UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
 
NOMOR 13 TAHUN 1968
TENTANG
PENDIRIAN BANK SENTRAL

DENGAN RACHMAT TUHAN JANG MAHA ESA.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa sebagai langkah ke arah perbaikan ekonomi rakjat perlu diadakan penilaian kembali dari pada semua landasan kebidjaksanaan ekonomi, keuangan dan pembangunan dengan maksud untuk memperoleh keseimbangan jang tepat antara upaja jang diusahakan dan tudjuan jang hendak ditjapai jaitu tertjiptanja masjarakat adil dan makmur jang diridhoi Tuhan Jang Maha Esa berdasarkan Patja-Sila;
b.
bahwa dalam rangka pengamanan Keuangan Negara pada umumnja dan pengawasan serta penjehatan tata-perbankan pada chususnja, dianggap perlu segera dihidupkan kembali suatu Bank Sentral jang dapat mendjalankan tugasnja dengan sebaik-baiknja, satu dan lain sesuai dengan Ketetapan Madjelis Pemusjawaratan Rakjat Sementara Nomor XXIII/MPRS/1966;
c. bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut di atas perlu segera menindajau kembali peraturan perudangan jang berlaku terhadap Bank Negara Indonesia Unit I dan menetapkan suatu Undang-undang tentang Bank Sentral;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ajat (1). Pasal 20 ajat (1), Pasal 23 dan Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945;
2.
Pasal 55 Ketetapan Madjelis Pemusjawaratan Rakjat Sementara Nomor XXIII/MPRS/1966;
3.
Ketetapan Madjelis Pemusjawaratan Rakjat Sementara Nomor XLIV/MPRS/1968;
4.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan;
5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 1964 tentang Peraturan Lalu-Lintas Devisa.
Dengan Persetudjuan Dewan Perwakilan Rakjat Gotong-Rojong.

Memutuskan :

Mentjabut : Penetapan Presiden Nomor 8,9,10,11,13,16,17 dan 18 Tahun 1965 dan Undang-undang Nomor 11 Tahun1953 tentang Pokok Bank Indonesia dengan segala perobahan dan tambahannja.
Menetapkan : Undang-undang tentang Bank Sentral.

BAB I.

KETENTUAN PENDIRIAN.

Pasal 1.

(1) Dengan nama Bank Indonesia didirikan suatu Bank Sentral di Indonesia.
(2) Bank Indonesia adalah milik Negara dan merupakan badan hukum, jang berhak melakukan tugas dan usaha berdasarkan Undang-undang ini.
(3) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini, terhadap Bank Indonesia berlaku segala matjam hukum Indonesia.

BAB II.

KETENTUAN UMUM.

Pasal 2.

Jang dimaksud dalam Undang-undang ini dengan :

a. ,,Bank" adalah Bank Indonesia;
b. ,,Gubernur" adalah Gubernur Bank Indonesia;
c. ,,Pengganti-Gubernur" adalah Pengganti-Gubernur Bank Indonesia;
d. ,,Direktur" adalah Direktur Bank Indonesia;
e. ,,Direksi" adalah Gubernur dan DIrektur-direktur Bank Indonesia.

Pasal 3.

(1) Bank berkedudukan serta berkantor Pusat di Ibu Kota Republik Indonesia dan mempunjai kantor-kantor diseluruh wilajah Republik Indonesia.
(2) Bank dapat mempunjai perwakilan-perwakilan dan koresponden-koresponden diluar-negeri.

BAB II.

MODAL.

Pasal 4.

(1) Modal Bank berdjumlah Rp. 1.000.000.000,- (seribu djuta rupiah) jang merupakan kekayaan Negara jang dipisahkan.
(2) Modal termaksud dalam ajat (1) dapat ditambah dengan persetudjuan Dewan Perwakilan Rakjat.

Pasal 5.

(1) Bank mempunjai tjadangan umum jang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan dalam Pasal 47 ajat (6) huruf a.
(2) Tjadangan umum dipergunakan untuk menutup kerugian jang mungkin diderita terhadap modal Bank.

Pasal 6.

(1) Bank membentuk tjadangan tudjuan, sesuai dengan ketentuan Pasal 47 ajat (6) huruf b.
(2) Setiap tjadangan jang diadakan oleh Bank harus djelas ternjata dalam tata -buku Bank.

BAB IV.

TUGAS POKOK BANK.

Pasal 7.

Tugas pokok Bank adalah membantu Pemerintah dalam :

a. Mengatur, mendajaga dan memelihara kestabilan nilai Rupiah;
b. Mendorong kelantjaran produksi dan pembanguna serta memperluas kesempatan kerdja;

guna meningkatkan taraf hidup rakjat.

BAB V.

HUBUNGAN BANK SENTRAL DENGAN PEMERINTAH,

Pasal 8.

