakau yang dibagihasilkan, setelah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Badan Kebijakan Fiskal.

   

(3)

Indikasi Kebutuhan Dana DBH Pajak dan DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a disampaikan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat minggu pertama bulan Maret tahun anggaran sebelumnya untuk digunakan sebagai dasar penyusunan Indikasi Kebutuhan Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara.

   

(4)

Rencana Dana Pengeluaran DBH Pajak dan DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b disampaikan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat bulan Juni tahun anggaran sebelumnya untuk digunakan sebagai dasar penyusunan Rancangan Undang-Undang mengenai APBN.

   

(5)

Penyampaian Indikasi Kebutuhan Dana dan Rencana Dana Pengeluaran DBH Pajak dan DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) termasuk perubahan pagu anggaran akibat adanya perubahan rencana penerimaan pajak dan Cukai Hasil Tembakau.

 

Bagian Kedua
Penyediaan Data


Pasal 4

   

(1)

Berdasarkan pagu yang ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai APBN, Direktur Jenderal Pajak menetapkan:

     

a.

rencana penerimaan PBB sektor Perdesaan, Perkotaan, Perkebunan, Kehutanan, dan Pertambangan (Minyak Bumi, Gas Bumi, Panas Bumi, dan pertambangan lainnya);

     

b.

rencana penerimaan PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN; dan

     

c.

rencana besaran insentif PBB per kabupaten/kota.

   

(2)

Rencana penerimaan PBB, rencana penerimaan PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN, dan rencana besaran insentif PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan ketentuan sebagai berikut:

     

a.

rencana penerimaan PBB dan rencana penerimaan PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN disampaikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah Undang-Undang mengenai APBN ditetapkan; dan

     

b.

rencana besaran insentif PBB disampaikan paling lambat akhir bulan Maret tahun anggaran bersangkutan.

   

(3)

Rencana penerimaan PBB dan rencana penerimaan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dirinci per kabupaten/kota.

   

(4)

Rencana penerimaan PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a khusus untuk PBB Migas dirinci berdasarkan:

     

a.

PBB Migas dari areal daratan (onshore) per KKKS per kabupaten/kota;

     

b.

PBB Migas dari areal perairan lepas pantai (offshore) per KKKS; dan

     

c.

PBB Migas dari tubuh bumi per KKKS.

   

(5)

Rincian rencana penerimaan PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibedakan untuk:

     

a.

PBB Migas yang ditanggung Pemerintah; dan

     

b.

PBB Migas yang dibayar langsung oleh KKKS ke bank persepsi.

   

(6)

Rencana penerimaan PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a khusus untuk PBB Panas Bumi dirinci per Pengusaha Panas Bumi per kabupaten/kota.

 

Pasal 5

   

(1)

Direktur Jenderal Pajak menyampaikan:

     

a.

prognosa realisasi penerimaan PBB per sektor;

     

b.

prognosa realisasi penerimaan PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN per kabupaten/kota; dan

     

c.

prognosa besaran insentif PBB per kabupaten/kota,

     

kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.

   

(2)

Prognosa realisasi penerimaan PBB, prognosa realisasi penerimaan PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN, dan prognosa besaran insentif PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c disampaikan paling lambat minggu pertama bulan Oktober tahun anggaran bersangkutan.

   

(3)

Prognosa realisasi penerimaan PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a khusus untuk PBB Migas dirinci berdasarkan:

     

a.

PBB Migas yang ditanggung Pemerintah; dan

     

b.

PBB Migas yang dibayar langsung oleh KKKS ke bank persepsi.

   

(4)

PBB Migas yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan PBB Migas yang dibayarkan melalui pemindahbukuan dana dari Rekening Migas ke rekening bank persepsi.

   

(5)

Prognosa realisasi penerimaan PBB Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dirinci berdasarkan:

     

a.

PBB Migas dari areal daratan (onshore) per KKKS per kabupaten/kota; dan

     

b.

PBB Migas dari areal perairan lepas pantai (offshore) dan PBB Migas dari tubuh bumi per KKKS.

   

(6)

Prognosa realisasi penerimaan PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a khusus untuk Panas Bumi dirinci per pengusaha per kabupaten/kota.

 

Pasal 6

   

(1)

Direktur Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan:

     

a.

realisasi penerimaan Cukai Hasil Tembakau yang dibuat di Indonesia tahun sebelumnya yang dirinci per daerah; dan

     

b.

rencana penerimaan Cukai Hasil Tembakau yang dibuat di Indonesia sesuai dengan pagu yang ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai APBN,

     

kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.

   

(2)

Realisasi penerimaan Cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum tahun anggaran bersangkutan dilaksanakan.

   

(3)

Realisasi penerimaan Cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah Undang-Undang mengenai APBN ditetapkan.

   

(4)

Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian menyampaikan data rata-rata produksi tembakau kering untuk 3 (tiga) tahun sebelumnya kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum tahun anggaran bersangkutan dilaksanakan.

 

Bagian Ketiga
Perhitungan dan Penetapan Alokasi


Pasal 7

   

(1)

Berdasarkan rencana penerimaan PBB dan rencana penerimaan PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf b, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan perhitungan:

     

a.

alokasi sementara DBH PBB Bagian Pemerintah untuk kabupaten/kota;

     

b.

alokasi sementara DBH PBB Bagian Daerah per sektor untuk provinsi/kabupaten/kota;

     

c.

alokasi sementara Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah per sektor untuk provinsi/kabupaten/kota; dan

     

d.

alokasi sementara DBH PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN untuk provinsi/kabupaten/kota.

   

(2)

Dalam hal rencana penerimaan PBB dan rencana penerimaan PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN tidak disampaikan sesuai dengan waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, perhitungan alokasi sementara DBH PBB dan alokasi sementara DBH PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN dapat dilakukan berdasarkan data penerimaan PBB dan data penerimaan PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN tahun sebelumnya.

 

Pasal 8

   

(1)

Rencana besaran alokasi sementara insentif PBB ditetapkan sebesar 3,5% (tiga koma lima persen) dari rencana penerimaan PBB tahun anggaran bersangkutan dan dihitung dengan ketentuan sebagai berikut:

     

a.

35% (tiga puluh lima persen) dibagikan secara merata kepada kabupaten/kota yang berhak atas insentif; dan

     

b.

65% (enam puluh lima persen) dibagikan dengan menggunakan formula kepada kabupaten/kota yang berhak atas insentif.

   

(2)

Formula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan sebagai berikut:

     

Insentif PBB

=

(20% x rasio PSLR) + (20% x rasio PRP) +

             

(15% x rasio SLRP) + (15% x rasio NRP) +

             

(10% x rasio LW)     + (10% x rasio JP)   +

             

(10% x rasio JPM)

     

Keterangan:

     

PSLR

:

persentase selisih lebih realisasi penerimaan PBB sektor Perdesaan/Perkotaan daerah yang bersangkutan terhadap rencana penerimaan dengan total persentase selisih lebih realisasi penerimaan PBB sektor Perdesaan/Perkotaan terhadap rencana penerimaan seluruh daerah penerima insentif.

     

PRP

:

persentase realisasi penerimaan PBB sektor Perdesaan/Perkotaan daerah yang bersangkutan terhadap ketetapan pokok pajaknya dengan total persentase realisasi penerimaan PBB sektor Perdesaan/Perkotaan terhadap ketetapan pokok pajak seluruh daerah penerima insentif.

