DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

LEMBARAN-NEGARA
REPUBLIK - INDONESIA
---------------------------------------------------------------------------

        
No.3,1983
  
ADMINISTARASI. PERJAN. PERSERO. PERUM.
Aparatur Perusahaan Negara. Manajemen.( Penjelasan
dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3246 ).

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 1983

TENTANG
TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
PERUSAHAAN JAWATAN (PERJAN), PERUSAHAAN UMUM
(PERUM) DAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa untuk meningkatan pembinaan dan pengawasan terhadap PERJAN,PERUM,dan PERSERO dalam rangka mencapai maksud dan tujuan diadakannya badan usaha milik negara tersebut,dipandang perlu untuk mengatur tata cara pembinaan dan pengawasannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Mengingat : 1.
2.





3.



4.


5.


6.



7.




8.
Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945;
Kitab Undang-undang Hukum Dagang(Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23)sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 tentang Perubahan dan Penambahan Atas Ketentuan Pasal 54 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1874 Nomor 23) (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959);
Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
Indonesische Bedrijvenwet (Staatsblad Tahun 1927 Nomor 419) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1955 (Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 49);
Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1989);
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 10), jo. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2901);
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894); jo. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 tentang Perubahan atas Ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);

M E M U T U S K A N :

Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PERUSAHAAN JAWATAN (PERJAN), PERUSAHAAN UMUM (PERUM), DAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO).

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1













Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
a.

b
.



c.


d.
Menteri adalah Menteri yang membawahi dan bertanggung jawab atas bidang teknis dari PERJAN, PERUM, atau PERSERO yang bersangkutan;
Pembinaan adalah kegiatan untuk memberikan pedoman bagi PERJAN, PERUM, atau PERSERO dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian dengan maksud dan PERJAN, PERUM, atau PERSERO yang bersangkutan dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara berdaya guna dan berhasil guna serta dapat berkembang dengan baik;
Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap PERJAN, PERUM, atau PERSERO, dengan tujuan agar badan usaha tersebut melaksanakan fungsinya dengan baik dan berhasil mencapai tujuannya yang telah ditetapkan;
Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai PERJAN, PERUM, atau PERSERO dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknis operasional.


Pasal 2

(1) Sifat usaha dari badan usaha milik negara adalah terutama sebagai berikut :
a.

b.

c.
PERJAN berusaha di bidang penyediaan jasa-jasa bagi masyarakat termasuk pelayanan kepada masyarakat;
PERUM berusaha di bidang penyediaan pelayanan bagi kemanfaatan umum di samping mendapatkan keuntungan;
PERSERO bertujuan memupuk keuntungan dan berusaha di bidang-bidang yang dapat mendorong perkembangan sektor swasta dan/atau koperasi, di luar bidang usaha PERJAN dan PERUM.

(2) Maksud dan tujuan dari kegiatan PERJAN, PERUM dan PERSERO adalah :

a.

b.
c.

d.

e.


f.

g.
Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian negara pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya;
Mengadakan pemupukan keuntungan/pendapatan;
Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa barang dan jasa yang bermutu dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak;
Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi;
Menyelenggarakan kegiatan usaha yang bersifat melengkapi kegiatan swasta dan koperasi dengan antara lain menyediakan kebutuhan masyarakat, baik dalam bentuk barang maupun dalam bentuk jasa dengan memberikan pelayanan yang bermutu dan memadai;
Turut aktif memberikan bimbingan kegiatan kepada sektor swasta, khususnya pengusaha golongan ekonomi lemah dan sektor koperasi;
Turut aktif melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan pada umumnya.


BAB II
P E M B I N A A N

Bagian Pertama
PERJAN

Pasal 3

(1) Pembinaan terhadap PERJAN dilakukan oleh Menteri yang dalam pelaksanaannya dibantu secara teknis operasional oleh Direktur Jendral dan secara administratif oleh Sekretaris Jendral sesuai dengan bidang tanggung jawabnya masing-masing.
(2) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini Direktur Jenderal dan Sekretaris Jenderal menerima petunjuk dari dan melaporkan segala sesuatunya kepada Menteri.
(3) Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini sepanjang menyangkut hal-hal keuangan dilakukan oleh Menteri bersama-sama Menteri Keuangan.


Bagian Kedua
P E R U M

Pasal 4

(1)
(2)


(3)
Pembinaan terhadap PERUM dilakukan oleh Menteri.
Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini Menteri dibantu oleh dan menetapkan lebih lanjut kewenangan Direktur Jenderal sesuai dengan bidang tugasnya.
Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pasal ini Direktur Jenderal menerima petunjuk dari dan melaporkan segala sesuatunya kepada Menteri.


Bagian Ketiga
P E R S E R O

Pasal 5

(1)



(2)



(3)



(4)
Pembinaan kekayaan negara yang tertanam dalam PERSERO dilakukan oleh Menteri Keuangan yang berkedudukan sebagai Rakyat Umum Pemegang Saham dalam hal seluruh modal PERSERO adalah modal negara dan sebagai Pemegang Saham dalam hal tidak seluruh modal PERSERO adalah modal negara.
Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Menteri Keuangan selaku Pemegang Saham menguasakan wewenang kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan
Pemerintah ini.
Menteri dengan dibantu oleh Direktur Jenderal yang bersangkutan menetapkan hal-hal yang berhubungan dengan pembinaan PERSERO selaku Kuasa Pemegang Saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham, dengan mengindahkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Peraturan pemerintah ini.
Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pasal ini tidak berlaku bagi pengangkatan dan Pemberhentian Direksi/anggota Direksi atau Dewan Komisaris/anggota Dewan Komisaris PERSERO.


Pasal 6

Dalam melaksanakan kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (2) Peraturan Pemerintah ini, Menteri dibantu oleh dan dapat menugaskanDirektur Jenderal sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka pembinaan terhadap PERSERO.


Pasal 7

(1)



(2)
Dalam mewujudkan keserasian antara pembinaan keuangan dan pembinaan terhadap PERSERO, maka Menteri dan Menteri Keuangan dalam melaksanakan tugasnya masing-masing wajib mengadakan koordinasi dan konsultasi dalam menghadapi Rapat Umum Pemegang Saham.
Koordinasi dan konsultasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (10 Pasal ini, juga dilakukan untuk menghadapi masalah-masalah penting lainnya dalam rangka pembinaan dan pengolahaan PERSERO.


Pasal 8

(1)



















Dalam rangka pengusaan sebagaimana dimaksaud dalam Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah ini khususnya mengenai pengesahan anggaran dan laporan tahunan PERSERO, Menteri Keuangan mengadakan koordinasi dan konsultasi dengan Menteri berdasarkan tata cara sebagai berikut :
a.





b.




c.
Sebelum diadakan pembahasan dan pengesahan oleh Rapat Umum Pemegang Saham atas rencana anggaran perusahaan (anggaran ekspolitasi dan anggaran investasi) danlaporan keuangan tahunan yang telah diperiksa oleh Direktorat jenderal Pengawasa Keuangan Negara(neraca, perhitungan laba rugi, dan laporan lainnya), rencana anggaran perusahaan dan laporan keuangan tahunan tersebut terlebih dahulu dibahas secara bersama oleh departemen teknis yang bersangkutan dan Departemen Keuangan;
Hasil pembahasan tersebut di atas setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan dan Menteri, merupakan pendapat dan pendirian pemegang saham milik negara dalam forum Rapat Umum Pemegang Saham yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Menteri berdasarkan hak substitusinya yang dikuasakan oleh Menteri Keuangan, atau oleh Direktur Jenderal ynag ditunjuk.
Dalam Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dlam huruf b ayat (1) Pasal ini Menteri atau Direktur Jenderal yang ditunjuk berdasarkan hak substitusinya, didampingi oleh seorang pejabat Departemen Keuangan yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
(2) Tata cara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, berlaku juga bagi hal-hal lain yang memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar PERSERO.


