UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 11 TAHUN 1969

 

TENTANG

 

PENSIUN PEGAWAI DAN PENSIUN-JANDA/DUDA PEGAWAI

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

bahwa perlu menetapkan peraturan tentang pemberian pensiun-pegawai dan pensiun-janda/duda sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasa dalam dinas Pemerintah kepada pegawai negeri, yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Pokok Kepegawaian Nomor 18 tahun 1961 (Lembaran Negara tahun 1961 Nomor 263).

Mengingat

:

1.

Pasal 5 ayat (1), pasal 20 ayat (1) dan pasal 27 Undang-undang Dasar 1945;

 

 

2.

Undang-undang Nomor 18 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 Nomor 263);

 

 

Dengan Persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG

 

 

MEMUTUSKAN :

 

 

Dengan mencabut Undang-undang Nomor 20 tahun 1952 (Lembaran-Negara tahun 1952 Nomor 74) dan membatalkan segala peraturan yang bertentangan dengan Undang-undang ini;

Menetapkan

:

UNDANG-UNDANG TENTANG PENSIUN-PEGAWAI DAN PENSIUN JANDA/DUDA PEGAWAI.

 

Pasal 1

Tentang sifat pensiun

 

 

Pensiun-pegawai dan pensiun-janda/duda menurut Undang-undang ini diberikan sebagai jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas Pemerintah.

 

Pasa12
Tentang pembiayaan pensiun

 

 

Pensiun-pegawai, pensiun-janda/duda dan tunjangan-tunjangan serta bantuan-bantuan di atas pensiun yang dapat diberikan berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini :

 

 

a.

Bagi pegawai negeri/bekas pegawai negeri yang terakhir sebelum berhenti sebagai pegawai negeri atau meninggal dunia, berhak menerima gaji atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, menjelang pembentukan dan penyelenggaraan suatu Dana Pensiun yang akan diatur dengan Peraturan Pemerintah; dibiayai sepenuhnya oleh Negara, sedangkan pengeluaran-pengeluaran untuk pembiayaan itu dibebankan atas anggaran termaksud;

 

 

b.

Bagi pegawai negeri/bekas pegawai negeri yang tidak termasuk huruf a di atas ini, dibiayai oleh suatu dana pensiun yang dibentuk dengan dan penyelenggaraannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

Pasal 3
Arti beberapa istilah

 

 

Yang dimaksudkan dengan :

 

 

a.

Pegawai negeri, ialah pegawai negeri menurut ketentuan pasal 1 ayat (1) Undang-undang Pokok Kepegawaian Nomor 18 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 Nomor 263), kecuali anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;

 

 

b.

Janda, ialah isteri sah menurut hukum dari pegawai negeri atau penerima pensiun-pegawai yang meninggal dunia;

 

 

c.

Duda, ialah suami yang sah menurut hukum dari pegawai negeri wanita atau penerima pensiun-pegawai wanita, yang meninggal dunia dan tidak mempunyai isteri lain;

 

 

d.

Anak, ialah anak kandung yang sah atau anak kandung/anak yang disahkan menurut Undang-undang Negara dari pegawai negeri, penerima pensiun, atau penerima pensiun-janda/duda;

 

 

e.

Orang tua, ialah ayah kandung dan/atau ibu kandung pegawai negeri.

 

Pasal 4

 

 

Yang dimaksud dengan tewas, ialah :

 

 

a.

Meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya;

 

 

b.

Meninggal dunia dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinasnya sehingga kematian itu disamakan dengan meninggal dunia dalam dan/atau karena menjalankan kewajibannya;

 

 

c.

Meninggal dunia yang langsung diakibatkan karena luka-luka maupun cacad rokhani atau jasmani yang didapat dalam hal-hal tersebut pada hurur a dan b di atas;

 

 

d.

Meninggai dunia karena perbuatan anasir-anasir yang tidak bertanggungjawab ataupun sebagai akibat dari tindakan terhadap anasir-anasir itu.

 

Pasal 5

Tentang dasar pensiun

 

 

Dasar pensiun yang dipakai untuk menentukan besarnya pensiun ialah gaji pokok (termasuk gaji pokok tambahan dan/atau gaji pokok tambahan peralihan) terakhir sebulan yang berhak diterima oleh pegawai yang berkepentingan berdasarkan peraturan gaji yang berlaku baginya.

 

Pasal 6
Tentang masa kerja

 

 

(1)

Masa-kerja yang dihitung untuk menetapkan hak dan besarnya pensiun untuk selanjutnya disebut masa-kerja untuk pensiun ialah :

 

 

 

a.

Waktu bekerja sebagai Pegawai Negeri;

 

 

 

b.

Waktu bekerja sebagai anggota A.B.R.I.;

 

 

 

c.

Waktu bekerja sebagai tenaga bulanan/harian dengan menerima penghasilan dari Anggaran Negara atau Anggaran Perusahaan Negara, Bank Negara;

 

 

 

d.

Masa selama menjalankan kewajiban berbakti sebagai pelajar dalam Pemerintah Republik Indonesia pada masa perjuangan phisik;

 

 

 

e.

Masa berjuang sebagai Veteran Pembela Kemerdekaan;

 

 

 

f.

Masa berjuang sebagai Veteran Pejuang Kemerdekaan;

 

 

 

g.

Waktu bekerja sebagai pegawai pada sekolah partikelir bersubsidi.

 

 

(2)

Waktu bekerja sebagai pegawai negeri pada Pemerintah Republik Indonesia dahulu yang dialami antara tanggal 17 Agustus 1945 dan 1 Januari 1950, dan masa termaksud huruf d dan f ayat (1) pasal ini, dihitung 2 (dua) kali sebagai masa kerja untuk pensiun;

 

 

(3)

Waktu menjalankan suatu kewajiban Negara dalam kedudukan lain daripada sebagai pegawai negeri, dihitung penuh apabila yang bersangkutan pada saat pemberhentiannya sebagai pegawai negeri telah bekerja sebagai pegawai negeri sekurang-kurangnya selama 5 (lima) tahun.

 

 

(4)

Waktu bekerja dalam kedudukan lain daripada yang disebut pada ayat (1) dan (3) pasal ini dalam hal-hal tertentu dapat dihitung untuk sebagian atau penuh sebagai masa-kerja untuk pensiun.

 

 

 

Ketentuan-ketentuan mengenai hal ini diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

 

(5)

Dalam perhitungan masa-kerja, maka pecahan bulan dibulatkan ke atas menjadi sebulan penuh.

 

Pasal 7
Yang berhak memberi pensiun

 

 

(1)

Pemberian pensiun-pegawai, pensiun-janda/duda dan bagian pensiun-janda ditetapkan oleh pejabat yang berhak memberhentikan pegawai yang bersangkutan, di bawah pengawasan dan koordinasi Kepala Kantor Urusan Pegawai.

 

 

(2)

Selama pejabat yang berhak memberhentikan pegawai yang bersangkutan belum dapat melaksanakan tugas sesuai dengan ayat (1) tersebut di atas, tugas ini dilakukan oleh Kepala Kantor Urusap Pegawai.

