KETETAPAN

MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

NOMOR: II/MPR/1983

TENTANG

GARIS-GARIS BESAR HALUAN NEGARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa menjadi tugas Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara sebagai pola Umum Pembangunan Nasional yang merupakan rangkaian Program-program Pembangunan di segala bidang yang berlangsung secara terus menerus, untuk dapat mewujudkan Tujuan Nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945;
b. bahwa Garis-garis besar Haluan Negara itu harus memberikan kejelasan arah bagi perjuangan Negara dan Rakyat Indonesia yang dewasa ini sedang membangun, agar dengan demikian dapat mewujudkan keadaan yang diinginkan dalam waktu lima tahun mendatang dalam rangka kelanjutannya yang berjangka panjang, sehingga secara bertahap dapat diwudkan cita-cita Bangsa Indonesia;
c. bahwa pokok-pokok penyusunan dan penuangannya haruslah mampu memberikan gambaran mengenai wujud masa depan yang diinginkan, sehingga Garis-garis Besar Haluan Negara perlu disusun dan dituangkan didalam Pola Umum Pembangunan secara sistematis, dalam kebulatan hubungan yang menyeluruh;
d. bahwa oleh karena itu Majelis Permusyawaratan Rakyat yang keanggotaannya diresmikan pada tanggal 1 Oktober 1982, perlu menetapkan Ketetapan yang mengatur Garis-garis Besar Haluan Negara yang didasarkan atas aspirasi dan kepribadian Bangsa Indonesia demi penghayatan dan pengamalan kehidupan kenegaraan yang demokratis konstitusional berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945;
Mengingat : 1. Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 3 Undang-undang Dasar 1945;
2. Ketetapan MPR-RI No.IV/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara;
3. Ketetapan MPR-RI No.I/MPR/1983 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat;
4. Keputusan MPR-RI No.4/MPR/1982 tentang Penyelenggaraan Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia bulan Maret 1983;
Memperhatikan : 1. Permusyawaratan dalam Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia bulan Maret 1983 yang membahas Rancangan Ketetapan tentang Garis-garis Besar Haluan Negara yang telah dipersiapkan oleh Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia;
2. Putusan Rapat Paripurna ke-6 tanggal 9 Maret 1983 Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia bulan Maret 1983.

M E M U T U S K A N:

Menetapkan : KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA TENTANG GARIS-GARIS BESAR HALUAN NEGARA.

Pasal 1

Untuk dapat memperoleh kebulatan hubungan yang menyeluruh, maka sistematika Garis-garis Besar Haluan Negara disusun sebagai berikut:

a) Bab I Pendahuluan;

b) Bab II Pola Dasar Pembangunan Nasional;

c) Bab III Pola Umum Pembangunan Jangka Panjang;

d) Bab IV Pola Umum Pembangunan Lima Tahun Keempat;

e) Bab V Penutup.

Pasal 2

Isi beserta uraian perincian sebagaimana tersebut dalam pasal 1, terdapat dalam Naskah Garis-garis Besar Haluan Negara yang menjadi Bagian tak terpisahkan dari Ketetapan ini.

Pasal 3

Dengan adanya Ketetapan ini, meteri yang belum tertampung dalam dan tidak bertentangan dengan Garis-garis Besar Haluan Negara ini, dapat diatur dalam peraturan Perundangan.

Pasal 4

Menugaskan kepada Presiden Republik Indonesia/Mandataris Majelis Perwusyawaratan Rakyat untuk mengemban dan melaksanakan Ketetapan ini dengan Bagian Ketetapan yang berupa Garis-garis Besar Haluan Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 sesuai dengan bunyi dan makna sumpah jabatannya.

Pasal 5

Ketetapan ini disahkan pada tanggal ditetapkan dan berlaku pada saat dilaksanakannya ketentuan sebagaimana termuat dalam pasal 4 Ketetapan ini.

MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

KETUA,

H. AMISMACHMUD

WAKIL KETUA,

M.KHARIS SUHUD

WAKIL KETUA,

H.AMIR MURTONO, SH

WAKIL KETUA,

Drs. HARDJANTHO SUMODISASTRO

WAKIL KETUA,

H.NUDDIN LUBIS

WAKIL KETUA,

H.SOENANDAR PRIJOSOEDARMO

______________________________________________________________________

NASKAH GARIS-GARIS BESAR HALUAN NEGARA

BAB I

PENDAHULUAN

A. PENGERTIAN

1.   Garis-garis Besar Haluan Negara adalah suatu Haluan Negara dalam garis-garis besar sebagai       pernyataan kehendak rakyat yang pada hakekatnya adalah suatu Pola Umum Pembangunan       Nasional yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

2.   Pola Umum Pembangunan Nasional tersebut merupakan rangkian program-program       Pembangunan yang menyeluruh, terarah dan terpadu yang berlangsung secara terus menerus.

3.   Rangkaian Program-program Pembangunan yang terus menerus tersebut dimaksudkan untuk       TUJUAN NASIONAL seperti termaksud di dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945,       yaitu melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh Tanah Tumpah Darah Indonesia dan       untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan Bangsa dan ikut       melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi, kemerdekaan dan       keadilan sosial.

B. MAKSUD DAN TUJUAN

      Maksud ditetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara adalah untuk memberikan arah bagi perjuangan Negara dan Rakyat indonesia, yang pada tingkat sekarang ini sedang melakukan Pembangunan Nasional dengan tujuan, agar dapat diwujudkan keadaan yang diinginkan dalam waktu lima tahun berikutnya dan dalam jangka panjang, sehingga secara bertahap dapat terwujud cita-cita Bangsa Indonesia, seperti termaktub dalam Undang-undang Dasar 1945.

C. LANDASAN

      Garis-garis Besar Haluan Negara disusun berdasarkan landasan idiil Pancasila dan konstitusional Undang-undang Dasar 1945.

D. POKOK-POKOK PENYUSUNAN DAN

PENUANGAN GARIS-GARIS BESAR HALUAN NEGARA

       Untuk memberikan gambaran menganai wujud masa depas yang diinginkan, baik dalam waktu lima tahun berikutnya, maupun dalam jangka panjang, maka garis-garis Besar Haluan Negara perlu disusun dan dituangkan di dalam Pola Umum Pembangunan Nasional secara sestematis sebagai berikut :

1.     POLA DASAR PEMBANGUNAN NASIONAL;
2.     POLA UMUM PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG;
3.     POLA UMUM PELITA IV.

E. PELAKSAAAN

1.     Garis-garis Besar Haluan Negara yang telah ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat         dilaksanakan oleh Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat, yang         pelaksanaannya dituangkan dalam bentuk peraturan perundangan dan atau dalam garis-garis         kebijaksanaan Pemerintah.

2.    Taip lima tahun sekali Garis-garis Besar Haluan Negara ditinjau kembali untuk disesuaikan        dengan perkembangan kehidupan Rakyat dan Bangsa Indonesia.

BAB II

POLA DASAR PEMBANGUNAN NASIONAL

A. TUJUAN PEMBANGUNAN NASIONAL

       Perkembangan Nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.

B. LANDASAN PEMBANGUNAN NASIONAL

       Berdasarkan pokok pikiran bahwa hakekat Pembangunan Nasional adalah Pembangunan Manusia Indonesia seutuhnya dan Pembangunan seluruh masyarakat Indonesia, maka landasan pelaksanaan Pembangunan Nasional adalah Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

C. ASAS-ASAS PEMBANGUNAN NASIONAL

1.     Asas Manfaat, ialah bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan harus dapat dimanfaatkan         sebesar-besarnya bagi kemanusiaan, bagi peningkatan kesejahteraan Rakyat dan bagi         pengembangan pribadi Warga Negara.

2.     Asas Usaha Bersama dan Kekeluargaan, ialah bahwa usaha mencapai cita-cita dan         aspirasi-aspirasi Bangsa harus merupakan usaha bersama dari Bangsa dan seluruh Rakyat         yang dilakukan secara gotong-royong dan dijiwai oleh semangat kekeluargaan.

3.     Asas Demokrasi, ialah demokrasi berdasarkan Pancasila yang meliputi bidang-bidang Politik,         sosial dan Ekonomi, serta yang dalam penyelesaian masalah-masalah Nasional berusaha         sejauh mungkin menempuh jalan musyawarah untuk mencapai mufakat.

4.     Asal Adil dan Merata, ialah bahwa hasil-hasil materiil dan spiritual yang dicapai dalam         pembanguna harus dapat dinikmati merata oleh seluruh Bangsa dan bahwa tiap-tiap Warga         Negara berhak menikmati hasil-hasil pembangunan yang layak diperlukan bagi kemanusiaan         dan sesuai dengan nilai darma-baktinya yang diberikannya kepada Bangsa dan Negara.

5.     Asas Perikehidupan dalam Keseimbangan, ialah keseimbangan antara         kepentingan-kepentingan, yaitu antara kepentingan keduniaan dan akhirat, antara kepentingan         materiil dan spiritual, antara kepentingan jiwa dan raga, antara kepentingan individu dan         masyarakat, antara kepentingan kerikehidupan darat, laut dan udara, serta antara kepentingan         nasional dan internasional.

6.     Asas Kesadaran Hukum, ialah bahwa tiap Warga Negara Indonesia harus selalu sadar dan         taat kepada hukum, dan taat kepada hukum, dan mewajibkan Negara untuk menegakkan dan         menjalin kepastian huku.

7.     Asas Kepercayaan pada Diri Sendiri, yaitu bahwa Pembangunan Nasional harus berlandaskan         pada kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri, serta bersendikan kepada         kepribadian bangsa.

D. MODAL DASAR DAN FAKTOR-FAKTOR DOMINAN

1.     Modal Dasar

        Modal Dasar Pembangunan Nasional yang dimilki oleh Rakyat dan Bangsa Indonesia ialah :

        a.    Kemerdekaan dan Kedaulatan Bangsa Indonesia.

        b.    Kedudukan Geografi Indonesia sepanjang garis Khatulistiwa dan posisinya sebagai                wilayah penghubung, serta terletak pada posisi silang antara dua benua dan dua samudera                raya, dengan iklim tropika dan cuaca musim-musimnya memberikan kondisi alamiah serta                kedudukan dan peranan strategis yang sangat tinggi nilainya.

        c.    Sumber-sumber Kekayaan Alam yang terdapat di darat dan di laut memberikan                kehidupan Bangsa di segala bidang.

        d.    Jumlah Penduduk yang sangat besar, apabila dapat dibina dan dikerahkan sebagai tenaga                kerja yang efektif akan merupakan modal pembangunan yang besar dan sangat                menguntungkan bagi usaha-usaha pembangunan di segala bidang.

        e.    Modal Rohaniah dan Mental, yaitu Kepercayaan dan Ketaqwaan kepada Tuhan Yang               Maha Esa merupakan tenaga penggerak yang tak ternilai berharga bagi pengisian               aspirasi-aspirasi Bangsa. Juga kepercayaan dan keyakinan Bangsa atas kebenaran falsafah               Pancasila merupakan modal sikap mental yang dapat membawa Bangsa menuju               cita-citanya.

        f.    Modal Budaya, yakni budaya Bangsa Indonesia yang telah berkembang sepanjang sejarah               Bangsa.

        g.   Potensi Efektif Bangsa, yakni segala sesuatu yang bersifat potensial dan produktif yang               telah dicapai oleh Bangsa sepanjang sejarahnya, termasuk kekuatan sosial politik antara               lain Partai Politik dan Golkar.

        h.   Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagai kekuatan Pertahanan Keamanan dan               kekuatan sosial yang tumbuh dari Rakyat dan bersama Rakyat menegakkan kemerdekaan              Bangsa dan Negara.

2.     Faktor-faktor Dominan

        Dalam menggerakkan dan memanfaatkan modal dasar pembangunan untuk mencapai tujuan         Pembangunan Nasional dengan landasan-landasan serta asas-asas di atas, perlu diperhatikan         faktor-faktor dominan sebagai berikut:

        a.   Faktor demografi, dan sosial budaya;
        b.   Faktor geografi, hidrografi, geologi dan topografi;
        c.   Faktor klimatologi;
        d.   Faktor flora dan fauna;
        e.   Faktor kemungkinan pengembangan.

E. WAWASAN NUSANTARA

       Wawasan dalam mencapai tujuan Pembangunan Nasional adalah Wawasan Nusantara yang mencakup:

1.    Perwujudan Kepulaunan Nusantara sebagai satu Kesatuan Politik, dalam arti:

       a.    Bahwa Kebulatan Wilayah Nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu               Kesatuan Wilayah, wadah ruang hidup dan kesatuan matra seluruh Bangsa, serta menjadi               modal dan milik bersama bangsa.

       b.    Bahwa Bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagai               bahasa daerah, memeluk dan meyakini berbagai Agama dan Kepercayaan terhadap Tuhan              Yang Maha Esa harus merupakan satu Kesatuan Bangsa yang bulat dalam arti yang              seluas-luasnya.

       c.   Bahwa secara psikologis, Bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan,              se-Bangsa dan se-Tanah Air, serta mempunyai satu tekad dalam mencapai cita-cita              Bangsa.

       d.   Bahwa Pancasila adalah satu-satunya Falsafah serta Ideologi Bangsa dan Negara, yang              melandasi, membimbing dan mengarahkan Bangsa menuju tujuannya.

       e.   Bahwa seluruh Kepulauan Nusantara merupakan satu Kesatuan Hukum dalam arti bahwa              hanya ada satu Hukum Nasional yang mengabdi kepada Kepentingan Nasional.

2.   Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Sosial dan Budaya, dalam       arti :.

      a.    Bahwa masyarakat Indonesia adalah satu, Perikehidupan Bangsa harus merupakan              kehidupan yang serasi dengan terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yang sama,              merata dan seimbang serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan kemajuan              Bangsa.

      b.    Bahwa Budaya Indonesia pada hakekatnya adalah satu; sedangkan corak ragam budaya              yang ada menggambarkan kekayaan Budaya Bangsa yang menjadi modal dan landasan              pengembangan Budaya Bangsa seluruhnya, yang hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh              Bangsa.

3.   Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Ekonomi, dalam arti :

      a.    Bahwa kekayaan wilayah Nusantara baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik              bersama Bangsa, dan bahwa keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh              wilayah Tanah Air.

      b.    Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa              meninggalkan ciri-ciri khas yang dimiliki oleh daerah-daerah dalam pengembangan              kehidupan ekonominya.
      

4.   Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan pertahanan dan  Keamanan,       dalam arti :

      a.    Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakekatnya merupakan              ancaman terhadap seluruh Bangsa dan Negara.

      b.    Bahwa tiap-tiap Warga Negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam rangka              pembelaan Negara dan Bangsa.

F. KETAHANAN NASIONAL

      
1.   Ketahanan Nasioanal adalah kondisi dinamis yang merupakan integrasi dan kondisi tiap-tiap       aspek dari kehidupan Bangsa dan Negara. Pada hakkekatnya Ketahanan Nasional adalah       kemampuan dan ketangguhan suatu Bangsa untuk dapat menjamin kelangsungan hidupnya       menuju kejayaan Bangsa dan Negara.

2.   Untuk tetap memungkinkan berjalannya Pembangunan Nasional yang selalu harus menuju       ketujuan yang ingin kita capai dan agar dapat secara efektif dielakkan hambatan-hambatan,       tantangan-tantangan, ancaman-ancaman dan gangguan yang timbul, baik dari luar maupun dari       dalam, perlu dipupuk teus-menerus Ketahanan Nasional yang meliputi segala aspek kehidupan       Bangsa dan Negara.

3.   Berhasilnya Pembangunan Nasional akan meningkatkan Ketahanan Nasional. Selanjutnya       Ketahanan Nasional yang tangguh akan lebih mendorong lagi Pembangunan Nasional.

BAB III

POLA UMUM PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG
      
      Berdasarkan pada Pola Dasar Pembangunan Nasional, disusunlah Pola Umum Pembangunan Jangka Panjang yang meliputi jangka waktu 25 sampai dengan 30 tahun sebagai usaha pengarahan dalam melaksanakan pembinaan dan pembangunan Bangsa pada umumnya dalam menuju tercapainya cita-cita Nasional.

A. PENDAHULUAN

1.   Kemerdekaan yang dicapai berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan melalui perjuangan       Rakyat, telah memberikan kesempatan kepada Bangsa Indonesia untuk mewujudkan       cita-citanya, yakni suatu masyarakat adil dan makmur materiil dan spiritual berdasarkan       Pancasila di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2.   Sejak Proklamasi Kemerdekaan tahun1945, Bangsa Indonesia mengalami gelombang       pertentangan-pertentangan politik yang tajam dan rentetan pergolakan yang terus-menerus,       sedangkan usaha-usaha untuk memperbaiki kehidupan sosial ekonomi tidak ditangani dengan       sungguh-sungguh sehingga keadaan ekonomi mengalami kemerosatan yang menambah sangat       memberatkan penderitaan Rakyat banyak.

3.   Setelah pemberontakan G-30-S/PKI pada tahun 1965 dapat digagalkan, berkat lindungan dan       Rahmat Tuhan Yang Maha Esa serta berkat kesadaran dan keteguhan Rakyat pada landasan       Falsafah Pancasila, maka Orde Baru dengan perjuangan yang sungguh-sungguh telah berhasil       menciptakan stabilitas Nasional, baik dibidang ekonomi maupun di bidang politik, untuk       selanjutnya melakukan serangkaian Pembangunan Nasional yang harus dilaksanakan secara       terus-menerus, menyeluruh, terarah dan terpadu, bertahap dan berencana, sebagai satu-satunya       jalan untuk mengisi kemerdekaan serta mencapai tujuan Nasional. Semua usaha dan perjuangan       itu akan terwujud apabila sluruh Bangsa setia kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar      1945.

4.   Agar pelaksanaan Pembangunan nasional dapat berjalan dengan lancar dan benar-benar       mengarah dalam mencapai tujuan Nasional, perlu ditentukan Pola Umum Pembangunan Jangka
      Panjang, yang pelaksanaannya telah dimulai sejak tahun 1969 dengan pelaksanaan       Pembangunan Lima Tahun yang pertama dan kedua yang selanjutnya disusul dengan Pelita       ketiga, Pelita keempat dan seterusnya, sehingga merupakan rangkaian Pelita yang saling       sambung-menyambung dalam suatu kesatuan yang serasi.

