DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
LEMBARAN-NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
_________________________________________________
No.50,1988 |
FINEK. PUNGUTAN. Ekonomi. Impor. Uang. PP Nomor 35 Tahun 1977. (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3384). |
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN 1988
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 6 TAHUN 1969 TENTANG PEMBEBANAN ATAS
IMPOR SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH,
TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 35 TAHUN 1977
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang | : |
a. | bahwa dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan perdagangan internasional dipandang perlu untuk menggunakan sistem klasifikasi The Harmonized Commodity Description and Coding System sebagai dasar bagi susunan Pos Tarif serta menentukan kembali besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada Lampiran A dari Indische Tarief Wet (Staatsblad Tahun 1873 Nomor 35) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah; | ||
b. | bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1973 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1977 tidak sesuai lagi dengan perkembangan perdagangan internasional; | ||
c. | bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1977; |
Mengingat | : |
1. | Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; | ||
2. | Indische Tarief Wet (Staatsblad Tahun 1873 Nomor 35) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah; | ||
3. | Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 7) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1977 (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 59); |
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 1969 TENTANG PEMBEBANAN ATAS IMPOR SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 1977.
Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 1 dan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1977, sebagai berikut :
1. | Mengubah ketentuan Pasal 1 sehingga berbunyi sebagai berikut : |
"Pasal 1
(1) | Klasifikasi barang pada daftar tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Lampiran A Indische Tarief Wet (Staatsblad Tahun 1873 Nomor 35 sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah), ditetapkan sesuai dengan lampiran Peraturan Pemerintah ini. | ||||
(2) | Tarif bea masuk ditetapkan sesuai dengan daftar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dengan memperhatikan konsesi tarif yang tercantum dalam Schedule of Concession XXI dari General Agreement on Tariff and Trade (GATT)." |
2. | Mengubah ketentuan Pasal 2 sehingga berbunyi sebagai berikut : |
"Pasal 2
(1) | Besarnya tarif bea masuk dalam daftar tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) didasarkan pada : |
a. | Suatu jumlah persentase dari harga barang impor (advalorem) atas dasar nilai Cost Insurance and Freight (CIF) yang dihitung ke dalam rupiah berdasarkan Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk (NDPBM) yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, atau | ||||||
b. | Suatu jumlah dalam rupiah untuk satuan ukuran tertentu dari barang (ad naturam); |
(2) | Menteri Keuangan diberi kewenangan menyempurnakan klasifikasi barang dan susunan pos tarif dari daftar tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)." |
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1989.
Diundangkan di Jakarta
MOERDIONO |
Ditetapkan di Jakarta SOEHARTO |
No.3384 |
FINEK. PUNGUTAN. Ekonomi. Impor. Uang. |
UMUM
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
PASAL DEMI PASAL
Pasal I |
Cukup jelas |
2. Pasal 2 |
Ayat (1) |
Cukup jelas |
Ayat (2) |
Guna menunjang kebijaksanaan Pemerintah terutama untuk mendorong pengembangan industri dan peningkatan ekspor komoditi non-migas, Menteri Keuangan setelah mendengar pendapat Menteri dari departemen teknis dapat menambah atau mengurangi jumlah Sub-pos nasional dalam daftar tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini. |
Pasal II |
Cukup jelas. |