 

Pasal 8
Tunjangan keluarga, tunjangan kemahalan dan

lain-lain tunjangan

 

 

Di atas pensiun-pegawai, pensiun-janda/duda atau bagian pensiun-janda diberikan tunjangan keluarga, tunjangan kemahalan dan tunjangan-tunjangan umum atau bantuan-bantuan umum lainnya menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi pegawai negeri.

 

Pasal 9
Hak atas pensiun pegawai

 

 

(1)

Pegawai yang diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri berhak menerima pensiun-pegawai, jikalau ia pada saat pemberhentiannya sebagai pegawai negeri :

 

 

 

a.

telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun dan mempunyai masa-kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun.

 

 

 

b.

Oleh badan/pejabat yang ditunjuk oleh Departemen Kesehatan berdasarkan peraturan tentang pengujian kesehatan pegawai negeri, dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun juga karena keadaan jasmani atau rokhani yang disebabkan oleh dan karena ia menjalankan kewajiban jabatan atau

 

 

 

c.

mempunyai masa-kerja sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun dan oleh badan/pejabat yang ditunjuk oleh Departemen Kesehatan berdasarkan peraturan tentang pengujian kesehatan pegawai negeri, dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun juga karena keadaan jasmani atau rokhani, yang tidak disebabkan oleh dan karena ia menjalankan kewajiban jabatannya.

 

 

(2)

Pegawai negeri yang diberhentikan atau dibebaskan dari pekerjaannya karena penghapusan jabatan, perubahan dalam susunan pegawai, penertiban aparatur Negara atau karena alasan-alasan dinas lainnya dan kemudian tidak dipekerjakan kembali sebagai pegawai negeri, berhak menerima pensiun pegawai apabila ia diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri dan pada saat pemberhentiannya sebagai pegawai negeri itu telah berusia sekurang-kurangnya 50 tahun dan memiliki masa-kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 10 tahun.

 

 

(3)

regawai negeri yang setelah menjalankan suatu tugas Negara tidak dipekerjakan kembali sebagai pegawai negeri, berhak menerima pensiun-pegawai apabila ia diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri dan pada saat pemberhentiannya sebagai pegawai negeri ia telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun dan memiliki masa-kerja untuk pensiun sekurang-kurangnnya 10 (sepuluh) tahun. 

 

 

(4)

Apabila pegawai negeri yang dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) pasal ini pada saat ia diberhentikan sebagai pegawai negeri telah memiliki masa-kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 10 tahun akan tetapi pada saat itu belum mencapai usia 50 tahun, maka pemberian pensiun kepadanya ditetapkan pada saat ia mencapai usia 50 tahun.

 

Pasal 10
Tentang usia pegawai negeri

 

 

Usia pegawai negeri untuk penetapan hak atas pensiun ditentukan atas dasar tanggal kelahiran yang disebut pada pengangkatan pertama sebagai pegawai negeri menurut bukti-bukti yang sah. Apabila mengenai tanggal kelahiran itu tidak terdapat bukti-bukti yang sah, maka tanggal kelahiran atas umur pegawai ditetapkan berdasarkan keterangan dari pegawai yang bersangkutan pada pengangkatan pertama itu, dengan ketentuan bahwa tanggal kelahiran atau umur termaksud kemudian tidak dapat diubah lagi untuk keperluan penentuan hak atas pensiun-pegawai.

 

Pasal 11

Besarnya pensiun-pegawai

 

 

(1)

Besarnya pensiun-pegawai sebulan adalah 2½% (dua setengah perseratus) dari dasar-pensiun untuk tiap-tiap tahun masa-kerja, dengan ketentuan bahwa :

 

 

 

a.

pensiun-pegawai sebulan adalah sebanyak-banyaknya 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari dasar-pensiun;

 

 

 

b.

pensiun-pegawai sebulan dalam hal termaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf b Undang-undang ini adalah sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari dasar-pensiun;

 

 

 

c.

pensiun-pegawai sebulan tidak boleh kurang dari gaji-pokok terendah menurut Peraturan Pemerintah tentang gaji dan pangkat yang berlaku bagi pegawai negeri yang bersangkutan.

 

 

(2)

pensiun-pegawai tersebut pada ayat (1) huruf b pasal ini dipertinggi dengan suatu jumlah tertentu dalam hal pegawai negeri yang bersangkutan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun juga karena cacat jasmani dan/atau rokhani yang terjadi didalam dan/atau oleh karena ia menjalankan kewajiban jabatannya. Ketentuan-ketentuan tentang pemberian tambahan atas pensiun-pegawai ini diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

Pasal 12

Pennintaan pensiun-pegawai

 

 

Untuk memperoleh pensiun-pegawai menurut Undang-undang ini, pegawai negeri yang bersangkutan mengajukan surat permintaan kepada Kepala Kantor Urusan Pegawai, dengan disertai :

 

 

a.

Salinan sah dari surat keputusan tentang pemberhentian ia sebagai pegawai negeri;

 

 

b.

Daftar riwayat pekerjaan yang disusun/disahkan oleh Pejabat/badan Negara yang berwenang untuk memberhentikan pegawai negeri yang bersangkutan;

 

 

c.

Daftar susunan keluarga yang disahkan oleh yang berwajib yang memuat nama, tanggal kelahiran dan alamat (istri-istri) suami dan anak-anaknya;

 

 

d.

Surat keterangan dari pegawai negeri yang berkepentingan yang menyatakan bahwa semua surat-surat, baik yang asli maupun turunan atau kutipannya, dan barang-barang lainnya milik Negara yang ada padanya, telah diserahkan kembali kepada yang berwajib.

 

Pasal 13
Mulainya pemberian pensiun-pegawai

 

 

(1)

Pensiun-pegawai yang berhak diterima diberikan mulai bulan berikutnya pegawai negeri yang bersangkutan diberhentikan sebagai pegawai negeri.

 

 

(2)

Dalam hal termaksud dalam pasal 9 ayat (4) Undang-undang ini, pensiun-pegawai diberikan mulai bulan berikutnya bekas pegawai negeri yang bersangkutan mencapai usia 50 tahun.

 

Pasal 14

Berakhirnya hak pensiun-pegawai

 

 

Hak pensiun pegawai berakhir pada penghabisan bulan penerima pensiun-pegawai yang bersangkutan meninggal dunia.

 

Pasal 15
Pembatalan pemberian pensiun-pegawai

 

 

(1)

Pembayaran pensiun-pegawai dihentikan dan surat keputusan tentang pemberian pensiun-pegawai dibatalkan, apabila penerima pensiun-pegawai diangkat kembali menjadi Pegawai Negeri atau diangkat kembali dalam suatu jabatan negeri dengan hak untuk kemudian setelah diberhentikan lagi, memperoleh pensiun menurut Undang-undang ini atau peraturan yang sesuai dengan Undang-undang ini.

 

 

(2)

Jika Pegawai Negeri termaksud pada ayat (1) pasal ini kemudian diberhentikan dari kedudukannya terakhir maka kepadanya diberikan lagi pensiun-pegawai termaksud ayat (1) pasal ini atau pensiun berdasarkan peraturan pensiun yang berlaku dalam kedudukan terakhir itu, yang ditetapkan dengan mengingat jumlah mesa-kerja dan gaji yang lama dan baru, apabila perhitungan ini lebih menguntungkan.