B. ARAH PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG

1.   Pembangunan Nasional dilaksanakan di dalam rangka pembangunan manusia Indonesia       seutuhnya dan pembangunan seluruh Masyarakat Indonesia.
      Hal ini berarti bahwa pembangunan itu tidak hanya mengejar kemajuan lahiriah, seperti pangan,       sandang, perumahan ,pendidikan, rasa aman bebas mengeluarkan pendapat yang bertanggung       jawab, rasa keadilan dan sebagainya, melainkan keselarasan, keserasian dan keseiimbangan       antara keduanya; bahwa pembangunan itu merata di seluruh Tanah Air; bahwa bukan hanya       untuk sesuatu golongan atau sebagian dari masyarakat, tetapi untuk seluruh masyarakat dan       harus benar-benar dirasakan oleh seluruh Rakyat sebagai perbaikan tingkat hidup, yang       berkeadilan sosial, yang menjadi tujuan dan cita-cita kemerdekaan kita.       

      Bangsa Indonesia menghendaki keselarasan hubungan antara manusia dengan Tuhannya, antara       sesama manusia serta lingkungan alam sekitarnya, keserasian hubungan antara bangsa-bangsa       dan juga keselarasan antara cita-cita hidup di dunia dan mengejar kebahagiaan di akhirat,       karena kehidupan manusia dan masyarakat yang serba selaras adalah tujuan akhir       Pembangunan Nasional; secara ringkas disebut masyarakat maju, adil dan makmur berdasarkan       Pancasila.

2.   Pembangunan Jangka Panjang  dilaksanakan secara bertahap.

      Adapun tujuan setiap tahap pembangunan adalah : untuk meningkatkan taraf hidup dan       kesejahteraan selauruh rakyat serta meletakkan landasan yang kuat untuk pembangunan tahap       berikutnya.

3.   Sasaran utama Pembangunan Jangka Panjang adalah teciptanya landasan yang kuat bagi       Bangsa Indonesia untuk tumbuh dan berkembang atas kekuatannya sendiri menuju masyarakat       yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
      Sedangkan titik berat dalam Pembangunan Jangka Panjang adalah pembangunan bidang       ekonomi dengan sasaran utama untuk mencapai keseimbangan antara bidang pertanian dan       bidang industri, serta terpenuhinya kebutuhan pokok Rakyat, yang berarti bahwa sebagian       besar dari usaha pembangunan diarahkan kepada pembangunan di bidang-bidang lainnya       bersifat menunjang dan melengkapi bidang ekonomi.
      Sejalan dengan pembangunan bidang ekonomi maka pembangunan bidang politik diarahkan       pada peningkatan kesadaran bernegara bagi seluruh Rakyat sesuai dengan Undang-Undang       Dasar 1945.

      Pembangunan diluar bidang ekonomi tersebut dilaksanakan seirama dengan  kemajuan-       kemajuan yang dicapai dalam bidang ekonomi. Sedangkan sebaliknya dengan   peningkatan       hasil-hasil dalam bidang ekonomi, maka tersedialah sumber-sumber pembangunan   yang lebih       luas bagi peningkatan pembangunan di bidang-bidang sosial budaya, politik dan  Pertahanan       Keamanan Nasional.

4.   Pelaksanaan Pembangunan Nasional harus berjalan bersama-sama dengan pembinaan dan       pemeliharaan stabilitas nasional yang sehat dan dinamis, baik dibidang politik maupun di bidang       ekonomi, karena kegoncangan-kegoncangan ekonomi akan menghambat pembangunan.

      Dengan demikian dapat ditegaskan bahwa stabilitas nasional memperlancar pembangunan       nasional dan pembangunan nasional memperkuat stabilitas nasional.

5.   Pelaksanaan pembangunan di samping meningkatkan pendapatan nasional, sekaligus harus       menjamin pembagian pendapatan yang merata bagi seluruh Rakyat sesuai dengan rasa keadilan,       dalam rangka diwujudkannya asas keadilan sosial sehingga di satu pihak pembangunan itu tidak       hanya ditunjukkan untuk meningkatkan produksi, melainkan sekaligus mencegah melebarnya       jurang pemisah antara yang kaya dan yang miskin dengan menumbuhkan asas hidup sederhana       dan wajar; bukan saja untuk mencapai masyarakat yang makmur, melainkan juga untuk       mewujudkan masyarakat yang adil. Dilain pihak partisipasi aktif segenap lapisan masyarakat             dalam pembangunan harus makin meluas dan merata, baik dalam beban pembangunan, maupun       dalam pertanggungjawaban atas pelaksanaan pembangunan ataupun pula di dalam menerima       kembali hasil pembangunan. Untuk itu perlu diciptakan suasana kemasyarakatan yang       mendukung cita-cita pembangunan, serta terwujudnya kreativitas dan otoaktivitas di kalangan       Rakyat.

6.   Dalam pelaksanaan Pembangunan Nasional segenap kemampuan modal dan potensi dalam       negeri harus harus dimanfaatkan dengan disertai kebijaksanaan serta langkah-langkah guna       membantu, membimbing pertumbuhan dan meningkatkan kemampuan yang lebih besar bagi       golongan ekonomi lemah untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan sehingga dapat       berdiri sendirin antara lain dengan peningkatan kegiatan koperasi, agar mampu memainkan       peranan yang sesungguhnya dalam tatanan ekonomi Indonesia, sesuai dengan prinsip percaya       kepada kemampuan sendiri. Untuk itu, koperasi sebagai salah satu bentuk badan usaha yang       sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945, harus diberikan kesempatan       seluas-luasnya dan ditingkatkan pembinaannya, sehingga benar-benar mampu menunaikan       peranan yang sesungguhnya dalam pembangunan.

7.   Pelaksanaan Pembangunan Jangka Panjang disamping meningkatkan produksi nasional, maka       pertumbuhan ekonomi harus mempercepat pula pertumbuhan lapangan kerja, karena       pemberantasan penganguran dengan jalan memperluas kesempatan kerja merupakan sasaran       penting bagi Pembangunan jangka Panjang, bukan saja karena kesempatan kerja memiliki nilai       ekonomis, melainkan mengandung nilai kemanusiaan dengan menumbuhkan rasa harga diri,       sehingga dengan demikian memberi isi kepada asas kemanusiaan.

      Untuk mengisi lapangan kerja yang akan tersedia diperlukan tenaga kerja yang memiliki       kecakapan dan keterampilan yang sesuai dengan keperluan pembangunan, sehingga perluasan       lapangan kerja dan pembinaan sistem pendidikan yang sesuai dengan keperluan pembangunan,       atau yang mampu menghasilkan tenaga kerja yang diperlukan untuk pembangunan, harus       dilaksanakan secara bersama dan serasi.

8.   Agar pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan Rakyat dapat terlaksana dengan       cepat, harus dibarengi dengan pengaturaqn pertumbuhan jumlah penduduk melalui progam       keluarga berencana, yang mutlak harus dilaksanakan dengan berhasil, karena kegagalan       pelaksanaan kelaurga berencana akan mengakibatkan hasil usaha pembangunan menjadi tidak       berarti dan dapat membahayakan generasi yang akan datang. Pelaksanaan kelluarga berencana       ditempuh dengan cara-cara sukarela, dengan mempertimbangkan nilai-nilai Agama dan         Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

      Disamping itu diperlukan pula usaha penyebaran penduduk yang lebih wajar melalui transmigrasi       sebagai sarana dalam meningkatkan kegiatan pembangunan secara merata di seluruh Tanah Air.

9.   Pembangunan Jangka Panjang harus pula mampu membawa perubahan-perubahan fundamental      dalam struktur ekonomi Indonesia sehingga produksi nasional yang berasal dari sektor-sektor di       luar pertanian akan merupakan bagian yang semakin besar, dan industri menjadi tulalang       punggung ekonomi; bagi penduduk yang hidup dari sektor-sektor di luar pertanian semakin       bertambah dan komposisi ekspor Indonesia akan semakin banyak terdiri dari bahan-bahan       yang telah diolah dan barang-barang jadi. Dengan demikian akan berarti meningkatnya       ketahanan ekonomi Indonesia terhadap perubahan-perubahan keadaan alam dan       kegoncangan-kegoncangan ekonomi dunia.

10. Dalam pelaksanaan pembangunan, sumber-sumber alam Indonesia harus digunakan secara       rasional. Penggalian sumber kekayaan alam tersebut harus diusahakan atau tidak merusak tata       lingkungan hidup manusia, dilaksanakan dengan kebijaksanaan yang menyeluruh dan dengan       memperhitngkan kebutuhan-kebutuhan generasi-generasi yang akan datang.

11. Pembangunan Nasional memrlukan investasi dalam jumlah yang besar, yang pelaksanaannya       harus berlandaskan kemampuan sendiri, sedangkan bantuan luar negeri merupakan pelengkap.

      Oleh karena itu diperlukan usaha yang sungguh-sungguh untuk mengerahkan dana-dana       investasi yang bersumber pada tabungan masyarakat, tabungan Pemerintah serta penerimaan       devisa yang berasal dari ekspor dan jasa-jasa. Pengerahan dari dana-dana investasi harus       ditingkatkan dengan cepat sehingga peranan bantuan luar negari yang merupakan pelengkap       tersebut semakin berkurang dan pada akhirnya mampu membiayai sendiri seluruh       pembangunan.

12. Pembangunan ekonomi mempunyai arti pengolahan kekuatan ekonomi potensial menjadi       kekuatan ekonomi riil melalui penanaman modal, penggunaan teknologi serta melalui       penambahan kemampuan berorganisasi dan manajemen. Maka selama Indonesia belum       memiliki sendiri faktor-faktor tersebut, dapat dimanfaatkan potensi-potensi modal asing,       teknologi dan keahlian dari luar negeri sepanjang tidak mengakibatkan ketergantungan yang       terus-menerus serta tidak merugikan kepentingan Nasional.

13. Pemanfaatan teknologi dan ilmu pengetahuan dalam pelaksanaan pembangunan dilakukan       dengan memperhatikan syarat-syarat; tetap memberikan kesempatan kerja yang banyak,              meningkatkan proktivitas tenaga kerja, menggunakan alat-alat yang sebanyak mungkin       dihasilkan sendiri dan mampu untu dipelihara sendiri, mendukung tercapainya sasaran       pembangunan dan mempertinggi keterampilan untuk menggunakan teknologi yang lebih maju       dikemudian hari.

14. Pembangunan ekonomi yang didasarkan kepada Demokrasi Ekonomi menentukan bahwa       masyarakat harus memegang peranan aktif dalam kegiatan pembangunan.
      Oleh karenanya maka Pemerintah berkewajiban memberikan pengarahan dan bimbingan       tehadap pertumbuhan ekonomi serta menciptakan iklim yang sehat bagi perkembangan dunia       usaha; sebaliknya dunia usaha perlu memberikan tanggapan terhadap pengarahan dan       bimbingan serta penciptaan iklim tersebut dengan kegiatan-kegiatan yang nyata.

a.   Demokrasi Ekonomi yang menjadi dasar pelaksanaan pembangunan memiliki ciri-ciri positif       sebagai berikut :

      1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

      2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak           dikuasai oleh Negara.

      3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan           dipergunakan sebasar-besarnya untuk kemakmuaran Rakyat.

      4) Sumber-sumber kekayaan dan keuangan Negara digunakan dengan permufakatan           Lembaga-lembaga Perwakilan Rakyat, serta pengawasan terhadap kebijaksanaan ada pada           Lembaga-lembaga Perwakilan Rakyat pula.

      5) Warga Negara memilki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta           mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

      6) Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan           kepentingan masyarakat.

      7) Potensi, inisiatif dan daya kreasi setiap Warga Negara diperkembangkan sepenuhnya dalam           batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.

      8) Fakir-miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara.

b.   Dalam Demokrasi harus dihindarkan ciri-ciri negatif sebagai berikut :

      1) Sistem free fight liberalism yang menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa           lain yang dalam sejarahnya di Indonesia telah menimbulkan dan pertahanan kelemahan           stuktural posisi Indonesia dalam ekonomi dunia.

      2) Sistem etastisme dalam mana Negara beserta aparatur ekonomi Negara bersifat dominan           serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi diluar sektor           Negara.

      3) Pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan           masyarakat.

15. Sasaran yang hendak dicapai dalam berbagai bidang dengan pelaksanaan Pembangunan       Jangka Panjang adalah sebagai berikut : 

      a. Bidang Ekonomi

              Stuktur ekonomi yang seimbang di mana terdapat kemampuan dan kekuatan industri yang           maju yang didukung oleh kekuatan dan kemampuan pertanian yang tangguh. Dengan prinsip           bahwa Repelita yang terdahulu mempunyai sasaran untuk menaikkan tingkat hidup dan           kesejahteraan Rakyat banyak serta untuk menciptkan landasan bagi Repelita berikutnya,           maka stuktur ekonomi yang seimbang itu akan dapat di capai secara bertahap melalui           pelaksanaan serangkaian Repelita-repelita ialah :
      Dengan meningkatkan bidang industri dan pertanian secara bertahap seperti tersebut diatas, akan terpenuhilah kebutuhan pokok rakyat dan akan tercapailah struktur ekonomi yang seimbang, ialah stuktur ekonomi dengan titik berat kekuatan industri yang didukung oleh bidang pertanian yang kuat, setelah dilampaui Pembangunan Lima Tahun yang Kelima atau yang Keenam yang akan menjdai landasan bidang ekonomi untuk mencapai tujuan nasional, ialah masyarakat adil dan makmur berdassarkan Pancasila.

b.  Bidang Agama dan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Sosial Budaya

     Atas dasar kepercayaan Bangsa indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa maka kehidupan manusia dan masyarakat Indonesia harus benar-benar selaras dalam hubungan dengan Tuhan Yang Maha Esa, dengan sesama dan alam sekitarnya serta memiliki kemantapan keseimbangan dalam kehidupan lahiriah dan batiniah serta mempunyai jiwa yang dinamis dan semangat gotong royong yang berkembang, sehingga sanggup serta mampu untuk melanjutkan perjuangan Bangsa dalam mencapai tujuan nasional dengan memanfaatkan landasan ekonomi yang seimbang.
     Bentuk-bentuk kebudayaan sebagai pengejawantahan Pribadi Manusia Indonesia harus benar-benar menunjukkan nilai hidup dan makna kesusilaan yang dijiwai Pancasila. Sedangkan kebudayaan itu sendiri harus merupakan penghayatan nilai-nilai yang luhur sehingga tidak dipisahkan dari Manusia Budaya Indonesia sebagai pendukungnya.

c.   Bidang Politik.

      Dalam bidang politik dalam negeri dimantapkan kesadaran kehidupan politik dan kenegaraan berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 bagi setiap warga negara, sehingga dapat terjamin kelancaran usaha mencapai tujuan nasional.
      Dalam rangka mencapai sasaran itu termasuk di dalamnya usaha-usaha untuk menciptakan, mengkonsolidasikan dan memanfaatkan kondisi-kondisi serta situasi untuk memungkinkan terlaksananya proses-proses pembaharuan kehidupan politik, sehingga dapat diciptakan keadaan dengan sistem politik yang benar-benar demokratis, stabil, dinamis, efektif dan efisien yang dapat memperkuat kehidupan konstitusional, mewujudkan Pemerintahan yang bersih, berkemampuan dan berwibawa, pengawasan oleh Dewan Perwakilan Rakyat yang semakin efektif serta terwujudnya kesadaran dan kepastian hukum dalam masyarakat yang semakin mantap.
     Dalam bidang politik luar negeri yang bebas aktif diusahakan agar Indonesia dapat terus meningkatkan peranannya dalam memberikan sumbangannya untuk turut serta menciptakan perdamaian dunia yang abadi, adil dan sejahtera.

d.   Bidang Pertahanan Keamanan.

      Sesuai Doktrin Pertahanan Keamanan Nasional maka diciptakan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang mampu mensukseskan dan mengamankan perjuangan nasional pada umumnya, pembangunan nasional pada khususnya, dari setiap ancaman yang datang dari luar negeri serta dari dalam negeri, sehingga usaha bangsa dalam mencapai tujuan nasional benar-benar aman dan tertib.
      Dalam pelaksanaan doktrin tersebut di atas, ABRI yang tumbuh dari rakyat dan bersama rakyat untuk menegakkan dan mengisi kemerdekaan, adalah inti dari sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta.
      Angkatan Bersenjata Republik Indonesia di samping selaku Kekuatan Pertahanan Keamanan, juga merupakan Kekuatan Sosial.

C. CATATAN DASAR

     Pola Umum Pembangunan Jangka Panjang ini merupakan landasan pokok bagi penyusunan Pola Umum Pembangunan Jangka Menengah, yaitu Pola Umum Pembangunan Lima Tahunan yang penyusunannya berupa Repelita diserahkan kepada Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat.

1. Dalam Pelita Ketiga, bangsa indonesia telah mencapai hasil-hasil yang positif, sehingga     tercapailah keadaan yang mantap untuk melanjutkan pembangunan dalam Pelita Keempat     sebagai pelaksanaan tahap keempat dari Pola Umum Pembangunan Jangka Panjang.

2. Dengan melihat hasil-hasil pembangunan dalam pelaksanaan Pelita Ketiga serta belajar dari     pengalaman-pengalaman berharga dalam tiga Pelita yang sudah kita laksanakan sampai sekarang,     maka bangsa Indonesia bertekad untuk mempercepat tercapainya sasaran pembangunan jangka     panjang sebagaimana ditetapkan dalam Pola Umum Pembangunan Jangka Panjang.

3. Dalam Pelita Keempat harus diusahakan terciptanya kerangka landasan bagi bangsa Indonesia     untuk tumbuh dan berkembang terus, untuk kemudian dimantapkan landasan tersebut dalam     Pelita Kelima, sehingga dalam Pelita Keenam nanti bangsa Indonesia sudah benar-benar dapat     tinggal landas untuk memacu pembangunan menuju terwujudnya masyarakat yang kita     cita-citakan, ialah masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.