BAB III
PENGELOLAAN
Bagian Pertama Umum

Pasal 9

(1)


(2)
Pengelolaan terhadap PERJAN, PERUM, dan PERSERO sebagai satuan usaha dilakukan masing-masing oleh Direktur Utama PERJAN, Direksi PERUM, dan Direksi PERSERO sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang uasha dan keperdataan.
Tanggung jawab administratif fungsional PERJAN, dan PERSERO sebagai badan usaha milik negara terhadap pemerintah dalam hal ini Menteri dan/atau Menteri Keuangan, dilakukan oleh Direktur utama PERJAN untuk PERJAN, Direktur Utama PERUM untuk PERUM, dan Direktur Utama PERSERO untuk PERSERO.


Pasal 10

Pengesahan laporan tahunan dari PERSERO dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan berdasarkan hasil pemeriksaan Direktorat Jendral Pengawasan keuangan Negara.


Bagian Kedua
P E R J A N

Pasal 11

(1)


(2)
Rencana kerja dan anggaran perusahaan dan/atau perubahannya secara laporan tahunan PERJAN diajukan oleh Direktur Utama PERJAN kepada Menteri untuk memperoleh persetujuannya, berdasarkan penilaian bersama oleh Menteri Keuangan.
Menteri memerlukan persetujuan terlebih dahula dari Menteri Keuangan mengenai semua kegiatan penyerahan dan/atau pemindahtanganan aktiva tetap PERJAN.


Bagian Ketiga
P E R U M

Pasal 12

(1)


(2)
Rencana kerja dan anggaran perusahaan dan/atau perubahan/tambahannya serta laporan tahunan PERUM diajukan oleh Direksi PERUM kepada Menteri untuk memperoleh pengesahannya, berdasarkan penilaian bersama oleh Menteri dan Menteri Keuangan.
Menteri memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuagan mengenai semua kegiatan penyerahan dan/atau pemindahtanganan, pembebanan dan/atau penghapusan aktiva tetap serta pinjaman jangka menengah/panjang PERUM.


Bagian Keempat
P E R S E R O

Pasal 13

(1) Rencana kerja dan anggaran perusahaan PERSERO dan/atau perubahan/tambahannya diajukan oleh Direksi PERSERO kepada Rapat Umum Pemegang Saham untuk memperoleh pengesahannya sesuai dengan tata cara sebagaiman dimaksud dalam Pasal 8 Peraturan ini.
(2) Menteri selaku kuasa pemegang saham memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan selaku Pemegang Saham untuk mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham mengenai tindakan-tindakan atau hal-hal tersebut di bawah ini :
a.
b.

c.

d.
e.
f.

g.
h.
i.

j.
k.

l.

Rencana perubahan jumlah modal saham PERSERO;
Rencana penjualan serta pemindahtanganan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf f ayat (2) Pasal ini;
Rencana penyertaan modal atau pelepasan penyertaan modal PERSERO dalam Perseroaan Terbatas atau badan usaha lainnya;
Rencana pendirian anak perusahaan;
Rencana pelepasan sebagai atau seluruh saham PERSERO
Rencana menerima pinjaman menengah/panjang dan pinjaman jangka pendek yang tidak bersifat operasional melebihi jumlah tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
Rencana likuidasi, pengagabungan, atau reorganisasi PERSERO Dalam bentuk lain;
Rencana Anggaran Dasar PERSERO dan perubahannya;
Rencana PERSERO mengadakan kontrak manajemen,kontrak lisensi, atau kontrak-kontrak sejenisnya dengan badan usaha/pihak lain;
Rencana penetapan dan pembagian laba PERSERO;
Rencana penetapan gaji Direksi, berikut fasilitas dan/atau tunjangan lainnya,
termasuk pensiun;
Rencana untuk tidak menagih lagi dan menghapuskan dari pembukuan piutang dan penghapusan persediaan barang yang melebihi jumlah tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.


Bagian Kelima Pimpinan
PERJAN, PERUM, dan PERSERO

Pasal 14

Pengangkatan dan pemberhentian Direktur Utama PERJAN, Direksi PERUM, dan Direksi PERSERO dilakukan sebagai berikut :
a.

b.

c.
1.
2.
Direktur Utama PERJAN oleh Presiden atas usul Menteri;
Direktur PERJAN oleh Menteri;
Direktur Utama dan Direktur PERUM oleh Presiden atas usul Menteri setelah mendengar pertimbangan Menteri Keuangan;
Direktur Utama dan Direktur PERSERO oleh Menteri Keuangan selaku Rapat Umum Pemegang Saham berdasarkan usul Menteri.


Pasal 15

(1)



(2)
Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969, Menteri Keuangan mengangkat anggota Direksi PERSERO dari calon-calon yang diajukan oleh Menteri, yang telah memenuhi persyaratan-persyaratan.
Dalam hal Menteri Keuangan berpendapat bahwa calon-calon anggota Direksi PERSERO yang diusulkan tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan maka Menteri Keuangan meminta kepada Menteri agar diusulkan calon-calon lain.


Pasal 16

(1) Apabila berdasarkan pengalaman beberapa waktu, Menteri menganggap Direktur Utama PERJAN, Direksi PERUM, atau Direksi PERSERO, ataupun salah seorang anggota Direksi tidak cukup cakap atau ternyata tidak melaksanakan tugasnya dengan baik atau tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar perusahaan, maka sebelum habis masa jabatan pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah ini Menteri dapat :
a.

b.

c.
dalam hal PERJAN, mengusulkan kepada Presiden pemberhentian/penggantian
Direktur Utama;
dalam hal PERUM,mengusulkan kepada Presiden pemberhentian/penggantian seluruh atau salah seorang anggota Direksi;
dalam hal PERSERO, mengusulkan kepada Menteri Keuangan pemberhentian/ penggantian seluruh atau salah seorang anggota Direksi.
(2) Apabila Menteri Keuangan selaku Rapat Umum Pemegang Saham berpendapat bahwa seluruh anggota Direksi suatu PERSERO atau salah seorang anggota Direksinya atau lebih, setelah menjabat beberapa waktu ternyata tidak tepat dalam jabatannya ataupun ternyata tidak melaksanakan tugasnya dengan baik atau tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar Perusahaan, maka ia menyampaikan pendapatnya kepada Menteri dan meminta agar diusulkan seluruh anggota Direksinya atau lebih, untuk menggantinya sebelum habis masa jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Peraturan
Pemerintah ini.
(3) Sebelum pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) Pasal ini pimpinan badan usaha milik negara yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pasal 17

(1) Direktur Utama dan Direktur PERJAN, Direksi PERUM, dan Direksi PERSERO diangkat berdasarkan syarat-syarat kemampuan dan keahlian dalam bidang pengelolaan (manajemen) perusahaan, memenuhi syarat lainnya yang diperlukan, untuk menunjang kemajuan perusahaan yang dipimpinnya dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya Direktur Utama dan Direktur PERJAN, Direksi PERUM, dan Direksi PERSERO mencurahkan pengabdiannya secara penuh pada tugas, kewajiban, dan pencapaian tujuan diadakannya badan usaha yang bersangkutan.
(3) Direktur Utama dan Direktur PERJAN,Anggota Direksi PERUM, dan Anggota Direksi PERSERO tidak dibenarkan untuk memangku jabatan rangkap sebagaimana tersebut dibawah ini :
a.

b.

c.
Direktur Utama atau Direktur pada badan usaha milik negara lainnya, atau perusahaan swasta, atau jabatan lain yang berhubungan dengan pengelolaan perusahaan;
Jabatan struktural dan fungsional lainnya dalam instansi/lembaga pemerintah pusat dan daerah;
Jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar perusahaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pasal 18

(1) Direktur Utama PERJAN dibantu oleh sebanyak-banyaknya 4(empat) orang Direktur.
(2) Direksi PERUM dan PERSERO terdiri dari sebanyak-banyaknya seorang Direktur Utama dan 4 (empat) orang Direktur. Pasal 19 (1) Masa jabatan Direktur Utama dan Direktur PERJAN, Direksi PERUM, dan Direksi PERSERO ialah 5 (lima) tahun. (2) Direktur Utama dan Direktur PERJAN, Direksi PERUM, dan Direksi PERSERO setelah selesai masa jabatannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dapat diangkat kembali dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Peraturan
Pemerintah ini.