     

SLRP

:

selisih lebih realisasi penerimaan PBB sektor Perdesaan/Perkotaan daerah yang bersangkutan terhadap rencana penerimaan PBB sektor Perdesaan/Perkotaan daerah yang bersangkutan dengan total selisih lebih realisasi penerimaan PBB sektor Perdesaan/Perkotaan terhadap rencana penerimaan PBB sektor Perdesaan/Perkotaan seluruh daerah penerima insentif.

     

NRP

:

nominal realisasi penerimaan PBB sektor Perdesaan/Perkotaan daerah yang bersangkutan dengan total nominal realisasi penerimaan PBB sektor Perdesaan/Perkotaan seluruh daerah penerima insentif.

     

LW

:

luas wilayah daerah yang bersangkutan dengan total luas wilayah seluruh daerah penerima insentif.

     

JP

:

jumlah penduduk daerah yang bersangkutan dengan total jumlah penduduk seluruh daerah penerima insentif.

     

JPM

:

jumlah penduduk miskin daerah yang bersangkutan dengan total jumlah penduduk miskin seluruh daerah penerima insentif.

   

(3)

Persentase selisih lebih realisasi penerimaan PBB sektor Perdesaan/Perkotaan daerah yang bersangkutan terhadap rencana penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibatasi paling banyak 20% (dua puluh persen).

   

(4)

Persentase realisasi penerimaan PBB sektor Perdesaan/Perkotaan terhadap pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibatasi paling banyak 100% (seratus persen).

 

Pasal 9

   

(1)

Alokasi sementara DBH PBB dan alokasi sementara DBH PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya rencana penerimaan PBB per sektor dan rencana penerimaan PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a.

   

(2)

Alokasi sementara insentif PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya rencana besaran insentif PBB per kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b.

 

Pasal 10

   

(1)

Berdasarkan prognosa realisasi penerimaan PBB dan prognosa realisasi penerimaan PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan perhitungan:

     

a.

alokasi definitif DBH PBB Bagian Pemerintah;

     

b.

alokasi definitif DBH PBB Migas dan Panas Bumi;

     

c.

alokasi definitif Biaya Pemungutan PBB Migas dan Panas Bumi; dan

     

d.

alokasi definitif DBH PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN.

   

(2)

Perhitungan alokasi definitif DBH PBB Bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:

     

a.

DBH PBB Bagian Pemerintah yang dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten/kota; dan

     

b.

Insentif PBB untuk kabupaten/kota.

   

(3)

Insentif PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan sebesar 3,5% (tiga koma lima persen) dari prognosa realisasi penerimaan PBB tahun anggaran bersangkutan dan dihitung sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).

   

(4)

Alokasi definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan paling lambat bulan Oktober tahun anggaran bersangkutan.

 

Pasal 11

   

Dalam hal prognosa realisasi penerimaan PBB dan prognosa realisasi penerimaan PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN tidak disampaikan sesuai dengan waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), ketetapan mengenai alokasi sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 menjadi dasar penyaluran:

   

a.

DBH PBB Bagian Pemerintah pada tahap III;

   

b.

DBH PBB Migas dan Panas Bumi pada triwulan IV;

   

c.

Biaya Pemungutan PBB Migas dan Panas Bumi pada triwulan IV; dan

   

d.

DBH PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN pada triwulan IV.

 

Pasal 12

   

(1)

Alokasi sementara DBH PBB Bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan alokasi definitif DBH PBB Bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dihitung dengan ketentuan sebagai berikut:

     

a.

6,5% (enam koma lima persen) dari rencana penerimaan dan prognosa realisasi penerimaan dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten/kota menurut sektor; dan

     

b.

3,5% (tiga koma lima persen) dari rencana penerimaan dan prognosa realisasi penerimaan dibagikan kepada kabupaten/kota yang realisasi penerimaan PBB sektor Perdesaan dan Perkotaan pada tahun anggaran sebelumnya mencapai/melampaui target.

   

(2)

Alokasi sementara DBH PBB Bagian Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dan alokasi definitif DBH PBB Migas dan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dihitung dengan ketentuan sebagai berikut:

     

a.

16,2% (enam belas koma dua persen) untuk provinsi yang bersangkutan; dan

     

b.

64,8% (enam puluh empat koma delapan persen) untuk kabupaten/kota yang bersangkutan.

   

(3)

Alokasi sementara Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c dan alokasi definitif Biaya Pemungutan PBB Migas dan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

   

(4)

Alokasi sementara DBH PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d dan alokasi definitif DBH PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d dihitung dengan ketentuan sebagai berikut:

     

a.

8% (delapan persen) untuk provinsi yang bersangkutan;

     

b.

8,4% (delapan koma empat persen) untuk kabupaten/kota tempat wajib pajak terdaftar; dan

     

c.

3,6% (tiga koma enam persen) untuk seluruh kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan dengan bagian yang sama besar.

 

Pasal 13

   

Perhitungan alokasi sementara DBH PBB Bagian Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dan huruf c untuk PBB sektor Migas dan Panas Bumi dan perhitungan alokasi definitif DBH PBB Migas dan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dan huruf c dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

   

a.

PBB Migas onshore dan Panas Bumi ditatausahakan berdasarkan letak dan kedudukan objek pajak untuk selanjutnya dibagi sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3);

   

b.

PBB Migas offshore dan PBB Migas tubuh bumi ditatausahakan per kabupaten/kota dengan menggunakan formula dan selanjutnya dibagi sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3).

 

Pasal 14

   

(1)

Formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b ditetapkan sebagai berikut:

     

a.

Untuk PBB Migas yang ditanggung oleh Pemerintah menggunakan formula:

       

PBB per kab/kota

=

(20% x rasio JP) + (10% x rasio LW)+ (5% x rasio PAD) + (65% x rasio lifting Migas)

PBB Migas off shore dan PBB Migas Tubuh Bumi

 
         
         
       

Keterangan:

       

JP

=

Jumlah Penduduk

       

LW

=

Luas Wilayah

       

PAD

=

Pendapatan Asli Daerah

     

b.

Untuk PBB Migas yang dibayar langsung oleh KKKS ke bank persepsi menggunakan formula:

       

PBB per kab/kota

   

PBB Migas off shore dan PBB Migas Tubuh Bumi

   
       

=

rasio lifting Migas x    
               
   

(2)

Perhitungan PBB Migas offshore dan PBB Migas tubuh bumi per kabupaten/kota dari PBB Migas yang ditanggung Pemerintah ditetapkan sebagai berikut:

     

a.

10% (sepuluh persen) menggunakan formula sebagaimana diatur pada ayat (1) huruf a; dan

     

b.

90% (sembilan puluh persen) dibagi secara proporsional sesuai dengan realisasi PBB Migas tahun anggaran sebelumnya.

 

Pasal 15

   

(1)

Rasio jumlah penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a, dihitung dengan membagi jumlah penduduk masing-masing kabupaten/kota dengan total jumlah penduduk seluruh kabupaten/kota.

   

(2)

Rasio luas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a, dihitung dengan membagi luas wilayah masing-masing kabupaten/kota dengan total luas wilayah seluruh kabupaten/kota.

   

(3)

Rasio invers PAD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a, dihitung dengan membagi invers PAD masing-masing kabupaten/kota   dengan total invers PAD seluruh kabupaten/kota .

   

(4)

Rasio lifting Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), dihitung dengan membagi lifting Migas masing-masing kabupaten/ kota penghasil dengan total lifting Migas seluruh kabupaten/kota penghasil.