4. Dalam Pelita Keempat sebagai kelanjutan dan peningkatan dari Pelita Ketiga akan semakin     ditingkatkan usaha-usaha untuk memperbaiki kesejahteraan rakyat, baik lahir maupun batin,     mendorong pembagian pendapatan yang makin merata dan lebih memperluas kesempatan kerja.     Demikian pula akan ditingkatkan usaha untuk memecahkan masalah-masalah yang dalam Pelita     Ketiga telah ditangani tetapi belum dapat sepenuhnya dipecahkan, seperti masalah peningkatan     laju pembangunan didaerah-daerah tertentu, peningkatan paroduksi pangan dan kebutuhan     pokok lainnya, peningkatan kemampuan golongan ekonomi lemah, koperasi, kependudukan,     pemilikan dan penggunaan tanah, transmigrasi, perumahan, perluasan fasilitas dan peningkatan     mutu pendidikan, pelayanan kesehatan dan gizi, pembinaan hukum dan ketertiban masyarakat,     kelestarian lingkugan hidup serta masalah-masalah lain di berbagai bidang pembangunan.

5. Dalam Pelita Keempat dilanjutkan kebijaksanaan pembangunan yang berlandaskan pada Trilogi     Pembangunan, ialah : pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang menuju pada terciptanya     keadilan sosial bagi seluruhnya rakyat, pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi dan stabilitas     nasional yang sehat dan dinamis. Ketiga unsur Trilogi Pembangunan tersebut saling kait-mengkait     dan perlu dikembangkan secara serasi agar saling memperkuat.

6. Pelita Keempat meliputi jangka waktu 1 April 1984 sampai dengan 31 Maret 1989.

B. T U J U A N

    Sebagaimana halnya dengan setiap tahap pembangunan dalam rangka pelaksanaan Pola Umum Pembangunan Jangka Panjang, maka tujuan Pelita Keempat ialah :

Pertama : Meningkatkan taraf hidup, kecerdasan dan kesejahteraan seluruh rakyat yang makin                merata dan adil.

Kedua   : Meletakkan landasan yang kuat untuk tahap pembangunan berikutnya.

C. PRIORITAS

1. Sesuai dengan Pola Umum Pembangunan Jangka Panjang, maka dalam Pelita Keempat prioritas     diletakkan pada pembangunan bidang ekonomi dengan titik berat pada sektor pertanian untuk     melanjutkan usaha-usaha memantapkan swasembada pangan dan meningkatkan industri yang     dapat menghasilkan mesin-mesin industri sendiri, baik industri berat maupun industtri ringan yang     akan teus dikembangkan dalam Pelita-pelita selanjutnya.

2. Sejalan dengan prioritas pada pembangunan bidang ekonomi maka pembangunan dalam bidang     politik, sosial budaya, pertahanan keamanan dan lain-lain, makin ditingkatkan sepadan dan agar     saling menunjang dengan kemajuan-kemajuan yang dicapai oleh pembangunan bidang ekonomi.

D. ARAH DAN KEBIJAKSANAAN PEMBANGUNAN

UMUM

1. Dalam Pelita Keempat arah dan kebijaksanaan pembangunan ditempuh selama Pelita Ketiga     perlu dilanjutkan dan ditingkatkan agar makin nyata dapat dirasakan peningkatan taraf hidup,     kecerdasan dan kesejahteraan yang makin merata dan adil bagi seluruh rakyat, dan dengan     demikian makin memperkokoh ketahanan nasional.

2. Stabilitas nasional merupakan syarat mutlak bagi kelasungan dan berhasilnya pelaksanaan     pembangunan nasional. Oleh karena itu haruslah diusahakan untuk memelihara dan     mengembangkan stabilitas di bidang politik maupun di bidang ekonomi.

3. Untuk memantapkan stabilitas di bidang politik haruslah diusahakan makin kokohnya persatuan     dan kesatuan bangsa serta makin tegak-tumbuhnya kehidupan yang konstitusional, demokratis     dan berdasarkan hukum berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam rangka ini dan demi     kelestarian dan pengamalan pancasila, kekuatan-kekuatan sosial partai politik khususnya Partai     Politik dan Golongan Karya harus benar-benar menjadi kekuatan sosial politik yang hanya     berasaskan Pancasila sebagai satu-satunya asas. Disamping itu harus makin digalakkan usaha     memasyarakatkan Pedoman Penhayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) yang dalam Pelita     Ketiga telah dilaksanakan dengan hasil-hasil yang positif. Usaha-usaha ini merupakan bagian dari     langkah-langkah pembangunan di bidang politik.

4. Selanutnya perlu ditingkatkan usaha untuk memelihara ketertiban dan kepastian hukum yang     mampu mengayomi masyarakat, sebagai salah satu syarat bagi terciptanya stabilitas nasional yang     mantap. Untuk itu perlu ditingkatkan langkah-langkah pembinaan aparatur Pemerintah pada     umumnya dan aparatur penegak hukum pada khususnya, untuk meningkatkan kemampuan dan     kewibawaanya, disamping memperluas usaha pembinaan kesadaran hukum pada masyarakat     pada umumnya. Usaha-usaha ini akan mendorong makin berkembangnya kreativitas masyarakat,     meningkatkan kegairahan hidup dan memperluas partisipasi rakyat dalam pelaksanaan     pembangunan.

5. Keadaan keamanan dan ketertiban umum perlu terus dipelihara dan ditingkatkan untuk menjamin     terpeliharanya stabilitas nasional dan kelancaran pelaksanaan Pelita Keempat. Untuk itu     kesiapan, kewaspadaan dan keterampilan ABRI sebagai kekuatan sosial, perlu makin     ditingkatkan, sedangkan kesadaran dan rasa tanggung jawab masyarakat terhadap keamanan     dan ketertiban perlu terus dibina dan ditumbuhkan. Dalam hubungan ini disamping perlu     dilanjutkan usaha moderenisasi ABRI perlu terus dikembangkan doktrin perlawanan rakyat     semesta dalma rangka bela negara yang yang dilaksanakan dengan sistem pertahanan keamanan     rakyat semesta untuk mempertahankan kedaulatan dan kemerdekaan negara yang berdasarkan     Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dan memelihara serta mempertahankan integritas     wilayah nasional. Semua usaha dan kegiatan dalam bidang ini merupakan pembangunan bidang     pertahanan keamanan, yang merupakan bagian integral dari pembangunan nasional.

6. Pelaksanan politik luar negeri yang bebas dan aktif dilaksanakan secara konsekwen dan     diabdikan untuk kepentingan nasional, terutama untuk kepentingan pembangunan disegala bidang.     Sesuai dengan kemampuan, Indonesia akan meningkatkan usahanya dalam turut serta     melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan     sosial, melalui forum-forum kerjasama bilateral, regional dan internasional seperti organisasi     negara-negara non-blok, Organisasi Konprensi Islam, Perserikatan Bangsa-Bangsa dan     sebagainya. Dalam rangka ini dan demi terwujudnya tatanan dunia baru, terutama Tata Ekonomi     Dunia Baru, maka Indonesia akan meningkatkan usahanya dalam menggalang dan memupuk     solidaritas dan kesatuan sikap serta meningkatkan kerjasama diantara negara-negara yang     sedang berkembang. Khususnya diwilayah Asia Tenggara kerjasama antar negara-negara     anggota ASEAN akan terus diperluas dan ditingkatkan dalam rangka memperkokoh ketahanan     nasional masing-masing negara naggotanya serta memperkuat ketahanan regional, menuju     terwujudnya kawasan Asia Tenggara yang damai, bebas netral dan sejahtera.

7. Setiap-perkembangan dan kemungkinan gejolak dunia, baik politik maupun ekonomi, harus     diikuti secara seksama agar dapat diketahui pada waktunya kemungkinan-kemungkinan yang     dapat mempengaruhi stabilitas nasional dan menghambat pelaksanaan pembangunan, sehingga     dengan demikian dapat diambil langkah-langkah yang tepat untuk mengamankannya. Dalam pada     itu perkembangan dunia yang mengandung kesempatan untuk mempercepat pelaksanaan     pembangunan perlu dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan nasional.

8. Untuk mematapkan stabilitas di bidang ekonomi, maka kebijaksanaan ekonomi yang selama ini     berhasil baik perlu dilanjutkan, seperti anggaran belanja yang berimbang dan dinamis,     tersedianya barang-barang kebutuhan pokok sehari-hari yang cukup tersebar merat adengan     harga yang stabil dan terjangkau oleh rakyat banyak, keseimbangan moneter dan lain-lain, yang     kesemuanya itu harus disempurnakan dan dipadukan dengan usaha-usaha yang mendorong     pemerataan dan laju pembangunan pada umumnya. Untuk itu perlu dilanjutkan dan ditingkatkan     kebijaksanaan yang serasi diberbagai bidang seperti anggaran negara,     perpajakan,moneter,perkreditan,perdagangan,harga,upah dan sebagainya.

9.    Untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi harus dapat dicapai kenaikan        produksi dan jasa diberbagai sektor pembangunan ekonomi yang meliputi :        
       pertanian, industri, pertambangan,energi,perhubungan,perdagangan dan lain-lain dengan tetap        berorentasi pada perluasan kesempatan kerja. Usaha-usaha mempercepat laju pembangunan        perlu didukung oleh peningkatan kemampuan teknologi di samping peningkatan pemanfaatan        sumber-sember pembangunan lainnya. Oleh karena itu akan dilanjutkan usaha pengembangan        serta pemanfaatan teknologi tepat guna dan dilanjutkan usaha pengembangan teknologi guna        mendukung pembangunan dalam tahapan yang akan datang.

10.  Pembangunan pertanian dalam arti luas perlu terus ditingkatkan dengan tujuan meningkatkan        produksi pertanian guna memenuhi kebutuhan pangan dan kebutuhan industri dalam negeri        serta meningkatkan ekspor, meningkatkan pendapatan petani, memperluas kesempatan kerja,        mendorong pemerataan kesempatan berusaha, mendukung pembangunan daerah, serta        meningkatkan kegiatan transmigrasi. Dengan demikian sektor pertanian akan makin kuat guna        mendukung perkembangan industri dalam rangkan mencapai keseimbangan ekonomi.

11.  Pembangunan industri akan makin ditingkatkan dan pertumbuhannya lebih dipercepat, dalam        rangka mempercepat terciptanya struktur ekonomi yang lebih seimbang. Di samping itu        perkembangan industri harus makin diarahkan pada usaha memperluas kesempatan kerja dan        meningkatkan produksi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sehingga mengurangi        ketergantungan pada impor serta meningkatkan ekspor hasil-hasil industri.

12.  Kebijaksanaan pengembangan perdagangan diarahkan untuk meningkatkan efisiensi        perdagangan dalam dan luar negeri dalam rangka lebih memperlancar arus barang dan jasa,        sehingga tercipta keadaan dan perkembangan harga yang layak dan bersaing dalam rangka        menunjang usaha peningkatan produksi dan ekspor, perluasan lapangan kerja, peningkatan        pendapatan rakyat, serta pemantapan stabilitas ekonomi.

13.  Untuk pelaksanaan Pelita Keempat diperlukan pembiayaan yang memadai, yang terutama        harus bersumber dari kemampuan dalam negeri, sedangkan sumber-sumber luar negeri        merupakan sumber pelengkap. Dalam hubungan ini pengelolaan anggaran pendapatan dan        belanja negara terus disempurnakan agar penerimaan negara makin meningkat sedangkan        pengeluaran negara makin terkendali dan terarah sehingga peranan tabungan Pemerintah di        dalam anggaran pembangunan negara dapat makin meningkat. Untuk meningkatkan        penerimaan negara terutama dari sumber di luar minyak dan gas bumi, sistem perpajakan        terus disempurnakan, pemungut pajak diintensifkan, dan aparat perpajakan juga harus makin        mampu dan bersih. Semuanya itu diarahkan agar kemampuan negara dan masyarakat untuk        membiayai pembangunan dari sumber-sumber dalam negeri makin meningkat, pembagian        beban pembangunan antara golongan yang berpendapatan tinggi dan golongan yang        berpendapatan  rendah makin sesuai dengan rasa keadilan masyarakat, mendorong pemerataan        pembangunan dan membantu terlaksananya pola hidup sederhana, yang sangat penting untuk        memperkokoh solidaritas sosial. Di samping itu sistem, perpajakan harus memungkinkan        pemanfaatan  sumber-sumber alam secara optimal, mendorong ekspor dan mengembangkan        kegiatan ekonomi pada umumnya. Segala pajak harus didasarkan atas peraturan        perundang-undangan.

15.  Langkah-langkah untuk mendorong ekspor barang dan jasa di luar minyak dan gas bumi serta        pengembangan pariwisata perlu ditingkatkan, untuk menambah penerimaan devisa yang sangat        diperlukan guna mengimpor barang dan jasa yang belum dapat atau belum cukup dihasilkan di        dalam negeri. Untuk itu perlu diperluas pasaran dan ditingkatkan daya saing barang-barang        ekspor Indonesia di luar negeri dengan jalan meningkatkan efisiensi produksi, memperbaiki        mutu barang, memperlancar angkutan, menyempurnakan fasilitas perpajakan, menyediakan        fasilitas perkreditan dengan syarat-syarat yang memadahi, dan sebaginya.

16.  Dalam rangka memperlancar pelaksanaan pembangunan, maka pinjaman dari luar negeri dapat        diterima sepanjang pinjaman-pinjaman tersebut tidak dikaitkan dengan ikatan-ikatan politik,        syarat-syarat pinjaman tidak akan memberatkan dan dalam batas-batas kemampuan untuk        pembayaran kembali, sedang penggunaan pinjaman tersebut haruslah untuk proyek-proyek        produktif yang bermanfaat bagi negara dan masyarakat.

17.  Penanaman Modal dalam negeri perlu terus didorong dan ditingkatkan peranannya. Penanaman        modal asing dimungkinkan disektor-sektor tertentu yang menghasilkan barang-barang yang        sangat kita perlukan, dapat memperluas ekspor, memerlukan modal investasi yang besar dan        teknologi yang cukup tinggi, serta tidak akan membahayakan kepentingan ekonomi dan        keamanan nasional dan tidak akan menghambat perkembangan perusahaan nasional.        Penanaman modal asing dilaksanakan dalam bentuk usaha patungan dan disertai dengan        syarat-syarat untuk membuka kesempatan kerja yang cukup besar, memungkinkan pengalihan        keterampilan dan teknologi kepada bangsa Indonesia dalam waktu yang secepatnya dan        memelihara keseimbangan mutu dan tata lingkungan. Penanaman Modal asing juga diarahkan        untuk memperkuat tumbuhnya ekonomi nasional dalam rangka mendukung tercapainya tujuan        pembangunan.

18.  Dalam rangka meningkatkan taraf hidup dan memanfaatkan jumlah penduduk yang besar        sebagai kekuatan pembangunan bangsa maka perlu ditingkankan usaha-usaha pembinaan        pengembangan dan pemanfaatan potensi sumber daya manusia dengan meningkatkan        pembangunan di berbagai sektor antara lain dengan mengutamakan pembangunan yang        meninmgkatkan perluasan lapangan kerja, meningkatkan pengadaan pangan dan mutu gizi,        memperluas fasilitas dan memperbaiki mutu pendidikan dan latihan kerja serta meningkatkan        pelayanan kesehatan. Dengan usaha-usaha tersebut diharapkan dapat tercipta manusia-manusia        pembangunan yang tangguh, berbudi luhur, cakap, terampil, percaya pada diri sendiri dan        bersemangat membangun.

19.  Perluasan kesempatan kerja merupakan kebutuhan yang makin mendesak. Oleh karena itu        perlu lebih dimantapkan dan ditingkatkan langkah-langkah yang menyeluruh dan terpadu untuk        mendorong perluasan kesempatan kerja, baik yang bersifat umum, sektoral, regional maupun        langkah-langkah yang bersifat khusus. Langkah-langkah yang bersifat umum meliputi        kebijaksanaan fiskal, moneter, upah dan sebaginya, sedangkang yang bersifat sektoral antara        lain adalah seperti peningkatan pendidikan yang dapat menciptakan lapangan kerja,        pembangunan pertanian, pembangunan industri, pembangunan perhubungan, pembangunan        pariwisata dan perdagangan, penentuan skala prioritas investasi serta pemilikan teknologi yang        tepat guna. Langkah-langkah yang bersifat khusus meliputi program-program bantuan        pembangunan, proyek padat karya dan lain-lain. Keseluruhan kebijaksanaan tersebut ditujukan        untuk memperluas lapangan kerja baru sepadan dengan pertambahan angkatan kerja serta        mengurangi pengangguran yang ada, dengan lebih mempercepat laju pertambahan lapangan        kerja khususnya diluar sektor pertanian.

20.  Dalam rangka perluasan lapangan kerja, serta dalam rangka memecahkan masalah        kependudukan, maka pemindahan penduduk dari daerah-daerah yang kelebihan tenaga kerja        ke daerah-daerah yang kekurangan tenaga kerja melalui program transmigrasi dan pemukiman        kembali dilanjutkan dan ditingkatkan. Dalam hubungan ini maka di samping langkah-langkah        lainnya untuk memperlancar pelaksanaan transmigrasi, perlu diberi perhatian yang lebih besar        kepada pembinaan usaha tani transmigran dan penduduk setempat, pengembangan usaha        industri terutama industri pertanian dan usaha perdagangan di daerah-daerah transmigran.

21.  Penggunaan teknologi yang padat karya, yang mudah diserap, diterapkan dan dipelihara serta        sejauh mungkin menggunakan bahan-bahan dalam negeri penting peranannya di dalam        mewujudkan sasaran-sasaran peningkatan produksi, perluasan kesempatan kerja dan        pemerataan hasil pembangunan. Oleh karena itu diusahakan untuk makin mengembangkan        serta memanfaatkan teknologi yang tepat, yang memenuhi pertimbangan-pertimbangan        tersebut. Pengembangan dan penggunaan teknologi padat modal diarahkan untuk        kegiatan-kegiatan yang tidak tersedia teknologi padat kayra atau untuk daerah-daerah yang        sangat kekurangan tenaga kerja.

22.  Dalam rangka makin memeratakan pembangunan ke seluruh wilayah Indonesia, maka        dilanjutkan dan ditingkatkan pembangunan daerah dan pembangunan pedesaan yang lebih        diarahkan kepada perluasan kesempatan kerja, pembinaan dan pengembangan lingkungan        pemukiman pedesaan dan perkotaan yang sehat, serta peningkatan kemampuan penduduk        untuk memanfaatkan sumber-sumber kekayaan alam dan menanggulangi masalah-masalah yang        mendesak. Dalam hubungan itu berbagai kebijaksanaan dan program pembangunan sektoral        perlu lebih diserasikan dengan potensi dan permasalahan masing-masing daerah, sedang        program-program Inpres terus dilanjutkan dan diperluas serta disempurnakan pelaksanaannya.        Daerah-daerah minus dan daerah-daerah yang padat penduduknya tetap mendapat perhatian        khusus, antara lain dalam rangka mengurangi derasnya perpindahan penduduk ke kota-kota        besar. Selanjutnya perlu didorong pertumbuhan perkotaan di berbagai daerah. Demikian pula        pengembangan daerah yang kurang padat penduduk dan daerah-daerah transmigrasi.        Sehubungan dengan itu maka pembangunan prasarana ekonomi dan sosial secara lebih merata        ke seluruh wilayah tanah air perlu dilanjutkan dan makin ditingkatkan.