Bagian Keenam
Sistem Akuntansi

Pasal 20

(1) Setiap perubahan baik yang diakibatkan oleh transaksi maupun oleh kejadian lain dalam PERJAN, PERUM dan PERSERO yang mempengaruhi aktiva, hutang, modal, biaya dan pendapatan harus dibukukan atas dasar satu sistem akuntansi yang dapat dipertanggungjawabkan.
(2) Sistem akuntansi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pasal ini disusun dan dilaksanakan oleh Pimpinan PERJAN, PERUM, dan PERSERO agar dapat berjalan dengan baik berdasarkan prinsip-prinsip pengendalian intern, terutama pemisahan fungsi pengurusan, pencatatan, penyimpanan dan pengawasan.
(3) Dalam rangka pemeriksaan, Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara menilai sistem yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pasal ini dan bilamana perlu memberikan petunjuk serta saran penyempurnaan.


BAB IV
P E N G A W A S A N
Bagian Pertama
PERJAN

Pasal 21

(1) Pengawasan terhadap PERJAN dilakukan oleh Menteri dan secara teknis dilakukan oleh Direktur Jenderal serta secara administratif di bidang keuangan dan personalia oleh Sekretaris Jenderal.
(2) Inspektur Jenderal melaksanakan pengawasan yang meliputi pemeriksaan, pengujian, dan penilaian serta pengusutan terhadap PERJAN.


Pasal 22

(1) Pengawasan keuangan PERJAN dilakukan juga oleh Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Direktur Jenderal Pengawasan Keuangan Negara melakukan pemeriksaan akuntan atas laporan keuangan tahunan PERJAN.
(3) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pasal ini dapat pula dilakukan pemeriksaan operasional terhadap PERJAN.


Pasal 23

Hasil pemeriksaan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Peraturan Pemerintah ini disampaikan kepada Menteri dan Menteri Keuangan serta Direktur Utama PERJAN.


Bagian Kedua
PERUM

Pasal 24

(1) Pada setiap PERUM dibentuk Dewan Pengawas yang bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Menteri dapat menetapkan lebih lanjut kewenangan Direktur Jenderal sesuai dengan bidang kegiatannya dalam rangka pembinaan terhadap Dewan Pengawas.
(3) Dewan Pengawas bertugas untuk melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan perusahaan termasuk pelaksanaan rencana kerja dan anggaran perusahaan.


Pasal 25

Dewan Pengawas PERUM melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggungjawabnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku terhadap PERUM dan menjalankan keputusan -keputusan dan petunjuk-petunjuk dari Menteri.


Pasal 26

Dewan Pengawas PERUM dalam melaksanakan tugasnya berkewajiban :
a.


b.


c.


d.


e.
f.
Memberikan pendapat dan saran kepada Menteri melalui Direktur Jenderal mengenai rancangan rencana kerja dan anggaran perusahaan, serta perubahan/tambahannya, laporan-laporan lainnya dari Direksi;
Mengawasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran perusahaan serta manyampaikan hasil penilaiannya kepada Menteri dengan tembusan kepada Direksi PERUM dan Direktur Jenderal;
Mengikuti perkembangan kegiatan perusahaan, dan dalam hal perusahaan menunjukkan gejala kemunduran, segera melaporkannya kepada Menteri dengan tembusan kepada Direktur Jenderal, dengan disertai saran mengenai langkah perbaikan yang harus ditempuh;
Memberikan pendapat dan saran kepada Menteri dengan tembusan kepada Direktur Jenderal dan kepada Direksi PERUM mengenai setiap masalah lainnya yang dianggap penting bagi pengelolaan perusahaan;
Melakukan tugas-tugas pengawasan lain yang ditentukan oleh Menteri;
Memberikan laporan kepada Menteri dan Menteri Keuangan secara berkala (triwulanan dan tahunan)serta pada setiap waktu yang diperlukan mengenai perkembangan PERUM dan hasil pelaksanaan tugas Dewan Pengawas PERUM.


Pasal 27

Dalam pelaksanaan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Peraturan Pemerintah ini Dewan Pengawas PERUM wajib memperhatikan :
a.

b.

c.
Pedoman dan petunjuk-petunjuk Menteri dengan senantiasa memperhatikan
efisiensi perusahaan;
Ketentuan dalam peraturan pendirian PERUM serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Pemisahan tugas pengawas dengan tugas pengurusan PERUM yang merupakan
tugas dan tanggung jawab Direksi.


Pasal 28

Dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya Dewan Pengawas PERUM mempunyai wewenang sebagai berikut :
a.

b.

c.

d.

e.

f.
Melihat buku-buku dan surat-surat serta dokumen-dokumen lainnya, memeriksa keadaan kas (untuk keperluan verifikasi) dan memeriksa kekayaan perusahaan;
Memasuki pekarangan-pekarangan,gedung-gedung, dan kantor-kantor yang dipergunakan oleh perusahaan;
Meminta penjelasan-penjelasan dari pimpinan perusahaan mengenai segala persoalan yang menyangkut pengelolaan perusahaan;
Meminta Direksi dan/atau pejabat lainnya dengan sepengetahuan Direksi untuk menghadiri rapat Dewan Pengawas PERUM;
Menghadiri rapat Direksi dan memberikan pandangan-pandangan terhadap hal-hal yang dibicarakan;
Hal-hal lain yang dianggap perlu sebagaimana diatur dalam peraturan pendirian PERUM.


Pasal 29

(1) Dewan Pengawas PERUM mengadakan rapat sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Dalam rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dibicarakan hal-hal yang berhubungan dengan perusahaan, sesuai dengan tugas pokok, fungsi, dan hak serta kewajibannya.
(3) Keputusan rapat Dewan Pengawas PERUM diambil atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(4) Untuk setiap rapat dibuat risalah rapat.


Pasal 30

Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Pengawas PERUM, Menteri dapat mengangkat seorang Sekretaris atas beban Perusahaan.


Pasal 31

(1) Direktur Jenderal Pengawasan Keuangan Negara melakukan pemeriksaan akuntan atas laporan keuangan tahunan PERUM.
(2) Pemeriksaan sebagaimana tersebut dalam ayat (1) Pasal ini dapat juga dilakukan oleh Akuntan Publik dengan ketentuan bahwa hasil pemeriksaannya disetujui Direktur Jenderal Pengawasan Keuangan Negara.
(3) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dapat pula dilakukan pemeriksaan operasional terhadap PERUM.


Pasal 32

Hasil pemeriksaan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 Peraturan Pemerintah ini disampaikan pula kepada Menteri, Menteri Keuangan, Direksi PERUM dan Dewan Pengawas.


Pasal 33

(1) Dewan Pengawas PERUM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Peraturan Pemerintah ini terdiri dari unsur-unsur pejabat departemen teknis yang bersangkutan, Departemen Keuangan dan departemen/instansi lain yang kegiatannya berhubungan dengan PERUM, atau pejabat lain yang diusulkan oleh Menteri dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Keuangan.
(2) Salah seorang anggota Dewan Pengawas PERUM diangkat sebagai ketua Dewan tersebut.


Bagian Ketiga
P E R S E R O

Pasal 34

(1) Pada setiap PERSERO dibentuk Dewan Komisaris yang bertanggung jawab kepada :
a.
b
.
Rapat Umum Pemegang Saham dalam hal tidak seluruh saham dimiliki oleh negara;
Menteri Keuangan selaku Rapat Umum Pemegang Saham dalam hal seluruh saham dimiliki oleh negara.
(2) Dewan Komisaris mewakili kepentingan pemegang saham.


