38. Ketentuan Pasal 47 dihapus.

Pasal II

Terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan tahun 1994 dan sebelumnya, diberlakukan ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebelum dilakukan perubahan berdasarkan undang-undang ini.

Pasal III

Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang Perubahan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan".

Pasal IV

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 9 Nopember 1994

MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1994 NOMOR 59