23.  Usaha pembangunan daerah dan perluasan kesempatan kerja tetap didorong melalui usaha        penyebaran dan pembinaan pemikiman yang serasi dengan sumber alam dan lingkungan hidup        menuju peningkatan mutu kehidupan yang lebih baik diseluruh wilayah Indonesia. Untuk ini        perlu makin diperluas dan ditingkatkan pelaksanaan transmigrasi, baik transmigrasi umum        maupun transimigrasi swakarsa dan pemukiman kembali penduduk yang masih hidup secara        berpindah-pindah dan terpencar-pencar.

24.  Dalam pelaksanaan pembangunan perlu ditingkatkan dan diperluas usaha-usaha yang telah        dilaksanakan untuk memperbaiki penghasilan kelompok-kelompok masyarakat yang        mempunyai mata pencaharian dengan penghasilan yang masih rendah, seperti huruh tani, petani        penggarap yang tidak memiliki tanah, petani pemilik tanah yang sangat kecil, nelayan, pengrajin,        dan sebagainya dalam rangka makin memeratakan pembangunan dan hasil-hasilnya. Demikian        pula dilanjutkan program-program yang memberi kesempatan lebih banyak kepada pengusaha        kecil dan golongan ekonomi lemah untuk memperluas dan meningkatkan usahanya antara lain        dengan jalan memperkuat permodalan, meningkatkan keahlian dan kemampuan, serta        memperluas pemasaran.

25.  Pembinaan dunia usaha nasional termasuk koperasi diarahkan agar mampu memegang peranan        sebagai tulang punggung perekonomian nasional dalam rangka pengembangan ekonomi        nasional yang sehat yang sekaligus menciptakan pemerataan kesejahteraan rakyat,        memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa serta meningkatkan ketahanan nasional. Dalam        hubungan ini perlu diciptakan iklim dan tata hubungan yang mendorong terciptanya kondisi        saling menunjang antara usaha negara, koperasi dan swasta.

26.  Pengelolaan sumber alam dan lingkungan hidup diarahkan agar dapat memberikan manfaat        sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat, dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan        kelestariannya, sehingga akan tetap bermanfaat bagi generasi-generasi mendatang. Usaha        rehabilitasi serta pengembalian pada fungsi yang seharusnya dari sumber-sumber alam dan        lingkungan hidup yang mengalami kemunduran maupun kerusakan perlu dilanjutkan dan lebih        ditingkatkan.

27.   Pemanfaatan tanah harus sungguh-sungguh memnatu usaha meningkatkan kesejahteraan rakyat         dalam rangka mewujudkan keadilan sosial. Sehubungan dengan itu perlu dilanjutkan dan makin         ditingkatkan penataan kembali penggunaan, penguasaan dan pemilikan tanah termasuk         pengalihan hak atas tanah.

28.   Dalam rangka mengenadilikan pertmbuhan penduduk dan menciptakan keluarga kecil, bahagia         dan sejahtera maka program keluarga berencana, yang telah menunjukan hasil-hasilnya yang         positif perlu diperluas, diintensifikasikan dan dipercepat pelaksanaannya. Demikian pula makin         ditingkatkan dan diperluas kebijaksanaan-kebijaksanaan yang dapat menunjang pelaksanaan         program keluarga berencana.

29.   Kebijaksanaan penyediaan dana perkreditan yang telah dilaksanakan perlu dilanjutkan dan         disempurnakan terutama kredit untuk golongan ekonomi lemah seperti kredit bimas, kredit         investasi kecil, kredit modal kerja permanen, kredit candak kulak dan berbagai macam kredit         lainnya dalam rangka lebih mendorong pemerataan kegiatan pembangunan, pemerataan         kesempatan berusaha dan pemerataan pendapatan masyarakat.

30.   Koperasi sebagai lembaga ekonomi rakyat yang berwatak sosial harus makin dikembangkan         dan diperkuat dalam rangka menumbuhkan demokrasi ekonomi sebagai salah satu landasan         bagi terciptanya masyarakat yang beradilan soaial. Peranan koperasi yang telah berhasil         dikembangankan, perlu lebih didorong dan ditingkatkan untuk makin memegang peranan         utama di dalam kehidupan ekonomi di pedesaan khususnya di sektor pertanian. Selanjutnya         peranan koperasi juga industri, perdagangan, angkutan dan lain-lain. Usaha-usaha tersebut         harus disertai pembinaan agar kegiatan koperasi dan peranan anggota koperasi makin        dinikmati oleh anggotanya, dan peranan koperasi di dalam meningkatkan kehidupan sosial        ekonomi masyarakat menjadi makin besar. Dalam melaksanakan pembinaan koperasi        diutamakan koperasi-koperasi unit desa dan koperasi primer lainnya.

31.  Pertumbuhan ekonomi sebagai hasil pembangunan ekonomi harus dapat meningkatkan        kesejahteraan rakyat secara merata. Karena itu pertumbuhan ekonomi harus dapat        meningkatkan kemampuan negara dan masyarakat untuk memperluas tersedianya sarana sosial        budaya, antara lain di bidang pendidikan dan ilmu pengetahuan, kesejahteraan, sosial,        agama/kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kebudayaan, olah raga, perumahan,        pembinaan generasi muda, peningkatan peranan wanita, pengembangan lingkungan hidup serta        sumber alam dan sebagainya. Ini berarti makin meningkatnya pembangunan di bidang-bidang        sosial budaya dan makin besarnya kemampuan serta kesempatan rakyat untuk menikmati        hasil-hasil pembangunan tersebut secara lebih merata yang selanjutnya menjamin pertumbuhan        ekonomi yang makin mantap.

32.  Denagn makin meningkat dan kompleknya pembangunan perlu makin ditingkatkan        perencanaan, pelaksanaan serta pengawasan yang dilandasi oleh disiplin dan semangat        pembangunan yang tinggi sehingga benar-benar dapat mencapai tujuan pembangunan dengan        efektif dan efisien. Untuk itu penyempurnaan aparatur Pemerintah dan aparatur pembangunan        harus makin ditingkatkan.

33.  Dengan makin meningkat dan meluasnya pembangunan maka makin meningkat dan merata pula        kesejahteraan rakyat, dan diharapkan dalam Pelita Keempat akan tercipta kerangka landasan        bagi bangsa Indonesia untuk tumbuh dan berkembang atas kekuatannya sendiri. Hal ini akan        makin meningkatkan kemampuan rakyat untuk membangun serta makin memperbesar        kesadaran rakyat akan arti dan manfaat pembangunan, sehingga memperkuat tekad rakyat        untuk memacu pembangunan menuju terwujudnya cita-cita kemerdekaan ialah masyarakat adil        dan makmur berdasarkan Pancasila.

E K O NO M I

1.    Pengertian.

       a.   Pembangunan pertanian yang mencakup pertanian tanaman pangan, perikanan, peternakan,              perkebunan dan kehutanan perlu lebih ditingkatkan melalui usaha-usaha intensifikasi,              ekstensifikasi, diversifikasi dan rehabilitasi, secara terpadu, serasi dan merata dengan tetap              memelihara kelestarian sumber alam dan lingkungan hidup.

        b.  Peningkatan produksi pangan seperti beras dan palawija, termasuk usaha peningkatan              penanganan pasca panen, serta produksi pangan yang berasal dari hortikultura,              perkebunan, peternakan dan perikanan, bertujuan untuk memantapkan swasembada              pangan yang sekaligus memperbaiki muta makanan, khususnya dengan memperbesar              penyediaan protein nabati dan hewani. Peningkatan produksi pangan juga diarahkan untuk              memperbaiki taraf hidup petani, memperluas kesempatan kerja dan menjamin penyediaan              pangan untuk masyarakat pada tingkat harga yang layak bagi petani produsen maupun              konsumen.

        c.  Peningkatan produksi perkebunan, kehutanan, perikanan dan peternakan di samping untuk              meningkatkan perluasan lapangan kerja dan meningkatkan penghasilan rakyat, juga              bertujuan untuk menunjang pembangunan industri serta meningkatkan ekspor. Peningkatan              produksi perikanan dilaksanakan dengan sekaligus memperbaiki kehidupan nelayan dan              memajukan desa-desa pantai. Selanjutnya perlu ditingkatkan pemanfaatan Zona Ekonomi              Eksklusif.

        d.  Di samping memanfaatkan hasil hutan untuk pembangunan, perhatian penuh perlu tetap              diberikan kepada pembinaan hutan sebagai sumber alam. Dalam rangka itu perlu              dilanjutkan usaha-usaha peningkatan penertiban penebangan hutan, penanaman kembali              hutan-hutan yang rusak serta konversi sebagian hutan alam menjadi hutan buatan yang              menghasilkan kayu untuk energi dan industri. Selanjutnya pengelolaan hutan perlu              ditingkatkan dan disempurnakan agar memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada              rakyat. Dalam hubungan ini tetap diperhatikan peranan hutan sebagai sumber pendapatan             dan lapangan kerja bagi penduduk sekitarnya. Hal ini akan lebih meningkatkan rasa             tanggung jawab masyarakat untuk membina kelestarian hutan.

       e.   Dalam pembangunan pertanian perlu sekali diperhatikan rehabilitasi tanah kritis untuk              memulihkan kembali dan mempertahankan kesuburan tanah, sumber air, hutan, dan sumber              alam lainnya. Rehabilitasi tanah kritis harus disertai dengan peningkatan kesadaran              masyarakat akan pentingkanya kelestarian sumber alam sehingga masyarakat ikut secara              aktif dalam pelaksanaannya. Di samping usaha rehabilitasi tanah-tanah kritis antara lain              melalui reboisasi dan penghijauan, perlu terus dilanjutkan usaha pencegahan timbulnya              tanah kritis baru. Untuk keperluan itu di samping penyempurnaan cara pengelolaan hutan,              sedang ditingkatkan pengendelaian perladangan berpindah, sedang di tanah pertanian perlu              ditingkatkan kegiatan penyuluhan, percobaan, dan sebagainya.

        f.   Pembangunan pertanian harus merupakan usaha yang terpadu dengan pembangunan              daerah dan pedesaan. Khusus mengenai masalah tanah perlu dilanjutkan dan ditingkatkan              langkah-langkah untuk mengendalikan secara efektif masalah penggunaan, penguasaan,              pemilikan, dan pengalihan hak atas tanah, sehingga benar-benar sesuai dengan asas adil              dan merata. Dalam pengalihan hak atas tanah perlu dicegah pemilikan tanah yang melebihi              ketentuan yang berlaku. Di samping itu perlu pula diusahakan untuk mencegah pembagian              tanah yang sangat kecil, agar manfaat penggunaan tanah tidak makin berkurang.

       g.  Untuk menunjang pembangunan pertanian perlu diteruskan dan disempurnakan usaha             penyuluhan dan pendidikan pertanian; juga perlu dilanjutkan perbaikan dan perluasan             prasarana, pembukaan lahan baru, penyediaan berbagai sarana produksi, penyediaan dan             kemudahan kredit dengan syarat yang memadai, serta penelitian dan pemilihan teknologi             pertanian yang tepat, yang disebarkan ke seluruh daerah dan masyarakat.

       h.  Dalam pelaksanaan pembangunan pertanian, di samping pembinaan dan pengendalian yang             dilakukan oleh Pemerintah, perlu makin ditingkatkan keikutsertaan petani melaui kelompok             tani koperasi-koperasi unit desa; sedangkang perusahaan pertanian yang besar didorong             agar dapat membantu pengembangan usaha pertanian rakyat. Selanjutnya perlu ditingkatkan             pengembangan sistem pemasaran yang menjamin harga yang layak bagi petani produksen             maupun konsumen dengan mengikutsertakan koperasi unit desa.

       i.   Pembangunan pengairan dilanjutkan dan diarahkan untuk menyediakan air irigasi yang             cukup, mengamankan areal produksi dari kerusakan akibat banjir dan mendukung             pembukaan dan pemanfaatan areal pertanian baru dalam rangka peningkatan produksi             pangan. Di samping itu pembangunan pengairan juga ditujukan untuk mengembangkan,             mengatur dan menjaga kelestarian sumber-sumber air, menunjang penyediaan air untuk             kesejahteraan masyarakat serta mendukung pembangunan industri dan kelistrikan.

       j.   Pembangunan pengairan yang dilakukan dengan jalan pembuatan jaringan baru, rehabilitasi,             pemeliharaan dan pemanfaatan dan jaringan-jaringan yang ada, pengembangan daerah rawa             serta penyelematan hutan, tanah dan air perlu diteruskan dan ditingkatkan, khususnya di             daerah-daerah yang dapat meningkatkan produksi dalam waktu pendek. Dalam hubungan             ini masyarakat petani perlu didorong untuk memanfaatkan air irigasi yang tersedia itu perlu             lebih ditingkatkan kegiatan pengembangan air tanah khususnya di daerah-daerah pertanian             kering dan rawan.

      k.  Untuk memanfaatan jaringan pengairan yang ada secara optimal maka jaringan tersier dan            kwarter perlu terus dikembangkan. Selanjutnya perlu ditingkatkan kesadaran, kemampuan            dan partisipasi masyarakat dalam usaha-usaha pemeliharaan saluran dan bangunan pengairan            serta pengaturan air secara lebih efisien, antara lain dengan membina dan mengembangankan            kelompok-kelompok tani pemakai air.

2.   Industri

      a.   Pembangunan industri adalah bagian dari usaha jangka panjang untuk merombak struktur             ekonomi yang tidak seimbang karena terlalu bercorak pertanian ke arah struktur ekonomi             yang lebih kokoh dan seimbang antara pertanian dan industri.

      b.   Pembangunan industri ditujukan untuk memperluas kesempatan kerja, memeratakan             kesempatan berusaha, meningkatkan ekspor, menghemat devisa, menunjang pembangunan             daerah dan memanfaatkan sumber alam dan energi serta sumber daya manusia.

      c.   Pembangunan industri perlu ditingkatkan dengan pembangunan industri yang menghasilkan             mesin-mesin industri. Dengan demikian kebutuhan dalam negeri akan mesin-mesin industri             makin dapat dipenuhi sendiri secara bertahap. Dalam meningkatkan kemampuan             menghasilkan mesin-mesin industri, dikembangkan industri yang dapat menjamin pengadaan             bahan baku dan bahan penolong yang diperlukan. Selanjutnya diambil langkah-langkah             untuk mengembangkan penguasaan teknologi dan keteknikan yang diperlukan oleh industri             peresmian.

      d.   Perlu dilanjutkan dan ditingkatkan pembangunan industri yang menunjang sektor pertanian,             seperti industri yang menghasilkan alat dan sarana produksi pertanian serta industri yang             mengolah hasil pertanian, dalam rangka memperkuat dan memantapkan sektor pertanian             guna menunjang perkembangan industri.

      e.   Pembangunan industri juga diarahkan untuk lebih meningkatkan industri kecil dan kerajinan             rakyat antara lain melalui penyempurnaan, pengaturan, pembinaan dan pengembangan usaha             serta peningkatan produktivitas dan perbaikan mutu produksi, dengan tujuan untuk             memperluas kesempatan berusaha dan kesempatan kerja. Dengan berkembangnya industri             kecil akan meningkat pula pendapatan pengusaha dan pengrajin industri kecil, serta             kemampuannya untuk memasarkan dan mengekspor hasil-hasil produksinya. Dalam             hubungan ini sekaligus diusahakan agar peranan koperasi industri kecil dapat lebih             ditingkatkan.

       f.   Dalam pelaksanaan pembangunan industri perlu diusahakan agar tercipta kaitan yang erat             antara industri kecil industri menengah dan industri besar, sehingga pengembangan industri             besar dan menengah secara langsung merangsang pembangunan industri kecil.

       g.  Selanjutnya perlu lebih dikembangkan berbagai industri tertentu seperti industri maritim,             industri penerbangan, industri alat-alat berat, industri elektronika serta industri lainnya yang             dapat menunjang pertahanan keamanan nasional.

       h.  Pengembangan pusat-pusat pertumbuhan industri di daerah-daerah tertentu yang memiliki             potensi sumber alam, perlu lebih ditingkatkan dengan mendayagunakan sumber daya             manusia dan sumber-sumber pembangunan lainnya. Dalam hubungan ini perlu ditingkatkan             keterkaitan pengembangan industri antar daerah dalam rangka memperkokoh kesatuan             ekonomi nasional.

       i.   Dalam melaksanakan pembangunan industri perlu ditingkatkan langkah-langkah untuk             mengembangkan usaha swasta nasional. Untuk itu Pemerintah perlu lebih memberikan             perhatian pada pembangunan prasarana dan penciptaan iklim yang menunjang pertumbuhan             industri serta meningkatkan pengembangan pendidikan dan latihan mengenai penguasaan             teknologi, keteknikan dan keterampilan serta kemampuan manajemen kerutama bagi             pengusaha kecil.

       j.   Dalam pembangunan industri perlu selalu diusahakan untuk mencegah pencemaran dan             perusahaan lingkungan hidup serta pemborosan penggunaan sumber alam, serta             menghindarkan rangsangan bagi tumbuhnya pola konsumsi mewah.

      k.   Untuk menunjang pembangunan industri nasional perlu ditingkatkan pelaksanaan             kebijaksanaan mengenai pengutamaan pemakaian hasil produksi industri dalam negeri.