Pasal 35

Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan perusahaan termasuk pelaksanaan rencana kerja dan anggaran perusahaan, ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar dan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.


Pasal 36

Dewan Komisaris PERSERO melakukan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar PERSERO dan menjalankan keputusan-keputusan dan petunjuk-petunjuk Menteri selaku kuasa pemegang saham dan Menteri Keuangan selaku pemegang saham/Rapat Umum Pemegang Saham serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pasal 37

Dewan Komisaris PERSERO dalam melaksanakan tugasnya berkewajiban :
a.



b.



c.



d.


e.

f.
Memberikan pendapat dan saran dalam Rapat Umum Pemegang Saham, Menteri Keuangan selaku pemegang saham dan Menteri selaku kuasa pemegang saham mengenai rencana kerja dan anggaran perusahaan serta perubahan/tambahannya, laporan keuangan tahunan, laporan berkala dan laporan-laporan lainnya dari Direksi;
Mengawasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran perusahaan serta menyampaikan hasil penilaian serta pendapatnya dalam Rapat Umum Pemegang Saham, Menteri Keuangan selaku pemegang saham dan Menteri selaku kuasa pemegang saham, dengan tembusan kepada Direksi PERSERO;
Mengikuti perkembangan kegiatan perusahaan, dan dalam hal perusahaan menunjukkan gejala kemunduran, segera melaporkan kepada Rapat Umum Pemegang Saham, Menteri Keuangan selaku pemegang saham dan Menteri selaku kuasa pemegang saham dengan disertai saran mengenai langkah perbaikan yang harus ditempuh;
Memberikan pendapat dan saran dalam Rapat Umum Pemegang Saham, Menteri Keuangan selaku pemegang saham dan Menteri selaku kuasa pemegang saham serta direksi PERSERO mengenai setiap persoalan lainnya yang dianggap penting begi pengelolaan perusahaan;
Melakukan tugas-tugas pengawasan lainnya yang ditentukan oleh Menteri keuangan selaku pemegang saham dan Menteri selaku kuasa pemegang saham;
Memberikan laporan kepada Menteri Keuangan selaku pemegang saham dan Menteri selaku kuasa pemegang saham secara berkala (triwulanan, tahunan) serta pada setiap waktu yang diperlukan mengenai perkembangan PERSERO dan hasil pelaksanaan tugas Dewan Komisaris.


Pasal 38

Dalam pelaksanaan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah ini Dewan Komisaris PERSERO wajib memperhatikan :
a.


b.

c.
Pedoman dan petunjuk-petunjuk Rapat Umum Pemegang Saham, Menteri selaku kuasa pemegang saham dan Menteri Keuangan selaku pemegang saham dengan senantiasa memperhatikan efisiensi perusahaan;
Ketentuan dalam Anggaran Dasar PERSERO serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Pemisahan tugas pengawasan dengan tugas pengurusan PERSERO yang merupakan tugas dan tanggung jawab Direksi.


Pasal 39

Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya Dewan Komisaris PERSERO mempunyai wewenang sebagai berikut :
a.

b.

c.

d.

e.

f.
Melihat buku-buku dan surat-surat serta dokumen-dokumen lainnya, memeriksa keadaan kas (untuk keperluan verifikasi), dan memeriksa kekayaan perusahaan lainnya;
Memasuki pekarangan-pekarangan, gedung-gedung, dan kantor-kantor yang dipergunakan oleh perusahaan;
Meminta penjelasan-penjelasan dari pimpinan perusahaan mengenai segala persoalan yang menyangkut penguasaan dan pengurusan perusahaan;
Meminta Direksi dan/atau pejabat lainnya dengan sepengetahuan Direksi untuk menghadiri rapat Dewan Komisaris;
Menghadiri rapat Direksi dan memberikan pandangan-pandangan terhadap hal-hal yang dibicarakan;
Hal-hal lain yang dianggap perlu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pasal 40

(1) Dewan Komisaris mengadakan rapat sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Dalam rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dibicarakan hal-hal dan masalah-masalah yang berhubungan dengan perusahaan, sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan hak serta kewajibannya.
(3) Keputusan rapat Dewan Komisaris diambil atas dasar musyawarah dan mufakat.
(4) Untuk setiap rapat dibuatkan risalah rapat.


Pasal 41

Untuk membantu kelancaran tugas Dewan Komisaris, Menteri dapat mengangkat seorang Sekretaris atas beban perusahaan.


Pasal 42

(1) Direktur Jenderal Pengawasan Keuangan Negara melakukan pemeriksaan akuntan atas laporan keuangan tahunan PERSERO.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dapat juga dilakukan oleh Akuntan Publik dengan ketentuan bahwa hasil pemeriksaannya disetujui Direktur Jenderal Pengawasan Keuangan Negara.
(3) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dapat pula dilakukan pemeriksaan operasional terhadap PERSERO.


Pasal 43

Hasil pemeriksaan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 Peraturan Pemerintah ini disampaikan pula kepada Menteri Keuangan selaku pemegang saham, dan Menteri selaku kuasa pemegang saham. Direksi dan Dewan Komisaris PERSERO.


Pasal 44

(1) Dewan Komisaris PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 Peraturan Pemerintah ini terdiri dari unsur-unsur pejabat departemen teknis, Departemen Keuangan, dan departemen/instansi lain yang kegiatannya berhubungan dengan PERSERO, atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri.
(2) Salah seorang Anggota Dewan Komisaris PERSERO diangkat sebagai Ketua Dewan tersebut.


Bagian Keempat
Satuan Pengawasan Intern

Pasal 45

(1) Kecuali untuk badan usaha milik negara yang dianggap tidak perlu pada setiap badan usaha milik negara dibentuk, satuan pengawasan intern yang merupakan aparatur pengawas intern perusahaan yang bersangkutan.
(2) Satuan pengawasan intern sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama PERJAN, Direktur Utama PERUM, dan Direktur Utama PERSERO yang bersangkutan.


Pasal 46

(1) Satuan pengawasan intern bertugas membantu Direktur Utama dalam mengadakan penilaian atas sistem pengendalian pengelolaan (manajemen) dan pelaksanaannya pada badan usaha yang bersangkutan dan memberikan saran-saran perbaikannya.
(2) Pimpinan PERJAN, PERUM, dan PERSERO menggunakan pendapat dan saran satuan pengawasan intern sebagai bahan untuk melaksanakan penyempurnaan pengelolaan (manajemen) perusahaan yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan.


Pasal 47

Dalam pelaksanaan tugasnya, satuan pengawasan intern wajib menjaga kelancaran pelaksanaan tugas satuan organisasi lainnya dalam badan usaha yang bersangkutan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing.



Pasal 48

Satuan pengawasan intern dapat memperoleh bantuan tenaga ahli.


Pasal 49

Pimpinan satuan pengawasan intern harus memiliki pendidikan dan/atau keahlian yang cukup memenuhi persyaratan sebagai pengawas intern, obyektif, dan berdedikasi tinggi.


Pasal 50

Kepala satuan pengawasan intern diangkat dan diberhentikan :
a. Untuk PERJAN, oleh Direktur Utama PERJAN;
b. Untuk PERUM dan PERSERO oleh Direksi.


Bagian Kelima
Keanggotaan
Dewan Pengawas PERUM, dan Dewan Komisaris PERSERO

Pasal 51

(1) Anggota Dewan Pengawas dan Dewan Komisaris diangkat dari tenaga yang mempunyai dedikasi, dipandang cakap, dan mempunyai kemampuan :
a.

b.
dalam hal PERUM, untuk menjalankan kebijaksanaan Menteri mengenai pembinaan dan pengawasan PERUM;
Dalam hal PERSERO, untuk menjalankan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham, Menteri Keuangan selaku pemegang saham dan Menteri selaku kuasa pemegang saham.
(2) Disamping syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini anggota Dewan Pengawas atau Dewan Komisaris tidak dibenarkan memiliki kepentingan yang bertentangan dengan atau mengganggu kepentingan PERUM atau PERSERO.


