DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA


LEMBARAN-NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
_________________________________________________

No.50,1988

            FINEK. PUNGUTAN. Ekonomi. Impor. Uang. PP Nomor 35 Tahun 1977. (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3384).

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN 1988
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 6 TAHUN 1969 TENTANG PEMBEBANAN ATAS
IMPOR SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH,
TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 35 TAHUN 1977

Presiden Republik Indonesia,

Menimbang :
a. bahwa dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan perdagangan internasional dipandang perlu untuk menggunakan sistem klasifikasi The Harmonized Commodity Description and Coding System sebagai dasar bagi susunan Pos Tarif serta menentukan kembali besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada Lampiran A dari Indische Tarief Wet (Staatsblad Tahun 1873 Nomor 35) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah;
b. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1973 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1977 tidak sesuai lagi dengan perkembangan perdagangan internasional;
c. bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1977;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Indische Tarief Wet (Staatsblad Tahun 1873 Nomor 35) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 7) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1977 (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 59);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 1969 TENTANG PEMBEBANAN ATAS IMPOR SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 1977.

Pasal I

Mengubah ketentuan Pasal 1 dan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1977, sebagai berikut :

1. Mengubah ketentuan Pasal 1 sehingga berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 1

(1) Klasifikasi barang pada daftar tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Lampiran A Indische Tarief Wet (Staatsblad Tahun 1873 Nomor 35 sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah), ditetapkan sesuai dengan lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(2) Tarif bea masuk ditetapkan sesuai dengan daftar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dengan memperhatikan konsesi tarif yang tercantum dalam Schedule of Concession XXI dari General Agreement on Tariff and Trade (GATT)."
2. Mengubah ketentuan Pasal 2 sehingga berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 2

(1) Besarnya tarif bea masuk dalam daftar tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) didasarkan pada :
a. Suatu jumlah persentase dari harga barang impor (advalorem) atas dasar nilai Cost Insurance and Freight (CIF) yang dihitung ke dalam rupiah berdasarkan Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk (NDPBM) yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, atau
b. Suatu jumlah dalam rupiah untuk satuan ukuran tertentu dari barang (ad naturam);
(2) Menteri Keuangan diberi kewenangan menyempurnakan klasifikasi barang dan susunan pos tarif dari daftar tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)."

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1989.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.










Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Desember1988
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA


MOERDIONO

      Ditetapkan di Jakarta
      pada tanggal 19 Desember 1988
      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


          SOEHARTO



.
TAMBAHAN
LEMBARAN-NEGARA R.I.
_________________________________________________
No.3384

            FINEK. PUNGUTAN. Ekonomi. Impor. Uang.
            PP Nomor 35 Tahun 1977. (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 50).

PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN 1988
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 6 TAHUN 1969 TENTANG PEMBEBANAN ATAS
IMPOR SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH,
TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 35 TAHUN 1977

UMUM

Berdasarkan "Convention of the Nomenclature for the Classification of Goods in Customs Tariff" di Brussel tanggal 15 Desember 1950, telah tersusun sistem klasifikasi barang yang dikenal sebagai Brussels Tariff Nomenclature (BTN) dan kemudian dipergunakan oleh lebih dari 100 (seratus) negara yang meliputi sebagian besar dari perdagangan dunia.
Sejak tanggal 31 Januari 1973 uraian jenis barang pada daftar tarif bea masuk yang merupakan Lampiran A dari Indische Tarief Wet (Staatsblad Tahun 1873 Nomor 35) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, didasarkan pada sistem klasifikasi BTN yang kemudian pada tahun 1974 diubah namanya menjadi Customs Cooperation Counsil Nomenclature (CCCN).
Perkembangan perdagangan internasional dan kemajuan yang pesat dalam bidang teknologi telah menimbulkan kebutuhan akan suatu sistem klasifikasi barang yang selaras untuk berbagai kepentingan yang berbeda dalam perdagangan internasional, yaitu bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan tarif pabean, tapi juga bagi kepentingan statistik, pengangkutan, asuransi, perbankan dan sebagainya.
Mengingat bahwa CCCN tidak mampu memenuhi kebutuhan tersebut, maka Customs Coorperation Council (CCC) di Brussels Belgia sebagai lembaga internasional yang bertanggung jawab atas pengelolaan CCCN, telah menyusun suatu sistem klasifikasi barang yang lebih mutakhir, yaitu "the Harmonized Commodity Description and Coding System" atau yang lazim dikenal dengan nama Harmonized System (HS). Sistem klasifikasi ini pada dasarnya merupakan nomenklatur yang kemudian dikukuhkan dalam International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System yang diadakan di Brussels pada bulan Juni tahun 1983.
Nomenklatur HS dimaksud dinyatakan berlaku secara internasional terhitung mulai tanggal 1 Januari 1988 dan diharapkan akan digunakan bukan saja oleh negara-negara yang telah menggunakan CCCN akan tetapi juga oleh negara lain.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas dalam usaha memperlancar arus perdagangan internasional, demikian pula guna menyempurnakan sistem pengumpulan dan pengolahan data statistik perdagangan, maka Pemerintah memandang perlu untuk menyelaraskan sistem klasifikasi barang dalam buku tarif bea masuk Indonesia dengan nomenklatur HS sebagai pengganti dari sistem klasifikasi BTN/CCCN. Dengan Peraturan Pemerintah ini nomenklatur HS untuk selanjutnya menjadi landasan dari sistem klasifikasi barang yang tercantum dalam Lampiran A Indische Tarief Wet (Staatsblad Tahun 1873 Nomor 35) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah.
Teks Bahasa Inggris dalam nomenklatur HS adalah penafsiran resmi, mengingat bahwa bahasa resmi yang telah ditetapkan oleh CCC untuk HS adalah bahasa Inggris dan bahasa Perancis.
Selanjutnya untuk memperlancar penggunaannya, maka uraian jenis barang pada daftar tarif bea masuk pada Lampiran A Indische Tarief Wet (Staatsblad Tahun 1873 Nomor 35) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah disusun dalam dua bahasa yaitu bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.
HS menetapkan susunan jenis barang menurut Bagian (Section), Bab (Chapter), Pos (Heading) dan Sub-pos (Sub-heading), sedangkan pembagian selanjutnya menjadi Sub-pos nasional (National Sub-heading) dapat dilakukan oleh masing-masing negara sesuai kepentingannya dalam bahasa nasionalnya.
Sebagai konsekuensi dari penyesuaian dengan sistem klasifikasi HS, maka dengan sendirinya pengelompokan jenis barang dalam pos tarif lama juga mengalami perubahan menurut susunan pos tarif baru. Namun demikian pada dasarnya besarnya tarif bea masuk terakhir sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini. Bilamana perubahan tarif bea masuk atas suatu jenis barang tidak dapat dihindari, maka sejauh mungkin besarnya tarif ditetapkan sedemikian rupa sehingga merupakan penyempurnaan yang diselaraskan dengan kepentingan nasional.
PASAL DEMI PASAL

Pasal I
1. Pasal 1

    Cukup jelas

2. Pasal 2

    Ayat (1)

      Cukup jelas

    Ayat (2)

      Guna menunjang kebijaksanaan Pemerintah terutama untuk mendorong pengembangan industri dan peningkatan ekspor komoditi non-migas, Menteri Keuangan setelah mendengar pendapat Menteri dari departemen teknis dapat menambah atau mengurangi jumlah Sub-pos nasional dalam daftar tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini.

Pasal II

    Cukup jelas.