 

Pasal 16
Hak atas pensiun Janda/duda

 

 

(1)

Apabila Pegawai Negeri atau penerima pensiun-pegawai meninggal dunia, maka isteri (istri-istri)-nya untuk pegawai Negeri pria atau suaminya untuk Pegawai Negeri Wanita yang sebelumnya telah terdaftar pada kantor Urusan Pegawai, berhak menerima pensiun-janda atau Pensiun-duda.

 

 

(2)

Apabila Pegawai Negeri atau penerima pensiun-pegawai yang beristeri/bersuami meninggal dunia, sedangkan tidak ada istri/suami yang terdaftar sebagai yang berhak menerima pensiun-janda/duda, maka dengan menyimpang dari ketentuan pada ayat (1) pasal ini, pensiun-janda/duda diberikan kepada istri/suami yang ada pada waktu ia meninggal dunia. Dalam hal Pegawai Negeri atau penerima pensiun-pegawai pria termaksud diatas beristri lebih dari seorang, maka pensiun-janda diberikan kepada istri yang ada waktu itu paling lama dan tidak terputus-putus dinikahnya.

 

Pasal 17
Besarnya pensiun-janda/duda

 

 

(1)

Besarnya pensiun-janda/duda sebulan adalah 36% (tiga puluh enam persen) dari dasar-pensiun, dengan ketentuan bahwa apabila terdapat lebih dari seorang istri yang berhak menerima pensiun-janda, maka besarnya bagian pensiun-janda untuk masing-masing istri, adalah 36% (tiga puluh enam perseratus) dibagi rata antara istri-istri itu.

 

 

(2)

Jumlah 36% (tiga puluh enam perseratus) dari dasar pensiun termaksud ayat (1) pasal ini tidak boleh kurang dari 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari gaji-pokok terendah menurut Peraturan Pemerintah tentang gaji dan pangkat Pegawai Negeri yang berlaku bagi almarhum suami/ istrinya.

 

 

(3)

Apabila Pegawai Negeri tewas, maka besarnya pensiun-janda/duda adalah 72% (tujuh puluh dua perseratus) dari dasar-pensiun, dengan ketentuan bahwa apabila terdapat lebih dari seorang isteri yang berhak menerima pensiun-janda maka besarnya bagian pensiun-janda untuk masing-masing isteri adalah 72% (tujuh puluh dua perseratus) dibagi rata antara isteri-isteri itu.

 

 

(4)

Jumlah 72% (tujuh puluh dua perseratus) dari dasar pensiun termaksud ayat (3) pasal ini tidak boleh kurang dari gaji-pokok terendah menurut Peraturan Pemerintah tentang gaji dan pangkat Pegawai Negeri yang berlaku bagi almarhum suami/isterinya.

 

Pasal 18

 

 

(1)

Apabila Pegawai Negeri atau penerima pensiun-pegawai meninggal dunia, sedangkan ia tidak mempunyai isteri/suami lagi yang berhak untuk menerima pensiun-janda/duda atau bagian pensiun-janda termaksud pasal 17 Undang-undang ini maka :

 

 

 

a.

pensiun-janda diberikan kepada anak/anak-anaknya, apabila hanya terdapat satu golongan anak yang seayah-seibu.

 

 

 

b.

satu bagian pensiun-janda diberikan kepada masing-masing golongan anak yang seayah-seibu.

 

 

 

c.

pensiun-duda diberikan kepada anak (anak-anaknya).

 

 

(2)

Apabila pegawai negeri pria atau penerima pensiun-pegawai pria meninggal dunia, sedangkan ia mempunyai isteri (isteri-isteri) yang berhak menerima pensiun-janda/bagian pensiun-janda di samping anak (anak-anak) dari isteri (isteri-isteri) yang telah meninggal dunia atau telah cerai, maka bagian pensiun-janda diberikan kepada masing-masing isteri dan golongan anak (anak-anak) seayah-seibu termaksud.

 

 

(3)

Kepada anak (anak-anak) yang ibu dan ayahnya berkedudukan sebagai pegawai negeri dan kedua-duanya meninggal dunia, diberikan satu pensiun-janda, bagian pensiun-janda atau pensiun-duda atas dasar yang lebih menguntungkan.

 

 

(4)

Anak (anak-anak) yang berhak menerima pensiun-janda atau bagian pensiun-janda menurut ketentuan-ketentuan ayat (1) atau ayat (2) pasal ini, ialah anak (anak-anak) yang pada waktu pegawai atau penerima pensiun-pegawai meninggal dunia :

 

 

 

a.

belum mencapai usia 25 tahun, atau

 

 

 

b.

tidak mempunyai penghasilan sendiri, atau

 

 

 

c.

belum nikah atau belum pernah nikah.

 

Pasal 19
PENDAFTARAN ISTERI/SUAMI/ANAK SEBAGAI YANG
BERHAK MENERIMA PENSIUN-JANDA/DUDA

 

 

(1)

Pendaftaran isteri (isteri-isteri)/suami/anak (anak-anak) sebagai yang berhak menerima pensiun-janda/duda seperti dimaksud dalam pasal 16 dan pasal 18 Undang-undang ini harus dilakukan oleh Pegawai Negeri atau penerima pensiun-pegawai yang bersangkutan menurut petunjuk-petunjuk Kepala Kantor Urusan Pegawai.

 

 

(2)

Pendaftaran lebih dari seorang isteri sebagai yang berhak menerima pensiun harus dilakukan dengan pengetahuan tiap-tiap isteri yang didaftarkan.

 

 

(3)

Jikalau hubungan perkawinan dengan isteri/suami yang telah terdaftar terputus, maka terhitung mulai hari penceraian berlaku sah isteri/suami itu dihapus dari daftar isteri-isteri/suami yang berhak menerima pensiun-janda/duda.

 

 

(4)

Anak yang dapat didaftarkan sebagai anak yang berhak menerima pensiun-janda/duda atau bagian pensiun-janda seperti termaksud pasal 18 Undang-undang ini ialah :

 

 

 

a.

Anak-anak pegawai atau penerima pensiun-pegawai dari perkawinannya dengan isteri,  (isteri-isteri)/suami yang didaftar sebagai yang berhak menerima pensiun-janda/duda.

 

 

 

b.

Anak-anak pegawai wanita atau penerima pensiun-pegawai wanita.

 

 

(5)

Yang dianggap dilahirkan dari perkawinan sah ialah kecuali anak-anak yang dilahirkan selama perkawinan itu, juga anak yang dilahirkan selambat-lambatnya 300 hari sesudah perkawinan itu terputus.

 

 

(6)

Pendaftaran isteri (isteri-isteri)/anak (anak-anak) sebagai yang berhak menerima pensiun-janda harus dilakukan dalam waktu 1 (satu) tahun sesudah perkawinan/kelahiran atau sesudah saat terjadinya kemungkinan lain untuk melakukan pendaftaran itu.