 

Pasal 16

   

(1)

Data jumlah penduduk, luas wilayah, dan PAD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a merupakan data yang digunakan dalam perhitungan DAU untuk tahun anggaran bersangkutan.

   

(2)

Data lifting Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) adalah:

     

a.

untuk alokasi sementara PBB Migas menggunakan data prognosa lifting Migas tahun sebelumnya dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; dan

     

b.

untuk alokasi definitif PBB Migas menggunakan data realisasi lifting Migas tahun sebelumnya dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

 

Pasal 17

   

Dalam hal rencana penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak berbeda sangat signifikan dengan realisasi penerimaan tahun sebelumnya, penetapan alokasi sementara DBH Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat disesuaikan dengan realisasi penerimaan pajak tahun-tahun sebelumnya.

 

Pasal 18

   

(1)

Berdasarkan realisasi penerimaan Cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan perhitungan alokasi sementara DBH CHT per provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

   

(2)

Alokasi sementara DBH CHT per provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan kepada gubernur untuk digunakan sebagai dasar perhitungan alokasi DBH CHT per kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan dengan komposisi 30% (tiga puluh persen) untuk provinsi penghasil, 40% (empat puluh persen) untuk kabupaten/kota daerah penghasil, dan 30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten/kota lainnya.

   

(3)

Daerah penghasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah daerah penghasil cukai dan/atau daerah penghasil tembakau.

   

(4)

Gubernur menyampaikan ketetapan pembagian DBH CHT per kabupaten/kota disertai dengan dasar perhitungan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada bupati/walikota di wilayahnya paling lambat akhir bulan November.

   

(5)

Menteri Keuangan memberikan persetujuan atas penetapan pembagian DBH CHT per kabupaten/kota yang disampaikan oleh gubernur.

   

(6)

Persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) didasarkan hasil evaluasi atas kesesuaian penetapan gubernur atas pembagian DBH CHT per kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terhadap ketentuan pembagian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

   

(7)

Dalam hal gubernur tidak menyampaikan ketetapan pembagian DBH CHT per kabupaten/kota dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri Keuangan menetapkan pembagian berdasarkan proporsi pembagian tahun sebelumnya.

   

(8)

Persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan penetapan pembagian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan.

 

Pasal 19

   

(1)

Direktur Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan prognosa realisasi penerimaan Cukai Hasil Tembakau yang dibuat di Indonesia kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat minggu pertama bulan Oktober tahun anggaran bersangkutan.

   

(2)

Berdasarkan prognosa realisasi penerimaan Cukai Hasil Tembakau yang dibuat di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan perhitungan alokasi definitif DBH CHT per provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

   

(3)

Dalam hal prognosa realisasi penerimaan Cukai Hasil Tembakau tidak disampaikan sesuai dengan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), alokasi sementara digunakan sebagai dasar penyaluran DBH CHT pada triwulan IV.

   

(4)

Alokasi definitif DBH CHT per provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada gubernur untuk digunakan sebagai dasar perhitungan alokasi DBH CHT per kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

   

(5)

Gubernur menyampaikan ketetapan pembagian DBH CHT per kabupaten/kota disertai dengan dasar perhitungan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada bupati/walikota di wilayahnya paling lambat akhir bulan November tahun anggaran bersangkutan.

   

(6)

Menteri Keuangan memberikan persetujuan atas penetapan pembagian DBH CHT per kabupaten/kota yang disampaikan oleh gubernur.

   

(7)

Persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) didasarkan atas kesesuaian penetapan gubernur atas pembagian DBH CHT per kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terhadap ketentuan pembagian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

   

(8)

Dalam hal gubernur tidak menyampaikan ketetapan pembagian DBH CHT per kabupaten/kota sesuai dengan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri Keuangan menetapkan pembagian berdasarkan alokasi sementara tahun anggaran bersangkutan.

   

(9)

Persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan penetapan pembagian sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan.

 

Pasal 20

   

(1)

Alokasi sementara DBH CHT per provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dan alokasi definitif DBH CHT per provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dihitung berdasarkan bobot realisasi penerimaan cukai, produksi tembakau, dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) tahun sebelumnya.

   

(2)

Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar:

     

a.

58% (lima puluh delapan persen) untuk realisasi penerimaan cukai;

     

b.

38% (tiga puluh delapan persen) untuk produksi tembakau; dan

     

c.

4% (empat persen) untuk Indeks Pembangunan Manusia (IPM) tahun sebelumnya.

 

BAB IV
DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM


Bagian Kesatu
Penganggaran

Pasal 21

   

(1)

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyusun:

     

a.

Indikasi Kebutuhan Dana DBH SDA; dan

     

b.

Rencana Dana Pengeluaran DBH SDA,

     

berdasarkan perkiraan penerimaan SDA yang dibagihasilkan, setelah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Anggaran, Badan Kebijakan Fiskal, dan kementerian/instansi terkait.

   

(2)

Indikasi Kebutuhan Dana DBH SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat minggu pertama bulan Maret tahun anggaran sebelumnya untuk digunakan sebagai dasar penyusunan Indikasi Kebutuhan Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara.

   

(3)

Rencana Dana Pengeluaran DBH SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat bulan Juni tahun anggaran sebelumnya untuk digunakan sebagai dasar penyusunan Rancangan Undang-Undang mengenai APBN.

   

(4)

Penyampaian Indikasi Kebutuhan Dana dan Rencana Dana Pengeluaran DBH SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) termasuk perubahan pagu anggaran akibat adanya perubahan rencana penerimaan SDA.

 

Bagian Kedua
Penyediaan Data


Pasal 22

   

(1)

Berdasarkan pagu yang ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai APBN, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan surat penetapan daerah penghasil dan dasar perhitungan bagian daerah penghasil SDA Pertambangan yang meliputi:

     

a.

surat penetapan daerah penghasil dan dasar perhitungan bagian daerah penghasil SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi periode tahun anggaran bersangkutan untuk masing-masing provinsi, kabupaten, dan kota penghasil;

     

b.

surat penetapan daerah penghasil dan dasar perhitungan bagian daerah penghasil SDA Pertambangan Panas Bumi periode tahun anggaran bersangkutan untuk masing-masing provinsi, kabupaten, dan kota penghasil; dan

     

c.

surat penetapan daerah penghasil dan dasar perhitungan bagian daerah penghasil SDA Pertambangan Umum periode tahun anggaran bersangkutan untuk masing-masing provinsi, kabupaten, dan kota penghasil.

   

(2)

Surat penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum tahun anggaran bersangkutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

   

(3)

Surat penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum tahun anggaran bersangkutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

   

(4)

Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas menyampaikan data estimasi distribusi revenue dan entitlement Pemerintah per KKKS kepada Direktur Jenderal Anggaran setelah berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sebelum tahun anggaran bersangkutan dilaksanakan.

   

(5)

Direktur Jenderal Pajak menyampaikan data PBB Migas yang dirinci per KKKS untuk masing-masing PBB Minyak Bumi dan PBB Gas Bumi kepada Direktur Jenderal Anggaran sebagai faktor pengurang dalam penghitungan PNBP SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi.

   

(6)

Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan:

     

a.

data perkiraan PNBP SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi per KKKS yang sudah diperhitungkan dengan data perkiraan komponen pengurang pajak dan pungutan lainnya; dan

     

b.

data perkiraan PNBP SDA Pertambangan Panas Bumi per pengusaha yang sudah diperhitungkan dengan data perkiraan komponen pengurang pajak dan pungutan lainnya,

     

kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.

