DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

LEMBARAN-NEGARA
REPUBLIK INDONESIA


No. 6, 1980 ADMINISTRASI. PEGAWAI NEGERI. Aparatur.
Pengangkatan. (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3156).

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 1980
TENTANG PENGANGKATAN DALAM PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa dalam rangka usaha melaksanakan pembinaan Pegawai Negeri Sipil atas dasar sistem karier dan sistem prestasi kerja, dipandang perlu menetapkan ketentuan-ketentuan tentang pengangkatan dalam pangkat Pegawai Negeri Sipil;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 66 tahun 1958 tentang Wajib Militer (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1651), sebagaimana di- ubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 40 Prp. Tahun 1960 (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2063);
3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3098);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGANGKATAN DALAM PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Setiap Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam pangkat tertentu berdasarkan per- aturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 2

Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas pengabdian Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan terhadap Negara.


BAB II
PENGANGKATAN PERTAMA

Pasal 3

(1) Pangkat-pangkat yang dapat diberikan untuk pengangkatan pertama
adalah :
a. Juru Muda ruang I/a, bagi mereka yang sekurang-kurangnya memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Sekolah Dasar;
b. Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b, bagi mereka yang sekurang-kurangnya memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum Tingkat Pertama atau Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Pertama 3 Tahun;
c. Juru golongan ruang I/c, bagi mereka yang sekurang-kurangnya memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Pertama 4 Tahun;
d. Pengatur Muda golongan ruang II/a, bagi mereka yang sekurang-kurangnya me- miliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas, Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Atas Non Guru 3 Tahun , Ijazah Diploma I, Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Atas Non Guru 4 Tahun, Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Atas Guru 3 Tahun, atau Akta I;
e. Pengatur Muda Tingkat I golongan ruang II/b, bagi mereka yang sekurang-kurang nya memiliki Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Diploma II, Ijazah Sekolah Guru Pen- didikan Luar Biasa, Ijazah Diploma III, Ijazah Akademi, Ijazah Bakaloreat, Akta II, atau Ijazah Diploma III Politeknik;
f. Pengatur golongan ruang II/c, bagi mereka yang sekurang-kurangnya memiliki Akta III;
g. Penata Muda golongan ruang III/a, bagi mereka yang sekurang-kurangnya memiliki Ijazah Sarjana, Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, Ijazah Pasca Sarjana, Ijazah Spesialis I, atau Akta IV;
h. Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b, bagi mereka yang sekurang- kurangnya memiliki Ijazah Doktor, Ijazah Spesialis II, Akta V, atau memperoleh Gelar Doktor dengan memepertahankan disertasi pada suatu Perguruan Tinggi Negeri yang berwenang.
(2) Surat Tanda Tamat Belajar, Ijazah/Gelar dan Akta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Surat Tanda Tamat Belajar, Ijazah/Gelar, dan Akta Negeri atau Surat Tanda Tamat Belajar, Ijazah/Gelar, dan Akta Swasta yang ditetapkan sederajat oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
(3) Gelar Doktor yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Swasta atau Perguruan Tinggi di luar negeri, hanya dapat dihargai apabila telah diakui dan ditetapkan sederajat dengan Gelar Doktor yang diberikan oleh Perguruan Tinggi Negeri oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
(4) Disamping syarat pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus pula dipenuhi syarat-syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 4

Bekas Pegawai Negeri yang diberhentikan dengan hormat yang melamar menjadi Pegawai Negeri Sipil dapat diangkat dalam suatu pangkat menyimpang dari ketentuan Pasal 3 ayat (1), setinggi-tingginya sama dengan pangkat terakhir yang dimilikinya.

Pasal 5

Pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 didahului dengan pengangkatan sebagai calon Pegawai Negeri Sipil.

BAB III
KENAIKAN PANGKAT

Bagian Pertama Masa Kenaikan Pangkat

Pasal 6

Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil ditetapkan pada tanggal 1 April dan 1 Oktober tiap tahun.