Pasal 52

(1) Anggota Dewan Pengawas PERUM berjumlah sekurang-kurangnya 2 (dua) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang yang terdiri dari Ketua dan anggota Dewan.
(2) Anggota Dewan Komisaris PERSERO berjumlah sekurang-kurangnya 2 (dua) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang yang terdiri dari Komisaris Utama dan para Komisaris.
(3) Yang dipertanggungjawabkan dalam pelaksanaan pengawasan oleh Menteri dan/atau Menteri Keuangan adalah Ketua Dewan Pengawas PERUM, dan Komisaris Utama PERSERO, yang masing-masing mengkoordinasi anggota Dewan Pengawas PERUM dan anggota Dewan Komisaris PERSERO.


Pasal 53

(1) Masa jabatan Ketua dan anggota Dewan Pengawas PERUM Komisaris Utama dan Komisaris PERSERO ialah 3 (tiga) tahun.
(2) Anggota Dewan Pengawas PERUM dan anggota Dewan Komisaris PERSERO setelah selesai masa jabatannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dapat diangkat kembali dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) Peraturan Pemerintah ini.



Pasal 54

(1) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas PERUM dan Dewan Komisaris PERSERO dilakukan oleh :
a.

b.
Presiden bagi anggota Dewan Pengawas PERUM atas usul Menteri setelah mendengar pertimbangan Menteri Keuangan;
Menteri Keuangan selaku Rapat Umum Pemegang Saham bagi anggota Dewan Komisaris PERSERO yang seluruh sahamnya dimiliki negara, setelah mendengar pertimbangan Menteri.
(2) Apabila Menteri berpendapat bahwa anggota-anggota atau salah seorang anggota Dewan Pengawas PERUM atau Dewan Komisaris PERSERO setelah menjabat beberapa waktu ternyata tidak atau tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik, maka Menteri dapat mengusulkan pemberhentiannya kepada Presiden dalam hal Dewan Pengawas PERUM dan kepada Menteri Keuangan dalam Dewan Komisaris PERSERO yang seluruh sahamnya dimiliki negara.
(3) Apabila Menteri Keuangan berpendapat bahwa anggota-anggota atau salah seorang anggota Dewan Komisaris PERSERO setelah beberapa waktu ternyata tidak atau tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik, maka Menteri Keuangan dapat memberhentikan anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan, sebelum habis masa jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 Peraturan Pemerintah ini setelah mendengar pertimbangan Menteri.


Pasal 55

Jika dianggap perlu Dewan Pengawas PERUM dan Dewan Komisaris PERSERO dalam melaksanakan tugasnya dapat memperoleh bantuan tenaga ahli.


Pasal 56

(1) Anggota Dewan Pengawas PERUM, anggota Dewan Komisaris PERSERO tidak dibenarkan merangkap jabatan lain pada badan usaha swasta yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan secara langsung maupun secara tidak langsung dengan kepentingan badan usaha milik negara yang bersangkutan.
(2) Presiden dapat memberikan pengecualian dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini.


Pasal 57

Semua pembiayaan dalam rangka pelaksanaan tugas Satuan Pengawasan Intern, Dewan Pengawas PERUM, dan Dewan Komisaris PERSERO, serta tenaga ahli, dibebankan kepada masing-masing PERUM dan PERSERO yang bersangkutan, dan secara jelas dianggarkan dalam anggaran perusahaan.


BAB V
BIRO TATA USAHA BADAN USAHA MILIK NEGARA

Pasal 58

(1) Dalam melaksanakan tugas pembinaan dan pengawasan PERJAN, PERUM dan PERSERO, Menteri dibantu oleh suatu sekretariat yang disebut Biro Tata Usaha Badan Usaha Milik Negara.
(2) Biro Tata Usaha Badan Usaha Milik Negara bertanggung jawab secara operasional kepada Menteri dan secara administratif kepada Sekretaris Jenderal Departemen yang bersangkutan.


Pasal 59

(1) Biro Tata Usaha Badan Usaha Milik Negara memberikan pelayanan administratif kepada Menteri dan/atau Direktur Jenderal yang bersangkutan dan/atau kuasanya dalam melakukan pembinaan dan pengawasan PERJAN, PERUM, dan PERSERO.
(2) Dalam memberikan pelayanan administratif kepada Menteri dan/atau Direktur Jenderal yang bersangkutan dan/atau kuasanya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, Biro Tata Usaha Badan Usaha Milik Negara mempunyai tugas :
a.


b.
Melakukan pengurusan surat-menyurat, pengumpulan dan pengolahan data, mempersiapkan data, serta mempersiapkan laporan-laporan mengenai PERJAN,PERUM, dan PERSERO;
Mempersiapkan bahan-bahan yang diperlukan oleh Menteri dan/atau Direktur Jenderal yang bersangkutan dan/atau kuasanya untuk penelaahan dan penilaian :
(1)

(2)
(3)

(4)
rencana kerja anggaran perusahaan dan laporan tahunan oleh PERJAN, PERUM, dan PERSERO;
masalah-masalah yang timbul dalam kegiatan PERJAN, PERUM, dan PERSERO;
hal-hal sepanjang mengenai kewenangan Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah ini;
dalam merumuskan kebijaksanaan pembinaan PERJAN, PERUM, dan PERSERO;


Pasal 60

(1) Biro Tata Usaha Badan Usaha Milik Negara dibentuk pada departemen yang dalam lingkungannya terdapat sekurang-kurangnya 8 (delapan) badan usaha milik negara.
(2) Bagi Departemen yang dalam lingkungannya terdapat kurang dari 8 (delapan) badan usaha milik negara tidak dibentuk Biro Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dan tugasnya dirangkap oleh salah satu Biro dilingkungan Sekretariat Jenderal.
(3) Departemen Keuangan tidak membentuk Biro Tata Usaha Badan Usaha Milik Negara.


Pasal 61

(1) Biro Tata Usaha Badan Usaha Milik Negara tidak mempunyai hubungan organisatoris dengan badan usaha yang bersangkutan dan tidak mempunyai perwakilan di daerah.
(2) Pembiayaan Biro Tata Usaha Badan Usaha Milik Negara seluruhnya dibebankan kepada anggaran departemen yang bersangkutan.


Pasal 62

Perumusan organisasi, tata kerja, dan status, serta jumlah pejabat-pejabat Biro Tata Usaha Badan Usaha Milik Negara ditetapkan oleh Menteri setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur Negara.


BAB VI
P E L A P O R A N

Pasal 63

Direktur Utama PERJAN, PERUM, dan PERSERO, wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan, triwulanan dan laporan berkala lainnya sesuai batas jangka waktu yang ditetapkan, beserta laporan lainnya menurut ketentuan Anggaran Dasar dan ketentuan perundang-undangan, sebagai berikut :
a.

b.


c.

dalam hal PERJAN, kepada Menteri dengan tembusan kepada Direktur Jenderal, Sekretaris Jenderal, dan Menteri Keuangan
dalam hal PERUM, kepada Menteri dengan tembusan kepada Menteri Keuangan, Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah ini dan Dewan Pengawas;
dalam hal PERSERO, kepada Menteri Keuangan dan Menteri dengan tembusan kepada Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah ini dan Dewan Komisaris.


Pasal 64

Direktur Jenderal dimaksud dalam Pasal 63 wajib menyampaikan hasil penilaian atas laporan keuangan triwulanan dan tahunan serta laporan lainnya dari tiap PERJAN, PERUM, dan PERSERO kepada Menteri dan Menteri Keuangan dalam batas waktu selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan dari pimpinan badan usaha milik negara yang bersangkutan.