 

 

 

Pendaftaran isteri/suami/anak yang diajukan sudah lampau batas waktu tersebut tidak diterima lagi.

 

Pasal 20

 

 

(1)

Apabila pegawai tewas dan tidak meninggalkan isteri/suami ataupun anak, maka 20% (dua puluh perseratus) dari pensiun-janda/duda termaksud pasal 17 ayat (3) Undang-undang ini diberikan kepada orang tuanya.

 

 

(2)

Jika kedua orang tua telah bercerai, maka kepada mereka masing-masing diberikan separoh dari jumlah termaksud pada ayat (1) pasal ini.

 

Pasal 21
PERMINTAAN PENSlUN-JANDA/DUDA

 

 

Untuk memperoleh pensiun-janda/duda atau bagian pensiun-janda menurut Undang-undang ini janda (janda-janda)/duda yang bersangkutan mengajukan surat permintaan kepada Kepala Kantor Urusan Pegawai, dengan disertai :

 

 

a.

Surat keterangan kematian atau salinannya yang disahkan oleh yang berwajib;

 

 

b.

Salinan surat nikah yang disahkan oleh yang berwajib;

 

 

c.

Daftar susunan keluarga yang disahkan oleh yang berwajib yang memuat nama, tanggal kelahiran dan alamat mereka yang berkepentingan

 

 

d.

Surat keputusan yang menetapkan pangkat dan gaji terakhir pegawai yang meninggal dunia.

 

Pasal 22

 

 

(1)

Pemberian pensiun-janda/duda atau bagian pensiun-janda kepada anak (anak-anak) termaksud pasal 18 Undang-undang ini, dilakukan atas permintaan dari atau atas nama anak (anak-anak) yang berhak menerimanya.

 

 

(2)

Permintaan termaksud ayat (1) pasal ini harus disertai : 

 

 

 

a.

Surat keterangan kematian atau salinannya yang disahkan oleh yang berwajib;

 

 

 

b.

Salinan surat kelahiran anak (anak-anak) atau daftar susunan keluarga pegawai yang bersangkutan yang disahkan oleh yang berwajib, yang memuat nama, alamat dan tanggal lahir dari mereka yang berkepentingan;

 

 

 

c.

Surat keterangan dari yang berwajib yang menerangkan bahwa anak (anak-anak) itu tidak pernah kawin dan tidak mempunyai penghasilan sendiri;

 

 

 

d.

Surat keputusan yang menetapkan pangkat dan gaji-pokok terakhir pegawai atau penerima pensiun-pegawai yang meninggal dunia.

 

Pasal 23

 

 

(1)

Kepala Kantor dimana Pegawai Negeri yang meninggal dunia terakhir bekerja, berkewajiban untuk membantu agar pengiriman surat-surat permintaan beserta lampiran-lampirannya termaksud dalam pasal 21 dan 22 ayat (2) terlaksana selekas mungkin.

 

 

(2)

Istri suami atau anak (anak-anak) dari penerima pensiun-pegawai atau penerima pensiun-janda/ duda yang meninggal dunia dapat mengajukan surat permintaan beserta Lampiran-lampirannya termaksud dalam pasal 21 dan pasal 22 ayat (2) langsung kepada Kepala Kantor Urusan Pegawai, dengan disertai salinan dari surat keputusan tentang pemberian pensiun-pegawai atau pensiun-janda/duda kepada penerima pensiun yang bersangkutan.

 

Pasal 24
MULAINYA PEMBERIAN PENSIUN JANDA/DUDA

 

 

Pensiun-janda/duda atau bagian pensiun-janda menurut Undang-undang ini diberikan mulai bulan berikutnya Pegawai Negeri atau penerima pensiun-pegawai yang bersangkutan meninggal dunia atau mulai bulan berikutnya hak atas pensiun-janda/bagian pensiun-janda itu didapat oleh yang bersangkutan. Bagi anak yang dilahirkan dalam batas waktu 300 hari setelah Pegawai Negeri atau penerima pensiun-pegawai meninggal dunia, pensiun-janda/bagian pensiun-janda diberikan mulai bulan berikutnya tanggal kelahiran anak itu.

 

Pasal 25
BERAKHIRNYA HAK PENSIUN-JANDA/DUDA

 

 

Pemberian pensiun-janda/duda atau bagian pensiun-janda berakhir pada akhir bulan :

 

 

a.

Janda/duda yang bersangkutan meninggal dunia;

 

 

b.

Tidak lagi terdapat anak yang memenuhi syarat-syarat untuk menerimanya.

 

Pasal 26
PEMBAYARAN UANG MUKA ATAS PENSIUN-

PEGAWAI ATAU PENSIUN-JANDA

 

 

Jikalau syarat-syarat yang disebut dalam pasal 12, pasal 21 atau pasal 22 Undang-undang ini belum dipenuhi atau jika karena sesuatu hal penetapan pemberian pensiun-pegawai atau  pensiun-janda/ duda atau bagian pensiun-janda belum dapat dilaksanakan maka kepada bekas pegawai negeri atau janda (janda-janda)/duda atau anak (anak-anak) yang berkepentingan oleh pejabat yang berhak memberhentikan pegawai yang bersangkutan dapat diberikan untuk sementara uang muka atas pensiun-pegawai atau pensiun-janda/duda atau bagian pensiun-janda menurut petunjuk-petunjuk dari Kepala Kantor Urusan Pegawai.

 

Pasal 27
PENETAPAN KEMBALI PENSIUN-

PEGAWAI ATAU PENSIUN JANDA/DUDA

 

 

Apabila penetapan pemberian pensiun-pegawai atau pensiun-janda/duda atau bagian pensiun-janda dikemudian hari ternyata keliru, maka penetapan tersebut diubah sebagaimana mestinya dengan surat keputusan baru yang memuat alasan perubahan itu, akan tetapi kelebihan pensiun-pegawai atau pensiun-janda/duda atau bagian pensiun-janda yang mungkin telah dibayarkan, tidak dipungut kembali.

 

Pasal 28
PEMBATASAN PENSIUN-JANDA/DUDA

 

 

(1)

Pensiun-janda/duda atau bagian pensiun-janda yang diberikan kepada janda/duda yang tidak mempunyai anak, dibatalkan jika janda/duda yang bersangkutan nikah lagi, terhitung dari bulan berikutnya perkawinan itu dilangsungkan.

 

 

(2)

Apabila kemudian khusus dalam hal janda (janda-janda) perkawinan termaksud pada ayat (1), pasal ini terputus, maka terhitung dari bulan berikutnya kepada janda yang bersangkutan diberikan lagi pensiun-janda atau bagian pensiun-janda yang telah dibatalkan, atau jika lebih menguntungkan, kepadanya diberikan pensiun-janda yang menurut Undang-undang ini dapat diperolehnya karena perkawinan terakhir.

 

Pasal 29
HAPUSNYA PENSIUN-PEGAWAI/PENSIUN-JANDA/DUDA

 

 

(1)

Hak untuk menerima pensiun-pegawai atau pensiun-janda/duda hapus :

 

 

 

a.

jika penerima pensiun-pegawai tidak seizin pemerintah menjadi anggota tentara atau pegawai negeri suatu negara asing.