3.   Pertambangan

      a.   Dalam pembangunan pertambangan perlu dilanjutkan dan ditingkatkan inventarisasi dan             pemetaan, eksplorasi dan eksplotasi kekayaan alam berupa sumber mineral dan energi            dengan memanfaatkan teknologi yang tepat guna sehingga produksi dan ekspor            pertambangan serta penerimaan negara akan makin meningkat. Pembangunan pertambangan            juga diarahkan untuk lebih memperluas kesempatan kerja dan mengembangkan penyediaan            kebutuhan bahan baku untuk industri dalam negeri.

     b.  Dalam rangka meningkatkan pemanfaatan bahan-bahan tambang perlu dilanjutkan dan           ditingkatkan usaha-usaha untuk mengolah bahan-bahan tersebut di dalam negeri.

     c.   Pengembangan teknologi pertambangan perlu terus dilanjutkan, termasuk penelitian endapan            bahan-bahan galian dan pengolahan berbagai macam bahan galian. Demikian pula perlu            ditingkatkan pendidikan dan latihan guna memenuhi kebutuhan akan tenaga ahli dan terampil            untuk mendukung peningkatan pembangunan di sektor pertambangan.

     d.   Pengelolaan sektor pertambangan perlu diserasikan dengan kebijaksanaan umum energi,            pembangunan daerah dan pemeliharaan kelestarian sumber alam serta lingkungan hidup,            dengan disertai peningkatan pengawasan yang menyeluruh.

     e.   Usaha pertambangan rakyat di berbagai bidang pertambangan perlu lebih ditingkatkan,            antara lain melalui penyempurtnaan, pengaturan dan pembinaan usaha pertambangan serta            pengembangan koperasi di bidang tersebut.

4.   Energi

      a.   Pengembangan dan pemanfaatan energi didasarkan pada kebijaksanaan energi yang             menyeluruh serta terpadu dengan memperhitungkan peningkatan kebutuhan, baik untuk             ekspor maupun untuk pemakaian dalam negeri, serta kemampuan penyediaan energi secara             strategis dalam jangka panjang.

      b.   Minyak bumi merupakan sumber utama pemakaian energi di dalam negeri. Penggunaannya             terus meningkat, sedang jumlah persediaan terbatas. Berhubung dengan itu dilanjutkan dan             ditingkatkan langkah-langkah penghematan penggunaan minyak bumi serta pengembangan             sumber panas bumi, tenaga angin, tenaga nuklir, tenaga matahari, tenaga biomasa, gambut             dan sebagainya.

      c.   Kebijaksanaan-kebijaksanaan lain yang menunjang kebijaksanaan energi tetap diarahkan             agar dengan kemampuan yang ada dapat dicapai hasil yang sebasar-besarnya, antara lain             dengan meningkatkan pembinaan tenaga ahli, penelitian dan pengembangan, serta             pemanfaatan teknologi.

      d.   Pembangunan tenaga listrik ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kota             dan desa dan untuk mendorong kegiatan ekonomi khususnya industri. Sehubungan dengan             itu perlu ditingkatkan sarana penyediaan listrik, serta ditingkatkan pula pemanfaatan dan             pengelolaannya, agar tersedia tenaga listrik dalam jumlah yang cukup dengan mutu             pelayanan yang baik serta harga yang terjangkau oleh masyarakat. Di samping usaha             Pemerintah dimungkinkan pula partisipasi koperasi dan swasta dalam penyediaan tenaga             listrik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

      e.   Usaha listrik masuk desa perlu lebih ditingkatkan untuk mendorong kegiatan sosial dan             ekonomi di daerah pedesaan. Dalam hubungan ini perlu dikembangkan penggunaan sumber             energi yang tersedia setempat seperti tenaga iar mikro, tenaga angin, tenaga biogas dan             lain-lain dalam rangka menghemat penggunaan bahan bakar minyak, serta sekaligus             mengurani kerusakan hutan, tanah dan air.

5.   Perhubungan

      a.   Pembanguna perhubungan diarahkan untuk lebih memperlancar arus barang dan jasa serta             meningkatkan mobilitas manusia ke seluruh wilayah tanah air, terutama daerah pedesaan,             daerah perbatasan dan daerah-daerah terpencil, serta dalam kota. Kelancaran arus             perhubungan tersebut akan mempercepat pencapaian sasaran-sasaran pembangunan, serta             memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka meningkatkan ketahanan             nasional dan perwujudan Wawasan Nusantara. Khususnya untuk daerah-daerah terpencil,             peranan angkutan perintis darat, laut, dan udara perlu lebih ditingkatkan lagi. Pembangunan             perhubungan perlu didukung oleh pengembangan dan penerapan telnologi yang tepat guna             termasuk teknologi maju, serta peningkatan pendidikan dan latihan guna mempersiapkan             dan menyediakan tenaga kerja yang ahli dan terampil.

      b.   Pembangunan jalan mengutamakan jaringan jalan di pusat-pusat produksi serta jalan-jalan             yang menghubungkan pusat produksi dengan daerah pemasarannya, termasuk jaringan jalan             yang mendukung pengembangan pemukiman transmigrasi. Peningkatan dan pembangunan             jalan di dalam kota yang lalu lintasnya sudah sangat padat perlu diteruskan dan diperluas.             Keseluruhan jaringan jalan tersebut perlu diatur sehingga dapat berfungsi dalam hubungan             yang keterpaduan antara pembangunan jalan, pembangunan kereta api dan pembangunan             prasarana perhubungan lainnya.

      c.   Pembanguna perkeretaapian ditujukan untuk makin meningkatkan kemampuan angkut dan             meningkatkan mutu pelayanan kereta api agar berfungi sebagai angkutan umum yang murah,             tertib, cepat dan aman. Untuk itu perlu diusahakan peningkatan efisiensi pengusahaannya.

      d.   Pelayanan angkutan sungai, danau dan penyeberangan perlu lebih ditingkatkan baik sebagai             sarana angkutan yang berdiri sendiri maupun sebagai bagian dari hubungan jaringan jalan             raya dan kereta api, agar dapat menunjang pembangunan di berbagai sektor dan daerah,             khususnya daerah pemukiman penduduk dipedalaman serta daerah-daerah terpencil. Untuk             itu perlu lebih ditingkatkan efisiensi dalam penyelenggaraannya.

      e.   Perhubungan laut perlu ditingkatkan agar tersedia pelayanan angkutan laut yang lebih luas,             tertib, teratur, aman, lancar, murah dan efisien terutama untuk daerah-daerah terpencil.             Pelayaran dalam negeri perlu lebih ditingkatkan dan diusahakan agar dapat saling             mendukung sehingga di samping akan mendorong pertumbuhan perdagangan antar pulau,             juga dapat menunjang pelayaran luar negeri. Pelayaran nasional luar negeri perlu lebih             ditingkatkan peranan dan kemampuan bersaingnya dalam pengangkutan barang-barang             perdagangan luar negeri Indonesia. Juga perlu dilaksanakan langkah-langkah pengembangan             dan pembinaan yang lebih mantap terhadap dunia usaha pelayaran, khususnya pelayaran             rakyat.

       f.   Perhubungan udara perlu lebih ditingkatkan kemampuannya agar tersedia pelayanan             angkutan udara uang cukup, lancar, teratur, aman dan efisien. Perhubungan udara dalam             negeri, khususnya perhubungan udara perintis, akan diperluas agar mencakup semua             daerah-daerah terpencil, yang belum dihubungkan oleh jaringan angkutan darat, sungai atau             laut dengan daerah lain. Perhubungan udara luar negeri lebih ditingkatkan mutu pelayanan             dan daya saingnya dalam rangka meningkatkan penghasilan devisa.   

      g.   Pembangunan pos perlu diperluas sampai ke semua kecamatan sehingga menjangkau             desa-desa, daerah pemukiman transmigrasi dan daerah-daerah terpencil lainnya melalui             penambahan jaringan dan giro. Sejalan dengan itu juga ditingkatkan efiensi serta mutu             pelayanan pos dan giro, sehingga pemberian jasa pos dan giro akan lebih cepat, aman dan             teratur.

      h.   Pembangunan telekomunikasi ditujukan untuk memperluas jaringan dan sambungan             telekomunikasi serta meningkatkan mutu pelayanannya. Untuk itu perlu penambahan fasilitas             telekomunikasi umum serta peningkatan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraannya.

       i.   Pengembangan jasa meteorologi dan geofisika perlu lebih ditingkatkan untuk menunjang             keselamatan masyarakat pada umumnya, keselamatan pelayaran dan penerbangan pada             khususnya, serta untuk kepentingan pembangunan di berbagai sektor.

6.   Pariwisata

      a.   Pembanguna pariwisata perlu ditingkatkan untuk memperluas kesempatan kerja dan             kesempatan berusaha, meningkatkan penerimaan devisa serta memperkenalkan alam dan             kebudayaan Indonesia. Pembinaan serta pengembangan pariwisata dilakukan dengan tetap             memperhatikan terpeliharanya kebudayaan dan kepribadian nasional serta kelestarian             lingkungan hidup.

      b.   Pembinaan dan pemngembangan pariwisata dalam negeri ditingkatkan dengan tujuan lebih             mengenalkan alam dan kebudayaan bangsa dalam rangka memupuk cinta tanah air dan             menanamkan jiwa, semangat serta nilai-nilai 1945, disamping untuk memperluas lapangan             kerja.

      c.   Dalam rangka pengembangan pariwisata perlu diambil langkah-langkah dan pengaturan             yang lebih terarah berdasarkan kebijaksanaan yang terpadu, antara lain berupa peningkatan             kegiatan promosi dan pendidikan kepariwisataan, penyediaan sarana dan prasarana serta             peningkatan mutu dan kelancaran pelayanan.

7.   Perdagangan

      a.    Sejalan dengan peningkatan produksi perlu ditingkatkan perdagangan dalam negeri dan luar              negeri, antara lain dengan menyempurnakan lembaga-lembaga perdagangan dan pemasaran              serta sistem tataniaga yang ada, agar dapat meningkatkan pendapatan produksen dan              sekaligus menguntungkan konsumen, meningkatkan ekspor, memperluas kesempatan kerja              dan lebih memeratakan kesempatan berusaha.

      b.   Perdagangan dan penyediaan bahan-bahan kebutuhan pokok dan bahan penting lainnya             perlu ditingkatkan sehingga lebih menjamin penyebarannya secara merata dengan harga             yang layak dan terjangkau oleh masyarakat banyak.

      c.   Langkah-langkah untuk mendorong ekspor dan produksi untuk ekspor, khususnya             barang-barang diluar minyak dan gas bumi, perlu lebih ditingkatkan. Untuk itu perlu             diperluas pasaran dan ditingkatkan daya saing barang-barang ekspor Indonesia, dengan             jalan meningkatkan efisiensi produksi, memperbaiki mutu barang, meninkatkan promosi             ekspor, memperlancar angkutan, memperlancar tersedianya kredit dengan syarat-syarat             yang memadai, menyempurnakan fasilitas perpajakan, dan sebagainya.

      d.  Kebijaksanaan impor diarahkan untuk memenuhi kebutuhan akan barang dan jasa yang            belum atau belum sepenuhnya dapat dihasilkan di dalam negeri, khususnya barang modal            dan bahan baku serta bahan penolong yang diperlukan untuk pembangunan di berbagai            sektor, serta untuk memberikan perlindungan yang wajar bagi industri dalam negeri dan            sekaligus menunjang usaha meningkatan efisiensi produksi barang-barang dalam negeri.            Dalam pada itu impor barang mewah perlu dikendalikan dalam rangka penghematan            pemakaian devisa dan untuk menunjang pelaksanaan pola hidup sederhana.

     e.   Kebijaksanaan perdagangan yang mendorong dan membantu pengusaha golongan ekonomi           lemah di sektor perdagangan perlu makin ditingkatkan, antara lain dengan meningkatkan           penyediaan tempat berusaha yang layak serta meningkatkan pembinaan agar para pedagang           golongan ekonomi lemah menjadi wiraswasta yang baik. Juga perlu didorong kerjasama           antara perusahaan besar dan perusahaan menengah, baik usaha milik negara maupun swasta,          dengan pengusaha golongan ekonomi lemah.

8.  Koperasi

     a.   Pembinaan koperasi ditujukan agar koperasi tumbuh menjadi lembaga ekonomi yang kuat            dan menjadi wadah utama untuk pembinaan kemampuan usaha golongan ekonomi lemah.            Sehubungan dengan itu perlu ditingkatkan kesadaran berkoperasi serta langkah-langkah            pembinaan dan penyuluhan untuk mengembangkan koperasi. Disamping itu dilanjutkan pula            bantuan dan pemberian fasilitas seperti penyediaan kredit dengan syarat yang memadai guna            pengadaan sarana produksi yang dibutuhkan, bantuan tenaga manajemen dan lain-lain.

     b.   Peranan dan usaha koperasi perlu ditingkatkan dan diperluas di berbagai sektor, seperti            pertanian, perindustrian, perdagangan, angkutan, kelistrikan dan lain-lain. Dalam rangka            mempercepat pertumbuhan koperasi dan berbagai sektor tersebut, perlu didorong dan            dikembangkan kerjasama antara koperasi dengan usaha swasta dan usaha negara.

      c.   Dalam melaksanakan pembinaan koperasi yang diutamakan pada koperasi unit desa dan             koperasi primer lainnya, perlu dilajutkan pula pembinaan koperasi fungsional seperti             koperasi buruh dan karyawan perusahaan, pegawai negeri, mahasiswa dan sebgainya             hingga koperasi makin memasyarakat dan membudaya.

      d.   Dalam membina koperasi perlu ditingkatkan penyuluhan yang diarahkan pada kepentingan             kemampuan koperasi dan anggota koperasi dalam mengelola organisasi koperasi             menghimpun dan mengerahkan dana untuk modal koperasi, menjalankan usaha serta             menyelenggarakan pengawasan terhadap koperasi.

10.  Dunia Usaha Nasional dan Usaha Golongan Ekonomi Lemah.

      a.   Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, maka peranan dunia             usaha nasional perlu lebih ditingkatkan. Dalam hubungan ini dilanjutkan usaha Pemerintah             dalam mengembangkan dunia usaha nasional dengan bekerjasama dengan Kamar Dagang             dan Industri Indonesia. Selanjutnya didorong pemerataan kesempatan berusaha serta             kerjasama yang serasi antara negara, koperasi dan usaha swasta.

      b.   Kerjasama yang serasi antara usaha besar, menengah dan kecil serta koperasi perlu             dikembangkan berdasarkan semangat saling menunjang dan saling menguntungkan. Untuk             itu perlu diciptakan iklim yang sehat untuk kelancaran usaha dan terlaksananya kerjasama             tersebut.

      c.   Pembinaan usaha golongan ekonomi lemah perlu dilanjutkan dan lebih ditingkatkan, antara             lain dengan jalan penyuluhan dan bimbingan untuk meningkatkan kemampuan usaha dan             pemasaran dalam rangka mengembangkan kewiraswastaannya. Pembinaan usaga golongan             ekonomi lemah dilaksanakan oleh Pemerintah dan oleh usaha besar dan menengah melalui             kerjasama dengan usaha golongan ekonomi lemah. Selanjutnya untuk mendorong usaha             golongan ekonomi lemah, disediakan berbagai fasilitas yang diperlukan seperti kredit             dengan syarat yang memadai, penyediaan fasilitas pemasaran dan sebagainya.

      d.   Langkah-langkah untuk melindungi jenis-jenis usaha tertentu, terutama jenis usaha             tradisional yang merupakan bidang usaha golongan ekonomi lemah perlu dilanjutkan. Untuk             itu perlu diberikan penyuluhan dan bimbingan agar dapat meningkatkan efisiensi dalam             produksi serta pemasarannya sehingga mampu memenuhi perkembangan pasaran tanpa             meninggalkan ciri-ciri khas tradisionalnya.

      e.   Usaha-usaha untuk meningkatkan kewiraswastaan, keahlian dan kemampuan dunia usaha             nasional perlu dilanjutkan agar usaha swasta nasional makin meningkat kekuatan dan daya             saingnya, sehingga pengalihan usaha swasta asing ke swasta nasional dapat makin             dipercepat.

10. Tanaga Kerja

      a.   Perluasan dan pemerataan kesempatan kerja, serta peningkatan mutu dan perlindungan             tenaga kerja merupakan kebijaksanaan pokok yang sifatnya menyeluruh di semua sektor.             Dalam hubungan ini program-program pembangunan sektoral maupun regional perlu selalu             mengusahakan terciptanya perluasan kesempatan kerja sebanyak mungkin. Dengan jalan             demikian maka di samping peningkatan produksi sekaligus dapat dicapai pemerataan             kegiatan pembangunan dan hasil-hasilnya. Selanjutnya perlu diambil langkah-langkah di             berbagai sektor secara terkoordinasi dan terpadu untuk membina dan mengembangkan             kemampuan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan pembangunan. Sehubungan dengan itu             perlu lebih ditingkatkan perencanaan ketanakerjaan yang terpadu.

      b.   Kebijaksanaan ketenagakerjaan juga diarahkan kepada penyaluran, penyebaran dan             pemanfaatan tenaga kerja yang lebih baik dengan jalan pembinaan dan peningkatan             ketrampilan terutama bagi angkatan kerja usia muda. Di samping itu juga perlu             dikembangkan dan disempurnakan sistem informasi ketenagakerjaan. Kebijaksanaan di             bidang perlindungan tenaga kerja ditujukan kepada perbaikan upah, syarat kerja, kondosi             kerja dan hubungan kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, serta jaminan sosial lainnya di             dalam rangka perbaikan kesejahteraan tenaga kerja secara menyeluruh.

      c.   Pembinaan hubungan perburuhan perlu diarahkan kepada terciptanya kerjasama yang serasi             antara buruh dan pengusaha yang dijiwai oleh Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945,             di mana masing-masing pihak saling menghormati, saling membutuhkan, saling mengerti             peranan serta hak dan melaksanakan kewajiban masing-masing dalam keseluruhan proses             produksi, serta dalam usaha meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.

      d.   Dalam rangka meningkatkan kelancaran, efisiensi dan kelangsungan hidup perusahaan,             pengusaha perlu menjamin pemberian imbalan yang layak secara kemanusiaan dan sesuai             dengan sumbangan jasa yang dihasilkan oleh buruh. Di samping itu perusahaan wajib             memperhatikan peningkatan kesejahteraan buruh berdasarkan kemampuan dan sesuai             dengan kemajuan yang dicapai perusahaan. Perusahaan juga berkewajiban bersama-sama             dengan Serikat Buruh, di samping tugas Serikat Buruh memperhatikan nasib buruh,             mengusahakan agar juga buruh memiliki kesadaran dalam turut bertanggung jawab atas             kelancaran, kemajuan dan kelangsungan hidup perusahaan. Pemerintah mengusahakan             terciptanya dan tetap terbinanya hubungan yang serasi antara pengusaha dan buruh, yang             akan lebih mendorong tercapainya kelancaran, efisiensi serta kelangsungan hidup             perusahaan, dan sekaligus dapat memenuhi kebutuhan kesejahteraan buruh dalam             perusahaan yang bersangkutan sesuai dengan perkembangan dan kemajuan perusahaan.

      e.   Kebijaksanaan upah di samping memperhatikan peningkatan produktivitas tenaga kerja dan             pertubuhan produksi, perlu diarahkan kepada peningkatan kesejahteraan dan peningkatan             daya beli golongan penerima upah yang rendah.