   

(7)

Data perkiraan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterimanya secara lengkap dokumen berupa:

     

a.

faktor pengurang PBB, reimbursement Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi per KKKS dan Pertambangan Panas Bumi per pengusaha yang diperhitungkan untuk PNBP SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dan Pertambangan Panas Bumi menggunakan data realisasi PBB Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dan Pertambangan Panas Bumi tahun anggaran sebelumnya;

     

b.

surat penetapan daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian daerah SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dan Pertambangan Panas Bumi untuk masing-masing provinsi, kabupaten, dan kota periode tahun anggaran bersangkutan; dan

     

c.

data estimasi distribusi revenue dan entitlement Pemerintah per KKKS untuk SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dan per pengusaha untuk SDA Pertambangan Panas Bumi.

 

Pasal 23

   

(1)

Berdasarkan pagu yang ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai APBN, Menteri Kehutanan menerbitkan surat penetapan daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian daerah penghasil PNBP SDA Kehutanan tahun anggaran bersangkutan dan menyampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum tahun anggaran bersangkutan dilaksanakan.

   

(2)

Dasar perhitungan bagian daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan realisasi PNBP SDA Kehutanan per daerah paling kurang 3 (tiga) tahun terakhir.

 

Pasal 24

   

Berdasarkan pagu yang ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai APBN, Menteri Kelautan dan Perikanan menyusun data pendukung dan dasar perhitungan PNBP SDA Perikanan dan menyampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum tahun anggaran bersangkutan dilaksanakan.

 

Pasal 25

   

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Kehutanan, dan Menteri Kelautan dan Perikanan menyampaikan data realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan yang dirinci per daerah kepada Menteri Keuangan paling lama 90 (sembilan puluh) hari setelah berakhirnya tahun anggaran.

 

Bagian Ketiga
Perhitungan dan Penetapan Alokasi


Pasal 26

   

(1)

Berdasarkan surat penetapan daerah penghasil dan dasar perhitungan bagian daerah penghasil SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a dan data perkiraan PNBP SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (6) huruf a, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan perhitungan perkiraan alokasi PNBP SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi per daerah penghasil.

   

(2)

Dalam hal PNBP per KKKS mencakup dua daerah atau lebih, maka perhitungan perkiraan alokasi PNBP SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

     

a.

untuk minyak bumi, PNBP per daerah penghasil dihitung berdasarkan rasio prognosa lifting minyak bumi per daerah penghasil per jenis minyak bumi dikalikan dengan PNBP per KKKS per jenis minyak;

     

b.

untuk gas bumi, PNBP per daerah penghasil dihitung berdasarkan rasio prognosa lifting gas bumi per daerah penghasil dikalikan dengan PNBP per KKKS; dan

     

c.

untuk minyak bumi dan gas bumi yang bersumber dari PT Pertamina EP, PNBP per daerah penghasil dihitung berdasarkan rasio prognosa lifting minyak bumi dan gas bumi per daerah penghasil dikalikan dengan PNBP per KKKS.

   

(3)

PNBP per daerah penghasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar perhitungan perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk provinsi, kabupaten, dan kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

   

(4)

Perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya surat penetapan daerah penghasil dan dasar perhitungan DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (6) huruf a data perkiraan PNBP SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi.

 

Pasal 27

   

(1)

Berdasarkan surat penetapan daerah penghasil dan dasar perhitungan bagian daerah penghasil SDA Pertambangan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b dan data perkiraan PNBP SDA Pertambangan Panas Bumi per pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (6) huruf b, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan perhitungan perkiraan alokasi PNBP SDA Pertambangan Panas Bumi per daerah penghasil.

   

(2)

Perkiraan alokasi PNBP SDA Pertambangan Panas Bumi per daerah penghasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan rasio bagian daerah penghasil dikalikan dengan PNBP per pengusaha.

   

(3)

Perkiraan alokasi PNBP SDA Pertambangan Panas Bumi per daerah penghasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar perhitungan perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Panas Bumi untuk masing-masing provinsi, kabupaten, dan kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

   

(4)

Perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya surat penetapan daerah penghasil dan dasar perhitungan bagian daerah penghasil DBH SDA Pertambangan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b dan data perkiraan PNBP SDA Pertambangan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (6) huruf b.

 

Pasal 28

   

(1)

Berdasarkan surat penetapan daerah penghasil dan dasar perhitungan bagian daerah penghasil SDA Pertambangan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan perhitungan perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Umum untuk provinsi, kabupaten, dan kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

   

(2)

Perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya surat penetapan daerah penghasil dan dasar perhitungan bagian daerah penghasil DBH SDA Pertambangan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c.

 

Pasal 29

   

(1)

Berdasarkan surat penetapan daerah penghasil dan dasar perhitungan bagian daerah penghasil PNBP SDA Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan perhitungan perkiraan alokasi DBH SDA Kehutanan untuk provinsi, kabupaten, dan kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

   

(2)

Perkiraan alokasi DBH SDA Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya surat penetapan daerah penghasil dan dasar perhitungan DBH SDA Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1).

 

Pasal 30

   

(1)

Berdasarkan data pendukung dan dasar perhitungan DBH SDA Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan perhitungan perkiraan alokasi DBH SDA Perikanan untuk kabupaten dan kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

   

(2)

Perkiraan alokasi DBH SDA Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya data pendukung dan dasar perhitungan DBH SDA Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.

 

Bagian Keempat
Perubahan Perkiraan Alokasi


Pasal 31

   

(1)

Dalam hal terdapat perubahan:

     

a.

surat penetapan daerah penghasil dan dasar perhitungan bagian daerah penghasil DBH SDA Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1);

     

b.

surat penetapan daerah penghasil dan dasar perhitungan bagian daerah penghasil PNBP SDA Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1); dan

     

c.

data pendukung dan dasar perhitungan PNBP SDA Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24,

     

Menteri Teknis menyampaikan perubahan dimaksud kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat bulan Oktober tahun anggaran bersangkutan.

   

(2)

Dalam hal terdapat perubahan perkiraan PNBP SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi, Pertambangan Panas Bumi, Pertambangan Umum, SDA Kehutanan, dan SDA Perikanan yang ditetapkan dalam oleh Undang-Undang mengenai APBN Perubahan, dilaksanakan ketentuan sebagai berikut:

     

a.

Menteri Teknis menyampaikan perubahan surat penetapan daerah penghasil dan dasar perhitungan bagian daerah penghasil DBH SDA Pertambangan, surat penetapan daerah penghasil dan dasar perhitungan bagian daerah penghasil PNBP SDA Kehutanan, dan data pendukung dan dasar perhitungan PNBP SDA Perikanan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah Undang-Undang mengenai APBN Perubahan ditetapkan; dan

     

b.

Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan perubahan perkiraan PNBP SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dan Pertambangan Panas Bumi kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah Undang-Undang mengenai APBN Perubahan ditetapkan.

   

(3)

Berdasarkan surat penetapan daerah penghasil dan dasar perhitungan bagian daerah penghasil DBH SDA Pertambangan, surat penetapan daerah penghasil dan dasar perhitungan bagian daerah penghasil PNBP SDA Kehutanan, dan data pendukung dan dasar perhitungan PNBP SDA Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perubahan perkiraan PNBP SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan perhitungan perubahan perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi, DBH SDA Pertambangan Panas Bumi, DBH SDA Pertambangan Umum, DBH SDA Kehutanan, dan DBH SDA Perikanan untuk masing-masing daerah.