 

 

 

b.

jika penerima pensiun-pegawai/pensiun-janda/duda/bagian pensiun-janda menurut keputusan pejabat/Badan Negara yang berwenang dinyatakan salah melakukan tindakan atau terlibat dalam suatu gerakan yang bertentangan dengan kesetiaan terhadap Negara dan Haluan Negara yang berdasarkan Panca Sila.

 

 

 

c.

Jika ternyata bahwa keterangan-keterangan yang diajukan sebagai bahan untuk penetapan pemberian pensiun-pegawai/pensiun-janda/duda/bagian pensiun-janda, tidak benar dan bekas Pegawai Negeri atau janda/duda/anak yang bersangkutan sebenarnya tidak berhak diberikan pensiun.

 

 

(2)

Dalam hal-hal tersebut pada ayat (1) huruf a dan b pasal ini, maka surat keputusan pemberian pensiun dibatalkan, sedang dalam hal-hal tersebut huruf c, ayat itu surat keputusan termaksud dicabut.

 

Pasal 30
JAMINAN UNTUK PINJAMAN

 

 

Surat keputusan tentang pemberian pensiun menurut Undang-undang ini dapat dipergunakan sebagai jaminan untuk memperoleh pinjaman dari salah satu Bank yang ditunjuk oieh Menteri Keuangan.

 

Pasal 31

PEMINDAHAN HAK PENSIUN-PENSIUN

 

 

(1)

Hak atas pensiun-pensiun menurut Undang-undang ini tidak boleh dipindahkan.

 

 

(2)

Penerima pensiun tersebut tidak boleh menggadaikan atau dengan maksud itu secara lain menguasakan haknya kepada siapapun juga.

 

 

(3)

Semua perjanjian yang bertentangan dengan yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini, dianggap tidak mempunyai kekuatan hukum.

 

Pasal 32

HAL-HAL LUAR BIASA DAN PERATURAN PELAKSANAAN

 

 

(1)

Hal-hal luar biasa yang tidak/belum diatur dalam Undang-undang ini, diputus oleh Presiden.

 

 

(2)

Hal-hal yang perlu untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini diatur oleh Kepala Kantor Urusan Pegawai menurut petunjuk-petunjuk Menteri Keuangan.

 

Pasal 33
PERATURAN PERALIHAN

 

 

(1)

Istri (istri-istri) dan anak (anak-anak) yang telah didaftarkan sebagai yang berhak menerima pensiun-janda atau tunjangan-anak yatim/piatu berdasarkan peraturan yang berlaku sebelum Undang-undang ini, dianggap telah didaftarkan sebagai yang berhak menerima pensiun-janda menurut peraturan ini.

 

 

(2)

Anak-anak Pegawai Negeri atau penerima pensiun-pegawai yang dilahirkan sebelum waktu Undang-undang ini mulai berlaku terhadapnya dari perkawinan dengan istri/suami yang pada waktu itu telah meninggal dunia atau telah bercerai dapat didaftarkan sebagai anak yang berhak menerima pensiun-janda/duda atau bagian pensiun-janda menurut Undang-undang ini.

 

Pasal 34

 

 

(1)

Pensiun-pegawai, pensiun janda/duda, bagian pensiun-janda dan tunjangan-anak yatim/piatu yang penetapannya didasarkan atas peraturan-peraturan yang berlaku sebelum tangggal mulai berlakunya Undang-undang 1m, dinaikkan besarnya menjadi 150% (seratus lima puluh perseratus) dati jumlah Y'ang ditetapkan ber¬dasarkan peraturan-peraturan lama itu, terhitung ~ulai tanggal Jnulai berlakunya Undang-undang ini, dengan ....• ketentuan bahwa:

 

 

 

Pensiun/tunjangan yang bersifat pensiun bagi bekas pegawai dan janda setelah dinaikkan tidak boleh kurang dari berturut¬turut 100% dan 75% dari gaji pokok terendah menurut Peraturan Pemerintah ten tang gaji dan pangkat Pegawai Negeri yang berlaku.

 

 

(2)

Jumlah yang dinaikkan itu ditetapkan dalam rupiah bulat, pecahan rupiah dibulatkan ke atas menjadi rupiah penuh.

 

 

(3)

Pelaksanaan kenaikan pensiun dan tunjangan yang bersifat pensiun itu diselenggarakan oleh Kantor-kantor pembayaran yang bersangkutan menurut petunjuk-petunjuk Kepala Kantor Urusan Pegawai.

 

Pasal 35
KETENTUANPENUTUP

 

 

Undang-undang ini disebut "UNDANG-UNDANG PENSIUN PEGAWAI DAN PENSIUN-JANDA/DUDA PEGAWAI" dan mulai berlaku pada hari diundangkan serta berlaku sumt mulai tanggal 1 Nopember 1966.

 

 

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintah¬kan pengundang Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

Disahkan di Jakarta

 

 

 

 

 

pada tanggal 8 Agustus 1969

 

 

 

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

           
           
          SOEHARTO
          Jenderal T.N.I.
           

 

 

Diundangkan di Jakarta

 

 

 

pada tanggal 8 Agustus 1969

 

 

 

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

 

       
       
    ALAMSYAH  
    Mayor Jenderal T.N.I.  
       
    LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1996 NOMOR 42

 

PENJELASAN

ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 11 TAHUN 1969

 

TENTANG

 

PENSIUN PEGAWAI DAN PENSIUN-JANDA/DUDA PEGAWAI

 

PENJELASAN UMUM

1.

Undang-undang ini diadakan sebagai pelaksanaan ketentuan dalam pasal 19 Undang-undang Pokok Kepegawaian yang menentukan bahwa jaminan hari tua pegawai negeri, yang antara lain berupa pensiun bagi pegawai sendiri dan pensiun-janda/duda, harus diatur dengan Undang-undang dengan mengingat keadaan penghidupan masyarakat Indonesia.

2.

Karena itu maka dalam Undang-undang ini diatur hal-hal mengenai pensiun-pegawai, pensiun-janda dan pensiun-istimewa untuk janda pegawai yang tewas, yang sebelumnya berturut-turut diatur dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 1952, Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 1952 dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 1954 dan yang kesemuanya itu menjadi batal mulai berlakunya dan diganti dengan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini.

 

Dalam pada itu dalam Undang-undang ini telah diadakan pula pengaturan tentang pemberian pensiun-duda, yang diperintahkan oleh pasal 19 Undang-undang Pokok Kepegawaian, agar tidak ada diskriminasi antara hak pegawai pria meupun pegawai wanita.

3.

Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Pokok Kepegawaian, maka peraturan pensiun yang baru ini mempunyai sifat pokok : pensiun diberikan sebagai jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas jasa-jasa pegawai selama bekerja bertahun-tahun dalam dinas Pemerintah.

4.

Kedua sifat dari Pensiun itu telah menentukan penyatuannya dalam pasal 19 Undang-undang ini, yang menentukan 3 syarat pokok untuk memperoleh hak pensiun-pegawai, yaitu;

 

1.

telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 tahun,

 

2.

memiliki masa-kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 20 tahun dan,

5.

