PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR: 76 TAHUN 1991

TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 1985 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984 SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 65 TAHUN 1991

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a.
bahwa dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembiayaan negara dan pelaksanaan pembangunan nasional, serta untuk lebih meningkatkan penerimaan pajak, dipandang perlu untuk mengubah tarif dan mengenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terhadap sejumlah barang mewah tertentu;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1991;
Mengingat :
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
3.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3287) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3454);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 1985 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984 SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 65 TAHUN 1991.

Pasal I

Mengubah ketentuan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1991, sehingga berbunyi:

"Pasal 16

(1) Kelompok Barang Mewah yang terkena tarif 10% (sepuluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, adalah:
a.
minuman yang tidak mengandung alkohol, tidak mengandung gula atau pemanis lainnya atau aroma, serta dibotolkan/dikemaskan, kecuali yang diusahakan oleh industri rumah dan dikerjakan secara tradisional;
b.
alat dengan tenaga listrik, baterei dan gas atau tenaga surya untuk rumah tangga dan hiburan;
c. wangi-wangian, produk kecantikan untuk pemeliharaan kulit, tangan, kaki dan rambut, serta preparat rias lainnya.
(2)
Kelompok Barang Mewah yang terkena tarif 20% (dua puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, adalah:
a.
minuman yang tidak mengandung alkohol, yang dibotolkan/dikemaskan, mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya atau aroma, serta minuman yang tidak mangandung alkohol lainnya seperti air soda, kecuali yang diusahakan oleh industri rumah dan dikerjakan secara tradisional;
b.
kendaraan bermotor beroda dua dengan tenaga mesin yang isi silindernya melebihi 200 cc kecuali untuk keperluan kendaraan dinas ABRI/POLRI dan untuk tujuan protokoler kenegaraan;
c.
kendaraan bermotor jenis kombi, minibus, van, pick up, bus, dan jeep yang harga penyerahan dari pabrikan atau nilai impornya tidak lebih dari jumlah yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, kecuali untuk angkutan umum dan untuk keperluan dinas ABRI/ POLRI serta uniuk tujuan protokoler kenegaraan;
d.
alat fotografi, pesawat penerima siaran radio, pesawat rekam dan reproduksi suara beserta perlengkapannya;
e.
alat mewah dengan tenaga listrik, baterei dan gas atau tenaga surya untuk rumah tangga dan hiburan, kecuali yang sudah termasuk dalam ayat (1);
f.
alat-alat untuk olahraga tertentu, dan untuk permainan, selain yang termasuk dalam ayat (3), kecuali yang dibuat di dalam negeri;
g.
barang saniter dan perlengkapannya, kecuali yang terbuat dari plastik, seng, dan semen;
h.
semua jenis permadani selain yang termasuk dalam ayat (3).
(3) Kecuali yang ditetapkan daiam ayat (1) dan ayat (2), dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 35% (tiga puluh lima persen) atas kelompok Barang Mewah:
a.
minuman yang mengandung alkohol;
b.
semua kendaraan jenis sedan, mobil balap, station wagon, caravan, dan jeep yang harga penyerahan dari pabrikan atau nilai impornya melebihi jumlah yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), kecuali untuk angkutan umum dan untuk keperluan kendaraan dinas ABRI/POLRI serta untuk tujuan protokoler kenegaraan;
c.
kapal pesiar, bahtera dan kendaraan air tertentu, kecuali untuk keperluan negara dan angkutan umum;
d.
pesawat udara, kecuali yang digunakan untuk keperluan negara dan angkutan umum;
e.
senjata api/senjata angin dan gas beserta peralatannya kecuali untuk keperluan negara;
f.
perlengkapan untuk permainan dalam ruangan, di atas meja dan dalam taman hiburan untuk orang dewasa dan kanak-kanak;
g.
barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari kristal, batu pualam, dan atau onnyx, kecuali yang dibuat di dalam negeri;
h.
barang-barang yang terbuat dari keramik, kecuali yang dibuat di dalam negeri;
i.
pesawat pengirim, pengirim-penerima, kecuali yang digunakan untuk kepentingan negara;
j.
permadani yang dibuat dari jenis bahan tertentu;
k.
barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari logam mulia dan/atau batu mulia dan/atau mutiara, atau campuran daripadanya, kecuali yang dibuat di dalam negeri;
l.
barang-barang perabot rumah tangga dan kantor, kecuali yang dibuat di dalam negeri;
m.
barang-barang pecah belah, kecuali yang dibuat di dalam negeri;
n.
barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari kulit atau kulit tiruan, kecuali yang dibuat di dalam negeri;
o.
semua jenis sepatu, kecuali yang dibuat di dalam negeri;
p.
peralatan dan perlengkapan olahraga golf, power boating, gantolle dan terbang layang, menyelam.
(4) Macam dan jenis barang mewah yang termasuk dalam kelompok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Keuangan."

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1992.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

          Ditetapkan di Jakarta

          pada tanggal 31 Desember 1991

          PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

          SOEHARTO

PENJELASAN....................