   

(4)

Perubahan perkiraan alokasi DBH SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Keuangan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya surat penetapan daerah penghasil dan dasar perhitungan bagian daerah penghasil DBH SDA Pertambangan, surat penetapan daerah penghasil dan dasar perhitungan bagian daerah penghasil PNBP SDA Kehutanan, dan data pendukung dan dasar perhitungan PNBP SDA Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perubahan perkiraan PNBP SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

 

Pasal 32

   

(1)

Perhitungan perkiraan alokasi DBH SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (1), Pasal 29 ayat (1), dan Pasal 30 ayat (1) dapat dilakukan rasionalisasi dengan mempertimbangkan realisasi PNBP per daerah paling kurang 3 (tiga) tahun terakhir.

   

(2)

Perhitungan perkiraan alokasi DBH SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan di bawah pagu yang ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai APBN.

 

Bagian Kelima
Mekanisme Rekonsiliasi Data untuk Dasar Penyaluran

Pasal 33

   

(1)

Perkiraan alokasi DBH SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4), Pasal 27 ayat (4), Pasal 28 ayat (2), Pasal 29 ayat (2), dan Pasal 30 ayat (2) menjadi dasar penyaluran triwulan I dan triwulan II.

   

(2)

Perhitungan DBH SDA sebagai dasar penyaluran triwulan III dan triwulan IV dilakukan berdasarkan realisasi PNBP SDA.

   

(3)

Perhitungan DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi, Pertambangan Panas Bumi, Pertambangan Umum, dan DBH SDA Kehutanan sebagai dasar penyaluran triwulan III dan triwulan IV dilaksanakan melalui mekanisme rekonsiliasi data PNBP SDA antara Kementerian Keuangan, kementerian teknis, dan daerah penghasil.

   

(4)

Rekonsiliasi data dalam rangka perhitungan DBH SDA untuk penyaluran triwulan III dilaksanakan paling lambat minggu pertama bulan September tahun anggaran bersangkutan.

   

(5)

Rekonsiliasi data dalam rangka perhitungan DBH SDA untuk penyaluran triwulan IV dilaksanakan paling lambat akhir bulan November tahun anggaran bersangkutan.

   

(6)

Hasil rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dituangkan dalam berita acara rekonsiliasi yang ditandatangani oleh wakil Pemerintah dan daerah penghasil.

 

Pasal 34

   

(1)

Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan data realisasi PNBP SDA Pertambangan Minyak Bumi, Pertambangan Gas Bumi, dan Pertambangan Panas Bumi yang sudah diperhitungkan dengan data faktor pengurang pajak dan pungutan lainnya kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.

   

(2)

Menteri Kehutanan menyampaikan data realisasi PNBP dari Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH), Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), dan Dana Reboisasi sektor Kehutanan dan data pendukung lainnya kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.

   

(3)

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menyampaikan data realisasi PNBP dari Iuran Tetap (Land-rent) dan Iuran Eksplorasi dan Iuran Eksploitasi (Royalty) sektor Pertambangan Umum dan data pendukung lainnya kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.

   

(4)

Data realisasi PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) disampaikan paling lambat akhir bulan Agustus untuk bahan rekonsiliasi data dalam rangka perhitungan DBH SDA untuk penyaluran triwulan III.

   

(5)

Data realisasi PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) disampaikan paling lambat minggu ketiga bulan Oktober untuk bahan rekonsiliasi data dalam rangka perhitungan DBH SDA untuk penyaluran triwulan IV.

 

Pasal 35

   

Perhitungan DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi yang digunakan sebagai dasar penyaluran triwulan III dan triwulan IV dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

   

a.

Realisasi PNBP per daerah penghasil untuk triwulan III dihitung berdasarkan rasio realisasi penerimaan SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi kotor (gross revenue) per daerah penghasil untuk periode bulan Desember tahun anggaran sebelumnya sampai dengan bulan Mei tahun anggaran bersangkutan dikalikan dengan PNBP per KKKS per jenis minyak kecuali data minyak bumi yang bersumber dari PT Pertamina EP berdasarkan data konsolidasi nasional;

   

b.

Realisasi PNBP per daerah penghasil untuk triwulan IV dihitung berdasarkan rasio realisasi gross revenue per daerah penghasil periode bulan Desember tahun anggaran sebelumnya sampai dengan bulan Agustus tahun anggaran bersangkutan dikalikan dengan PNBP per KKKS per jenis minyak kecuali data minyak bumi yang bersumber dari PT Pertamina EP berdasarkan data konsolidasi nasional;

   

c.

Dalam hal terdapat realisasi PNBP namun bukan berasal dari realisasi lifting periode berjalan, maka perhitungan rasio berdasarkan realisasi lifting periode sebelumnya; dan

   

d.

Realisasi PNBP per daerah penghasil sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dibagikan kepada provinsi, kabupaten, dan kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 36

   

Perhitungan DBH SDA Pertambangan Panas Bumi sebagai dasar penyaluran triwulan III dan triwulan IV dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

   

a.

Realisasi PNBP SDA Pertambangan Panas Bumi per daerah penghasil untuk triwulan III dihitung berdasarkan rasio bagian daerah penghasil dikalikan dengan PNBP per pengusaha periode bulan Oktober tahun anggaran sebelumnya sampai dengan bulan Juni tahun anggaran bersangkutan setelah dikurangi pajak dan pungutan lainnya; dan

   

b.

Realisasi PNBP SDA Pertambangan Panas Bumi per daerah penghasil untuk triwulan IV dihitung berdasarkan rasio bagian daerah penghasil dikalikan dengan PNBP per pengusaha periode bulan Oktober tahun anggaran sebelumnya sampai dengan bulan September tahun anggaran bersangkutan setelah dikurangi pajak dan pungutan lainnya.

 

Pasal 37

   

Dalam hal realisasi PNBP SDA melebihi pagu yang ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai APBN dan Undang-Undang mengenai APBN Perubahan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penyaluran DBH SDA berdasarkan realisasi PNBP dari masing-masing SDA tersebut.

 

Bagian Keenam
Dana Cadangan


Pasal 38

   

(1)

Berdasarkan hasil rekonsiliasi data dalam rangka perhitungan DBH SDA untuk penyaluran triwulan IV, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan perhitungan:

     

a.

alokasi DBH SDA tahun anggaran bersangkutan; dan

     

b.

alokasi DBH SDA yang belum teridentifikasi daerah penghasilnya untuk ditempatkan dalam Rekening Dana Cadangan DBH SDA.

   

(2)

Alokasi DBH SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum berakhirnya tahun anggaran bersangkutan.

   

(3)

DBH SDA yang ditempatkan dalam Rekening Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disalurkan kepada daerah paling lambat akhir Februari tahun anggaran berikutnya setelah teridentifikasi daerah penghasilnya.

 

BAB V
DANA ALOKASI UMUM

Bagian Kesatu
Penganggaran


Pasal 39

   

(1)

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyusun Indikasi Kebutuhan Dana dan Rencana Dana Pengeluaran DAU nasional setelah berkoordinasi dengan Badan Kebijakan Fiskal dan Direktorat Jenderal Anggaran.

   

(2)

Penyusunan Indikasi Kebutuhan Dana dan Rencana Dana Pengeluaran DAU nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain mempertimbangkan:

     

a.

perkiraan kebutuhan pagu DAU nasional; dan

     

b.

kebijakan pemerintah terkait pagu DAU nasional.