Sebagai lazimnya menurut peraturan-peraturan pensiun yang berlaku sebelumnya, maka juga Undang-undang ini diadakan perkecualian dari syarat usia dan masa-kerja termaksud di atas ini, yaitu dalam hal-hal luar biasa yang diatur pasal 9.

6.

Bahwa untuk memperoleh hak atas jaminan hari tua, pegawai yang bersangkutan antara lain harus memenuhi syarat diberhentikan "dengan hormat" sebagai pegawai negeri adalah perlu berhubung dengan sifatnya pensiun sebagai penghargaan atas jasa-jasa dan penting untuk membina dan memelihara kesetiaan pegawai terhadap Negara dan haluan Negara yang berdasarkan Panca Sila.

7.

Selanjutnya, maka tidaklah pada tempatnya untuk memberikan pensiun kepada pegawai yang diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri.

 

Peraturan Pensiun Pegawai Negeri, sekalipun hanya mengatur pemberian penghasilan kepada bekas pegawai setelah ia diberhentikan sebagai pegawai negeri, tidak dapat dilepaskan daripada hubungannya dengan tujuan utama daripada Undang-undang Pokok Kepegawaian untuk menyusun dan memelihara Aparatur Negra yang berdaya-guna sebagai alat revolusi Nasional dan organisasi harus terisi dengan korps pegawai negeri yang memenuhi syarat-syarat kepegawaian sebagai ditentukan dalam Undang-undang itu i.c. syarat kepribadian dan kesetiaan terhadap Negara dan haluan Negara yang berdasarkan Panca Sila.

 

Maka dari ituPeraturan Pensiun Pegawai Negeri R.I., sebagaimana dikehendaki menurut Undang-undang Pokok Kepegawaian Nomor 18 tahun 1961, selain menjamin pemberian penghasilan atas beban keuangan Negara bagi bekas pegawai dan keluarganya untuk masa hari tua, harus pula mencerminkan penghargaan atas jasa-jasa itu dengan sendirinya terbatas pada para pegawai yang memenuhi syarat-syarat kepegawaian sebagai disebut di atas, dan tidak diberikan kepada mereka yang diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri karena telah melakukan perbuatan/tindakan yang tercela dan bertentangan dengan kepentingan dinas dan/atau Negara. 

8.

Jika ketentuan-ketentuan tentang hak dan besarnya pensiun pegawai, pensiun-janda dan tunjangan anak-yatim/piatu dalam peraturan-peraturan pensiun lama sangat dipengaruhi oleh cara pembiayaan pensiun oleh suatu dana pensiun dengan pelbagai iuran-iurannya, maka dalam Undang-undang ini hak dan besarnya pensiun-pensiun itu dapat diatur lebih sederhana dan dengan mengutamakan proses pelaksanaan yang mudah dan cepat tanpa mengurangi penelitian bahwa pemberian dan pembayaran pensiun dilakukan kepada mereka yang benar-benar berhak menerimanya.

9.

Akhirnya, apabila dibanding dengan peraturan-peraturan yang lama, maka berhubung dengan sifat-sifatnya dalam peraturan pensiun baru ini terdapat perubahan-perubahan penting sebagai disebut di bawah ini :

 

a.

Berbeda dengan peraturan lama (Undang-undang Nomor 20 tahun 1952, yang tidak memuat ketentuan-ketentuan batas umur minimum untuk penentuan hak atas pensiun), di dalam peraturan baru berhubung dengan sifatnya sebagai jaminan hari tua ditetapkan batas usia minimum yang harus telah dicapai oleh pegawai untuk mendapat hak atas pensiun, yaitu umur sekurang-kurangnya 50 tahun.

 

b.

Kemudian, karena pemberian pensiun dimaksudkan juga sebagai penghargaan atas jasa-jasa pegawai selama bekerja bertahun-tahun dalam dinas Pemerintah, maka ditentukan pula jumlah minimum masa-kerja yang wajar pula jumlah minimum masa-kerja yang wajar sebagai syarat untuk dapat diberikan pensiun, yaitu sekurang-kurangnya 20 tahun. 

 

 

Jika pegawai di luar kemauannya sendiri harus diberhentikan sebagai pegawai negeri karena menjadi tenaga kelebihan atau karena penertiban aparatur Negara, untuk dapat diberikan pensiun-pegawai yang bersangkutan harus memiliki masa-kerja pensiun sekurang-kurangnya 10 tahun.

 

c.

Selanjutnya, apabila menurut peraturan lama predikat pemberhentian sebagai pegawai negeri tidak menentukan dalam penetapan hak atas pensiun, maka dalam peraturan baru ini ditentukan pula sebagai syarat untuk dapat diberikan pensiun, bahwa pemberhentian pegawai yang bersangkutan sebagai pegawai negeri harus ada dilakukan dengan hormat.

 

d.

Besarnya pensiun-pegawai sebulan telah dipertinggi agar pegawai, apabila diberikan pensiun, tidak mengalami kemunduran penghasilan yang terlampau besar. Jumlah pensiun-pegawai tertinggi sebulan dinaikkan dari 50% menjadi 75% dari dasar pensiun, dan pensiun-pegawai terendah sebulan dinaikkan dari 25% menjadi 40%.

 

 

Besarnya pensiun-janda sebulan dinaikkan dari 20% menjadi 36% dari dasar-pensiun.

 

 

Selanjutnya, untuk menjamin kehidupan yang cukup layak sebagai penerima pensiun, telah diadakan pula ketentuan bahwa besarnya pensiun-pegawai dan pensiun-janda sebulan berturut-turut adalah sekurang-kurangnya sama besar dengan dan 75% dari gaji-pokok terendah menurut peraturan gaji pagawai negeri yang berlaku. Dengan demikian, maka sistim penggajian pegawai negeri atau dasar prinsip "Kebutuhan Fisik Minimum" (K.F.M.) diperhatikan juga untuk pensiun.

 

e.

Akhirnya ketentuan-ketentuan tentang pemberian pensiun kepada anak (anak-anak) yatim/piatu telah disederhanakan. Apabila pegawai yang tidak beristeri/bersuami atau janda/duda meninggal dunia dan meninggalkan anak (anak-anak) yang berhak diberikan pensiun, maka kepada anak (anak-anak) itu diberikan terus jumlah pensiun-janda/duda yang diterima oleh ibu/ayahnya.

PENJELASAN PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

 

Sifat pensiun ini adalah sesuai dengan yang dimaksud dalam Undang-undang Pokok Kepegawaian.

Pasal 2

a.

Sejak keluarnya Undang-undang Nomor 11 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 Nomor 23), maka pensiun-pegawai negeri telah dibiayai oleh Negara dan dibebankan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sedangkan iuran-iuran pensiun telah ditanggung pula oleh Pemerintah sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1954 (Lembaran-Negara tahun 1954 Nomor 77).

b.

Pegawai negeri yang gajinya tidak menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah umpamanya pegawai Perusahaan-Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 19 tahun 1960.

Pasal 3

 

Golongan-golongan pegawai yang termasuk dalam arti pegawai negeri menurut pasal ini adalah :

 

a.

Pegawai Negeri Sipil Pusat,

 

b.