11. Transmigrasi

      a.   Transmigrasi ditujukan untuk meningkatkan penyebaran penduduk dan tenaga kerja serta             pembukaan dan pengembangan daerah produksi baru, terutama daerah pertanian, dalam             rangka pembangunan daerah, khususnya di luar Jawa dan Bali, yang dapat menjamin             peninkatan taraf hidup para transmigra dan masyarakat di siketarnya. Pelaksanaan             transmigrasi sekaligus merupakan usaha penataan kembali penggunaan, penguasaan dan             pemilikan tanah baik di daerah asal maupun di daerah tujuan.

      b.   Di samping transmigrasi umum perlu makin didorong pula transmigrasi swakarsa. Demikian             juga perlu ditingkatkan penanganan masalah pemikiman kembali penduduk yang masih             hidup secara berpindah-pindah dan terpencar-pencar. Dalam keseluruhan pelaksanaan             transmigrasi ini perlu selalu diperhatikan ketentingan pertahanan keamanan nasional.

      c.   Dalam pelaksanaan pemukiman kembali penduduk, diutamakan petani dan peladang yang             mengerjakan tanah-tanah yang seharusnya berfungsi sebagai hutan lindung dan suaka alam,             dalam rangka memulihkan kembali fungsi sumber alam dan memelihara kelestarian serta             keutuhan lingkungan hidup.

      d.   Pembinaan usaha tani transmigrasi dan penduduk setempat, pengembangan usaha industri             yang mengolah hasil-hasil pertanian serta pengembangan usaha perdagangan di             daerah-daerah transmigrasi perlu terus ditingkatkan dan diintensifkan. Dalam hubungan ini             makin dikembangkan kehidupan koperasi.

      e.   Untuk menjamin keberhasilan pelaksanaan transmigrasi, yang perlu ditingkatkan jumlahnya,             perlu ditingkatkan koordinasi dalam penyelenggaraannya, yang meliputi antara lain             penetapan daerah transmigrasi, penyediaan lahan usaha dan pemukiman, penyelesaian             masalah pemilikan tanah prasarana jalan dan sarana angkutan, sarana produksi serta             prasarana sosial yang dibutuhkan di daerah transgigrasi dan usaha pengintegrasian             transmigrasi dengan penduduk setempat.

12. Pengembangan Daerah.

      a.   Pembangunan daerah dan pembanguna sektoral perlu selalu dilaksanakan dengan selaras,             sehingga pembangunan sektoral yang berlangsung di daerah-daerah benar-benar sesuai             dengan potensi dan prioritas daerah, sedang keseluruhan pembangunan daerah juga             benar-benar merupakan satu kesatuan, demi terbinanya Indonesia sebagai satu kesatuan             politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan di dalam mewujudkan tujuan             nasional.

      b.   Dalam rangka pelaksanaan pembangunan yang lebih merata di seluruh tanah air, diusahakan             keserasian laju pertumbuhan antar daerah dan di dalam masing-masing daerah. Untuk itu             perlu ditingkatkan kelancaran perhubungan baik di satu daerah atau pulau maupun antar             daerah dan antar pulau. Khususnya perlu diberikan perhatian yang lebih besar kepada             pembangunan daerah-daerah yang relatit terbelakang, daerah-daerah kepulauan yang             terpencil dan daerah-daerah perbatasan. Di samping itu perhatian perlu diberikan kepada             daerah-daerah minus dan daerah-daerah padat penduduk antara lain untuk mengurangi arus             perpindahan penduduk ke kota-kota besar. Dalam ranga itu perlu makin ditingkatkan             kemampuan aparat perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan di             daerah-daerah.

      c.   Untuk melaksanakan peningkatan pembangunan daerah diperlukan peningkatan prakarsa             dan partisipasi rakyat di daerah. Di samping itu dengan memperhatikan kemampuan daerah,             perlu ditingkatkan pendapatan daerah baik dengan pemungutan yang lebih intensif, wajar             dan tertib terhadap sumber-sumber yang ada maupun dengan penggalian sumber-sumber             keuangan baru yang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan sesuai dengan             peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam rangka ini kemampuan serta perbaikan             aparatur pemerintah di daerah perlu terus ditingkatkan baik aparatur otonom maupun             aparatur vertikal guna mewujudkan otonomi daerah secara lebih nyata dan bertanggung             jawab.

      d.   Dalam melaksanakan pembangunan, masing-masing daerah perlu lebih meningkatkan             kesadaran dan kemampuan penduduknya untuk memanfaatkan serta memelihara kelestarian             berbagai sumber alam, mengatasi berbagai masalah yang mendesak dan membina             lingkungan pemukiman yang sehat. Untuk itu perlu ditingkatkan usaha penyuluhan dan             peningkatan keterampilan penduduk.

      e.   Koordinasi fungsional perwilayahan dan kerjasama pembangunan antar daerah perlu lebih             ditingkatkan untuk lebih melancarkan pelaksanaan dan pengolahan kegiatan-kegiatan             pembangunan.

       f.   Perhatian sebesar-besarnya perlu diberikan kepada peningkatan pembangunan pedesaan             terutama melalui peningkatan prakarsa dan swadaya masyarakat desa serta memanfaatkan             secara maksimal dana-dana yang langsung maupun yang tidak langsung diperuntukan bagi             pembangunan pedesaan, seperti bantuan-bantuan Inpres dan sebagainya.

      g.   Pembangunan perkotaan perlu dilakukan secara berencana dengan lebih memperhatikan             keserasian hubungan antara kota dengan lingkungan dan antara kota dengan daerah             pedesaan sekitarnya, serta keserasian pertumbuhan kota itu sendiri.

      h.   Dalam rangka peningkatan efisiensi pelaksanaan pembangunan daerah dan peningkatan             administrasi Pemerintah Daerah, maka untuk daerah-daerah tertentu perlu ditata kembali             batas-batas administrasi dari daerah-daerah yang bersangkutan.

13.  Sumber Alam dan Lingkungan Hidup.

      a.   Inventarisasi dan evalusasi sumber alam perlu terus ditingkatkan dengan tujuan untuk lebih             mengetahui dan dapat memanfaatkan potensi sumber alam baik di darat, laut maupun udara             berupa tanah, air, energi, flora, fauna dan lain-lain yang sangat diperlukan bagi             pembangunan.

      b.   Dalam penelitian, penggalian dan pemanfaatan sumber-sumber alam serta dalam pembinaan             lingkungan hidup perlu digunakan teknologi yang sesuai dan pengelolaan yang tepat sehingga             mutu dan kelestarian sumber alam dan lingkungan hidup dapat dipertahankan, untuk             menunjang pembangunan yang berkesinambungan.

      c.   Dalam pelaksanaan pembangunan perlu selalu diadakan penilaian yang seksama terhadap             pengaruhnya bagi lingkungan hidup, agar pengamanan terhadap pelaksanaan pembangunan             dan lingkungan hidupnya dapat dilakukan sebaik-baiknya. Penilaian tersebut perlu dilakukan             secara terpadu, baik sektoral maupun regional, dan untuk itu perlu dikembangkan kriteria             baku mutu lingkungan hidup.

      d.   Rehabilitasi sumber alam berupa hutan, tanah dan air yang rusak perlu lebih ditingkatkan lagi             melalui pendekatan terpadu daerah aliran sungai dan wilayah. Dalam hubungan ini program             penyelamatan hutan, tanah dan air perlu dilanjutkan dan makin disempurnakan.

      e.   Pendayagunaan daerah pantai, wilayah laut dan kawasan udara perlu dilanjutkan dan makin             ditingkatkan tanpa merusak mutu dan kelestarian lingkungan hidup.

AGAMA DAN KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN
YANG MAHA ESA, SOSIAL BUDAYA

1.   Agama dan KepercayaanTerhadap Tuhan Yang Maha Esa

      a.   Atas dasar kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa maka             perikehidupan beragama dan perikehidupan berkepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha             Esa adalah selaras dengan penghayatan dan pengamanan Pancasila.

      b.   Kehidupan keagamaan dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa makin             dikembangkan, sehingga terbina hidup rukun di antara sesama umat beragama, di antara             sesama penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan antara semua umat             beragama dan semua panganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam usaha             memperkokoh kesatuan dan persatuan bangsa dan meningkatkan amal untuk             bersama-sama membangun masyarakat.

      c.   Dengan semakin meningkatnya dan meluasnya pembangunan maka kehidupan keagamaan             dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus semakin diamalkan baik di dalam             kehidupan pribadi maupun hidup sosial kemasyarakatan.

      d.   Dusahakan supaya terus bertambah sarana-sarana yang diperlukan bagi pengembangan             kehidupan keagamaan dan kehidupan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,             termasuk pendidikan agama yang dimasukkan ke dalam kurikulum di sekolah-sekolah,             mulai dari sekolah dasar sampai dengan universitas-unversitas negeri.

      e.   Melanjutkan usaha-usaha untuk meningkatkan pelayanan dan kelancaran penunaian ibadah             haji bagi umat Islam sesuai dengan kemampuan masyarakat.

      f.   Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa tidak merupakan agama. Pembinaan            terhadap kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dilakukan :

           -   Agar tidak mengarah pada pembentukan agama baru.

           -   Untuk mengefektikan pengambilan langkah yang perlu agar pelaksanaan kepercayaan                 terhadap Tuhan Yang Maha Esa benar-benar sesuai dengan dasar Ketuhanan Yang                 Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

2.    Pendidikan

      a.   Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila, bertujuan untuk meningkatkan ketaqwaan             terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kecerdasan dan ketrampilan, mempertinggi budi pekerti,             memperkuat kepribadian dan mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air, agar             dapat menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri             serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.

      b.   Dalam rangka melaksanakan pendidikan nasional perlu diperluas dan ditingkatkan             usaha-usaha penghayatan dan pengamalan Pancasila oleh seluruh lapisan masyarakat.

      c.   Pendidikan Pancasila termasuk pendidikan pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan             Pengamalan Pancasila (P4), Pendidikan Moral Pancasila serta unsur-unsur yang dapat             meneruskan dan mengembangkan jiwa, semangat dan nilai-nilai 1945 kepada generasi             muda harus makin ditingkatkan dalam kurikulum sekolah, mulai dari taman kanak-kanak             sampai perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, dan di lingkungan masyarakat.

      d.   Dalam rangka meneruskan dan mengembangkan jiwa, semangat dan nilai-nilai 1945 kepada             generasi muda maka di sekolah-sekolah baik negeri mapun swasta, wajib diberikan sejarah             perjuangan bangsa.

      e.   Pendidikan berlangsung seumur hidup dan dilaksanakan di dalam lingkungan rumah tangga,             sekolah dan masyarakat. Karena itu pendidikan adalah tanggung jawab bersama antara             keluarga, masyarakat dan Pemerintah.

      f.   Titik berat pembangunan pendidikan diletakkan pada peningkatan mutu dan perluasan            pendidikan dasar dalam rangka mewujudkan dan memantapkan pelaksanaan wajib belajar,            serta meningkatkan perluasan kesempatan belajar pada tingkat pendidikan menengah.

      g.   Dalam rangka memperluas kesempatan untuk memperoleh pendidikan, perlu dilanjutkan             usaha penyediaan fasilitas pendidikan untuk menampung anak-anak usia sekolah. Usaha             tersebut perlu menjangkau pula kelompok masyarakat yang karena kurang mampu, cacat             ataupun bertempat tinggal terpencil kurang dapat memanfaatkan fasilitas pendidikan yang             tersedia, agar merekapun mendapat kesempatan belajar dan kesempatan meningkatkan             ketrampilan. Demikian pula perhatian khusus perlu diberikan kepada anak-anak yang             berbakat istimewa agar mereka dapat mengembangkan kemampuannya secara maksimal.

      h.   Sistem pendidikan perlu disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan di segala bidang yang             memperluas jenis-jenis keahlian dan ketrampilan serta dapat sekaligus meningkatkan             produktifitas, kreativitas, mutu dan efisiensi kerja. Dalam hubungan ini berbagai tingkat dan             jenis pendidikan serta latihan kejuruan dan politeknik, perlu lebih diperluas dan ditingkatkan             mutunya dalam rangka mempercepat dipenuhinya kebutuhan tenaga-tenaga yang cakap dan             terampil bagi pembangunan di berbagai bidang.

       i.   Perlu dilanjutkan dan makin ditingkatkan usaha-usaha pembinaan secara fungsional dan             terintegrasi bidang pendidikan umum dan kejuruan dalam rangka tercapainya suatu sistem             pembinaan pendidikan secara nasional, mantap dan terpadu. Dalam hubungan ini perlu             dilanjutkan usaha-usaha untuk menerbitkan fungsi dan peranan pendidikan dan latihan             kedinasan.

       j.   Pendidikan luar sekolah yaitu pendidikan yang bersifat kemasyarakatan, termasuk             kepramukaan, latihan-latihan keterampilan dan pemberantasan buta huruf dikembangkan            dan diperluas dengan mendayagunakan sarana dan prasarana yang makin ditingkatkan.

      k.   Perguruan swasta perlu ditingkatkan mutu, peranan dan tanggung jawabnya dalam             penyelenggaraan pendidikan nasional dan makin dikembangkan pertumbuhannya             berdasarkan pola pendidikan nasional yang mantap, dengan tetap mengindahkan ciri-ciri             khas perguruan yang bersangkutan.  

       l.   Pendidikan tinggi dikembangkan dan peranan perguruan tinggi diarahkan untuk :

            1)   Menjadikan perguruan tinggi sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan dan                   teknologi, serta pusat kegiatan masa sekarang dan masa datang.

            2)   Mendidik mahasiswa agar mampu menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, berjiwa                   penuh pengabdian serta memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan                   bangsa dan negara Indonesia dalam rangka pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.

            3)   Mengembangkan tata kehidupan kampus sebagai masyarakat ilmiah yang berbudaya,                   bermoral Pancasila dan berkepribadian Indonesia.

      m.   Peranan perguruan tinggi dan lembaga-lembaga penelitian dalam kegiatan pembangunan              perlu makin ditingkatkan antara lain dengan cara :

            1)   Menjamin penggunaan kebebasan mimbar akademi dalam bentuk yang kreaktif,                   konstruktif dan bertanggung jawab, sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat dan                   pembangunan.

            2)   Melanjutkan usaha-usaha ke arah intergrasi dan konsolidasi kegiatan mahasiswa dan                   cendekiawan sesuai dengan displin ilmu dan profesinya dalam wadah-wadah yang                   efektif sehingga mereka dapat menyumbangkan prestasi-prestasi serta partisipasi yang                   positif.

      n.   Pembinaan dan pengembangan guru dan tenaga pendidik lainnya untuk semua tingkat dan             jenis pendidikan dilaksanakan secara terpadu dan perlu ditingkatkan, baik oengadaannya            dalam jumlah yang memadai maupun pembinaan mutu serta kesejahteraannya. Prasarana            dan sarana pendidikan seperti gedung sekolah termasuk ruang perpustakaan serta ruang             ketrampilan dan latihan praktek peralatan, buku pelajaran dan perpustakaan, serta fasilitas             lainnya perlu makin disempurnakan dan ditingkatkan.

      o.   Pendidikan jasmani dan olah raga perlu makin ditingkatkan dan dimasyarakatkan sebagai             cara pembinaan kesehatan jasmani dan rohani bagi setiap anggota masyarakat. Selanjutnya             perlu ditingkatkan usaha-usaha pembinaan dan peningkatan prestansi dalam berbagai             cabang oleh raga. Untuk itu perlu ditingkatkan kemampuan prasarana dan sarana             pendidikan jasmani dan olah raga, termasuk para pendidik, pelatih dan penggeraknya, dan             digalakkan gerakan untuk memasyarakatkan olah raga dan mengolahragakan masyarakat.

      p.   Pendidikan dan pengajaran bahasa Indonesia perlu makin ditingkatkan dan diperluas             sehingga mencakup semua lembaga pendidikan dan menjangkau masyarakat luas.

      q.   Kepustakaan serta penerbitan, penulisan dan peterjemahan buku dan terbitan lainnya, perlu             lebih ditingkatkan jumlah dan mutunya sehingga dapat lebih menunjang progam-program             pendidikan dan pembangunan bangsa.

3.   Kebudayaan

      a.   Nilai budaya Indonesia yang mencerminkan nilai luhur bangsa, harus dibina dan             dikembangkan guna memperkuat penghayatan dan pengamalan Pancasila, memperkuat             kepribadian bangsa, mempertebal rasa harga diri dan kebangsaan nasional serta             memperkokoh jiwa kesatuan.

      b.   Kebudayaan nasional terus dibina dan diarahkan pada penerapan nilai-nilai kepribadian             bangsa yang berlandaskan Pancasila.

      c.   Dengan tumbuhnya kebudayaan bangsa yang berkepribadian dan berdasarkan nasional             maka sekaligus dapat dicegah nilai-nilai sosial budaya yang bersifat feodal dan kedaerahan             yang sempit serta ditanggulangi pengaruh kebudayaan asing yang negatif, sedang di lain             pihak ditumbuhkan kemampuan masyarakat untuk menyering dan menyerap nilai-nilai dari             luar yang positif dan yang memang diperlukan bagi pembaharuan dalam proses             pembangunan.

      d.   Tanggung jawab sosial dan disiplin nasional dibina dan dikembangkan secara lebih nyata,             dalam usaha untuk memperkokoh kesetiakawanan nasional, lebih menamakan sikap mental             tenggang rasa, hemat dan sederhana, bekerja keras, cermat, tertib, penuh rasa pengabdian,             jujur dan kesatria.

      e.   Usaha-usaha pembaharuan bangsa perlu lebih ditingkatkan di segala bidang kehidupan baik             di bidang ekonomi maupun sosial dan budaya, dalam rangka usaha memperkokoh             persatuan dan kesatuan bangsa serta memantapkan ketahanan nasional.

       f.   Pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia dilaksanakan dengan mewajibkan             penggunaannya secara baik dan benar.

      g.   Pembinaan bahasa daerah dilakukan dalam rangka pengembangan bahasa Indonesia dan             untuk memperkaya perbendaharaan bahasa Indonesia dan khasanah kebudayaan nasional             sebagai salah satu sarana identitas nasional.

      h.   Dalam pembinaan kesenian perlu dikembangkan tumbuhnya kreativitas seniman yang             mencerminkan kepribadian bangsa Indonesia, serta penyediaan sarana dan prasarana yang            diperlukan.

      i.   Pembinaan kesenian daerah ditingkatkan dalam rangka mengembangkan kesenian nasional            agar dapat lebih memperkaya kesenian Indonesia yang beraneka ragam.

      j.   Tradisi dan peninggalan sejarah yang mempunyai nilai perjuangan bangsa, kebangsaan serta            kemanfaatan nasional tetap dipelihara dan dibina untuk memupuk, memperkaya dan            memberi corak khas kepada kebudayaan nasional.