   

(3)

Indikasi Kebutuhan Dana DAU nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat minggu pertama bulan Maret tahun anggaran sebelumnya untuk digunakan sebagai dasar penyusunan Indikasi Kebutuhan Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara.

   

(4)

Rencana Dana Pengeluaran DAU nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat bulan Juni tahun anggaran sebelumnya untuk digunakan sebagai dasar penyusunan Rancangan Undang-Undang mengenai APBN.

   

(5)

Penyampaian Indikasi Kebutuhan Dana dan Rencana Dana Pengeluaran DAU nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) termasuk perubahan pagu anggaran akibat adanya perubahan rencana penerimaan dalam negeri.

 

Pasal 40

   

(1)

Indikasi Kebutuhan Dana dan Rencana Dana Pengeluaran DAU ditetapkan paling kurang 26% (dua puluh enam persen) dari Pendapatan Dalam Negeri Neto yang ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai APBN.

   

(2)

Pendapatan Dalam Negeri Neto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara yang berasal dari pajak dan bukan pajak setelah dikurangi dengan penerimaan negara yang dibagihasilkan kepada daerah.

   

(3)

Proporsi DAU untuk provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Bagian Kedua
Penyediaan Data


Pasal 41

   

(1)

Kepala Badan Pusat Statistik menyampaikan data dasar perhitungan DAU yang meliputi:

     

a.

jumlah penduduk;

     

b.

Indeks Pembangunan Manusia (IPM);

     

c.

Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) per kapita; dan

     

d.

Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK),

     

kepada Menteri Keuangan.

   

(2)

Menteri Dalam Negeri menyampaikan kode dan data wilayah administrasi pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota kepada Menteri Keuangan.

   

(3)

Kepala Badan Informasi Geospasial menyampaikan data luas wilayah perairan provinsi dan kabupaten/kota kepada Menteri Keuangan.

   

(4)

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyiapkan data Dana Bagi Hasil, Pendapatan Asli Daerah, total belanja, dan gaji PNSD paling lambat bulan Juli tahun anggaran sebelumnya.

   

(5)

Data dasar perhitungan DAU, kode dan data wilayah administrasi pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota, serta data luas wilayah perairan provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) disampaikan paling lambat bulan Juli tahun anggaran sebelumnya.

 

Bagian Ketiga
Perhitungan dan Penetapan Alokasi


Pasal 42

   

(1)

DAU untuk suatu daerah dialokasikan dengan menggunakan formula:

     

DAU

=

CF  +  AD

     

Keterangan:

     

DAU

=

Dana Alokasi Umum

     

CF

=

Celah Fiskal

     

AD

=

Alokasi Dasar

   

(2)

Celah Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan formula:

     

CF

=

KbF  +  KpF

     

Keterangan:

     

CF

=

Celah Fiskal

     

KbF

=

Kebutuhan Fiskal

     

KpF

=

Kapasitas Fiskal

   

(3)

Alokasi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan perkiraan jumlah gaji Pegawai Negeri Sipil Daerah.

   

(4)

Kebutuhan fiskal Daerah diukur/dihitung berdasarkan total belanja daerah rata-rata, jumlah penduduk, luas wilayah, Indeks Pembangunan Manusia, Produk Domestik Regional Bruto per kapita, dan Indeks Kemahalan Konstruksi, dengan menggunakan formula:

     

     

Keterangan:

     

KbF

=

Kebutuhan Fiskal

     

TBR

=

Total Belanja Rata-Rata

     

IP

=

Indeks Jumlah Penduduk

     

IW

=

Indeks Luas Wilayah

     

IKK

=

Indeks Kemahalan Konstruksi

     

=

Invers dari Indeks Pembangunan Manusia

     

IPDRB per kapita

=

Indeks dari Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) per kapita

     

 ,  ,  ,  , dan merupakan bobot masing-masing variabel yang ditentukan berdasarkan hasil uji statistik.

   

(5)

Kapasitas fiskal daerah merupakan penjumlahan dari PAD dan DBH dengan formula:

     

KpF

=

PAD + DBH SDA + DBH Pajak

     

Keterangan:

     

KpF

=

Kapasitas Fiskal

     

PAD

=

Pendapatan Asli Daerah

     

DBH SDA

=

Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam

     

DBH Pajak

=

Dana Bagi Hasil Pajak

   

(6)

Variabel-variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) digunakan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dalam rangka menghitung alokasi DAU untuk provinsi, kabupaten, dan kota berdasarkan bobot dan persentase tertentu yang ditetapkan dengan mempertimbangkan tingkat pemerataan keuangan antar daerah.

   

(7)

Hasil perhitungan alokasi DAU untuk provinsi, kabupaten, dan kota berdasarkan Rencana Dana Pengeluaran DAU nasional dengan menggunakan formula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pemerintah kepada DPR pada saat Pembahasan Tingkat I Nota Keuangan dan Rancangan Undang-Undang mengenai APBN.

   

(8)

Berdasarkan pagu yang ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai APBN dan hasil pembahasan alokasi DAU untuk provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

 

BAB VI
DANA ALOKASI KHUSUS


Bagian Kesatu
Penganggaran


Pasal 43

   

(1)

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyusun Indikasi Kebutuhan Dana dan Rencana Dana Pengeluaran DAK setelah berkoordinasi dengan Badan Kebijakan Fiskal, Direktorat Jenderal Anggaran, dan kementerian/lembaga terkait.

   

(2)

Penyusunan Indikasi Kebutuhan Dana DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain mempertimbangkan:

     

a.

perkiraan alokasi DAK dalam kerangka pembangunan jangka menengah; dan

     

b.

perkiraan kebutuhan alokasi DAK dari seluruh bidang yang diusulkan oleh kementerian/lembaga.

   

(3)

Indikasi Kebutuhan Dana DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat minggu pertama bulan Maret tahun anggaran sebelumnya untuk digunakan sebagai dasar penyusunan Indikasi Kebutuhan Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara.

   

(4)

Rencana Dana Pengeluaran DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat bulan Juni tahun anggaran sebelumnya untuk digunakan sebagai dasar penyusunan Rancangan Undang-Undang mengenai APBN.

 

Pasal 44

   

(1)

Perkiraan alokasi DAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf a antara lain dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan perkembangan alokasi DAK yang digunakan dalam penyusunan Undang-Undang mengenai APBN.

   

(2)

Penyusunan Rencana Dana Pengeluaran DAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) dirinci menurut bidang DAK antara lain dengan mempertimbangkan:

     

a.

Indikasi Kebutuhan Dana;

     

b.

prioritas nasional yang dimuat dalam Rencana Kerja Pemerintah;

     

c.

evaluasi kinerja masing-masing bidang DAK tahun sebelumnya;

     

d.

usulan kebutuhan pendanaan masing-masing bidang DAK dari kementerian/lembaga; dan

     

e.

bidang baru yang diusulkan untuk didanai dari DAK.

   

(3)

Evaluasi kinerja masing-masing bidang DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c antara lain memuat pencapaian sasaran program/kegiatan yang dilakukan oleh masing-masing kementerian/lembaga dan penyerapan DAK.

 

Bagian Kedua
Penyediaan Data


Pasal 45

   

(1)

Menteri/pimpinan lembaga terkait menyampaikan:

     

a.

data kewilayahan sebagai dasar perhitungan kriteria khusus; dan

     

b.

indeks teknis sebagai dasar perhitungan kriteria teknis,

     

kepada Menteri Keuangan.