Pegawai Daerah Otonom,

 

c.

Pegawai Perusahaan/Bank Negara.

 

Yang memiliki ketiga unsur kepegawaian termaksud dalam pasal 1 Undang-undang Pokok Kepegawaian.

Pasal 4

 

Cukup jelas.

Pasal 5

 

Dengan "gaji terakhir yang berhak diterima", dimaksudkan juga gaji menurut pangkat anumerta.

Pasal 6

 

Ayat (1 )

 

 

Huruf a sampai dengan c, e dan f

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Huruf d

 

 

 

Yang dimaksud ialah masa berbakti sebagai pelajar menurut Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1949, tentang Penghargaan Pemerintah terhadap pelajar yang telah terbukti untuk Negara;

 

 

Huruf g

 

 

 

Pegawai-pegawai dari sekolah-sekolah swasta bersubsidi tersebut pada ayat (1) huruf g, hingga sekarang masih diberi pensiun menurut peraturan lama (Pensioenreglement voor Bijzondere Leerkrechten) yang juga dibiayai oleh Pemerintah, sambil menunggu peninjauan Pensioenreglement voor Bijzondere Leerkrachten.

 

Ayat (2)

 

 

Cukup jelas.

 

Ayat (3)

 

 

Cukup jelas.

 

Ayat (4)

 

 

Peraturan Pemerintah yang kini berlaku ialah Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 Nomor 49) tentang masa-kerja yang dihitung untuk pensiun.

 

Ayat (5)

 

 

Cukup jelas.

Pasal 7

 

Cukup jelas.

Pasal 8

 

Yang dimaksud dengan "tunjangan umum dan bantuan umum" ialah tunjangan atau bantuan yang pemberiannya tidak tergantung dari jabatan/pekerjaan pegawai negeri, melainkan diberikan dalam rangka kesejahteraan c.q. jaminan sosial pegawai negeri.

Pasal 9

 

Ayat (1 )

 

 

Berhubung dengan sifatnya sebagai jaminan hari tua, ditetapkan batas usia minimum yang harus telah dicapai oleh pegawai untuk mendapat hak atas pensiun, yaitu umur sekurang-kurangnya 50 tahun.

 

 

Dari syarat tentang batas usia minimum tersebut dikecualikan pegawai yang harus diberhentikan sebagai pegawai negeri karena keadaan jasmani dan atau rochani. Selanjutnya, sesuai dengan tujuan dari Undang-undang Pokok Kepegawaian Nomor 18 tahun 1961 untuk menempatkan pegawai-pegawai pada badan-badan Pemerintah yang memenuhi syarat kepribadian dan kesetiaan, maka ditentukan pula sebagai syarat untuk mendapat hak atas pensiun bahwa pegawai yang bersangkutan diberhentikan sebagai pegawai negeri dengan sebutan "dengan hormat".

 

 

Karena pemberian pensiun dimaksudkan juga sebagai penghargaan atas jasa-jasa pegawai dalam dinas Pemerintah, maka ditentukan pula minimum masa-kerja yang wajar sebagai syarat untuk dapat diberikan pensiun, yaitu sekurang-kurangnya 20 tahun.

 

 

Berhubung dengan ketentuan pada pasal 35 Undang-undang ini, bahwa Undang-undang ini berlaku surut mulai tanggal 1 Nopember 1966, perlu dijelaskan, bahwa pegawai yang diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri setelah 1 Nopember 1966, tidak berhak akan pensiun menurut Undang-undang ini.

 

Ayat (2)

 

 

Jika pegawai di luar kemauannya sendiri diberhentikan sebagai pegawai negeri karena menjadi tenaga kelebihan atau karena penertiban aparatur Negara dan sebagainya, maka untuk dapat diberikan pensiun pegawai yang bersangkutan harus memiliki masa-kerja sekurang-kurangnya 10 tahun.

 

Ayat (3)

 

 

Bagi pegawai negeri yang pernah menjalankan tugas Negara, yaitu kewajiban Negara yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1952, untuk hak pensiun tidak lagi disyaratkan masa-kerja 10 tahun seluruhnya sebagai pegawai negeri, tetapi cukup dengan memiliki masa-kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 10 tahun dalam kedudukan apapun.

Pasal 10

 

Untuk mempercepat pemberian/pembayaran pensiun maka :

 

a.

Departemen-departemen/Lembaga-lembaga Pemerintah/Negara harus segera mulai menyusun Daftar Riwayat Pekerjaan para pegawai yang ada dalam administrasi masing-masing terutama Daftar Riwayat Pekerjaan mereka yang berusia 50 (lima puluh) tahun ke atas.

 

b.

Harus diusahakan oleh masing-masing Departemen/Lembaga Pemerintah/Negara agar jauh sebelum masa peremajaan sudah tersedia bahan-bahan keterangan yang mengenai usia/tanggal lahir, masa-kerja pensiun serta nama, tanggal kelahiran isteri/anak-anak pegawai. 

Pasal 11

 

Besarnya pensiun-pegawai sebulan ditetapkan sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari gaji-pokok, dengan maksud agar pegawai, apabila dipensiunkan tidak mengalami kemunduran penghasilan yang terlampau besar.

 

Dalam rangka pembentukan dana pensiun, maka dengan Peraturan Pemerintah termaksud dalam pasal 2 huruf a Undang-undang ini, dapat ditetapkan prosentase-prosentase yang tinggi daripada yang ditetapkan dalam pasal ini.

Pasal 12

 

Ayat (1 )

 

 

Berdasarkan ketentuan pasal 7 Undang-undang ini, Kepala Kantor Urusan Pegawai menetapkan pemberian pensiun-pegawai dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah menerima salinan Surat Keputusan/ Pemberitahuan dari pejabat yang berhak memberhentikan pegawai negeri yang besangkutan tentang pemberhentian dengan hormat seorang pegawai negeri, tanpa menunggu surat permintaan pensiun dari yang berkepentingan apabila pada Kantor Urusan Pegawai telah terkumpul :

 

 

a.

Daftar Riwayat Pekerjaan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;

 

 

b.

Daftar Susunan Keluarga yang disahkan oleh yang berwajib, dan

 

 

c.

Surat keterangan dari pegawai yang bersangkutan bahwa semua surat-surat baik yang asli maupun turunan milik Negara telah diserahkan kembali kepada yang berwajib.

 

Ayat (2)

 

 

Pejabat yang berhak memberhentikan pegawai berkewajiban untuk dalam waktu sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sebelum saat pemberhentian dengan hormat sebagai pegawai negeri dengan hak pensiun :

 

 

a.

Menetapkan Surat Keputusan tentang pemberhentian yang bersangkutan dan menyampaikan salinannya kepada Kantor Urusan Pegawai;

 

 

b.

Menyampaikan kepada Kepala Kantor Urusan Pegawai, Daftar Riwayat Pekerjaan yang memuat juga tempat/ tanggal kelahiran c.q. usia pegawai yang bersangkutan, yang ditanda-tangani oleh pejabat yang berhak serta Daftar Susunan Keluarga yang disahkan oleh yang berwajib yang memuat nama, tanggal kelahiran dan alamat, istri/suami dan anak-anaknya.