(1) Bank mendjalankan tugas pokok tersebut dalam Pasal 7, berdasarkan kebidjaksanaan jang ditetapkan oleh Pemerintah.
(2) Dalam menetapkan kebidjaksanaan tersebut pada ajat (1) Pemerintah dibantu oleh suatu Dewan Moneter.

BAB VI.

DEWAN MONETER.

Pasal 9.

(1) Dewan Moneter membantu Pemerintah dalam merentjanakan dan menetapkan kebidjaksanaan moneter seperti termaksud dalam Pasal 8, dengan mengadjukan patokan-patokan dalam rangka usaha mendjaga kestabilan moneter, kepenuhan kesempatan kerdja dan peningkatan mutu taraf hidup rakjat.
(2) Dewan Moneter memimpin dan mengkoordinir pelaksanaan kebidjaksanaan moneter jang telah ditetapkan Pemerintah.

Pasal 10.

(1) Dewan Moneter terdiri atas 3 (tiga) orang anggotaa, jaitu Menteri-menteri jang membidangi Keuangan dan Perekonomian dserta Gubernur Bank.
(2) Antara Anggota-anggota Dewan Moneter dan Anggota-anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai dengan deradjat ketiga menurut garis lurus maupun garis kesamping, termasuk menantu dan ipar.
(3) Djika seorang Anggota Direksi sesudah pengangkatannja masuk hubungan keluarga jang terlarang dengan seorang Anggota Dewan Moneter sebagai dimaksudkan dalam ajat (2), maka Anggota Direksi jang bersangkutan tidak boleh terus memangku djabtannja tanpa izin Presiden..
(4) Djika dipandang perlu, Pemerintah dapat menambahkan beberapa orang Menteri sebagai Anggota penasehat kepada Dewan Moneter.
(5) Sekretariat Dewan Moneter diselenggarakan oleh Departemen Keuangan.

Pasal 11.

(1) Dewan Moneter diketahui oleh Menteri Keuangan.
(2) Anggota Dewan Moneter pada tiap kali ia berhalangan, menindjuk seorang wakil jang kuasanja dapat turut serta dalam Sidang-sidang Dewan Moneter dengan mempunjai hak suara.

Pasal 12.

(1) Dewan Moneter bersidang sekurang-kurangnja 14 (empat belas) hari sekali dan selandjutnja setiap kali apabila seorang Anggota memintanja.
(2) Dalam pembitjaraan mengenai hal-hal jang bersifat tehnis, Anggota Dewan Moneter masing-masing berhak menindjuk penasehat ahli jang dapat menghadiri Sidang Dewan.
(3) Dewan Moneter dapat meminta Komisaris Pemerintah untuk menghadiri Sidang-sidang Dewan.

Pasal 13.

(1) Keputusan Dewan Moneter diambil dengan hikmah musjawarah untuk mufakat.
(2) Apabila Gubernur tidak dapat menmufakati hasil musjawarah Dewan Moneter, maka ia dpatmengadjukan pendapatnja kepada Pemerintah.

BAB VII.

DIREKSI.

Pasal 15.

(1) Bank dipimpin oleh Direksi jang terdiri atas seorang Gubernur dan sekurang-kurangnja 5 (lima) dan sebanjak-banjaknja 7 (tudjuh) orang Direktur.
(2) Sebanjak-banjakanja 2 (dua) orang Direktur ditundjuk oleh Presiden sebagai Pengganti untuk mewakili Gubernur apabila Gubernur berhalangan.
(3) a. Gubernur dan Direktur diangkat oleh Presiden atas usul Dewan Moneter untuk masa djabatan 5 (lima) tahun. Setelah waktu itu berachir, jang bersangkutan dapat diangkat kembali;
b. Untuk dapat diangkat sebagai Gubernur dan Direktur, jang bersangkutan harus Warga-Negara Indonesia jang memiliki keahlian dan achlak serta moral jang baik.

Pasal 16

(1) Tugas dan Kewadjiban Direksi ialah :
a. melaksanakan segala pekerdjaan Bank sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang ini;
b. melaksanakan kebidjaksanaan moneter jang telah ditetapkan oleh Pemerintah;
c. menentukan kebidjaksanaan dalam pengurusan Bank.
(2) Atas pelaksanaan tugas dan kewadjiban tersebut dalam ajat (1) Direksi bertanggung-djawab kepada Pemerintah.
(3) Keputusan Direksi diambil dengan hikmah musjawarah untuk mufakat.
(4) Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai-pegawai Bank menurut peraturan kepegawaian Bank tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan berdasarkan peraturan-peraturn Pemerintah jang berlaku.
(5) Direksi menetapkan gadji.,pensiun dan tundjangan hari tua serta penghasilan lainnja dari Pegawai Bank.
(6) Tata-tertib dan tjara mendjalankan pekerdjaan Direksi diatur dalam suatu Peraturan jang ditetapkan oleh Direksi.

