|
38. |
Ketentuan Pasal 47 dihapus. |
|
|
|
|
Pasal II
|
|
|
|
|
Terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan tahun 1994
dan sebelumnya, diberlakukan ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebelum dilakukan perubahan
berdasarkan undang-undang ini. |
|
|
|
|
Pasal III
|
|
|
|
|
Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang Perubahan
Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan". |
|
|
|
|
Pasal IV
|
|
|
|
|
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari
1995. |
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
|
|
|
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Nopember 1994
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1994 NOMOR 59