Pasal 65

Dalam rangka pembinaan dan pengendalian PERJAN, PERUM, dan PERSERO, Menteri yang membawahkan badan usaha milik negara tersebut wajib menyampaikan penilaian sementara mengenai laporan badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dan Pasal 64 Peraturan Pemerintah ini yang bersifat umum dan menyeluruh kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Menteri yang bertanggung jawab di bidang pengawasan pembangunan.


Pasal 66

Menteri Keuangan menyampaikan laporan hasil penilaian atas laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 Peraturan Pemerintah ini secara tahunan kepada Presiden dengan tembusan kepada Menteri yang bertanggung jawab di bidang EKUIN, dan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pangawasan pembangunan.


Pasal 67

(1) Laporan-laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, Pasal 64, dan Pasal 65 Peraturan Pemerintah ini disampaikan tepat pada waktunya.
(2) Bentuk laporan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri.


Pasal 68

Monitoring, pengolahan, dan analisa segala informasi mengenai PERJAN, PERUM, dan PERSERO dilakukan oleh Departemen Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Moneter
Dalam Negeri.


BAB VII
PEMBEBANAN ANGGARAN PERJAN, PERUM, DAN PERSERO

Pasal 69

Tata cara penjualan,pemindahtanganan, atau pembebanan atas aktiva tetap PERJAN, PERUM, dan PERSERO serta penerimaan pinjaman jangka menengah/panjang dan pemberian pinjaman dalam bentuk dan cara apapun serta tidak menagih lagi dan menghapuskan dari pembukuan piutang dan persediaan barang oleh badan usaha milik negara tersebut diatur oleh Menteri Keuangan.


Pasal 70

(1) Tata cara mengenai pembelian barang, jasa, dan pekerjaan pemborongan untuk keperluan PERJAN, PERUM, dan PERSERO dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pengadaan rumah jabatan/dinas dan kendaraan dinas perorangan dilakukan oleh PERJAN, PERUM, dan PERSERO sesuai dengan standar serta cara-cara pengadaan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Kecuali dengan persetujuan tertulis dari Menteri dan Menteri Keuangan pengadaan gedung kantor untuk pelaksanaan tugas PERJAN, PERUM, dan PERSERO tidak menggunakan pembiayaan yang dananya berasal dari swasta.


Pasal 71

Bagi rapat-rapat perusahaan termasuk Rapat Pimpinan dan Direksi Badan Usaha Milik Negara, Rapat Umum Pemegang Saham dan Rapat Dewan Komisaris PERSERO, serta Rapat Dewan Pengawas PERUM tidak dikeluarkan uang sidang atau uang rapat.


Pasal 72

Departemen/Instansi yang membina dan mengawasi PERJAN, PERUM, dan PERSERO yang bersangkutan, tidak dibenarkan membebani anggaran badan usaha milik negara dengan pengeluaran-pengeluaran untuk pembinaan dan pengawasan, baik secara langsung maupun secara tidak langsung.


Pasal 73

Pembebanan tugas tambahan kepada badan usaha milik negara, di luar tugas pokoknya yang menimbulkan akibat keuangan, baik terhadap anggaran perusahaan maupun anggaran pendapatan dan belanja negara ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.


BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 74

Kecuali jabatan-jabatan Ketua dan anggota Dewan Pengawas PERUM, Komisaris Utama dan Komisaris PERSERO, Direktur Utama dan Direktur PERJAN, anggota Direksi PERUM, dan anggota Direksi PERSERO tidak dibenarkan adanya jabatan lain seperti Direktur Muda, Deputi Direktur, Asisten Direktur, Penasehat Direktur Utama, Penasehat Direktur, Penasehat Dewan Komisaris, Staf Ahli atau Asisten dan sejenisnya pada pimpinan PERJAN, PERUM, dan PERSERO atau pada Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas


Pasal 75

Dalam rangka memantapkan pembinaan dan pengawasan PERJAN, PERUM, dan PERSERO, Menteri Keuangan secara berkala mengadakan pertemuan dengan Menteri, guna membahas perkembangan dan kelangsungan jalannya badan usaha tersebut.


Pasal 76

Sesuai dengan tugas pokoknya, Menteri yang bertanggung jawab di bidang pengawasan pembangunan dan Menteri yang bertanggung jawab di bidang penertiban dan pendayagunaan aparatur negara mengawasi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, serta mengikuti perkembangan umum PERJAN, PERUM, dan PERSERO.


BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 77

Jika pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini terdapat lembaga, badan, dewan, staf, asisten, biro atau organisasi lain yang serupa yang mempunyai tujuan dan fungsi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap PERJAN, PERUM, dan PERSERO, maka dalam waktu 6 (enam) bulan setelah diundangkannya Peraturan Pemerintah ini, Menteri menghapuskan organisasi tersebut dan/atau menyesuaikannya dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.


Pasal 78

Jika dalam peraturan pendirian PERJAN, PERUM, dan Anggaran Dasar PERSERO terdapat ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan atau menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, maka dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah diundangkannya Peraturan Pemerintah ini, Menteri mengadakan perubahan dan/atau mengusulkan penyesuaian peraturan pendirian PERJAN, PERUM, dan Anggaran Dasar PERSERO yang bersangkutan.


BAB X
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 79

(1) Ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi Perusahaan Negara (PN) dan Persero Terbatas (PT) milik negara yang belum dialihkan atau disesuaikan statusnya menurut Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969.
(2) Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi perusahaan patungan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh negara.


Pasal 80

Ketentuan-ketentuan mengenai tata cara pembinaan dan pengawasan badan usaha milik daerah mengikuti prinsip-prinsip yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini.


Pasal 81

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka ketentuan-ketentuan mengenai PERJAN, PERUM, dan PERSERO yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 82

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Diundangkan di Jakartapada
tanggal 25 Januari 1983
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,


SUDHARMONO, S.H.


T A M B A H A N
L E M B A R A N - N E G A R A R.I
----------------------------------------------------------------------------------

      
No.3246
    
    
ADMINISTRASI. PERJAN. PERSERO. PERUM.
Aparatur. Perusahaan Negara. Manajemen.
(Penje- lasan atas Lembaga Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 3).

PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 1983

TENTANG

TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
PERUSAHAAN JAWATAN (PERJAN), PERUSAHAAN UMUM
(PERUM), DAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

UMUM Sebagaimana diketahui dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969, usaha negara ditetapkan ke dalam 3 (tiga) bentuk hukum, yakni Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Perseroan (PERSERO).
Tujuan dari penetapan ketiga bentuk hukum usaha negara tersebut ialah menciptakan keseragaman dalam cara menguasai, mengurus serta menyeragamkan bentuk hukum dari usaha-usaha negara, agar secara ekonomi dapat dicapai hasil guna dan daya guna yang setinggi-tingginya bagi kepentingan pembangunan dan kemakmuran bangsa dan negara.
Dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara telah digariskan suatu ketentuan bahwa pembinaan, penyempurnaan, dan penertiban aparatur pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah, termasuk perusahaan-perusahaan milik negara dan milik daerah sebagai aparatur perekonomian negara dilakukan secara terus menerus agar dapat menjadi alat yang efisien, efektif, bersih, dan berwibawa, sehingga mampu melaksanakan tugas-tugas umum pemerintahan dan menggerakkan pelaksanaan pembangunan secara lancar.
Sejak ditetapkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 dimaksud, langkah-langkah telah diambil untuk menertibkan dan menggolongkan kembali perusahaan-perusahaan milik negara ke dalam 3 (tiga) bentuk usaha negara dimaksud di atas.
Sebagai langkah lanjut dari usaha-usaha penertiban dan penyempurnaan penguasaan pengurusan dan penyeragaman bentuk perusahaan-perusahaan milik negara tersebut, Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk lebih meningkatkan, menertibkan dan menyeragamkan pembinaan serta pengawasan perusahaan-perusahaan milik negara, satu dan lain agar dapat melaksanakan tugasnya sebaik-baiknya sesuai dengan tujuan pendiriannya.
Sesungguhnya kedudukan perusahaan negara mempunyai dua faset, yakni :
a.






b.
Sebagai aparatur perekonomian negara, yaitu lembaga yang melaksanakan tugas-tugas pemerintahan di bidang usaha negara. Dalam kedudukan ini perusahaan milik negara adalah merupakan unsur dari kelembagaan pemerintah dan tunduk pada peraturan-peraturan di bidang tata pemerintahan, khususnya yang bersangkutan dengan penguasaan dan pengurusan kekayaan negara, yang dilimpahkan kepadanya sebagai modal atau penyertaan negara, baik yang dipisahkan ataupun yang tidak dipisahkan.
Sebagai salah satu unsur di dalam kehidupan perekonomian nasional disamping perusahaan swasta dan koperasi. Dalam kedudukan ini perusahaan milik negara merupakan subyek hukum yang dalam lalu lintas hukum perekonomian dan hukum perikatan hak dan kewajibannya disesuaikan dengan badan-badan hukum perdata lainnya.