Pasal 17.

(1) Presiden dapat memberhentikan Gubernur dan Direktur-direktur meskipun masa djabatan jang bersngkutan belum berachir :
a. karena meninggal dunia;
b. karena melakukan sesuatu atau bersikap jang merugikan Bank atau jang bertentangan dengan kepentingan Negara;
c. karena sesuatu hal jang menjebabkan ia tidak dapat melaksanakan tugasnja dengan wadjar;
d. atas permintaan sendiri.
(2) Dalam hal-hal dimana diduga terdapat tuduhan tersebut dlma ajat (1) huruf b, Gubernur dan Direktur-direktur dapat diberhentikan untuk sementara dari tugasnja oleh Pemerintah.

Pemberhentian sementara tersebut diberitahukan setjara tertulis kepada jang bersangkutan disertai alasan-alasan jang menjebabkan tindakan tersebut.

(3) Gubernur dan Direktur-direktur jang dikenakan pemberhentian sementara diberi kesempatan untuk membela diri setjara tertulis kepada Presiden dalam waktu 2 (dua) minggu setelah jang bersangkutan diberitahukan tentang keputusan tersebut.
(4) Apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sedjak tanggal pemberhentian sementara utidak ada pengesahan atau keputusan Presiden tentang hal ini, maka pemberhentian sementara tersebut mendjadi batal menurut hukum.
(5) Apabila pelanggaran sebagaimana disebut dalam ajat (1) huruf b, merupakan suatu pelanggaran hukum pidana, maka pemberhentian itu akan merupakan pemberhentian tidak dengna hormat.

Pasal 18.

(1) Antara para anggota Direksi datu sama lainnja tidak boleh ada hubungan keluarga sampai dengan deradjat ketiga menurut garus lurus maupun garis kesamping termasuk menantu dan ipar. Djika sesudah pengangkatannja mereka masuk hubungan keluarga jang terlarang itu, maka salah seorang diantara mereka itu, tidak boleh melandjutkan djabatannja tanpa isin Presiden.
(2) Gubernur dan Direktur-direktur tidak boleh berdagang atau mempunjai kepentingan pada salah satu perusahaan manapun djuga, baik langsung maupun tidak langsung.
(3) Gubernur dan DIrektur-direktur tidak dapat merangkap djabatan lain, ketjuali dengan persetudjuan Pemerintah.

Pasal 19.

Gadji dan penghasilan lainnja bagi Gubernur dan Direktur-direktur ditetapkan oleh Presiden.

Pasal 20.

Peraturan-peraturan jang ada tentang tuntutan ganti rugi terhadap Pegawai Negeri bukan Bendaharawan jang berlaku djuga terhadap Anggota DIreksi dan Pegawai-pegawai Bank.

Pasal 21.

(1) Direksi mewakili Bank didalam dan diluar Pengadilan.
(2) Direksi dapat menjerahkan kekuasaan mewakili tersebut pada ajat (1) kepada seorang atau beberapa orang Direktur jang chusus ditundjuk untuk itu ata kepada seorang atau beberapa orang Pegawai Bank, baik sendiri maupun bersama-sama atau kepada orang/badan lain.

BAB VIII.

KOMISARIS PEMERINTAH.

Pasal 22.

(1) Komisaris Pemerintah mengawasi Pengurusan Bank sebagai Perusahaan.
(2) Komisaris Pemerintah diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri Keuangan.
(3) Untuk dapat diangkat sebagai Komisaris Pemerintah, jang bersangkutan harus Warga-Negara Indonesia jang memiliki keahlian dan achlak serta moral jang baik.
(4) Pengangkatan Komisaris Pemerintah berlaku untuk 3 (tiga) tahun. Setelah waktu itu berachir, ia dapat diangkat kembali.
(5) Antara Komisaris Pemerintah dan Anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai deradjat ketiga menurut garis lurus maupun kesamping termasuk menantu dan ipar. Apabila sesudah pengangkatannja Komisaris Pemerintah masuk hubungan keluarga jang terlarang itu, maka ia tidak boleh melandjutkan hubungan djabatannja tanpa izin Presiden.

Pasal 23.

(1) Komisaris Pemerintah berhak meminta segala keteranggan dan memeriksa segenap buku dan surat Bank serta ia dapat minta bantuan Direktorat Akuntan Negara unutk memeriksa buku-buku dan surat-surat tersebut, djika dipandangnja perlu untuk mendjalankan kewadjibannja.
(2) Direksi wadjib memberikan segala pendjelasan jang diperlukan oleh Komesaris Pemerintah untuk melaksanakan tugasnja dengan sebaik- baiknja.
(3) Komisaris Pemerintah berhak menghadiri rapat Direksi.

Pasal 24...