4.   Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Penelitian.

      a.   Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi ditujukan pada peningkatan kemampuan             nasional dalam ilmu dan teknologi yang diperlukan dalam pembangunan, sesuai dengan             kebutuhan serta prioritas pembangunan.

      b.   Dalam rangka mengembangkan dan memanfaatkan ilmu pengetahuan serta hasil-hasil             penelitian bagi pembangunan, terus ditingkatkan iklim yang menggairahkan bagi tenaga             peneliti, kegiatan penelitian dan pengembangan ilmunya. Cabang-cabang ilmu yang penting             tetapi yang kurang peminatnya perlu diberi perhatian khusus dengan mengambil             langkah-langkah nyata untuk mengembangkannya.

      c.   Lembaga-lembaga penelitian lebih ditingkatkan daya guna dan partisitasinya dalam             pembangunan dan pemecahan masalah-masalah yang mendesak, dengan meningkatkan             pendekatan penelitian secara interdisiplin, terpadu dan operasional. Di samping itu lebih             ditingkatkan jaringan informasi ilmiah termasuk kepustakaan, kearsipan dan kestatistikan,             dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pemanfaatannya dalam             pelaksanaan pembangunan.

      d.   Kemampuan lembaga penelitian di dalam maupun di luar lingkungan perguruan tinggi lebih             ditingkatkan melalui peningkatan peralatan dan mutu maupun jumlah tenaga penelitinya.             Selanjutnya perlu dikembangkan sistem penghargaan yang lebih sepadan bagi hasil karya             ilmiah yang bermanfaat bagi ilmu pengetahuan serta berguna untuk pembangunan.

      e.   Dalam mendorong kegiatan pembangunan perlu dilanjutkan peningkatan efisiensi serta             pemanfaatan teknologi yang tepat guna, termasuk teknologi tradisional, dengan meneliti             secara seksama teknologi yang akan dipilih sehingga dapat menunjang usaha peningkatan             produksi, perluasan kesempatan kerja dan pemerataan pendapatan, serta pemeliharaan             kelestarian sumber alam dan lingkungan hidup.

5.   Kesehatan.

      a.   Dalam rangka mempertinggi taraf kesehatan dan kecerdasan rakyat, pembangunan             kesehatan termasuk perbaikan mutu gizi perlu makin ditingkatkan dengan mengembangkan             suatu sistem kesehatan nasional. Peningkatan kesehatan dilakukan dengan partisipasi aktif             masyarakat yang berpenghasilan rendah, baik di desa maupun di kota. Perhatian khusus             diberikan kepada daerah terpencil, daerah pemukiman baru termasuk daerah transmigrasi,             dan daerah perbatasan.

      b.   Perbaikan kesehatan rakyat dilakukan melalui upaya pencegahan dan penyembuhan dengan             mendekatkan pelayanan kesehatan kepada rakyat. Pembangunan kesehatan ditujukan             kepada peningkatan pemberantasan penyakit menular dan penyakit rakyat, peningkatan             keadaan gizi rakyat, peningkatan pengadaan air minum, peningkatan kebersihan dan             kesehatan lingkungan, perlindungan rakyat terhadap bahaya narkotika dan penggunaan obat             yang tidak memenuhi syarat, serta penyuluhan kesehatan masyarakat untuk             memasyarakatkan perilaku hidup sehat yang dimulai sedini mungkin sejak anak-anak, dan             sebagainya.

      c.   Dalam rangka lebih mendekatkan pelayanan kesehatan kepada rakyat akan dilanjutkan dan             ditingkatkan pembangunan serta kemampuan pusat-pusat kesehatan masyarakat dan             rumah-rumah sakit, penyediaan tenaga-tenaga medis dan paramedis dan penyediaan             obat-obatan yang makin merata dan terjangkau oleh rakyat banyak.

6.   Kependudukan dan Keluarga Berencana.

      a.   Kebijaksanaan kependudukan yang menyeluruh dan perpadu perlu dilanjutkan dan makin             ditingkatkan, serta diarahkan untuk menunjang peningkatan taraf hidup, kesejahteraan dan             kecerdasan bangsa serta tujuan-tujuan pembangunan lainnya.

      b.   Pelaksanaan kebijaksanaan dan program-program kependudukan yang meliputi antara lain             pengendalian kelahiran, penurunan tingkat kematian terutama tingkat kematian anak-anak,             perpanjangan harapan hidup, penyebaran penduduk dan tenaga kerja yang lebih serasi dan             seimbang, perlu lebih ditingkatkan.

      c.   Program keluarga berencana bertujuan ganda, ialah untuk meningkatkan kesejahteraan ibu             dan anak serta mewujudkan keluarga kecil, bahagia dan sejahtera yang menjadi dasar bagi             terwujudnya masyarakat yang sejahtera dengan pengendalian kelahiran, dan untuk             mengendalikan pertumbuhan penduduk Indonesia.

      d.   Dalam rangka mengendalikan pertumbuhan penduduk perlu diambil langkah-langkah untuk             mempercepat turunnya tingkat kelahiran. Untuk itu pelaksanaan program keluarga             berencana makin diperluas dan diintensifkan keseluruh wilayah dan lapisan masyarakat             termasuk daerah-daerah pemukiman baru.

      e.   Jumlah peserta keluarga berencana perlu makin ditingkatkan atas dasar kesadaran dan             secara sukarela dengan mempertimbangkan nilai-nilai Agama dan Kepercayaan terhadap             Tuhan Yang Maha Esa. Di samping itu tetap dipelihara kelestarian peserta keluarga             berencana yang telah ada. Demikian pula perlu ditingkatkan tersedianya fasilitas keluarga             berencana yang dapat dijangkau oleh masyarakat luas. Demikian pula perlu makin didorong             peranan dan tanggung jawab masyarakat melalui organisasi-organisasi masyarakat dan             pemuka-pemuka masyarakat, dalam rangka mensukseskan program keluarga berencana.

      f.   Penerangan dan pendidikan mengenai masalah kependudukan bagi seluruh lapisan            masyarakat baik wanita maupun pria, terutama generasi muda, perlu ditingkatkan dan lebih            diperluas agar makin disadari mendesaknya masalah kependudukan serta pentingnya            keluarga kecil sebagai cara hidup yang layak dan bertanggung jawab.

7.   Perumahan dan Pemukiman.

      a.   Pembanguna perumahan perlu makin ditingkatkan, khususnya perumahan dengan harga             yang dapat dijangkau oleh golongan masyarakat yang mempunyai penghasilan rendah.             Dalam hubungan ini kegiatan usaha swasta, koperasi dan masyarakat pada umumnya perlu             makin dikembangkan.

      b.   Pembangunan perumahan dan pemukiman perlu dikembangkan secara lebih terarah dan             terpadu dengan memperhatikan peningkatan jumlah penduduk dan penyebarannya, tana             guna tanah baik di daerah perkotaan maupun di daerah pedesaan, pembiayaan, perluasan             kesempatan kerja, kesehatan lingkungan, tersedianya fasilitas sosial yang dibutuhkan,             produksi bahan bangunan setempat serta keserasian dengan lingkungan pemukiman pada             khususnya dan dengan pembangunan daerah pada umumnya.

      c.   Perbaikan lingkungan pemukiman di kota-kota yang bertujuan untuk meningkatkan mutu             kehidupan golongan masyarakat yang berpenghasilan rendah perlu makin ditingkatkan dan             diperluas, dengan mendorong prakarsa dan mengembangkan memam[uan serta peranan             masyarakat sendiri untuk ikut serta dalam pembangunan pemukiman. Dalam hubungan ini             kegiatan perbaikan kampung dan peremajaan kota perlu terus dilanjutkan dan diperluas.

      d.   Lembaga pembiayaan yang melayani pembangunan perumahan perlu lebih ditingkatkan dan             dikembangkan sehingga dapat mendorong terhimpunnya modal yang memungkinkan             pembiayaan pembangunan perumahan dalam jumlah besar dengan harga yang dapat             dijangkau oleh rakyat banyak. Sejalan dengan itu perlu diciptakan iklim yang menarik bagi             pembangunan perumahan oleh masyarakat, dengan antara lain penyediaan kredit yang             memadai, pengaturan menganai hipotik perumahan dan sebagainya.

      e.   Demikian pula produksi dan penyediaan bahan-bahan bangunan murah yang memenuhi             syarat teknis dan kesehatan, dan terbuat dari bahan-bahan yang terdapat di Indonesia perlu             ditingkatkan. Dalam hubungan ini sistem pemasarannyapun perlu disempurnakan dan makin             dikembangkan.

       f.   Lingkungan pemukiman yang bersih dan sehat perlu makin ditingkatkan termasuk             pengembangan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat terhadap kebersihan dan             kesehatan lingkungan. Selanjutnya penyuluhan mengenai teknik pembangunan perumahan             serta pemugaran perumahan desa perlu dilanjutkan dan makin diperluas agar makin banyak             rakyat mendiami rumah yang sehat, dalam rangka mengembangkan pemukian dan             lingkungan yang sehat pula di daerah pedesaan.

      g.   Penyediaan air bersih baik di daerah perkotaan maupun di daerah pedesaan perlu maiin             ditingkatkan untuk memenuhi kebutuhan yang terus meningkat, sekaligus disempurnakan             cara pengelolaannya.

8.   Kesejahteraan Sosial

      a.   Sebagai salah satu upaya menuju tercapainya keadilan sosial, dilanjutkan usaha-usaha untuk             memberi kesempatan yang lebih luas dan merata dalam meningkatkan kesejahteraan sosial             bagi anggota masyarakat yang kurang berumtung termasuk mereka yang hidupnya terasing             dan terbelakang. Usaha perbaikan pelayanan sosial tersebut juga dilaksanakan dalam             rangka meningkatkan kesadaran serta kemampuan setiap warga negara untuk ikut serta             dalam pembangunan.

      b.   Pemeliharaan dan penyantunan sosial bagi orang-orang lanjut usia yang tidak mampu, fakir             miskin, anak-anak terlantar, yatim piatu, dan rehabilitasi sosial bagi orang tersesat             dilaksanakan dengan bekerjasama dengan masyarakat dan lembaga-lembaga sosial. Dalam             hubungan ini lebih ditingkatkan usaha-usaha agar orang-orang cacat dapat memperoleh             kesempatan kerja sesuai dengan kemampuannya.

      c.   Pembinaan cacat veteran dan pejuang kemerdekaan perlu lebih ditingkatkan sesuai dengan             darma bakti mereka kepada bangsa dan negara berdasarkan kemampuan yang ada.

      d.   Bantuan dan rehabilitasi sosial untuk korban bencana alam perlu diselenggarakan secara             lebih terpadu sesuai dengan kemampuan yang tersedia dengan mengikutsertakan             masyarakat luas.

      e.   Sesuai dengan kemampuan yang ada panti-panti sosial ditingkatkan mutu dan jumlahnya             sehingga dapat memberikan penampungan dan pelayanan yang memadai bagi yang             membutuhkannya.

       f.   Lembaga yang bergerak di bidang jaminan kesejahteraan sosial terus dikembangkan dan             ditingkatkan sehingga dapat menjangkau golongan masyarakat yang lebih luas.

      g.   Dalam rangka memupuk dan meningkatkan kesadaran serta tanggung jawab sosial, perlu             ditumbuhkan kegairahan dan kesediaan masyarakat untuk menjadi pekerja-pekerja sosial.

9.   Generasi Muda

      a.   Generasi muda adalah penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi             pembangunan nasional. Oleh karena itu perlu ditingkatkan upaya pembinaan dan             pengembangan generasi muda secara terus-menerus dalam kerangka pendidikan nasional.             Pembinaan dan pengembangan generasi muda menuntut partisipasi dan tanggung jawab             semua pihak dan untuk itu perlu ditingkatkan kebijaksanaan nasional tentang kepemudaan             yang menyeluruh dan terpadu.

      b.   Pembinaan dan pengembangan generasi muda bertujuan untuk mewujudkan kader penerus             perjuangan bangsa dan pembangunan nasional yang Pancasilais, dan dilaksanakan melalui             usaha-usaha meningkatkan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, menanamkan dan             menumbuhkan kesadaran berbangsa dan bernegara, mempertebal idealisme, semangat             patriotisme dan harga diri, memperkokoh kepribadian dan disiplin, mempertinggi budi             pekerti, memupuk kesegaran jasmani dan daya kreasi, mengembangkan kepemimpinan,             ilmu, ketrampilan dan kepeloporan serta mendorong partisipasi dalam kehidupan berbangsa             dan bernegara dan dalam pelaksanaan pembanguna nasional.

      c.   Pengembangan wadah-wadah pembinaan generasi muda seperti organisasi siswa intra             sekolah (OSIS) dan organisasi mahasiswa di lingkungan perguruan tinggi, organisasi             fungsional pemuda seperti antara lain KNPI, Pramuka, Karang Taruna, organisasi olah raga             dan lain-lain, perlu ditingkatkan secara terarah dan teratur. Untuk itu perlu selalu dipelihara             suasana yang sehat agar kreativitas dan tanggung jawab semakin berkembang serta             diusahakan bertambahnya fasilitas dan sarana yang memungkinkan peningkatan dan             pengembangan kegiatan generasi muda.

10.  Peranan Wanita dalam Pembanguna Bangsa

      a.   Pembanguna yang menyeluruh mensyaratkan ikut sertanya pria maupun wanita secara             maksimal di segala bidang. Dalam rangka ini wanita mempunyai hak, kewajiban dan             kesempatan yang sama dengan pria untuk ikut serta dalam segala kegiatan pembangunan.

      b.   Peranan wanita dalam pembangunan berkembang selaras dan serasi dengan perkembangan             tanggung jawab dan peranannya dalam mewujudkan dan mengembalikan keluarga sehat             dan sejahtera, termasuk pembinaan generasi muda, anak-anak remaja dan anak-anak di             bawah lima tahun, dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya.

      c.   Peranan dan tanggung jawab wanita dalam pembangunan makin dimantapkan melalui             peningkatan pengetahuan dan ketrampilan di berbagai bidang sesuai dengan kebutuhan dan             kemampuannya.

      d.   Dalam rangka mendorong partisipasi wanita dalam pembangunan perlu makin             dikembangkan kegiatan wanita dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga antara lain             melalui organisasi Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK).

POLITIK, APARATUR PEMERINTAH, HUKUM,
PENERANGAN DAN MEDIA MASSA,

HUBUNGAN LUAR NEGERI

1.   Politik

      a.   Pembangunan politik diarahkan untuk lebih memantapkan perwujudan demokrasi Pancasila.

      b.   Dalam rangka memantapkan stabilitas politik yang dinamis serta pelaksanaan mekanisme             demokrasi Pancasila, perlu makin memantapkan kehidupan konstitusional, demokrasi dan             tagaknya hukum. Demikian pula perlu dimantapkan pelaksanaan mekanisme kepemimpinan             nasional serta dimantapkan berfungsi dan saling berhubungan antara Lembaga-lembaga            Tinggi Negara berdasarkan Undang-undang Dasar 1945.

      c.   Dalam rangka memantapkan kehidupan politik yang berdasarkan Pancasila dan             Undang-undang Dasar 1945 perlu dilanjutkan, ditingkatkan dan diperluas usaha-usaha             untuk memasyarakatkan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) yang             dilaksanakan melalui pendidikan, penataran dan usaha-usaha lainnya, di seluruh lapisan             masyarakat.

      d.   Pendidikan politik lebih ditingkatkan, agar rakyat makin sadar akan hak dan kewajibannya             sebagai warga negara sehingga ikut serta secara aktif dalam kehidupan kenegaraan dan             pembangunan, serta untuk lebih memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.

      e.   Pemilihan Umum sebagai sarana demokrasi Pancasila dilaksanakan setiap lima tahun dengan             asas langsung, umum, bebas dan rahasia yang diselenggarakan oleh Presiden/Mandataris             MPR dengan memberikan peranan secara lebih efektif kepada organisasi kekuatan sosial             politik peserta pemilu yang terdiri Golongan Karya, Partai Demokrasi Indonesia dan Partai             Persatuan Pembangunan dalam kegiatan pelaksanaan dan pengawasan dari tingkat pusat             sampai daerah. Penyelenggaraan Pemilu yang akan datang dilaksanakan pada tahun 1987.

      f.   Peranan kekuatan-kekuatan sosial politik khususnya parta-partai politik dan Golongan            Karya sangat penting artinya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta sebagai            modal dasar pembanguna nasional. Dalam rangka ini dan demi kelestarian dan pengamalan            Pancasila, Partai Politik dan Golongan Karya harus benar-benar menjadi kekuatan sosial            politik yang hanya berasaskan Pancasila, sebagai satu-satunya asas. Selanjutnya perlu            ditingkatkan kegiatan dan peranan Partai Politik dan Golongan Karya dalam melaksanakan            pendidikan politik serta dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat yang berotientasi            kepada program-program pembangunan secara jujur, sehat dan bertanggung jawab demi            tercapainya tujuan nasional.

      g.   Dalam rangka memantapkan pertumbuhan demokrasi Pancasila perlu ditingkatkan             terselenggaranya komunikasi sosial timbal-balik antar masyarakat, serta antara masyarakat             dengan lembaga perwakilan rakyat maupun dengan Pemerintah.

      h.   Dalam rangka meningkatkan peranan organisasi-organisasi kemasyarakatan dalam             pembangunan nasional sesuai dengan bidang kegiatan, profesi dan fungsinya masing-masing,             maka perlu ditingkatkan usaha memantapkan dan menata organisasi-organisasi tersebut.             Untuk itu perlu disusun Undang-undang tentang organisasi kemasyarakatan.