Bagian Kedua Kenaikan Pangkat Reguler

Pasal 7

(1) Kenaikan pangkat reguler adalah kenaikan pangkat yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan tanpa memperhatikan jabatan yang dipangkunya.
(2) Kenaikan pangkat reguler bagi Pegawai Negeri Sipil yang memiliki :
a. Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar adalah sampai dengan pangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a;
b. Surat Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum Tingkat Pertama adalah sampai dengan pangkat Pengatur golongan ruang II/c;
c. Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Pertama 3 Tahun dan Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Pertama 4 Tahun adalah sampai dengan pangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d;
d. Surat Tanda Tamat Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas, Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Atas Non Guru 3 Tahun, Ijazah Diploma I, Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Atas Non Guru 4 Tahun, Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Atas Guru 3 Tahun, dan Akta I adalah sampai dengan pangkat Penata Muda golongan ruang III/a;
e. Ijazah Sarjana Muda dan Ijazah Diploma II adalah sampai dengan pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b;
f. Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa, Ijazah Diploma III, Ijazah Akademi Ijazah Bakaloreat, Akta II, Ijazah Diploma III Politeknik, dan Akta III adalah sampai dengan pangkat Penata golongan ruang III/c;
g. Ijazah Sarjana, Ijazah Dokter, dan Ijazah Apoteker adalah sampai dengan pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d;
h. Ijazah Pasca Sarjana, Ijazah Spesialis I, dan Akta IV adalah sampai dengan pangkat Pembina golongan ruang IV/a;
i. Ijazah/Gelar Doktor, Ijazah Spesialis II, dan Akta V adalah sampai dengan pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b.

Pasal 8

Kenaikan pangkat reguler dapat diberikan setiap kali setingkat lebih tinggi apabila Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan :
a. telah 4 (empat) tahun dalam pangkat yang dimilikinya dan setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan, sekurang-kurangnya bernilai baik; atau
b. telah 5 (lima) tahun dalam pangkat yang dimilikinya dan setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya bernilai cukup.

Bagian Ketiga Kenaikan Pangkat Pilihan

Pasal 9

(1) Kenaikan Pangkat pilihan adalah kenaikan pangkat yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.
(2) Kenaikan pangkat pilihan diberikan dalam batas-batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan.

Pasal 10

Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi apabila :
a. telah 4 (empat) tahun dalam pangkat yang dimilikinya dan setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan, sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; atau
b. telah 5 (lima) tahun dalam pangkat yang dimilikinya dan penilaian pelaksanaan pekerjaan rata-rata bernilai baik, dengan ketentuan tidak ada unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan yang bernilai kurang; atau
c. telah 6 (enam) tahun dalam pangkat yang dimilikinya dan penilaian pelaksanaan pekerjaan rata-rata bernilai cukup, dengan ketentuan tidak ada unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan yang bernilai kurang.

Pasal 11

(1) Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, tetapi pangkatnya masih di bawah pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu, dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi, apabila :
a. sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat yang dimilikinya, sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun memangku jabatan yang bersangkutan, dan setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; atau
b. sekurang-kurangnya telah 3 (tiga) tahun dalam pangkat yang dimilikinya, sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun memangku jabatan yang bersangkutan dan penilaian pelaksanaan pekerjaan rata-rata bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir, dengan ketentuan tidak ada unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan yang bernilai kurang.
(2) Kenaiakan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali selama menjadi Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 12

(1) Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan fungsional yang untuk kenaikan pangkatnya di samping harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan diharuskan pula memenuhi angka kredit, dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi, apabila :
a. sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat yang dimilikinya, telah memenuhi angka kredit yang ditentukan,dan setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya bernilai baik selama 2 (dua) tahun terakhir; atau
b. sekurang-kurangnya telah 3 (tiga) tahun dalam pangkat yang dimilikinya, telah memenuhi angka kredit yang ditentukan, dan penilaian pelaksanaan pekerjaan rata- rata bernilai baik selama 2 (dua) tahun terakhir, dengan ketentuan tidak ada unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan yang bernilai kurang.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang angka kredit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang penertiban dan penyempurnaan Aparatur Negara dengan memperhatikan usul Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Pimpinan Lembaga Peme- rintah Non Departemen atau Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan dan setelah mendengar pertimbangan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan itu.

Bagian Keempat Kenaikan Pangkat Istimewa

Pasal 13

Kenaikan pangkat istimewa adalah kenaikan pangkat yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang menunjukkan prestasi kerja yang luar biasa baiknya, atau me- nemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi Negara.

Pasal 14

Pegawai Negeri Sipil yang menunjukkan prestasi kerja yang luar biasa baiknya, dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi, apabila :
a. menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya secara terus menerus selama 2 (dua) tahun terakhir, sehingga ia nyata-nyata menjadi teladan bagi lingkungan- nya yang dinyatakan dengan surat keputusan oleh Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen atau Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan;
b. sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat yang dimilikinya;
c. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan bernilai amat baik selama 2 (dua) tahun terakhir; dan
d. masih dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan bagi jabatan yang dipangku oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.

Pasal 15...........