Oleh sebab itu berhasil atau tidaknya perusahaan-perusahaan milik negara dalam mencapai tujuannya akan sangat tergantung kepada keluwesan gerak kegiatannya. Hal ini menjadi lebih penting lagi dalam suasana keterbukaan ekonomi Indonesia dewasa ini khususnya terhadap unsur luar negeri (persaingan modal, teknologi, dan lain-lain). Dengan keluwesan gerak, maka setiap perusahaan milik negara akan dapat mencurahkan segala daya dan kemampuannya untuk mencapai tujuan kegiatan usahanya. Namun tidaklah dapat diingkari bahwa keketertiban dalam penguasaan ditetapkan sebagai sarana untuk menjamin ketertiban dimaksud, dalam hubungannya dengan kedudukan perusahaan milik negara sebagaimana tersebut dalam huruf a di atas. Oleh karena itulah maka ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini menetapkan kekuasaan, wewenang, tugas, dan kewajiban dari masing-masing instansi yang langsung berhubungan dengan pembinaan dan pengawasan dalam rangka memantapkan pengelolaan PERJAN, PERUM, dan PERSERO.
Peraturan Pemerintah ini tidaklah dimaksudkan untuk mengurangi ketentuan- ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi PERJAN, PERUM, dan PERSERO. Sebab ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini pada dasarnya secara langsung ataupun tidak langsung termaktub juga dalam peraturan perundang-undangan mengenai PERJAN, PERUM, maupun PERSERO yang bersangkutan.

PASAL DEMI PASAL

   
   
Pasal 1
Cukup jelas

Pasal 2
Walaupun sifat usaha dari PERJAN, PERUM, dan PERSERO berbeda namun ketiganya memiliki persamaan kedudukan, yakni merupakan aparatur perekonomian negara serta merupakan salah satu unsur utama dalam perekonomian nasional. Dengan demikian maka maksud dan tujuan perusahaan-perusahaan milik negara tersebut adalah serasi pula dengan seluruh kegiatan pembangunan lainnya. Oleh sebab itu kegiatan perusahaan-perusahaan milik negara harus dapat menunjang pelaksanaan kebijaksanaan maupun program pemerintah di bidang pembangunan pada khususnya dan perekonomian pada umumnya, terutama sebagai perintis dalam rangka melengkapi kegiatan sektor swasta dan sektor koperasi. Sudah barang tentu kegiatan tersebut dilakukan dengan tetap mengindahkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang sehat, efisien dan efektif sehingga dapat membantu meningkatkan kemampuan keuangan negara, memberikan sumbangan kepada perekonomian negara serta meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.

Pasal 3
Ketentuan pembinaan PERJAN ini didasarkan pada landasan hukumnya dan konsekuensi logis dari pertanggungjawaban pengelolaan kekayaan negara yang bersangkutan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969, yakni sebagai perusahaan negara yang didirikan dan diatur menurut ketentuan yang termaktub dalam Indische Bedrijvenwet (Staatsblad Tahun 1927 Nomor 419), sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1955 (Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860). Pembinaan teknis oleh Direktur Jenderal dan Pembinaan administratif oleh Sekretaris Jenderal dalah merupakan pencerminan kedudukan perusahaan milik negara ini sebagai "cabang dari dinas negara" sebagaimana dimaksud dalam Indische Bedrijvenwet tersebut diatas. Kedua pejabat tersebut melaksanakan wewenang Menteri sebagai pimpinan tertinggi departemen yang bersangkutan dan yang berkewajiban melakukan pembinaan terhadap PERJAN.

Pasal 4
ketentuan pembinaan PERSERO ini berkaitan dengan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 yakni sebagai perusahaan negara yang didirikan dan diatur berdasarkan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960. (Lembaran Negara Tahun 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1989).

Pasal 5
Ketentuan pembinaan PERSERO ini berkaitan dengan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 yakni sebagai perusahaan dalam bentuk perseroan terbatas seperti diatur menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23, sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979), baik yang saham-sahamnya untuk sebagian maupun seluruhnya dimiliki oleh negara. Sedangkan pelimpahan wewenang dari Menteri Keuangan kepada Menteri merupakan pencerminan dari ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO)

Pasal 6
Cukup jelas

Pasal 7
Cukup jelas

Pasal 8
Lihat Penjelasan Pasal 5

Pasal 9
Direktur Utama PERJAN adalah Kepala Perusahaan Jawatan sebagaimana dimaksud dalam Indische Bedrijvenwet tersebut di atas serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Walaupun di dalam PERJAN dimungkinkan adanya Direktur-direktur, tetapi Direktur Utama bersama-sama para Direktur tidak merupakan Direksi sebagaimana dimaksud dalam PERUM dan PERSERO.
Pertanggungjawaban administratif fungsional Direktur Utama PERJAN, PERUM, dan PERSERO adalah dalam hubungannya dengan kedudukan, PERJAN, PERUM, dan PERSERO sebagai aparatur perekonomian negara, terutama dalam hal menyangkut pertanggungjawaban penguasaan dan pengelolaan kekayaan negara.
Sedangkan sebagai badan usaha, maka kedudukan Direksi PERUM dan Direksi PERSERO tetap tunduk kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 10
Cukup Jelas

Pasal 11
Cukup Jelas

Pasal 12
Cukup Jelas

Pasal 13
Lihat Penjelasan Pasal 5

Pasal 14
Cukup Jelas

Pasal 15
Cukup Jelas

Pasal 16
Cukup Jelas

Pasal 17
Keberhasilan suatu PERJAN, PERUM, ataupun PERSERO memenuhi tugas dan kewajibannya terutama sangat tergantung kepada pengurusan yang dilakukan oleh pimpinan perusahaan milik negara yang bersangkutan.
Dalam hubungan ini adalah merupakan hal yang mutlak bahwa Direktur Utama dan Direktur PERJAN, Direksi PERUM, maupun Direksi PERSERO memiliki keahlian dan kemampuan teknis serta manajemen perusahaan. Disamping itu juga diperlukan adanya pemusatan tenaga dan pikiran untuk mengurus perusahaan yang dipimpin.

Pasal 18
Cukup Jelas

Pasal 19
Cukup Jelas

Pasal 20
Ketertiban dalam penyelenggaraan penguasaan dan pengurusan kekayaan/modal negara, harus didukung oleh ketertiban pembukuan seluruh transaksi dan kejadian yang mempengaruhi aktiva maupun pasiva, biaya dan pendapatan dari seluruh kekayaan perusahaan milik negara yang bersangkutan, sehingga kekayaan negara yang bersangkutan lebih dapat didaya gunakan dan dihasil gunakan.

Pasal 21
Lihat Penjelasan Pasal 3 Pengawasan oleh Inspektur Jenderal berkaitan dengan kedudukan PERJAN sebagai "cabang dinas negara" menurut Indische Bedrijvenwet tersebut di atas.