       i.   Dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembanguan maka             wadah-wadah penyalur pendapat masyarakat pedesaan perlu disempurnakan dan             dimantapkan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku

2.   Aparatur Pemerintah

      a.   Aparatur Pemerintah sebagai abdi negara dan abdi masyarakat makin ditingkatkan             pengabdian dan kesetiaannya kepada cita-cita perjuangan Bangsa dan Negara, yang             berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

      b.   Pembinaan, penyempurnaan dan penertiban aparatur Pemerintahan baik di tingkat pusat             maupun daerah, termasuk perusahaan-perusahaan milik negara dan milik daerah sebagai             aparatur perekonomian negara dilakukan secara terus-menerus, agar dapat mampu menjadi             alat yang efisien, efektif, bersih dan berwibawa, sehingga mampu melaksanakan tugas-tugas             umum Pemerintahan maupun untuk menggerakkan pembangunan secara lancar, dengan             dilandasi semangat dan sikap pengabdian terhadap masyarakat.

      c.   Perlu dilanjutkan dan makin ditingkatkan kebijaksanaan dan langkah-langkah yang telah             dilakukan dalam rangka penertiban aparaur Pemerintahan serta dalam menanggulangi             masalah-masalah korupsi, penyalahgunaan wewenang, kebocoran dan pemborosan             kekayaan dan keuangan negara, pemungutan-pemungutan liar serta berbagai bentuk             penyelewengan lainnya yang menghambat pelaksanaan pembangunan. Untuk itu perlu             ditingkatkan pengawasan dan langkah-langkah penindakan.

      d.   Pemerintah perlu lebih meningkatkan hubungan fungsional yang makin mantap dengan             lembaga-lembaga perwakilan rakyat, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.

      e.   Dalam rangka melancarkan pelaksanaan pembangunan yang tersebar di seluruh pelosok             negara dan dalam rangka membina kesatuan bangsa, maka hubungan kerja yang serasi             antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terus dikembangkan atas dasar keutuhan             negara kesatuan dan diarahkan pada pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dinamis dan             bertanggung jawab dan dilaksanakan bersama-sama dengan dekonsentrasi yang dapat             mendorong kemajuan dan pembanguna daerah.

      f.   Untuk makin memperlancar tugas-tugas pemerintahan dan menserasikan usaha-usaha            pembangunan di daerah perlu ditingkatkan kemampuan dan kerjasama aparatur Pemerintah            yang ada di daerah, baik aparatur pusat maupun aparatur daerah.

      g.   Usaha memperkuat pemerintahan desa, agar semakin mampu menggerakkan masyarakat             untuk berpartisipasi dalam pembangunan serta menyelenggarakan administrasi desa yang             makin meluas dan efektif, perlu dilanjutkan dan lebih ditingkatkan.

3.   Hukum

      a.   Pembangunan dan pembinaan hukum dalam negara hukum Indonesia didasarkan atas             Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

      b.   Pembangunan dan pembinaan hukum diarahkan agar dapat:

            1)   Mementapkan hasil-hasil pembangunan yang telah dicapai.

            2)   Menciptakan kondisi yang lebih mantap, sehingga setiap anggota masyarakat dapat                   menikmati suasana serta iklim ketertiban dan kepastian hukum yang beritikan keadilan.

            3)   Lebih memberi dukungan dan pengamanan kepada upaya pembangunan untuk                   mencapai kemakmuran.

      c.   Dalam pembangunan dan pembinaan hukum ini akan dilanjukan usaha-usaha untuk :

            1)   meningkatkan dan menyempurnakan pembinaan hukum nasional dalam rangka                   pembaharuan hukum, dengan antara lain mengadakan kodifikasi serta unifikasi hukum di                   bidang-bidang tertentu dengan memperhatikan kesadaran hukum yang berkembang                   dalam masyarakat.

            2)   Memantapkan kedudukan dan peranan badan-badan penegak hukum sesuai dengan                   fungsi dan wewenangnya masing-masing.

           3)   Memantapkan sikap dan perilaku para penegak hukum serta kemampuannya dalam                   rangka meningkatkan citra dan wibawa hukum serta aparat penegak hukum.

           4)   Meningkatkan penyelenggaraan bantuan hukum dan pemberian bantuan hukum bagi                   lapisan masyarakat yang kurang mampu.

           5)   Meningkatkan prasarana dan sarana yang diperlukan untuk menunjang pembangunan                  bidang hukum.

      d.   Meningkatkan penyuluhan hukum untuk mencapai kadar kesadaran hukum yang tinggi             dalam masyarakat, sehingga setiap anggota masyarakat menyadari dan menghayati hak dan             kewajibannya sebagai warga negara, dalam rangka tegaknya hukum, keadilan dan             perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, ketertiban serta kepastian hukum             sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945

      e.   Dalam usaha pembangunan hukum nasional perlu dilanjutkan langkah-langkah untuk             penyusunan perundang-undangan yang menyengkut hak dan kewajiban asasi warga negara             dalam rangka mengamalkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

4.   Penerangan dan Media Massa

      a.   Dalam rangka mensukseskan pembangunan nasional perlu ditingkatkan kegiatan penerangan             dan peranan media massa. Untuk itu penerangan dan media massa bertugas menggelorakan             semangat pengabdian dan perjuangan bangsa, memperkokoh persatuan dan kesatuan             nasional mempertebal rasa tanggung jawab dan disiplin nasional memasyarakatkan             kebudayaan dan kepribadian Indonesia serta menggairahkan partisipasi masyarakat dalam             pembangunan.

      b.   Pembinaan dan pengembangan media massa nasional harus berdasarkansemangat dan jiwa             Pancasila, agar media massa mampu menunjang pembangunan masyarakat Pancasila.

      c.   Penerangan dan media massa sebagai sarana pembangunan bangsa, harus dapat             membudayakan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam semua segi kehidupan             masyarakat, dan meninkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara seluruh rakyat             Indonesia. Dalam rangka ini peranan penertangan dan media massa dalam             memasyarakatkan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) perlu             ditingkatkan.

      d.   Dalam rangka meningkatkan peranan pers dalam pembangunan perlu ditingkatkan usaha             pengembangan pers yang sehat, pers yang bebas dan bertanggung jawab, yaitu pers yang             dapat menjalankan fungsinya sebagai penyebar informasi yang obyektif, melakukan kontrol             sosial yang konstruktif, menyalurkan aspirasi rakyat dan meluaskan komunikasi dan             partisipasi masyarakat. Dalam hal ini maka perlu dikembangkan interaksi positif antara pers,             Pemerintah dan masyarakat.

      e.   Dalam rangka meningkatkan dan memperluas kegiatan penerangan di seluruh pelosok tanah             air perlu ditingkatkan pemanfaatan sarana penerangan seperti pers, radio, televisi, film,             kantor berita, media massa tradisional, dan lainnya. Dalam rangka pemerataan informasi,             pelaksanaan koran masuk desa perlu ditingkatkan.

      f.   Agar kegiatan penerangan dan peranan media massa dapat makin efektif, perlu ditingkatkan            kemampuan sarana dan prasarana penerangan dan media massa, termasuk pendidikan dan            latihan.

5.   Hubngan Luar Negeri

      a.   Pelaksanaan politik luar negeri yang bebas dan aktif dilaksanakan secara konsekwen dan             diabdikan untuk kepentingan nasional, terutama untuk kepentingan pembangunan di segala             bidang.

      b.   Usaha dan peranan Indonesia dalam ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang             berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, melalui forum-forum dan             kerjasama internasional, regional dan bilateral perlu terus ditingkatkan sesuai dengan             kemampuan nasional.

      c.   Dalam rangka itu perlu dilanjutkan dan ditingkatkan usaha-usaha serta peranan Indonesia             dalam ikut serta menyelesaikan persoalan-persoalan dunia yang mengancam perdamaian             dan bertentangan dengan rasa keadilan dan kemanusiaan.

      d.   Kerjasama di antara negara-negara di kawasan Asia Tenggara dan Pasifik Barat Daya perlu             makin ditingkatkan. Khususnya kerjasama di antara negara-negara anggota ASEAN akan             terus dikembangkan dan diperluas dalam rangka memperkokoh ketahanan nasional             masing-maasing negara, anggotanya serta memperkuat ketahanan regional, menuju             terwujudnya kawasan Asia Tenggara yang damai, bebas, netral dan sejahtera.

      e.   Dalam rangka kerjasama ASEAN perlu makin ditingkatkan kerjasama-kerjasama di bidang             ekonomi, sosial dan kebudayaan, baik antar Pemerintahan maupun antar masyarakat.

      f.   Peranan Indonesia di dunia internasional dalam membina dan mempererat persahabatan dan            kerjasama yang saling bermanfaat antara bangsa-bangsa perlu diperluas dan ditingkatkan.            Demikian pula perlu ditingkatkan perjuangan Indonesia di dunia internasional mengenai            hal-hal yang menyangkut kepentingan nasional, seperti upaya memantapkan pelaksanaan            Wawasan Nusantara, upaya memperluas pasaran ekspor Indonesia, dan sebagainya.

      g.   Daam rangka perjuangan mewujudkan tatanan dunia baru yang berdasarkan kemerdekaan,             perdamaian abadi dan keadilan sosial perlu ditingkatkan usaha-usaha penggalangan dan             pemupukan solidaritas dan kesatuan sikap, serta kerjasama di antara negar-negara yang             sedang berkembang, dengan memanfaatkan forum-forum seperti organisasi Negara-negara             Non Blok, Organisasi Konperensi Islam, Perserikatan Bangsa-bangsa dan lain-lain.

      h.   Khususnya dalam rangka mewujudkan Tata Ekonomi Dunia Baru perlu dilanjutkan             langkah-langkah, bersama-sama negera berkembang lainnya, untuk mempercepat             terwujudnya perjanjian internasional mengenai komoditi, melenyapkan hambatan serta             pembatasan yang dilakukan oleh negara-negara industri terhadap ekspor negara-negara             berkembang, serta meningkatkan kerjasama ekonomi dan teknik antar negara verkembang             di samping usaha-usaha lainnya.

       i.   Setiap perkembangan dan kemungkinan gejolak dunia, baik politik maupun ekonomi,harus             diikuti secara seksama agar dapat diketahui pada waktunya kemungkinan-kemungkinan             yang dapat mempengarui stabilitas nasional dan menghambat pelaksanaan pembangunan,             sehingga dengan demikian dapat diambil langkah-langkah yang tepat untuk             mengamankannya. Dalam pada itu perkembangan dunia yang mengandung kesempatan             untuk mempercepat pelaksanaan pemnagunan perlu dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi             kepentingan nasional.

PERTAHANAN KEAMANAN

1.   Pembangunan bidang pertahanan keamanan ditujukan untuk membangun kemampuan bangsa       dalam rangka mengahdapi segala macam ancaman dan gangguan baik dari luar maupun dari       dalam negeri. Di samping itu pembangunan bidang pertahanan keamanan juga ditujukan untuk       membangun kemampuan bangsa dalam rangka mendukung pelaksanaan, mengamankan       hasil-hasil serta menjamin kelanjutan pembangunan nasional.

2.   Pembangunan bidang pertahanan keamanan sebagai bagian integral daripada pembangunan       nasional dilaksanakan secara bertahap dan disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan bangsa       dan negara. Setiap investasi harus menunjukan kemanfaatan yang nyata dan waktu kegunaan       yang cukup panjang dan bila mungkin perlu diusahakan kegunaan tambahan.

3.   Prinsip ekonomi tetap dipegang teguh dalam setiap upaya penyelenggaraan pertahanan       keamanan negara. Di samping itu efektifitas untuk menghadapi keadaan darurat harus tetap       terjamin. Dalam keadaan aman dan damai dipelihara kekuatan pertahanan keamanan yang       relatif kecil dengan mutu dan mobilitas tinggi serta mampu digerakkan dalam batasan waktu       yang relatif singkat menuju sasaran-sasaran yang ditentukan dan yang dalam keadaan darurat       dapat dikembangkan dengan cepat. Kemampuan pengembangan kekuatan ini perlu didukung       oleh suatu sistem cadangan, yang mencakup kekuatan lapangan beserta segenap unsur, sarana       dan sumber daya yang diperlukan untuk mendukungnya.

4.   Pertahanan keamanan negara diselenggarakan melalui upaya pertahanan dan upaya keamanan       untuk menjamin tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan       Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dan melindunginya terhadap setiap ancaman baik       dari luar maupun dari dalam negeri.

5.   Hakekat pertamahan keamanan negara adalah perlawanan rakyat semesta yang dilaksanakan       berdasarkan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta, yang mencakup keseluruh daya       mampu bangsa dan negara yang disusun, disiapkan dan digerakan secara terpadu dan terpimpin       dalam suatu perlawanan bersenjata maupun bertuk perlawanan lainnya yang didasarkan pada       keyakinan akan kekuatan sendiri dan tidak mengenal menyerah. Untuk itu ideologi Pancasila       dan nilai-nilai luhur bangsa serta hakekat kemanunggalan ABRI dengan rakyat harus tertanam       dengan teguh dalam alam pikiran sehingga mewujudkan kekuatan pertahanan keamanan yang       ampuh dengan ketahanan mental yang tangguh.

6.   Hak, kewajiban dan kehormatan untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara bagi setiap       warga negara Indonesia harus dilaksanakan dengan memenuhi asas keadilan dan pemerataan       menjalankan tugas pertahanan keamanan.

7.   Pembinaan kemampuan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara diusahakan dengan jalan       lebih meningkatkan kemampuan kekuatan-kekuatan di darat, laut dan udara, kemampuan       menegakkan ketertiban, perlindungan dan penyelamatan masyarakat serta unsur-unsur       kemampuan lainnya, sehingga ABRI dan komponen pertahanan keamanan lainnya mampu       melaksanakan tugas-tugas pertahanan keamanan negara sesuai dengan kebutuhan dan tantangan       yang dihadapi oleh negara dan bangsa.

8.   Dalam rangka modernisasi penyelenggaraan pertahanan keamanan negara khususnya       modernisasi ABRI digunakan teknik operasi manajemen, peralatan dan perlengkapan yang       memadai, sesuai dengan tingkat kemajuan teknologi. Dalam upaya modernisasi, sejauh mungkin       digunakan peralatan dan perlengkapan hasil produksi dalam negeri. Untuk mengurangi       ketergantungan kepada luar negeri harus dikembankan industri pertahanan keamanan. Dalam       rangka ini serta untuk mendukung pembangunan ABRI dalam tahapan yang akan datang       kegiatan penelitian dan pengembangan perlu ditingkatkan.

9.   Pemeliharaan dan perawatan mempunyai peranan yang sangat penting dalam menjamin kesiapan       peralatan yang juga menentukan tingkat kemampuan pertahanan keamanan. Keterbatasan       jumlah peralatan yang dimiliki herus diimbangi dengan kemampuan pemeliharaan yang tinggi.

10. ABRI di samping melaksanakan fungsi sebagai kekuatan pertahanan keamanan juga       melaksanakan fungsi sebagai kekuatan sosial. Dalam rangka melaksanakan Dwifungsi tersebut       pembinaan kemampuan ABRI sebagai kekuatan sosial diarahkan agar ABRI mampu       melaksanakan fungsinya untuk secara aktif melaksanakan pembangunan nasional serta       memperkokoh ketahanan nasional.

11. Kekaryaan ABRI merupakan penjelmaan jiwa dan semangat pengabdian ABRI sebagai       kekuatan sosial yang bersama dengan kekuatan sosial lainnya memikul tugas dan tanggung       jawab perjuangan bangsa dalam mengisi kemerdekaan dan memperjuangkan kesejahteraan bagi       seluruh rakyat Indonesia.

12. Operasi Bhakti ABRI merupakan sumbangan pengabdian ABRI dalam rangka memanfaatkan       kemampuan ABRI untuk menunjang pembangunan nasional.

13. Pembinaan keamanan umum dan ketenteraman masyarakat ditujukan kepada usaha untuk       mengembangkan sistem keamanan umum dan ketenteraman masyarakat yang bersifat       swakarya, swadaya dan swasembada, dengan berintikan alat negara sebagai penegak hukum       yang mahir, terampil dan berwibawa. Dalam hal ini lebih diutamakan usaha-usaha pencegahan       dan penangkalan, sedangkan pembinaan kesadaran masyarakat terhadap keamanan umum dan       ketertiban masyarakat terus ditingkatkan. Dalam rangka ini kemampuan POLRI perlu terus       ditingkatkan.

14. Bangsa Indonesia mencitai perdamaian, tetapi terlebih lagi mencintai kemerdekaan dan       kedaulatannya. Perang sebagai jalan pemecahan terakhir, hanya dilakukan dalam keadaan       terpaksa oleh Bangsa Indonesia. Oleh karena itu, daya upaya untuk menciptakan dan       mempertahankan keadaan aman dan damai harus selalu diusahakan.

E. PELAKSANAAN PELITA KEEMPAT

      Pelaksanaan Pola Umum Pembangunan Lima Tahun ini dilakukan oleh Presiden selaku Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan mendengar dan memperhatikan secara sungguh-sungguh saran-saran dari Dewan Perwakilan Rakyat dalam menyusun Repelita Keempat yang merupakan rencana pembangunan untuk mencapai sasaran pembangunan di berbagai bidang dalam tahun 1984-1989.

      Program pelaksanaan kebijaksanaan serta usaha pembangunan untuk setiap tahun dituangkan dalam rencana operasional dalam bentuk anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Dalam meningkatkan tanggung jawab keuangan negara, Badan Pemeriksa Keuangan wajib meningkatkan kegiatan-kegiatannya sesuai dengan wewenang yang ditetapkan dalam Undang-undang Dasar 1945.

BAB V
P E N U T U P

      Berhasilnya pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila tergantung pada partisipasi seluruh rakyat serta pada sikap mental, tekad dan semangat, ketaaan dan disiplin para penyelenggara negara serta seluruh rakyat Indonesia.

      Hasil pembangunan harus dapat dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia sebagai peningkatan kesejahteraan lahir dan batin.

      Kesejahteraan yang berkeadilan sosial sekaligus akan menegakkan Ketahanan Nasional dan pada gilirannya akan meratakan jalan bagi generasi yang akan datang untuk mencapai masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.

_________________