Pasal 13 s/d pasal 14

 

Cukup jelas.

Pasal 15

 

Menurut ketentuan dalam pasal ini pensiun-pegawai harus dibatalkan jika penerima pensiun yang besangkutan diangkat lagi sebagai pegawai negeri, termasuk anggota ABRI karena pada azasnya Pemerintah untuk selanjutnya tidak lagi menghendaki kemungkinan pemberian lebih dari satu macam pensiun-pegawai ataupun pensiun-janda kepada bekas pegawai negeri atau isteri/anaknya.

 

Ketentuan dalam pasal ini dengan sendirinya tidak berlaku lagi bagi pegawai pensiunan yang dipekerjakan kembali dalam suatu jabatan negeri dengan diberi gaji bulanan/harian di samping pensiun.

 

Dalam hal tersebut pada pasal 15 ayat (2) kepada pegawai yang bersangkutan diberikan pensiun menurut perhitungan yang lebih menguntungkan.

Pasal 16

 

Cukup jelas, Periksa Penjelasan Umum.

Pasal 17

 

Ayat (1 )

 

 

Periksa Penjelasan Umum.

 

Ayat (2)

 

 

Ketentuan tentang batas minimum sebesar 75% dari gaji-pokok terendah hanya berlaku bagi pensiun-janda (36%) dan tidak berlaku untuk bagian-bagian pensiun-janda termaksud pada ayat (1).

 

Ayat (3)

 

 

Ketentuan pada ayat (3) menghapuskan ketentuan-ketentuan dalam peraturan lama Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 1952, tentang pemberian pensiun kepada janda dan tunjangan kepada anak yatim/piatu pegawai negeri sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 1954, tentang pemberian tunjangan istimewa kepada keluarga pegawai yang tewas.

 

 

Ketentuan dalam ayat (3) pasal ini berlaku juga bagi calon pegawai dan pensiunan yang dipekerjakan kembali sebagai pegawai bulanan apabila ia tewas.

 

 

Dalam rangka pembentukan dana pensiun, maka dengan Peraturan Pemerintah termaksud dalam pasal 2 huruf a Undang-undang ini, dapat ditetapkan prosentase-prosentase yang lebih tinggi dari pada yang ditetapkan dalam pasal ini.

Pasal 18

 

Ayat (1 )

 

 

Huruf b

 

 

 

Dengan satu bagian pensiun-janda dimaksud bagian pensiun-janda yang seharusnya diberikan kepada ibu atau golongan anak (anak-anak) yang bersangkutan.

 

Ayat (2)

 

 

Berdasarkan ketentuan pada ayat ini, dalam hal janda/duda penerima pensiun meninggal dunia dan mempunyai anak (anak-anak) yang berhak diberikan pensiun, maka pensiun janda/duda diberikan langsung kepada anak (anak-anak) itu, tanpa memerlukan penetapan surat keputusan pensiun baru.

Pasal 19

 

Pendaftaran suami/isteri/anak sebagai yang perhak menerima pensiun-janda/duda perlu diadakan untuk menjamin hak mereka, memudahkan tata-usaha, serta pula untuk mempercepat penyelesaian pemberian pensiun.

Pasal 20

 

Surat permintaan untuk mendapat pensiun-janda/duda ini harus disertai dengan surat keterangan dari  Bupati/ Walikota/Kepala Daerah tingkat II yang bersangkutan yang menyatakan bahwa orang tua yang bersangkutan adalah orang tua kandung atau, dalam hal orang tua kandung telah meninggal dunia, orang tua yang secara sah telah mengangkat sebagai anak-angkat pegawai yang bersangkutan.

Pasal 21 s/d pasal 22

 

Cukup jelas.

Pasal 23

 

Ketentuan pada pasal ini merupakan salah satu usaha untuk memperlancar penyelesaian pemberian pensiun.

Pasal 24 s/d pasal 27

 

Cukup jelas.

Pasal 28

 

Pensiun-janda/duda atau bagian pensiun-janda yang diberikan kepada janda/duda menurut ketentuan ayat (1) pasal 28 tidak dibatalkan jika janda/duda masih mempunyai anak.

Pasal 29

 

Ayat (1 )

 

 

Huruf b

 

 

 

Yang dimaksud dengan keputusan pejabat/badan Negara yang berwenang dalam pasal 29 ayat (1) huruf b, ialah keputusan Badan Pengadilan Negeri yang bersangkutan dan/atau Keputusan Presiden/Pemerintah sesuai dengan ketentuan dalam pasal 7 ayat (1) huruf e dan f, Undang-undang Pokok Kepegawaian.

 

Ayat (2)

 

 

Dalam hal keputusan pemberian pensiun dicabut, termaksud pada ayat (2) pasal ini, maka pensiun yang telah dibayarkan harus ditagih kembali.

Pasal 30

 

Cukup jelas.

Pasal 31

 

Ketentuan dalam pasal ini dimaksudkan untuk melindungi penerima pensiun terhadap praktek pemberian pinjaman uang dengan memungut bunga yang tinggi.

Pasal 32

 

Cukup jelas.

Pasal 33

 

Hal yang dimaksud pada ayat (2) pasal ini, ialah jika pegawai yang bersangkutan, pada waktu diangkat menjadi pegawai negeri, mempunyai anak (anak-anak) sedang ibunya telah meninggal dunia atau diceraikan.

 

Ketentuan pada ayat tersebut merupakan penyimpangan dari pasal 19 ayat (4) huruf a yang menentukan, bahwa anak yang dapat didaftar untuk hak atas pensiun, adalah hanya anak (anak-anak) dari isteri (isteri-isteri)/suami yang terdaftar.

Pasal 34

 

Besarnya pensiun-pegawai sebulan untuk tiap-tiap tahun masa-kerja telah dipertinggi dari 1,6% menurut peraturan lama menjadi 2,5% menurut pasal 11 ayat (1) Undang-undang ini.

 

Begitu pula minimum pensiun-pegawai yang menurut peraturan lama berjumlah 50% telah ditetapkan dalam Undang-undang ini menjadi 75%.

 

Ini berarti, bahwa besarnya pensiun-pegawai dan maksimum pensiun-pegawai menurut Undang-undang telah dipertinggi dengan 150% jika dibandingkan dengan besarnya pensiun-pegawai dan maksimum pensiun-pegawai menurut peraturan lama.

 

Oleh karena itu maka pensiun-pegawai yang ditetapkan berdasarkan peraturan lama dipandang perlu dinaikkan besarnya dengan 150%.

 

Kenaikan sebesar 150% bagi pensiun-pegawai termaksud di atas sudah selayaknya diberikan pula bagi pensiun-janda dan tunjangan anak-yatim/piatu yang ditetapkan menurut peraturan lama.

 

Dalam rangka pembentukan Dana Pensiun termaksud pasal 2 huruf a, dan apabila keadaan keuangan Negara mengizinkan maka dengan Peraturan Pemerintah dapat ditentukan prosentase-prosentase yang lebih tinggi dari yang ditentukan dalam pasal ini.

Pasal 35

 

Cukup jelas.

         
  TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2906