   

(2)

Data kewilayahan dan indeks teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b disampaikan paling lambat pada bulan Juli tahun anggaran sebelumnya.

   

(3)

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyiapkan data DBH, DAU, Pendapatan Asli Daerah, gaji PNSD, dan realisasi penyerapan DAK paling lambat bulan Juli tahun anggaran sebelumnya.

 

Bagian Ketiga
Perhitungan dan Penetapan Alokasi


Pasal 46

   

(1)

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan perhitungan alokasi DAK per bidang untuk masing-masing daerah berdasarkan Rencana Dana Pengeluaran DAK per bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1).

   

(2)

Perhitungan alokasi DAK per bidang untuk masing-masing daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan:

     

a.

penentuan daerah tertentu yang menerima DAK; dan

     

b.

penetapan besaran alokasi DAK masing-masing daerah.

   

(3)

Penentuan daerah tertentu yang menerima DAK dan penetapan besaran alokasi DAK masing-masing daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dilakukan berdasarkan kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis.

 

Pasal 47

   

(1)

Kriteria umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3) dirumuskan berdasarkan kemampuan keuangan daerah yang dicerminkan dari penerimaan umum APBD setelah dikurangi dengan belanja PNSD.

   

(2)

Kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung melalui Indeks Fiskal Neto (IFN).

   

(3)

IFN suatu daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan kemampuan keuangan daerah yang bersangkutan dibagi dengan rata-rata kemampuan keuangan daerah secara nasional.

 

Pasal 48

   

(1)

Kriteria khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3) dirumuskan berdasarkan:

     

a.

ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat; dan

     

b.

karakteristik daerah yang antara lain meliputi daerah tertinggal, daerah pesisir dan kepulauan, daerah perbatasan darat dengan negara lain, dan daerah rawan bencana.

   

(2)

Karakteristik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung dengan menggunakan Indeks Kewilayahan (IKW).

 

Pasal 49

   

(1)

Kriteria teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3) disusun berdasarkan indikator-indikator kegiatan khusus yang akan didanai dari DAK.

   

(2)

Kriteria teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirumuskan melalui Indeks Teknis (IT) oleh menteri/pimpinan lembaga terkait.

 

Pasal 50

   

(1)

Penentuan daerah tertentu yang menerima DAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf a didasarkan pada:

     

a.

daerah yang memiliki IFN di bawah rata-rata IFN nasional;

     

b.

daerah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat;

     

c.

daerah tertinggal;

     

d.

daerah dengan Indeks Fiskal Wilayah (IFW) berada di atas rata-rata IFW nasional; atau

     

e.

daerah dengan Indeks Fiskal Wilayah Teknis (IFWT) berada di atas rata-rata IFWT nasional.

   

(2)

IFW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d adalah penjumlahan dari inversi IFN dan IKW.

   

(3)

IFWT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e adalah penjumlahan dari IFW dan IT.

 

Pasal 51

   

(1)

Besaran alokasi DAK masing-masing daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) ditentukan berdasarkan bobot DAK per bidang untuk masing-masing daerah dibagi dengan bobot DAK per bidang untuk seluruh daerah dikalikan dengan pagu DAK per bidang.

   

(2)

Bobot DAK per bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan IFWT dikalikan dengan IKK.

   

(3)

IFWT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah penjumlahan dari IFW dan IT.

 

Pasal 52

   

(1)

Hasil perhitungan alokasi berdasarkan penentuan daerah dan besaran alokasi DAK untuk masing-masing daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada saat Pembahasan Tingkat I Nota Keuangan dan Rancangan Undang-Undang mengenai APBN.

   

(2)

Berdasarkan pagu yang ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai APBN dan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), alokasi DAK untuk masing-masing daerah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.

 

BAB VII
DANA OTONOMI KHUSUS DAN DANA PENYESUAIAN


Pasal 53

   

(1)

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyusun Indikasi Kebutuhan Dana dan Rencana Dana Pengeluaran Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyesuaian, yang terdiri atas:

     

a.

Indikasi Kebutuhan Dana dan Rencana Dana Pengeluaran Dana Otonomi Khusus;

     

b.

Indikasi Kebutuhan Dana dan Rencana Dana Pengeluaran TP Guru PNSD dan DTP Guru PNSD;

     

c.

Indikasi Kebutuhan Dana dan Rencana Dana Pengeluaran BOS; dan

     

d.

Indikasi Kebutuhan Dana dan Rencana Dana Pengeluaran DID,

     

setelah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Anggaran dan Badan Kebijakan Fiskal.

   

(2)

Indikasi Kebutuhan Dana Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat minggu pertama bulan Maret tahun anggaran sebelumnya untuk digunakan sebagai dasar penyusunan Indikasi Kebutuhan Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara.

   

(3)

Rencana Dana Pengeluaran Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat bulan Juni tahun anggaran sebelumnya untuk digunakan sebagai dasar penyusunan Rancangan Undang-Undang mengenai APBN.

   

(4)

Penyampaian Indikasi Kebutuhan Dana dan Rencana Dana Pengeluaran Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) termasuk perubahan pagu anggaran akibat adanya perubahan rencana penerimaan negara.

 

Bagian Kesatu
Dana Otonomi Khusus


Pasal 54

   

(1)

Indikasi Kebutuhan Dana dan Rencana Dana Pengeluaran Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf a meliputi:

     

a.

Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat; dan

     

b.

Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh.

   

(2)

Indikasi Kebutuhan Dana dan Rencana Dana Pengeluaran Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan ketentuan sebagai berikut:

     

a.

Dana Otonomi Khusus untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dan Dana Otonomi Khusus untuk Provinsi Aceh masing-masing setara dengan 2% (dua persen) dari pagu DAU nasional; dan

     

b.

Tambahan Dana Bagi Hasil SDA Minyak Bumi sebesar 55% (lima puluh lima persen) dan Gas Bumi sebesar 40% (empat puluh persen) dari penerimaan negara yang berasal dari SDA Minyak Bumi dan SDA Gas Bumi dari provinsi yang bersangkutan setelah dikurangi dengan pajak dan pungutan lainnya.

 

Pasal 55

   

(1)

Hasil perhitungan alokasi Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada saat Pembahasan Tingkat I Nota Keuangan dan Rancangan Undang-Undang mengenai APBN.

   

(2)

Berdasarkan pagu yang ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai APBN dan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), alokasi Dana Otonomi Khusus ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.

 

Bagian Kedua
Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah


Pasal 56

   

(1)

Indikasi Kebutuhan Dana dan Rencana Dana Pengeluaran TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b disusun berdasarkan usulan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

   

(2)

Indikasi Kebutuhan Dana dan Rencana Dana Pengeluaran TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan jumlah guru PNSD yang sudah bersertifikasi profesi dikalikan dengan gaji pokok.

   

(3)

Rencana Dana Pengeluaran TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada saat Pembahasan Tingkat I Nota Keuangan dan Rancangan Undang-Undang mengenai APBN.

 

Pasal 57

   

(1)

Hasil pembahasan alokasi TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) digunakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai dasar perhitungan alokasi TP Guru PNSD untuk provinsi, kabupaten, dan kota.

   

(2)

Perhitungan alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk memperhitungkan adanya kurang bayar atau lebih bayar atas penyaluran TP Guru PNSD pada tahun anggaran sebelumnya.