Pasal 22
Cukup Jelas

Pasal 23
Cukup Jelas

Pasal 24
Dewan Pengawas merupakan lembaga pengawasan di lingkungan PERUM yang mewakili Menteri dalam melaksanakan pengawasan sehari-hari atas jalannya perusahaan milik negara ini. Dewan ini bukan merupakan perwujudan Badan Pimpinan Umum yang tidak diadakan lagi, meskipun lembaga ini melaksanakan tugas-tugas pengawasan.

Pasal 25
Cukup Jelas

Pasal 26
Cukup Jelas

Pasal 27
Cukup Jelas

Pasal 28
Cukup Jelas

Pasal 29
Cukup Jelas

Pasal 30
Cukup Jelas

Pasal 31
Cukup Jelas

Pasal 32
Cukup Jelas

Pasal 33
Keanggotaan Dewan Pengawas PERUM pada hakekatnya mencerminkan wewenang pengawasan dari Pemerintah c.q. Menteri/pejabat yang bersangkutan, sesuai dengan bidangnya

Pasal 34
Ketentuan ini berkaitan dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO)

Pasal 35
Cukup Jelas

Pasal 36
Cukup Jelas

Pasal 37
Cukup Jelas

Pasal 38
Cukup Jelas

Pasal 39
Cukup Jelas

Pasal 40
Cukup Jelas

Pasal 41
Cukup Jelas

Pasal 42
Cukup Jelas

Pasal 43
Cukup Jelas

Pasal 44
Keanggotaan Dewan Komisaris PERSERO ini pada hakekatnya mencerminkan kapentingan pemegang saham dalam hal ini kepentingan pemerintah/negara.

Pasal 45
Umtuk mengawasi jalannya kegiatan satuan-satuan organisasi PERJAN, PERUM, dan PERSERO sehari-hari, maka para Direktur Utama PERJAN, PERUM, dan PERSERO dibantu oleh Satuan Pengawas Intern. Dengan mekanisme ini diharapkan para pimpinan tersebut dapat mencurahkan perhatiannya pada tugas pengelolaan sedangkan tugas pengawasan sehari-hari atas perusahaan milik negara tersebut dapat dilaksanakan secara lebih intensif dan efektif tanpa mengurangi tanggung jawabnya.

Pasal 46
Cukup jelas

Pasal 47
Ketentuan ini dimaksud untuk menghindarkan hambatan-hambatan dalam pelaksanaan kegiatan pokok dari masing-masing satuan organisasi dalam PERJAN, PERUM, atau PERSERO yang bersangkutan.

Pasal 48
Bantuan tenaga ahli tersebut bersifat sementara, semata-mata untuk melancarkan pelaksanaan Satuan Pengawas Intern dalam hal-hal yang bersifat khusus.

Pasal 49
Cukup jelas

Pasal 50
Cukup jelas

Pasal 51
Cukup jelas

Pasal 52
Jumlah anggota Dewan Pengawas dan Dewan Komisaris Perusahaan, disesuaikan dengan ruang lingkup dan intensitas kegiatan PERUM atau PERSERO yang bersangkutan sehingga dapat mencakup seluruh bidang yang menjadi tanggung jawab Direksi.

Pasal 53
Masa jabatan anggota Dewan Pengawas PERUM atau Dewan Komisaris PERSERO yang lebih pendek dari masa jabatan anggota Direksi PERUM atau PERSERO, adalah dimaksudkan terutama untuk menjaga obyektivitas dan kemandirian di dalam pelaksanaan tugas pengawasan oleh Dewan;

Pasal 54
Cukup Jelas

Pasal 55

Tenaga ahli diperlukan apabila kegiatan anggota Dewan Pengawas PERUM atau Dewan Komisaris PERSERO mencakup bidang yang bersifat teknis, sehingga diperlukan bantuan keahlian khusus untuk memahami dan menelaahnya.

Pasal 56
Sejalan dengan ketentuan Pasal 51 ayat (2) Peraturan Pemerintah ini, ketentuan pasal ini dimaksud untuk menghindarkan timbulnya kepentingan-kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan perusahaan.

Pasal 57
Cukup jelas

Pasal 58
Adanya satuan organisasi ini dimaksudkan untuk memberikan pelayanan khusus kepada Menteri dan/atau kuasanya dalam penatausahaan bahan-bahan dalam rangka melaksanakan kewajiban membina PERJAN, PERUM, dan PERSERO yang bersangkutan. Karena merupakan satuan organisasi struktural, maka Biro Tata Usaha Milik Negara ini seyogyanya merupakan satuan organisasi dalam Sekretariat Jenderal.

Pasal 59
Cukup Jelas.

Pasal 60
Di Departemen Keuangan tugas Biro Tata Badan Usaha Milik Negara ini merupakan bagian tugas dari Direktorat PERSERO dan Badan Usaha Negara, Direktorat Jenderal Dalam Negeri.

Pasal 61
Cukup Jelas

Pasal 62
Cukup Jelas

Pasal 63
Laporan yang dimaksud dalam Pasal ini adalah laporan keuangan berkala dan laporan berkala mengenai pelaksanaan kegiatan PERJAN, PERUM, dan PERSERO dalam hubungannya dengan rencana /program kerja perusahaan milik negara yang bersangkutan. Laporan ini dimaksudkan sebagai dasar penilaian hasil pengurusan secara berkala atas badan usaha milik negara yang bersangkutan. Berdasarkan hasil penilaian inilah maka intensitas pembinaan dan pengawasan dapat diukur.

Pasal 64
Cukup jelas.

Pasal 65
Cukup jelas

Pasal 66
Laporan ini ditujukan kepada Presiden sebagai bahan penilaian pelaksanaan tugas pemerintah dibidang usaha negara, dan hasil-hasil kegiatan PERJAN, PERUM, dan PERSERO sebagai badan usaha.

Pasal 67
Cukup Jelas

Pasal 68
Direktorat Jenderal Moneter Dalam Negeri disamping melaksanakan tugas pokoknya, bertindak pula sebagai pusat informasi mengenai perusahaan milik negara dalam rangka peningkatan pembinaan dan pengawasan perusahaan milik negara.

Pasal 69
Ketentuan ini dimaksud untuk sejauh mungkin menyeragamkan tata cara penjualan, pemindahtanganan, atau pembebanan atas aktiva tetap, tidak menagih lagi dan menghapuskan dari pembukuan piutang/persediaan barang serta pemberian dan penerimaan pinjaman perusahaan milik negara yang bersangkutan.

Pasal 70
Cukup Jelas

Pasal 71
Yang dimaksudkan dengan uang sidang atau uang rapat adalah pengeluaran (tambahan) di luar imbalan jasa/honorarium. Rapat atau sidang adalah merupakan bagian tugas/kewajiban dari Direksi, Pemegang Saham, Dewan Pengawas, Dewan Komisaris dan lain-lain, maka tidak dikeluarkan uang sidang.

Pasal 72
PERJAN, PERUM, atau PERSERO tidak dibenarkan dibebani dengan biaya/pungutan dalam bentuk apapun untuk membiayai kegiatan instansi pembina atau instansi pengawas yang bersangkutan.

Pasal 73
Cukup jelas.

Pasal 74
Ketentuan pasal ini dimaksudkan untuk menciptakan keseragaman, keserasian serta pemusatan tugas dalam satuan-satuan yang sama pada seluruh PERJAN, PERUM, dan PERSERO, sehingga tugas-tugas pengelolaan/pengurusan, pembinaan dan pengawasan dapat dilakukan sepenuhnya oleh satuan-satuan organisasi yang bersangkutan, sesuai dengan kewajibannya dan tanggung jawabnya, disamping meningkatkan efisiensi perusahaan.

Pasal 75
Cukup jelas.

Pasal 76
Cukup jelas.

Pasal 77
Cukup jelas.

Pasal 78
Cukup jelas.

Pasal 79
Cukup jelas.

Pasal 80
Cukup jelas.

Pasal 81
Cukup jelas.

Pasal 82
Cukup jelas.