   

(3)

Hasil perhitungan alokasi TP Guru PNSD untuk provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah Undang-Undang mengenai APBN ditetapkan.

   

(4)

Berdasarkan pagu yang ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai APBN dan hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), alokasi TP Guru PNSD untuk provinsi, kabupaten, dan kota ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.

 

Bagian Ketiga
Dana Tambahan Penghasilan Guru
Pegawai Negeri Sipil Daerah


Pasal 58

   

(1)

Indikasi Kebutuhan Dana dan Rencana Dana Pengeluaran DTP Guru PNSD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b disusun berdasarkan usulan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

   

(2)

Indikasi Kebutuhan Dana dan Rencana Dana Pengeluaran DTP Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan jumlah guru PNSD yang belum bersertifikasi profesi dikalikan dengan alokasi dana tambahan penghasilan per orang per bulan sesuai dengan yang ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai APBN tahun sebelumnya.

   

(3)

Rencana Dana Pengeluaran DTP Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada saat Pembahasan Tingkat I Nota Keuangan dan Rancangan Undang-Undang mengenai APBN.

 

Pasal 59

   

(1)

Hasil pembahasan alokasi DTP Guru PNSD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3) digunakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai dasar perhitungan alokasi DTP Guru PNSD untuk provinsi, kabupaten, dan kota.

   

(2)

Perhitungan alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk memperhitungkan adanya kurang bayar atau lebih bayar atas penyaluran DTP Guru PNSD pada tahun anggaran sebelumnya.

   

(3)

Hasil perhitungan alokasi DTP Guru PNSD untuk provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah Undang-Undang mengenai APBN ditetapkan.

   

(4)

Berdasarkan pagu yang ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai APBN dan hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), alokasi DTP Guru PNSD untuk provinsi, kabupaten, dan kota ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.

 

Bagian Keempat
Bantuan Operasional Sekolah


Pasal 60

   

(1)

Indikasi Kebutuhan Dana dan Rencana Dana Pengeluaran BOS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf c disusun berdasarkan usulan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

   

(2)

BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

     

a.

BOS; dan

     

b.

Dana Cadangan BOS.

   

(3)

Indikasi Kebutuhan Dana dan Rencana Dana Pengeluaran BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dihitung berdasarkan jumlah siswa dikalikan dengan biaya satuan per siswa.

   

(4)

Indikasi Kebutuhan Dana dan Rencana Dana Pengeluaran Dana Cadangan BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dihitung berdasarkan proyeksi perubahan jumlah siswa dari perkiraan semula pada tahun anggaran bersangkutan.

 

Pasal 61

   

(1)

Rencana Dana Pengeluaran BOS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada saat Pembahasan Tingkat I Nota Keuangan dan Rancangan Undang-Undang mengenai APBN.

   

(2)

Hasil pembahasan alokasi BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai dasar perhitungan alokasi BOS untuk masing-masing daerah.

   

(3)

Perhitungan alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk memperhitungkan adanya lebih bayar atas penyaluran BOS pada tahun anggaran sebelumnya.

   

(4)

Hasil perhitungan alokasi BOS untuk masing-masing daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah Undang-Undang mengenai APBN ditetapkan.

   

(5)

Berdasarkan pagu yang ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai APBN dan hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), alokasi BOS untuk masing-masing daerah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.

 

Bagian Kelima
Dana Insentif Daerah


Pasal 62

   

Penyusunan Indikasi Kebutuhan Dana dan Rencana Dana Pengeluaran DID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf d antara lain mempertimbangkan perkiraan kebutuhan pagu DID dan kebijakan pemerintah terkait pagu DID.

 

Pasal 63

   

(1)

Perhitungan alokasi DID berdasarkan kriteria utama dan kriteria kinerja.

   

(2)

Kriteria utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan:

     

a.

ketepatan waktu penyampaian Peraturan Daerah mengenai APBD; dan

     

b.

opini Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.

   

(3)

Kriteria kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Kriteria Kinerja Keuangan, Kriteria Kinerja Pendidikan, dan Kriteria Kinerja Ekonomi dan Kesejahteraan.

   

(4)

Hasil perhitungan kinerja berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menghasilkan nilai kinerja daerah.

   

(5)

Nilai kinerja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai dasar penentuan Bobot Daerah.

   

(6)

Alokasi DID suatu daerah dihitung berdasarkan Bobot Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikalikan dengan Rencana Dana Pengeluaran DID nasional.

 

Pasal 64

   

(1)

Alokasi DID secara nasional berdasarkan hasil perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (6) disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada saat Pembahasan Tingkat I Nota Keuangan dan Rancangan Undang-Undang mengenai APBN.

   

(2)

Hasil pembahasan alokasi DID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai dasar perhitungan alokasi DID untuk masing-masing daerah.

   

(3)

Berdasarkan pagu yang ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai APBN dan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), alokasi DID untuk masing-masing daerah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.

 

BAB VIII
KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL


Pasal 65

   

(1)

DBH yang belum dapat disalurkan sampai dengan akhir tahun anggaran dialokasikan pada tahun anggaran berikutnya dalam bentuk alokasi Kurang Bayar DBH.

   

(2)

Direktur Jenderal Pajak menyampaikan realisasi rampung penerimaan PPh dan PBB Migas dan Panas Bumi kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lama 1 (satu) minggu setelah Laporan Keuangan Pemerintah Pusat diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

   

(3)

Kementerian teknis dan Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan realisasi rampung PNBP SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi, Pertambangan Panas Bumi, Pertambangan Umum, Kehutanan, dan Perikanan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat 1 (satu) minggu setelah Laporan Keuangan Pemerintah Pusat diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

   

(4)

Berdasarkan realisasi rampung penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan perhitungan alokasi Kurang Bayar DBH.

   

(5)

Kurang Bayar DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan kepada Direktorat Jenderal Anggaran untuk dianggarkan dalam Undang-Undang mengenai APBN atau Undang-Undang mengenai APBN Perubahan.

   

(6)

Berdasarkan pagu alokasi Kurang Bayar DBH dalam Undang-Undang mengenai APBN atau Undang-Undang mengenai APBN Perubahan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyusun alokasi Kurang Bayar DBH per daerah.

   

(7)

Alokasi Kurang Bayar DBH per daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.

 

BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 66

   

Untuk tahun 2012, PBB Migas per kabupaten/kota dari PBB Migas yang ditanggung Pemerintah dihitung berdasarkan:

   

a.

ketetapan akhir penerimaan PBB Migas onshore yang telah ditetapkan per kabupaten/kota penghasil;

   

b.

ketetapan akhir penerimaan PBB Migas offshore dan PBB Migas tubuh bumi dibagi berdasarkan proporsi rencana penerimaan; dan

   

c.

selisih rencana penerimaan PBB Migas dengan ketetapan akhir PBB Migas dihitung menggunakan formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1).

 

BAB X
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 67

   

Tata cara penghitungan DBH SDA yang berasal dari penerimaan negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 68

   

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.07/2009 tentang Pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 69

   

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

   

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

                 

Ditetapkan di Jakarta

                 

pada tanggal 29 Oktober 2012

                 

MENTERI KEUANGAN

 

 

 

 

 

 

 

 

 

REPUBLIK INDONESIA,

                 

ttd.

                 

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

                   

Diundangkan di Jakarta

     

pada tanggal 29 Oktober 2012

     

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI

     

MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

     

ttd.

     

AMIR SYAMSUDIN

     
       
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 1050